Popular Posts

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

About

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu

Pages - Menu

About Me

Kamis, 09 April 2015

Setelah menerima dan mengangkat pegawai yang jujur serta cakap bekerja, hendaklah Negara mencukupi kebutuhan pokok pegawai, seperti pangan, sandang, dan papan agar dia tidak tergoda untuk berbuat khianat menggelapkan uang Negara dengan alas an untuk menutupi kebutuhan pokoknya.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda.

مَنْ كَانَ لَنَا عَامِلاً فَلْيَكْتَسِبْ زَوْجَةً، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ خَادِم فَلْيَكْتَسِبْ خَادِمًا، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَسْكَنٌ فَلْيَكْتَسِبْ مَسْكَنًا، قَالَ: قاَلَ أَبُوبَكْرِ : أُخْبِرْتُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: {مَنِ اتَّخَذَ غَيْرَ ذَلِكَ فَهُوَ غَالّ أَوْ سَارِقٌ}

“ Barangsiapa yang kami angkat sebagai aparatur Negara hendaklah dia menikah (dengan biaya tanggungan Negara) jiga ia tidak mempunyai pembantu rumah tangga hendaklah dia mengambil pembantu (dengan biaya tanggungan Negara). Jika ia tidak memiliki rumah hendaklah dia membeli tumah (dengan biaya tanggungan Negara).”  Abu Bakar berkata,’Aku diberi tahu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,’Barangsiapa (aparat) yang mengambil harta Negara selain untuk hal yang telah dijelaskan, sungguh ia telah berbuat Ghulul atau dia telah mencuri (harta Negara).’”[HR. ABU DAWUD]

Termasuk juga tujuan mencukupi kebutuhan pokok adalah agar para pegawai ini dapat berkonsentrasi penuh menjalankan tugasnya dan tidak perlu mencari kerja sampingan yang sering ber dampak negative terhadap tugas Negara yang mereka emban.

Setelah Abu Bakar ash-Shiddiq diangkat menjadi Khalifah, keesokan harinya ia membawa kain berdagang di pasar. Umar dan Abu Ubaidah melihat Abu Bakar berjualan di pasar, lalu mereka meminta Abu Bakar untuk berkonsentrasi mengurusi Khilafah. Abu Bakar berkata,”Dari mana saya dapat mencukupi kebutuhan keluargaku?” mereka berkata,”Akan kami ambilkan dari Baitul Mal.” Maka, setiap harinya Abu Bakar diberi honor sebanyak setengah ekor kambing.” [Adz-Dzahabi, Siyar A’lam Nubala jilid. 2 hal. 362..]

Terutama sekali, yang sangat pantas diberi upah yang cukup – bahkan lebih dari cukup – adalah para aparatur Negara yang dipercayai mengurusi lalu lintas keuangan dalam jumlah besar, seperti ; para pejabat penentu kebijakan, para pegawai yang mengurusi proyek-proyek Negara, para penegak hokum yang sering menghadapi sengketa harta dalam jumlah besar dan lainnya. Mereka ini sangat rawan utnuk korupsi mengingat keseharian mereka bersentuhan dengan uang dalam jumlah yang menggiurkan, sedangkan mereka hanya menerima gaji yang terkadang tidak dapat menutupi kebutuhan pokok.

Hal ini sangat diperhatikan Umar bin al-Khaththab sehingga ia pernah berpesan kepada para gurbenurnya agar kebutuhan para bawahan mereka dicukupi supaya mereka tidak melakukan korupsi. Umar memberikan honor para hakim di masa pemerintahannya sebanyak 50 keping uang emas (+212 gram emas) per bulan. [Dr. Jaribah al-Haritsi, al-Fiqh al-Iqtishadi li Umar bin al-Khaththab, hal. 606.]





0 komentar: