Popular Posts
-
أخبرنا الشيخ الجليل الزاهد الثقة أبو الحسين المبارك بن عبد الجبار بن أحمد بن القاسم قال: Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah ...
-
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Puasa Bulan Rajab Pertanyaan: Akhir-akhir ini, banyak orang ...
-
عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله ...
-
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum,...
-
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan ...
-
MADZHAB AHLUS SUNNAH TENTANG TURUNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini turunya Allah Ta’ala ke langit dun...
-
KENDURIAN ORANG MATI/TAHLILAN MENURUT KITAB I'ANATUTH THALIBIN Bismillah, Dari sebagian kaum muslimin yang banyak melakuk...
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling be...
-
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. ...
-
Oleh Ustadz Abu Minhal Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan a...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
About Me
- Unknown
Kamis, 09 April 2015
Setelah menerima dan mengangkat
pegawai yang jujur serta cakap bekerja, hendaklah Negara mencukupi kebutuhan
pokok pegawai, seperti pangan, sandang, dan papan agar dia tidak tergoda untuk
berbuat khianat menggelapkan uang Negara dengan alas an untuk menutupi
kebutuhan pokoknya.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam bersabda.
مَنْ
كَانَ لَنَا عَامِلاً فَلْيَكْتَسِبْ زَوْجَةً، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ خَادِم
فَلْيَكْتَسِبْ خَادِمًا، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَسْكَنٌ فَلْيَكْتَسِبْ
مَسْكَنًا، قَالَ: قاَلَ أَبُوبَكْرِ : أُخْبِرْتُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله
عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: {مَنِ اتَّخَذَ غَيْرَ ذَلِكَ فَهُوَ غَالّ أَوْ
سَارِقٌ}
“ Barangsiapa yang kami angkat sebagai aparatur Negara hendaklah
dia menikah (dengan biaya tanggungan Negara) jiga ia tidak mempunyai pembantu
rumah tangga hendaklah dia mengambil pembantu (dengan biaya tanggungan Negara).
Jika ia tidak memiliki rumah hendaklah dia membeli tumah (dengan biaya
tanggungan Negara).” Abu Bakar
berkata,’Aku diberi tahu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda,’Barangsiapa (aparat) yang mengambil harta Negara selain untuk hal
yang telah dijelaskan, sungguh ia telah berbuat Ghulul atau dia telah mencuri
(harta Negara).’”[HR. ABU DAWUD]
Termasuk juga tujuan mencukupi
kebutuhan pokok adalah agar para pegawai ini dapat berkonsentrasi penuh
menjalankan tugasnya dan tidak perlu mencari kerja sampingan yang sering ber
dampak negative terhadap tugas Negara yang mereka emban.
Setelah Abu Bakar ash-Shiddiq
diangkat menjadi Khalifah, keesokan harinya ia membawa kain berdagang di pasar.
Umar dan Abu Ubaidah melihat Abu Bakar berjualan di pasar, lalu mereka meminta
Abu Bakar untuk berkonsentrasi mengurusi Khilafah. Abu Bakar berkata,”Dari mana
saya dapat mencukupi kebutuhan keluargaku?” mereka berkata,”Akan kami ambilkan
dari Baitul Mal.” Maka, setiap harinya Abu Bakar diberi honor sebanyak setengah
ekor kambing.” [Adz-Dzahabi, Siyar A’lam Nubala jilid. 2 hal. 362..]
Terutama sekali, yang sangat
pantas diberi upah yang cukup – bahkan lebih dari cukup – adalah para aparatur
Negara yang dipercayai mengurusi lalu lintas keuangan dalam jumlah besar,
seperti ; para pejabat penentu kebijakan, para pegawai yang mengurusi
proyek-proyek Negara, para penegak hokum yang sering menghadapi sengketa harta
dalam jumlah besar dan lainnya. Mereka ini sangat rawan utnuk korupsi mengingat
keseharian mereka bersentuhan dengan uang dalam jumlah yang menggiurkan,
sedangkan mereka hanya menerima gaji yang terkadang tidak dapat menutupi
kebutuhan pokok.
Hal ini sangat diperhatikan Umar
bin al-Khaththab sehingga ia pernah berpesan kepada para gurbenurnya agar
kebutuhan para bawahan mereka dicukupi supaya mereka tidak melakukan korupsi.
Umar memberikan honor para hakim di masa pemerintahannya sebanyak 50 keping
uang emas (+212 gram emas) per bulan. [Dr. Jaribah al-Haritsi, al-Fiqh al-Iqtishadi li Umar bin al-Khaththab, hal.
606.]
Label:
FIQIH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
0 komentar:
Posting Komentar