Popular Posts
-
أخبرنا الشيخ الجليل الزاهد الثقة أبو الحسين المبارك بن عبد الجبار بن أحمد بن القاسم قال: Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah ...
-
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Puasa Bulan Rajab Pertanyaan: Akhir-akhir ini, banyak orang ...
-
عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله ...
-
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum,...
-
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan ...
-
MADZHAB AHLUS SUNNAH TENTANG TURUNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini turunya Allah Ta’ala ke langit dun...
-
KENDURIAN ORANG MATI/TAHLILAN MENURUT KITAB I'ANATUTH THALIBIN Bismillah, Dari sebagian kaum muslimin yang banyak melakuk...
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling be...
-
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. ...
-
Oleh Ustadz Abu Minhal Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan a...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Jabat Tangan Wanita
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Macam-macam Kufur
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Mengolok-Olok Syari'at
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Jangan Menolak Kebenaran
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Pemimpin Ideal
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Realita Umat Islam (4)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam ( 1 )
-
▼
September
(45)
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Realita Umat Islam ( 1 )
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (4)
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- Pemimpin Ideal
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Jangan Menolak Kebenaran
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Mengolok-Olok Syari'at
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Macam-macam Kufur
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Jabat Tangan Wanita
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
-
▼
September
(45)
About Me
- Unknown
Rabu, 24 September 2014
Jumhur ulama mengatakan bahwa
isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada
derajat haram. Paling berat adalah makruh/tercela.
Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa isbal itu haram secara mutlak, baik
dengan atau tanpa kesombongan. Saya ingin mengajak teman-teman
mencermati keseluruhan hadits (walau di sini nanti saya tidak
menyebutkan keseluruhannya – namun hanya berkisar pada sebagian besarnya saja)
yang berbicara mengenai sifat pakaian, khususnya dalam bahasan isbal. Di sini
saya lebih condong pada pendapat yang mengatkan bahwa isbal haram secara
mutlak. Berikut penjelasannya :
Pertama,
Hadits Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu
عن
أبي هريرة رضى الله تعالى عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ما أسفل من الكعبين
من الإزار ففي النار
Dari Abi Hurairah radliyallaahu
ta’ala ‘anhu dari Nabi shallallaahu
‘alaihi wasallam bahwasannya beliau bersabda : "Apa-apa yang berada
di bawah mata kaki dari kain, maka tempatnya adalah di neraka" [HR.
Al-Bukhari nomor 5450, Ahmad nomor 9936, Abdurrazzaq nomor 19987, dan yang
lainnya].
Penulis’ berkata :
"Hadits ini bermakna umum, yaitu bahwa segala sesuatu dari kain yang
dikenakan yang melebihi mata kaki adalah berdosa dan tempatnya di nereka
(akibat dosa tersebut). Di sini tidak ditunjukkan pembatasan (taqyid) atas kesombongan. Objek yang
dituju oleh Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wasallam adalah pakaian. Bukan pelakunya secara langsung".
Kedua,
Hadits Abu Dzarr radliyallaahu ‘anhu :
عن
أبي ذر عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا
ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم قال فقرأها رسول الله صلى الله عليه وسلم
ثلاث مرار قال أبو ذر خابوا وخسروا من هم يا رسول الله قال المسبل والمنان والمنفق
سلعته بالحلف الكاذب
Dari Abi Dzarr radliyallaahu ‘anhu
dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam
beliau bersabda : “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh
Allah di hari kiamat, tidak dilihat, dan tidak pula disucikan serta baginya
adzab yang sanga pedih”. Abu Dzar berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mengucapkannya
tiga kali”. Kemudian Abu Dzarr bertanya : “Sungguh sangat jelek dan meruginya
mereka itu wahai Rasulullah ?”. Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wasallam bersabda : “(Mereka adalah) Musbil (orang yang
melakukan isbal), orang yang gemar mengungkit-ungkit kebaikan yang telah
diberikan, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu” [HR.
Muslim nomor 106, Abu Dawud nomor 4087, At-Tirmidzi nomor 1211, dan yang
lainnya].
Ketiga,
Hadits Hubaib Al-Ghiffary radliyallaahu ‘anhu :
عن
هبيب الغفاري قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من وطئ على إزاره خيلاء وطئ في
نار جهنم
Dari Hubaib Al-Ghiffary radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Telah
bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wasallam : “Barangsiapa yang kainnya melebihi mata kaki karena
sombong, ia akan menginjaknya di neraka Jahannam” [HR. Ahmad
nomor 15644, Al-Bukhari dalam At-Tarikh
Al-Kabiir nomor 2907, dan yang lainnya; serta dishahihkan oleh Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Shahihul-Jaami’ nomor 6592].
Keempat,
Hadits ‘Abdullah bin ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma :
عن
سالم بن عبد الله عن أبيه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال الإسبال في الإزار
والقميص والعمامة من جر منها شيئا خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة
Dari Salim bin Abdillah dari ayahnya dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda : “Isbal itu pada kain (sarung), pakaian, dan imamah (surban). Barangsiapa yang memanjangkannya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat” [HR. Abu Dawud nomor 4049; Nasa’i dalam Al-Mujtabaa nomor 5327,5328; dan Ibnu Majah nomor 3576; dengan sanad shahih].
Abul-Jauzaa’ berkata :
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata dalam As-ilah
Mihimmah halaman 29-30 : ‘“Sesungguhnya melabuhkan sarung dengan niat
sombong hukumnya adalah Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat, tidak
akan berbicara dengannya, tidak akan mensucikannya, dan dia mendapatkan siksaan
yang pedih. Adapun apabila tidak diniatkan sombong, maka hukumnya adalah yang
dibawah mata kaki akan disiksa dengan neraka”. Kemudian beliau (Asy-Syaikh
Al-‘Utsaimin) menyebutkan hadits Abu Dzar. Kemudian beliau melanjutkan :
“Hadits ini adalah hadits muthlaq, akan tetapi dirinci dengn hadits Ibnu Umar
radliyallaahu ‘anhumaa, dari Nabi shallallaahu
‘alaihi wasallam, beliau bersabda : { من جر ثوبه من الخيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة}”Barangsiapa
yang melabuhkan/menyeret pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya
di hari kiamat” [HR. Al-Bukhari].
Kemutlakan hadits Abu Dzar dirinci oleh hadits Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma. Sekali lagi, jika
dia melakukan karena sombong, Allah tidak akan melihatnya, membersihkannya, dan
dia akan mendapat adzab yang pedih. Hukuman ini lebih berat daripada hukuman
orang yang menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki tanpa niat sombong.
Disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari
dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu
bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam
bersabda : { ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي
النار} ”Apa saja yang berada di bawah kedua mata kaki dari
kain sarung, maka tempatnya di neraka”.
Beliau tidak membatasi hal itu dengan kesombongan, dan sangat keliru
apabila membatasinya dengan kesombongan, berdasarkan hadits terdahulu.
Hal ini ditegaskan lagi dengan hadits Abu Sa’id Al-Khudri radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam
telah bersabda : {إزرة المؤمن إلى نصف الساق ولا حرج أو
لا جناح فيما بينه وبين الكعبين ما كان أسفل من ذلك فهو في النار ومن جر إزاره
بطرا لم ينظر الله إليه يوم القيامة} ”Batas sarung
seorang mukmin sampai pertengahan betis, dan dibolehkan sampai kedua mata kaki,
dan yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka. Dan barangsiapa
melabuhkan/menyeret-nyeret sarungnya dengan sombong, Allah tidak akan
melihatnya pada hari kiamat” [HR. Malik, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu
Majah, dan lainnya].
Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam
menyebutkan dua masalah dalam satu hadits, dan beliau menerangkan perbedaan
hukum antara keduanya karena adanya perbedaan sanksi, sehingga kedua masalah
itu berbeda bentuk perbuatannya dan berbeda status hukum dan sanksinya.
Dan jika hukum dan sebab berbeda, tidak boleh membawa (dalil) muthlaq kepada muqayyad, karena kaidah membawa (dalil) muthlaq kepada muqayyad
harus memenuhi syarat diantaranya adalah persamaan nash muthlaq dan muqayyad
dalam hukum. Adapun jika terdapat perbedaan hukum, maka tidak boleh membatasi
nash muthlaq dengan nash muqayyad. [:: selesai nukilan saya dari penjelasan
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah:::].
Penulis berkata :
“Hadits Abu Dzarr menjelaskan secara muthlaq
bahwa semua Musbil akan mendapat sanksi yang berat berupa Allah tidak
mengajaknya bicara, tidakmelihat mereka, tidak mensucikan mereka, dan diberikan
siksa yang pedih. Ini adalah
jenis adzab “ekstra” daripada sekedar dimasukkan ke neraka. Namun, dalam hadits
Ibnu ‘Umar dijelaskan bahwa yang mendapat adzab seperti itu adalah orang yang
melakukan isbal secara sombong.
Adapun hadits Abu Hurairah adalah hadits umum bagi Musbil dengan neraka. Yang lebih menguatkan bahwa ancaman neraka ini lebih bersifat umum (dengan atau tanpa sombong) adalah bahwa konteks ancaman adalah tidak menyebutkan pelaku isbal secara langsung. Tapi tertuju pada objek pakaian, yaitu dengan lafadh ancaman : “Apa-apa yang berada di bawah mata kaki dari kain, maka tempatnya adalah di neraka”. Di sini sama sekali tidak menyebutkan latar belakang dari pelaku isbal.
Adapun hadits Abu Hurairah adalah hadits umum bagi Musbil dengan neraka. Yang lebih menguatkan bahwa ancaman neraka ini lebih bersifat umum (dengan atau tanpa sombong) adalah bahwa konteks ancaman adalah tidak menyebutkan pelaku isbal secara langsung. Tapi tertuju pada objek pakaian, yaitu dengan lafadh ancaman : “Apa-apa yang berada di bawah mata kaki dari kain, maka tempatnya adalah di neraka”. Di sini sama sekali tidak menyebutkan latar belakang dari pelaku isbal.
Kelima,
Hadits Abu Sa’id Al-Khudri radliyallaahu ‘anhu
عن
أبي سعيد الخدري قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إزرة المسلم إلى نصف الساق
ولا حرج أو لا جناح فيما بينه وبين الكعبين ما كان أسفل من الكعبين فهو في النار
من جر إزاره بطرا لم ينظر الله إليه
Dari Abi Sa’id Al-Khudry radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Sesungguhnya batas sarung seorang muslim adalah setengah betis dan tidak mengapa atau tidak berdosa jika berada di antara setengah betis dan mata kaki. Apabila di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka. Dan barangsiapa menjulurkan sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya” [HR. Abu Dawud nomor 4093 dan Ibnu Majah nomor 3573. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud juz 2 halaman 518].
Telah berkata Al-‘Adhim ‘Abadi ketika mensyarah hadits tersebut :
والحديث
فيه دلالة على أن المستحب أن يكون إزار المسلم إلى نصف الساق والجائز بلا كراهة ما
تحته إلى الكعبين , وما كان أسفل من الكعبين فهو حرام وممنوع .
"Hadits ini menunjukkan atas disukainya keadaan kain sarung seorang muslim sampai pada pertengahan betisnya. Dan diperbolehkan tanpa dibenci sampai dengan dua mata kaki. Dan apa-apa di bawah dua mata kaki, maka hal itu haram lagi terlarang” [Lihat kitab ‘Aunul-Ma’bud, pada Kitaabul-Libaas, Bab Fii Qadri Maudli’i ‘Izaar].
Penulis berkata :
“Hadits ini menyebutkan dua permasalahan dan dua hukum sekaligus
sebagaimana telah dikatakan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin sebelumnya. Yaitu :
Larangan keumuman isbal dengan konsekuensi “neraka”; dan larangan isbal dengan
sombong dengan konsekuensi hukum tidak akan dilihat Allah di hari kiamat”.
Hadits ini merupakan penjelas dari keterangan sebelumnya dalam hadits Abu
Hurairah, Abu Dzarr, Ibnu ‘Umar, dan Hubaib radliyallaahu
‘anhum. Tidak bisa
dikatakan bahwa pelarangan isbal itu hanya di-taqyid jika sombong saja. Jika ada seseorang yang memaksa untuk
mengatakan seperti itu, maka makna hadits ini jadi janggal. Lafadh { من جر إزاره بطرا لم ينظر الله إليه}
dalam hadits tersebut seakan tidak berfungsi karena sudah ada taqyid kesombongan di kalimat sebelumnya
yaitu pada { ما كان أسفل من الكعبين فهو في النار }.
Tentu saja perkataan ini tidak bisa diterima.
Keenam,
Hadits ‘Amr bin Asy-Syariid radliyallaahu ‘anhu
أن
النبي صلى الله عليه وسلم تبع رجلا من ثقيف حتى هرول في أثره حتى أخذ ثوبه فقال
ارفع إزارك قال فكشف الرجل عن ركبتيه فقال يا رسول الله انى أحنف وتصطك ركبتاي
فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم كل خلق الله عز وجل حسن قال ولم ير ذلك الرجل
الا وإزاره إلى أنصاف ساقيه حتى مات
“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam mengikuti seorang laki-laki dari Tsaqif dengan berlari-lari kecil hingga beliau memegang pakaian yang dikenakannya (karena isbal). Maka beliau bersabda : “Angkatlah kain sarungmu !”. Perawi berkata : Maka laki-laki tersebut menyingkap kedua lutut seraya berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kakiku bengkok dan saling beradu kedua lututku tersebut (yaitu : cacat – Abul-Jauzaa’)”. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Setiap ciptaan Allah ‘azza wa jalla itu baik”. Perawi berkata : Maka orang tersebut tidak pernah terlihat sejak itu melainkan kain sarungnya hanya sampai pertengahan betisnya hingga ia meninggal dunia” [HR. Ahmad nomor 19490, Al-Humaidi nomor 810, dan Ath-Thahawi Bab Bayan Musykilah Maa Ruwiya ‘an Rasuulillah shallallaahu ‘alaihi wasallam fii Dzikril-Fakhidzi Hal Huwa Minal ‘Aurah ?; dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahiihah nomor 1441].
Penulis berkata :
“Perintah Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wasallam untuk meninggikan kain sarung orang tersebut di atas sama
sekali tidak menunjukkan adanya ‘illat
kesombongan. Pengingkaran beliau shallallaahu
‘alaihi wasallam dilakukan semenjak beliau melihat orang tersebut dari
kejauhan. Beliau shallallaahu ‘alaihi
wasallam tidak menanyakan kepada orang tersebut : “Apakah engkau
melakukannya dengan sombong ?”. Tapi beliau memutlakkan perintahnya ketika
behasil memegang kain yang dikenakannya dengan perkataan : “Angkatlah kainmu
!”. Alasan sakit dan cacat yang ada di dua lututnya tidak menghalangi
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam
memerintahkan tetap mengangkat kedua kainnya. Padahal kita tahu, bahwa alasan
sakit dan cacat pada kasus-kasus tertentu sebenarnya mendapat dispensasi dalam
syari’at untuk melakukan sesuatu yang pada asalnya adalah dilarang.
Tegasnya, hadits ini mengingkari adanya pembolehan isbal dengan alasan
tidak sombong.
Ketujuh,
Hadits Abu Juray Jabir bin Salim radliyallaahu
‘anhu
عن
أبي جري جابر بن سليم قال رأيت رجلا يصدر الناس عن رأيه لا يقول شيئا إلا صدروا
عنه قلت من هذا قالوا هذا رسول الله صلى الله عليه وسلم قلت عليك السلام يا رسول
الله مرتين قال لا تقل عليك السلام فإن عليك السلام تحية الميت قل السلام عليك قال
قلت أنت رسول الله صلى الله عليه وسلم قال أنا رسول الله الذي إذا أصابك ضر فدعوته
كشفه عنك وإن أصابك عام سنة فدعوته أنبتها لك وإذا كنت بأرض قفراء أو فلاة فضلت
راحلتك فدعوته ردها عليك قلت اعهد إلي قال لا تسبن أحدا قال فما سببت بعده حرا ولا
عبدا ولا بعيرا ولا شاة قال ولا تحقرن شيئا من المعروف وأن تكلم أخاك وأنت منبسط
إليه وجهك إن ذلك من المعروف وارفع إزارك إلى نصف الساق فإن أبيت فإلى الكعبين
وإياك وإسبال الإزار فإنها من المخيلة وإن الله لا يحب المخيلة وإن امرؤ شتمك
وعيرك بما يعلم فيك فلا تعيره بما تعلم فيه فإنما وبال ذلك عليه
Dari Abu Juray Jaabir bin Salim radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Aku melihat seorang laki-laki yang pemikirannya senantiasa diterima oleh rakyat banyak dan tidak ada seorang pun yang mengomentari ucapannya. Aku bertanya : “Siapa ini ?”. Mereka menjawab : “Ini Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam”. Lalu aku katakan : “Alaikas-Salaam ya Rasulullah”. Sebanyak dua kali. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Jangan kamu ucapkan ‘alaikas-salaam, karena ucapan ‘alaikas-salaam itu adalah ucapan selamat terhadap orang yang mati. Tapi ucapkanlah : Assalamu ‘alaika”. Aku bertanya : “Apakah engkau Rasulullah ?”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab : “Aku adalah Rasulullah (utusan Allah). Apabila kamu tertimpa marabahaya lalu berdoa kepada-Nya, maka marabahaya tersebut akan lenyap darimu. Apabila daerahmu sedang dilanda kegersangan lalu kamu berdoa kepada-Nya, maka bumimu akan kembali subur. Apabila kamu berada di sebuah padang tandus lalu kendaraanmu hilang kemudian kamu berdoa kepada-Nya, maka Dia akan mengembalikan kendaraanmu itu”. Aku katakan : “Berikan kepadaku sebuah wasiat”. Beliau bersabda :“Jangan cela siapapun”. Maka ia (Juray bin Salim) berkata : “Maka mulai saat ini tidak ada seorang pun yang aku cela, baik orang merdeka, budak, unta, maupun kambing”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Jangan engkau sepelekan perbuatan baik walau sedikit. Berbicaralah kepada saudaramu dengan wajah berseri-seri sebab hal itu juga sebuah kebaikan. Angkat kain sarungmu hingga setengah betis. Jika engkau enggan, maka julurkan persis di atas mata kaki. Janganlah kamu melakukan isbal, sebab isbal itu termasuk perbuatan sombong (al-makhillah). Sesungguhnya Allah tidak mencintai kesombongan. Apabila ada seseorang yang mencela atau mencacimu dengan sesuatu yang ia ketahui dari dirimu, maka jangan engkau balas mencercanya dengan sesuatu yang engkau ketahui dari dirinya. Sebab, bencana tersebut hanya akan menimpa dirinya sendiri” [HR. Abu Dawud nomor 4084; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud juz 2 halaman 515-516].
Penulis berkata :
“Mari kita perhatikan kalimat { وارفع
إزارك إلى نصف الساق فإن أبيت فإلى الكعبين وإياك وإسبال الإزار فإنها من المخيلة
وإن الله لا يحب المخيلة } “Angkat
kain sarungmu hingga setengah betis. Jika engkau enggan, maka julurkan persis
di atas mata kaki. Janganlah kamu melakukan isbal, sebab isbal itu termasuk
perbuatan sombong (al-makhillah). Sesungguhnya Allah tidak mencintai
kesombongan”.
Di sini Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menyebut
tiga keadaan kain sarung. Dua diperbolehkan, dan satu dilarang. Dua
diperbolehkan yaitu keadaan setengah betis; dan keadaan dijulurkan sampai batas
maksimal mata kaki. Ini adalah penegasan perintah Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wasallam : irfa’ izaarak !! . Kemudian dua keadaan
yang diperbolehkan tersebut diikuti dengan satu keadaan yang tidak
diperbolehkan, yaitu melebihi batas kaki dengan kalimat larangan : wa
iyyaaka wa isbaala (Janganlah/jauhilah kamu dari melakukan isbal).
Kalimat ini adalah kalimat larangan muthlaq
tanpa ada indikasi kebolehan jika tanpa kesombongan.
Jikalau mau ditartibkan keadaan
kain dalam wasiat Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wasallam tersebut adalah :
ü sampai pertengahan betis (dianjurkan)
ü dijulurkan sampai mata kaki (diperbolehkan)
ü melebihi mata kaki (dilarang).
Beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak memberikan tartib :
ü sampai pertengahan betis (dianjurkan).
ü dijulurkan sampai mata kaki (diperbolehkan).
ü melebihi mata kaki jika sombong (dilarang).
Kalaupun misal keadaan isbal tanpa sombong itu diperbolehkan, tentu ia akan disebutkan secara gamblang dalam hadits tersebut dan juga dalam hadits-hadits lain. Tapi ternyata tidak bukan ? Ini menunjukkan bahwa keadaan kain lebih dari mata kaki itu memang keadaan kain yang tidak diperbolehkan/diharamkan. Bahkan,….. dalam hadits di atas disebutkan bahwa isbal tersebut merupakan hakikat kesombongan, baik si pelakunya berniat untuk sombong atau tidak sombong.
Saya kira, dalil ini secara sharih menolak pendapat yang mengatakan
isbal itu boleh asal tidak sombong.
Kedelapan,
Hadits ‘Ubaid bin Khalid
أنه
كان بالمدينة يمشي فإذا رجل قال ارفع إزارك فإنه أبقى وأتقى فنظرت فإذا رسول الله
صلى الله عليه وسلم فقلت يا رسول الله إنما هي بردة ملحاء قال أما لك في أسوة
فنظرت فإذا إزاره على نصف الساق
Bahwasannya ia sedang berjalan di Madinah (dengan keadaan pakaiannya yang terjulur sampai ke tanah) dan ketika itu ada seseorang yang menegurku : “Angkatlah kainmu, karena hal itu lebih baik dan lebih bertaqwa bagimu!”. Maku aku pun menoleh, dan ternyata orang tersebut adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Maka aku berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia hanyalah burdah bergaris saja”. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Apakah engkau tidak menganggapku sebagai contoh ?”. Maka aku melihat dan ternyata kain beliau sebatas pertengahan betis” [HR. Ahmad nomor 23136 dan Nasa’i dalam Al-Kubraa nomor 9683; serta dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Musktashar Asy-Syamaail Al-Muhammadiyyah nomor 97 halaman 69 – Maktabah Al-Islamiyyah ‘Amman].
Penulis berkata :
“Dalam hadits ini terdapat perintah untuk meneladani Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wasallam dalam berpakaian. Beliau juga tidak menebak-nebak apakah
‘Ubaid bin Khalid melakukannya secara sombong (sehingga menyebabkan beliau
menegurnya). Hadits ini juga sekaligus membantah sebagian hujjah orang yang
mengatakan bahwa hukum asal dari pakaian adalah boleh sehingga tidak mengapa
isbal asal tidak sombong. Lihatlah, alasan ‘Ubaid yang kemukakan kepada
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam “mirip” dengan alasan yang
disampaikan kebanyakan orang. Perkataan ‘Ubaid : { إنما هي بردة ملحاء} “sesungguhnya ia hanyalah
burdah bergaris saja” ; bukankah bisa kita kiaskan dengan alasan : “Bukankah ia
hanya perkara adat keduniawian saja” ? (yang membolehkan di dalamnya isbal
asalkan tidak sombong) Ternyata, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam
tidak menerima alasan tersebut dan bahkan memerintahkan untuk mencontoh keadaan
pakaian yang beliau kenakan.
Kesembilan,
Hadits Abu Bakar (lebih tepatnya hadits Ibnu ‘Umar) radliyallaahu
‘anhuma
عن
عبد الله بن عمر رضى الله تعالى عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من جر
ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة فقال أبو بكر إن أحد شقي ثوبي يسترخي
إلا أن أتعاهد ذلك منه فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إنك لست تصنع ذلك خيلاء
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma ia berkata : Telah
bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Barangsiapa
yang memanjangkannya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat” .
Maka Abu Bakar berkata : “Sesungguhnya salah satu sisi pakaianku selalu turun
kecuali jika aku terus menjaganya”. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wasallam bersabda : “Sesungguhnya kamu bukan termasuk yang
melakukannya dengan kesombongan” [HR. Al-Bukhari nomor 3465 dan Muslim nomor 2085].
Penulis berkata :
“Hadits ini sering dijadikan dalil tentang
diperbolehkannya isbal tanpa ada niat kesombongan. Hal ini tertolak dari beberapa segi :
- Abu Bakar memahami bahwa hakikat isbal itu merupakan kesombongan yang diharamkan, baik dengan atau tanpa niat sombong.
- Abu Bakar selalu menjaganya agar tidak melorot. Hal ini tercermin dari perkataannya : { إلا أن أتعاهد } “kecuali jika aku terus menjaganya”. Perkataan ini menunjukkan bahwa sebenarnya Abu Bakar tidak berniat isbal. Sebab melorotnya baju Abu Bakar kemungkinan besar adalah karena tubuhnya yang ringan (kurus) – sebagaimana dikenal dalam beberapa riwayat. Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata : { قوله الا أن أتعاهد ذلك منه أي يسترخي إذا غفلت عنه } “Perkataan Abu Bakar : Kecuali jika aku terus menjaganya ; maknanya adalah selalu melorot/turun apabila ia terlupa darinya” [Fathul-Baari juz 10 halaman 276 – Maktabah Sahab].
- Jawaban Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam { إنك لست تصنع ذلك خيلاء} “Sesungguhnya kamu bukan termasuk yang melakukannya dengan kesombongan” ; bukanlah sebagai pengakuan bahwa isbal tanpa sombong itu boleh. Jawaban tersebut sebagai satu jawaban yang menenangkan hati tentang kekhawatiran Abu Bakar bahwa ia termasuk katagori orang yang sombong (sebagaimana Abu Juray di Nomor 7 tentang makhiilah). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam tahu bahwa Abu Bakar sering menjaganya, namun akhirnya sering melorot.
- Perbedaan antara keadaan Abu Bakar dan sebagian di antara mereka yang membolehkan isbal dengan niat tidak sombong adalah sangat jelas. Setidaknya ada dua :
- Abu Bakar selalu menjaga pakaiannya agar tidak melorot (isbal), sementara mereka melakukan isbal dengan sengaja dan menjadi satu kebiasaan.
- Yang menegaskan bahwa Abu Bakar bukanlah termasuk orang yang sombong dalam berpakaian adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam; sedangkan mereka tidak.
Hadits tersebut dibawakan juga
oleh Al-Imam Ahmad dengan salah satu lafadhnya sebagai berikut :
عن
زيد بن أسلم سمعت بن عمر يقول سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول من جر إزاره
من الخيلاء لم ينظر الله عز وجل إليه قال زيد وكان بن عمر يحدث ان النبي صلى الله
عليه وسلم رآه وعليه إزار يتقعقع يعني جديدا فقال من هذا فقلت انا عبد الله فقال
ان كنت عبد الله فارفع إزارك قال فرفعته قال زد قال فرفعته حتى بلغ نصف الساق قال
ثم التفت إلى أبي بكر فقال من جر ثوبه من الخيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة
فقال أبو بكر انه يسترخي إزاري أحيانا فقال النبي صلى الله عليه وسلم لست منهم
Dari Zaid bin Aslam : Aku
mendengar Ibnu ‘Umar berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wasallam berkata : “Barangsiapa yang memanjangkan/melabuhkan kain
sarungnya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat”.
Berkata Zaid : Adalah Ibnu ‘Umar
mengatakan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam melihat kain sarung
yang dikenakannya yang berbunyi karena terseret. Maka beliau shallallaahu
‘alaihi wasallam bersabda : “Siapakah ini”. Aku berkata : “Aku
adalah Abdullah bin ‘Umar”. Beliau berkata : “Apabila engkau adalah
Abdullah bin ‘Umar, angkatlah kain sarungmu”. Maka ia pun mengangkat
kain sarungnya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam menambahkan : “Tambah
lagi”. Maka Abdullah bin ‘Umar mengangkat lagi hingga sampai pertengahan
betisnya. Kemudian beliau menoleh kepada Abu Bakar kemudian bersabda : “Barangsiapa
yang memanjangkan/melabuhkan kain sarungnya dengan sombong, maka Allah tidak
akan melihatnya di hari kiamat”. Maka Abu Bakar berkata : “Bahwasannya
kain sarungku sering turun/melorot”. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi
wasallam bersabda kepadanya : “Sesungguhnya kamu bukan termasuk
mereka (orang-orang yang sombong)” [HR. Ahmad juz 2 nomor 6340].
Penulis berkata :
“Dalam hadits tersebut ada dua perkataan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wasallam kepada dua orang shahabat yang mulia yang sama-sama terkenal ittiba’-nya.
Pada kesempatan pertama beliau menegur Ibnu ‘Umar agar menaikkan pakaian yang
dikenakannya. Dan pada kesempatan kedua, beliau menegur Abu Bakar.
Perbedaannya, dalam kasus Abu Bakar, beliau menyatakan bahwa Abu Bakar bukan termasuk
orang-orang yang sombong. Kalau perkataan beliau kepada Abu Bakar kita anggap
sebagai dalil bolehnya isbal tanpa sombong, maka apakah di saat yang bersamaan
akan kita katakan bahwa Ibnu ‘Umar termasuk orang yang sombong sehingga beliau
tetap menyuruh untuk mengangkat pakaian yang dikenakannya ? Tentu tidak. Hukum
yang berlaku pada Ibnu ‘Umar sama dengan yang berlaku pada Abu Bakar. Hanya
saja Abu Bakar telah menyatakan di riwayat sebelumnya bahwa pakaian tersebut
turun jika ia tidak menjaganya. Dan ia memang tidak sengaja melakukannya.
Dalam riwayat lain dari Ibnu ‘Umar dari Al-Imam Muslim menunjukkan
pelarangan adanya isbal secara mutlak (dengan lafadh : istirkhaa’).
Berikut riwayat tersebut :
عن
بن عمر قال مررت على رسول الله صلى الله عليه وسلم وفي إزاري استرخاء فقال يا عبد
الله ارفع إزارك فرفعته ثم قال زد فزدت فما زلت أتحراها بعد فقال بعض القوم إلى
أين فقال أنصاف الساقين
Dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma ia berkata : “Aku melewati
Rasulullah shallallaah ‘alaihi wasallam sedangkan kain sarungku turun (istirkhaa’)”.
Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Wahai Abdullah,
angkatlah kain sarungmu”. Maka akupun mengangkatnya. Kemudian beliau
bersabda lagi : “Tambah !” Maka aku menambahkannya. Maka
semenjak saat itu aku selalu menjaganya. Maka sebagian manusia bertanya kepada
Ibnu ‘Umar : “Sampai batas mana kain sarung tersebut diangkat ?”. Maka Ibnu
‘Umar menjawab : “Sampai batas pertengahan kedua betis” [HR. Muslim nomor
2086].
Kata istirkhaa’ di sini menunjukkan ketidaksengajaan.
Jikalau ketidaksengajaan saja beliau tetap memerintahkan Ibnu ‘Umar untuk
mengangkatnya, lantas bagaimana halnya dengan yang disegaja ? (walau dengan alasan tidak sombong).
Terkait dengan kasus Abu Bakar, maka tidak ada ruang penafsiran untuk membawa
ucapan Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wasallam kepada Abu Bakar sebagai
dalil pembolehan isbal dengan tidak sombong. Wallaahu a’lam.
Al-Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah berkata :
قوله
لست ممن يصنعه خيلاء في رواية زيد بن أسلم لست منهم وفيه أنه لا حرج على من انجر
إزاره بغير قصده مطلقا
“Sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam : ’Sesungguhnya kamu
bukan termasuk yang melakukannya dengan kesombongan’ dan pada riwayat Zaid
bin Aslam ’Sesungguhnya engkau bukan termasuk mereka’ ; sabda beliau
tersebut menunjukkan bahwa orang yang pakaiannya melorot (sehingga isbal)
dengan tanpa sengaja adalah tidak mengapa” [Fathul-Baari juz 10
halaman 276].
Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata : “Maksud ucapan beliau shallallaahu
‘alaihi wasallam (kepada Abu Bakar) adalah bahwa orang yang menjaga
pakaiannya apabila melorot lalu menaikkannya, dia tidak termasuk orang yang
melabuhkannya dengan sombong, karena dia tidak melakukan hal itu dengan
sengaja. Tetapi hanyalah sarung itu terkadang melorot lalu ia naikkan. Tidak
diragukan lagi bahwa ini dimaafkan….” [Al-Isbal li-Ghairi Khuyalaa’
halaman 23].
Hal yang sama dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Mukhtashar
Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fataawaa
Haammah.
Kesepuluh,
Hadits Ummu Salamah (lebih tepatnya hadits Ibnu ‘Umar) radliyallaahu
‘anhum.
حديث
ابن عمر ـ رضي الله عنه ـ قال : قال رسول الله : (( مَنْ جرّ ثوْبه
خيلاء ، لم ينظر الله إليه يوم القيامة )) .
فقالت أم سلمة : فكيف يصنع النّساءُ بذيولهنّ ؟ قال : يرخين شبراً. فقالت : إذن تنكشف أقدامهن ! قال : فيرخينه ذراعاً ، لا يزدن عليه .
وفي رواية : (( رخص رسول الله لأمهات المؤمنين شبراً ، ثم استزدنه ، فزادهنّ شبراً ، فكن يرسلن إلينا ، فنذرع لهن ذراعاً )).
فقالت أم سلمة : فكيف يصنع النّساءُ بذيولهنّ ؟ قال : يرخين شبراً. فقالت : إذن تنكشف أقدامهن ! قال : فيرخينه ذراعاً ، لا يزدن عليه .
وفي رواية : (( رخص رسول الله لأمهات المؤمنين شبراً ، ثم استزدنه ، فزادهنّ شبراً ، فكن يرسلن إلينا ، فنذرع لهن ذراعاً )).
Hadits Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma ia berkata : Telah bersabda
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Barangsiapa yang
memanjangkannya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya di hari
kiamat” . Ummu Salamah berkata : “Bagaimana dengan pakaian yang
dikenakan para wanita di bagian belakang/bawahnya ?”. Beliau menjawab : “Hendaknya
ia memanjangkannya sejengkal”. Ummu Salamah menimpali : “Jika begitu, kaki
mereka masih tersingkap/terlihat”. Maka beliau menjawab : “Maka
hendaknya mereka menambah sehasta dan tidak boleh lebih dari itu”.
Dalam riwayat yang lain disebutkan : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wasallam memberikan rukhshah (keringanan) bagi Ummahatul-Mukminin
(untuk memanjangkan pakaian mereka) satu jengkal. Kemudian mereka meminta agar
ditambah lagi. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam menambah satu
jengkal lagi. Kami pun mengukurnya bagi kami yaitu sepanjang satu dzira’
(sehasta)” [HR. Al-Bukhari Kitaabul-Libas Bab Man Jarra Tsaubuhu
Minal-Khuyalaa 10/285 nomor 5791 di bagian awal hadits khususnya
bagian pertanyaan Ummu Salamah. Diriwayatkan juga secara sempurna oleh
At-Tirmidzi Abwaabul-Libaas : Bab Maa Jaa-a fii Jarri Dzuyuulin-Nisaa’ 4/223
nomor 1731 dan ia berkata : Hadits ini hasan shahih. Selengkapnya, lihat
catatan kaki. ---- Hadits beserta takhrijnya diambil dari Al-Qaulul-Mubiin
fii Akhthaail-Mushalliin oleh Asy-Syaikh Masyhur bin Hasan Aalu Salman,
Maktabah Al-Misykah halaman 14].
Hadits ini terdapat dalil tentang diharamkannya isbal baik dengan atau
tanpa sombong. Asy-Syaikh Masyhur menjelaskan sebagai berikut :
أنّه
لو كان كذلك لما كان في استفسار أم سلمة عن حكم النّساء في جرّ ذيولهنّ معنى ، بل
فهمت الزّجر عن الإسبال مطلقاً ، سواء كان عن مخيلة أم لا ، فسألت عن حكم النساء
في ذلك لاحتياجهنّ إلى الإسبال من أجل ستر العورة ، لأن جميع قدمها عورة ، فبيّن
لها : أن حكمهنّ في ذلك خارج عن حكم الرّجال في هذا المعنى فقط .
وقد نقل عياض الإجماع على أن المنع في حقِّ الرّجال دون النّساء ، ومراده منع الإسبال ، لتقريره أم سلمة على فهمها .
والحاصل : أن للرجل حالين :
حال استحباب : وهو أن يقتصر بالإزار على نصف السّاق .
حال جواز : وهو إلى الكعبين .
وكذلك للنّساء حالان :
حال استحباب : وهو ما يزيد على ما هو جائز للرّجال ، بقدر الشبر .
حال جواز : بقدر الذّراع.
وعلى هذا جرى العمل من في عهد وما بعده .
وقد نقل عياض الإجماع على أن المنع في حقِّ الرّجال دون النّساء ، ومراده منع الإسبال ، لتقريره أم سلمة على فهمها .
والحاصل : أن للرجل حالين :
حال استحباب : وهو أن يقتصر بالإزار على نصف السّاق .
حال جواز : وهو إلى الكعبين .
وكذلك للنّساء حالان :
حال استحباب : وهو ما يزيد على ما هو جائز للرّجال ، بقدر الشبر .
حال جواز : بقدر الذّراع.
وعلى هذا جرى العمل من في عهد وما بعده .
“Bahwasannya apabila benar klaim mereka bahwa larangan isbal itu adalah
karena sombong, pasti Ummu Salamah tidak akan meminta keterangan lagi tentang
hukum para wanita yang memanjangkan bagian bawah pakaian mereka. Bahkan, yang
dipahami oleh Ummu Salamah adalah bahwa isbal itu terlarang secara mutlak, baik
karena sombong ataupun bukan karena sombong. Maka ia bertanya kepada Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wasallam tentang hukum wanita yang melakukan isbal
untuk menutup aurat mereka. Hal itu dikarenakan seluruh bagian kaki adalah
aurat. Oleh karena itu, beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam memberikan
keterangan bahwa hukum isbal bagi wanita keluar (maksudnya : berbeda) dari
hukum isbal bagi laki-laki.
Dan ‘Iyadl telah menukil ijma’ bahwasannya larangan isbal itu hanya berlaku bagi laki-laki, tidak bagi para wanita. Maksudnya, isbaal itu hanya berlaku pada laki-laki berdasarkan taqrir beliau atas pemahaman Ummu Salamah radliyallaahu ‘anhaa.
Kesimpulannya, ada dua keadaan pakaian yang diperbolehkan bagi laki-laki :
- Keadaan yang disukai (disunnahkan), yaitu memendekkan kain sarung sampai pertengahan betis
- Keadaan yang diperbolehkan, yaitu keadaan panjang kain sarung hingga mata kaki (dan tidak boleh lebih)
Begitu pula bagi wanita ada dua keadaan :
- Keadaan yang disukai (disunnahkan), yaitu memanjangkan sejengkal dari batas yang diperbolehkan bagi laki-laki (maksudnya : dipanjangkan sejengkal di bawah mata kaki)
- Keadaan yang diperbolehkan, yaitu memanjangkan satu hasta (satu dzira’) [Fathul-Baari 10/259]
Atas dasar inilah dipraktekkan
oleh orang-orang di jaman Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wasallam atau setelahnya. [selesai perkataan Syaikh Masyhur – lihat selengkapnya di Al-Qaulul-Mubiin
fii Akhthaail-Mushalliin halaman 15 – Maktabah Al-Misykah].
Kesebelas,
Hadits Hudzaifah radliyallaahu ‘anhu
عن
حذيفة قال أخذ رسول الله صلى الله عليه وسلم بعضلة ساقي أو ساقه فقال هذا موضع
الإزار فإن أبيت فأسفل فإن أبيت فلا حق للإزار في الكعبين قال أبو عيسى هذا حديث
حسن صحيح
Dari Hudzaifah radliyallaahu ‘anhu ia berkata : “Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wasallam memegang urat betisku”. Maka beliau bersabda : “Ini
adalah batas panjang kain sarungmu. Apabila engkau enggan, maka boleh di
bawahnya. Dan jika engkau enggan, maka tidak ada hak bagi kain sarung untuk
melebihi mata kaki” [HR. At-Tirmidzi nomor 1783; dan beliau berkata : Ini
adalah hadits hasan shahih. Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan
At-Tirmidzi juz 2 halaman 290].
Jika Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menisbatkan panjang sarung
dari pertengahan betis sampai kedua mata kaki sebagai sesuatu yang Haq, dan
selain daripada itu laisa minal- haqq (ini redaksi saya penulis sedangkan redaksi hadits : Falaa Haqq). Maka hal itu
dapat kita pahami bahwa memanjangkan kain di bawah mata kaki adalah bathil.
Sebab dalam Al-Qur’an telah dijelaskan bahwa tidak ada setelah al-haqq itu
melainkan kebathilan.
Hadits ini juga merupakan pengharaman mutlak isbal, baik sombong maupun
tidak sombong. Di situ tidak ada qarinah apa-apa yang menunjukkan pelarangan
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam berkaitan dengan kesombongan.
Kedua belas,
Hadits
قال رسول الله صلى
الله عليه وسلم نعم الرجل خريم الأسدي لولا طول جمته وإسبال إزاره
Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Sebaik-baik
laki-laki adalah Khuraim Al-Asady jika saja dia tidak panjang rambutnya dan
isbal kain sarungnya” [HR. Ahmad nomor 17659; hasan lighairihi].
Pendalilan dari hadits ini bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wasallam menghukumi Khuraim dari dhahirnya saja yaitu pada masalah rambut
dan isbal. Beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak mengatakan [لولا طول جمته وإسبال
إزاره خيلاء] “jika saja dia tidak panjang rambutnya dan
isbal kain sarungnya dengan sombong”. Sebab, jika yang dimaksud
kesombongan di sini adalah kesombongan bathin, tentu adalah tidak mungkin
beliau mengatakannya. Kesombongan jenis itu tidakmungkin dihukumi dari sekedar
melihat rambut dan pakaian saja.
Kesimpulannya, hadits ini menunjukkan tercelanya isbal secara umum, baik
dengan atau tanpa kesombongan.
Ketiga Belas,
Atsar Anas bin Malik radliyallaahu ‘anhu :
الازار
إلى نصف الساق أو إلى الكعبين ، لا خير فيما هو أسفل من ذلك
“Panjang kain sarung itu sampai pertengahan betis
atau sampai dua mata kaki. Tidak ada kebaikan terhadap apa saja yang melebihi
itu (yaitu melebihi dua mata kaki)” [Al-Mushannaf Ibnu Abi Syaibah juz 6 halaman 29; dengan
sanad shahih].
Penulis berkata :
“Dalam atsar tersebut terdapat dua kalimat, yaitu :
- Panjang kain sarung itu sampai pertengahan betis atau sampai dua mata kaki.
- Tidak ada kebaikan terhadap apa saja yang melebihi itu (yaitu melebihi dua mata kaki)”
Kalimat pertama menunjukkan tentang batas dibolehkannya dalam pakaian.
Kalimat kedua menunjukkan sisi hukum yang menyertai.
Di sini tidak ada qarinah bahwa kalimat { لا خير} “tidak ada
kebaikan” dibatasi oleh alasan sombong. Bahkan itu umum, dengan dan
tanpa sombong. Dan adalah menjadi aneh jika hadits tersebut dimaknakan dengan
kesombongan, sehingga lafadh hadits tersebut ekuivalen dengan kalimat :
“Panjang kain sarung itu sampai pertengahan betis atau sampai dua mata
kaki. Tidak ada kebaikan terhadap apa saja yang melebihi itu (yaitu melebihi
dua mata kaki) yaitu jika disertai kesombongan”.
Jika memang makna di atas yang ingin dibawa, tentu kalimat pertama dalam
hadits menjadi tidak berfungsi. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam
hanya menyebutkan dua keadaan ‘izar (kain sarung) yang tidak ada
ketiganya, yaitu : 1) Sampai pertengahan betis, 2) Di bawah pertengahan
betis sampai mata kaki. Di sinilah letak kebaikan. Di luar keadaan ini, maka
tidak ada nisbah kebaikan. Jika ada orang yang menginginkan bahwa tidak apa-apa
hukumnya melabuhkan pakaian di bawah mata kaki, maka dimana letak kebaikannya
di sini ? Al-Jawab : "Tidak ada !". Tidak ada
hukum yang bisa dibawa kepada keadaan ketiga (melabuhkan pakaian di bawah mata
kaki/isbal dengan tidak sombong), kecuali dosa. Karena hal itu diluar dua
keadaan diperbolehkannya panjang ‘izar (kain sarung).
Wallaahu a'lam.
lihat : abul-jauzaa.blogspot.com
Label:
FIQIH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar