Popular Posts

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

About

Blog Archive

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu

Pages - Menu

Blog Archive

About Me

Senin, 15 September 2014
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK


Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan untuk tidak taat kepada pemerintah, kecuali bila pemerintah sesuai dengan Demokrasi. Padahal sudah sangat gambling bagi tiap Muslim yang berakal bahwa Islam menjadikan taat kepada pemerintah muslim selagi tidak dalam kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya sebagai salah satu pilar hokum Islam.


Dan taat kepada pemerintah bukan hanya sekedar wajib saja, bahkan itu merupakan unsure paling penting dalam tegaknya pemerintahan Islam. Sekaligus juga merupakan hak yang paling besar bagi rakyat dan pemerintahannya..


Perhatikanlah oleh kalian dalil-dalil berikut ini tentang wajibnya taat kepada penguasa kaum muslimin, suatu ketaatan yang terbatas ;


Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” {QS; an-Nisaa; 59}


Karena ketaatan kepada penguasa merupakan ketaatan yang terbatas, maka Allah tidak mengatakan, ”athi’u ulil amri minkum”  “Taatlah pada penguasa kalian.”


Firman Allah Ta’ala “Wa ulil amri minkum” mencakup Ulama dan penguasa. Urusan Agama dan dunia manusia tidak akan tegak kecuali dengan mentaati kedua golongan manusia ini.


Ubadah berkata ;



“Kami pernah membai’at Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk mendengar dan taat dalam keadaan sulit dan mudah, dalam keadaan suka maupun tidak suka, dan dalam keadaan ia mengambil harta kita, serta agar kita tidak mencabut ketaatan kepadanya, juga agar kita mengatakan yang hak.” [1]


MEMBERIKAN PELUANG KEPADA MINORITAS YAHUDI DAN NASHARA SERTA LAINNYA UNTUK BISA MENCAPAI PUNCAK KEKUASAAN.


Demokrsai membuka peluang kepada minoritas yahudi dan Nashara serta lainnya di Negara kaum muslimin untuk memegang kendali kekuasaan. Di hadapan demokrasi, kelompok minoritas ini tidak mempunyai pilihan lain kecuali dengan cara bersatu dan membeli suara.


Hal itu telah benyak terjadi di berbagai Negara Islam. Sekedar contoh : Nigeria, Uganda, Eriteria, Libanon dan lain-lainnya.


Di Nigeria penduduk yang beragama Islam mencapai jumlah 80 persen dari total penduduk, meski demikian yang memerintah mereka seorang nashara. Dan itu terjadi atas nama demokrasi.


Bagitupula yang terjadi di Uganda, Eriteria dan Libanon….


Adapun Negara-negara yang mereka belum bisa menggapai kursi kekuasaan sampai sekarang. Maka sungguh mereka telah sampai kepada tingkat tertinggi dalam wewenang pembuatan hokum menurut istilah mereka – adalah Majelis Perwakilan. Kemudian orang-orang Yahudi dan Nashara mampu mengungkapkan apa yang ada dalam jiwa mereka. Bahkan mereka mampu menyeru kepada agama mereka dengan kebebasan yang mutlak. Dan orang-orang Islam sebagai pihak mayoritas berkewajiban melindungi mereka dengan paying undang-undang bahwa mereka semua adalah warga yang sama, tidak ada diskriminasi atas dasar perbedaan warna kulit, kebangsaan dan akidah.


Sangat jelas bagi kalian tentang bahaya yang sangat mengerikan ini terhadap masa depan kaum Muslimin. Bahkan hal ini sangat berbenturan dengan firman Allah Ta’ala ;

أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ ؛مَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُونَ

“Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)? Mengapa kamu (berbuat demikian): bagaimanakah kamu mengambil keputusan?”[QS; al-Qalam; 35-36}


Allah Ta’ala berfirman dalam ayat lainnya,

أَمْ حَسِبَ الَّذِينَ اجْتَرَحُوا السَّيِّئَاتِ أَنْ نَجْعَلَهُمْ كَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَوَاءً مَحْيَاهُمْ وَمَمَاتُهُمْ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ

Apakah orang-orang yang membuat kejahatan itu menyangka bahwa Kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh, yaitu sama antara kehidupan dan kematian mereka? Amat buruklah apa yang mereka sangka itu.”{QS; al-Jatsiyah; 21}

ولهذا حرم الإسلام ولاية الكافر على المسلم تحريما قطعيا، وهذا معلوم من الديـن بالضرورة؛ وقد أجمع العلماء على ذلك

Oleh karenanya, Islam mengharamkan seorang kafir menguasai kaum muslimin dengan pengharaman yang tegas. Para ulama telah sepakat bahwa perkara ini termasuk bagian dari agama.


Dalil-dalil yang menunjukkan hal itu banyak sekali, di antaranya firman Allah Ta’ala;

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلا

“Dan Allah sekali-kali tidak akan member jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” {QS; an-Nisaa; 141}

النساء. ولفظ {سبيلا} نكرة في سياق النفي، فهو يعم كل سبيل، فليس للكـافرين أي سبيل على المسلمين، فكيف لو كان قائدا أو وزيرا؟؟

Lafazh  {سبيلا}   (jalan) nakirah dalam susunan kalimat Nafi (peniadaan), maka lafazh tersebut mencakup semua jalan. Orang-orang kafir tidak memiliki jalan terhadap kaum muslimin, lantas bagaimana kalau orang kafir menjadi komandan atau menteri?!


Tercantum dalam “Shahih Muslim” hadits Aisyah yang menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda,

أنا لا أستعين بمشرك

”Sesungguhnya saya tidak meminta tolong kepada orang-orang Musyrik.”[2]

وإذا رأيت النصارى قد تربعوا على مناصب كبيرة في أوساط المسلمين، فانتظر نش الديانة النصرانية، وإلى الله المشتكى.

Jika kamu melihat orang-orang nashara telah memegang jabatan penting di tengah-tengah kaum muslimin maka tunggulah tersebarnya agama Nashara. Kepada Allahlah kita mengadu.


MEMECAT PENGUASA SETELAH BERLALUNYA MASA YANG DITETAPKAN OLEH UU


Pemecatan penguasa seperti ini dalam agama kita termasuk Haram. Dalil-dalil yang menunjukkannya banyak sekali, di antaranya ;


Hadits Ubadah bin Shamit dalam ‘Shahihain” dan lainnya, di antara lafazhnya 
و
على أن لاننـازع الأمر أهله، إلا أن تروا كفرا بواحا، عندكم من الله تعالى فيه برهان

”……untuk tidak mencabut ketaatan dari pemiliknya (penguasa), kecuali kalau kalian melihat kekufuran yang nyata dengan ada bukti pada kalian dari sisi Allah Ta’ala.”


Hadits Auf bin Malik tentang keadaan para Imam yang Zalim, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ditanya ; 

أفلا ننابذهم يـا رسـول الله؟ قال: لا، ما أقاموا فيكم الصلاة

“Apakah kami memerangi mereka wahai Rasulullah? Beliau menjawab,”Tidak, selagi mereka masih mengerjakan Shalat,” [3]


Dan juga dalil lainnya.


Semua itu menunjukkan dengan sangat jelas bahwa tidak boleh dicabut ketaatan terhadap pemimpin kaum muslimin kecuali dengan kekufuran yang Nampak dengan sangat jelas.


Tidak ada dalam al-Qur’an dan as-Sunnah bahwa seseorang penguasa Muslim harus lengser setelah berlalu kekuasannya dalam jangka waktu (masa jabatan) tertentu. Bahkan dalil-dalil yang Shahih menunjukkan wajibnya untuk bersabar terhadap penguasa yang zalim.- disertai dengan nasihat- tanpa keluar (memberontak kepadanya) atau memecatnya.


Seperti itu juga, yang saya ketahui tidak ada seorang Ulama pun yang menjadikan sebab pemecatan seorang penguasa adalah habisnya masa kekuasaannya dalam jangka waktu tertentu.


Memang, seorang penguasa bila dipecat bila muncul padanya hal-hal yang mewajibkan pemecatannya, seperti gila dan lainnya.


System demokrasi merupakan mengumumkan bahwa habis masa kekuasaan penguasa ketika telah sampai pada waktu tertentu dengan cara pemilu atau lainnya.


Di sini ada pertanyaan, kenapa perubahan dan pergantian ini terjadi di tengah-tengah kaum muslimin?


Jawabannya :    
      

Hal ini disebabkan karena beberapa perkara :


Bila seorang penguasa atau anggota majelis perwakilan melakukan sesuatu demi kebaikan Islam dengan perkara yang membuat yahudi dan nashara tidak ridha maka mereka akan dipecat. Lalu akan diganti dengan orang yang lebih loyal dengan apa yang dikehendaki oleh orang-orang yahudi dan nashara dengan melakukan berbagai macam perbuatan dosa, kerusakan dan memerangi Islam.


Ketahuilah bila hal ini menjadi sebab perubahan (pergantian kepemimpinan) maka keadaan kaum muslimin akan menjadi semakin buruk. Tiap kali kaum Muslimin hendak memperbaiki keadaan para pemimpin tersebut, malah akan menjadi bertambah buruk. Tiap kali mereka hendak melakukan sesuatu dalam agama mereka, mereka mendapati rintangan di hadapannya. Nampaklah kebatilan dengan kuat dan tengelamlah kebenaran. Merata kehinaan dan keutamaan dihabisi. Orang yang banyak berbuat dosa menjadi tokoh, seorang yang beriman menjadi hamba sahaya. Orang yang berada dalam kebenaran menjadi msusuh dan orang yang dalam kebatilan menjadi kawan.


Kepada Allah lah tempat mengadu.


MENGANGKAT ORANG PEREMPUAN MENJADI PENGUASA


Sistem Demokrasi berupaya untuk memberikan wewenang kepada perempuan untuk memegang kekuasaan. Ini Haram dalam agama Allah dengan banyak dalil, di antaranya;


Hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Nasa’I, Thirmidzi dan lainnya dari Abi Bakrah ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘ALaihi wa Sallam bersabda, 

لن يقلح قوم ولوا أمرهم امرأة

“Tidak akan bahagia suatu kaum yang memberikan wewenang kekuasaannya kepada seorang wanita.” [4]


Allah Ta’ala berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),”{QS; an-Nisaa; 34}


Bukhari meriwayatkan hadits Abi Sa’id al-Khudri dan juga Muslim dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada para perempuan,”Saya tidak melihat orang-orang yang kurang akal dan agamanya yang sangat cepat menghilang akal orang lelaki yang cerdas dari salah seorang kalian.” [5]


Allah Ta’ala berfirman dalam masalah persaksiannya

فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأخْرَى

“Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.”{QS; al-Baqoroh; 282} [6]


Dalil-dalil di atas tidak mengandung pelecehan sedikitpun terhadap kaum perempuan bahkan Islam telah mengangkat derajat perempuan dan ini sangat terang bagi orang yang berakal 


Allah Ta’ala telah menciptakan seluruh Makhluk-Nya dan memudahkan mereka pada apa yang mereka telah diciptakan.


Allah memudahkan kaum perempuan dalam urusan yang khusus bagi mereka. Allah juga memudahkan kaum lelaki dalam urusan yang khusus bagi mereka.

Allah Ta’ala berfirman,

أَلا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ

Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan dan rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?”{QS; al-Mulk; 14}


Tidak pernah terjadi pada Zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para Khulafaur Rasyidin setelahnya, kaum Muslimin memberikan kekuasaan qadha (hakim) atau kekuasaan apa saja yang khusus bagi lelaki kepada orang perempuan. Sepanjang zaman belum pernah terjadi yang seperti ini, maka ijma’ ulama dalam perkara ini berdasarkan hal-hal itu tadi.


Kalau yang terjadi pada sebagian orang-orang sesat, seperti  bathiniyah, maka itu tidak bisa menjadi pegangan.


Dengan dasar ini semua maka tidak boleh memberikan wewenang kepemimpinan dan kekuasaan kepada orang perempuan, meski ia mempunyai semua sifat-sifat yang terpuji.

Bagaimana dia boleh menjadi penguasa suatu Negara, padahal menjadi hakim dalam suatu bagian qadha saja ia tidak berhak?


System demokrasi dengan pemilunya telah menjadikan semua ini menjadi mungkin. Di belakang layar pemilu berdirilah tokoh-tokoh Yahudi dan nashara serta antek-antek mereka.


Bahkan Negara-negara kufur – yang paling menonjol adalah amerika – berusaha dengan segala kemampuan materinya untuk menjadikan orang perempuan sebagai pemimpin di Negara kaum muslimin. Mereka memanfaatkan kelemahan kaum muslimin dan berupaya menekankannya dengan kekuatan mereka, dengan dalih ‘Hak hak-politik orang perempuan!” Realita adalah saksi yang paling nyata atas yang demikian.


Lihatlah misalnya yang terjadi di Pakistan, Turki, Bangladesh, Indonesia dan lainnya,…..La haula wala Quwwata illa billah.


TIDAK ADANYA ILMU YANG BERMANFAAT PADA PENGUASA NEGARA


Orang-orang Yahudi dan nashara,para dedengkot demokrasi menghendaki agar manusia memilih orang yang paling buruk dan paling zalim = jika hal itu memungkinkan – agar kelompok seperti inilah yang menguasai Negara, sehingga dengan demikian akan terwujudlah kemashlahatan musuh.


Islam telah menjadikan ilmu yang bermanfaat, yang terpancar dari al-Qur’an dan as-Sunnah serta ilmu-ilmu penyertanya sebagai sebab layaknya seseorang memegang kendali kepemimpinan Negara. Dalil-dalil yang menunjukkan hal itu banyak sekali, namun akan kami kutipkan sebaiannya saja. Di antaranya;


Imam Muslim meriwayatkan dalam “Shahih” nya dari Hadits Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengatakan,

يـؤم القوم اقرؤهم لكتاب الله، فإن كانوا في القراءة سواء فأعلمهم بالسنة

” Yang mengimami (shalat) suatu kaum adalah orang yang paling faham terhadap al-Kitab, jika mereka sama dalam bacaannya maka setelahnya adalah orang yang paling mengetahui tentang sunnah.” [7]


Bila orang yang mengimami (shalat) manusia saja harus orang yang alim tentang perkara Ibadah, maka apalagi bila itu berkaitan dengan seorang Imam yang dituntut menegakkan Islam pada orang yang Allah berikan kekuasaan kepada mereka?


Bagaimana dia mampu mengarahkan semua urusan sesuai dengan garisnya dan menegakkan Islam padahal dia tidak mengetahui agama Allah?


Tidak ada yang lebih butuh kepada ilmu yang bermanfaat dari orang-orang yang menguasai urusan kaum muslimin. Orang yang bodoh tidak becus dalam menggembala kambing, bagaimana seorang yang bodoh (disuruh) mengatur umat?


Karena Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ

Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" {qs; AZ-Zumar ; 9}


TIDAK ADANYA SYARAT KEADILAN YANG SYAR’I


Sistem demokrasi tidak mensyaratkan keadilan dalam kepemimpinan Negara. Termasuk perkara agama yang sudah diketahui dengan pasti bahwa di belahan bumi mana saja, kaum muslimin tidaklah dipimpin kecuali oleh yang adil. Ahlul Halli wal ‘Aqdi tidak boleh memilih pemimpin kecuali orang yang adil.


Adil yang dimaksud di sini adalah ; 


Kumpulan sifat-sifat terpuji, seperti amanah (dapat memegang kepercayaan), jujur, taqwa, dan lain-lainnya. Hal itu mendorong penguasa merasa di bawah penguasaan Allah dan sangat menghormati pemeliharaan hak-hak rakyat.


Asalnya kepemimpinan tidaklah sah bagi orang fasik, kecuali bila ia mampu memenangkannya atau memang kebutuhan menuntut demikian maka saat itu ia sah menjadi pemimpin.


Bagaimana bisa sah. Padahal tujuan adanya penguasa yang tinggi adalah menegakkan Islam dan mengatur umat dengan Siyasah Syar’iyah (politik yang Syar’i).


Dalil-dalil tentang persyaratan adil banyak sekali, di antaranya ;


Firman Allah Ta’ala dalam kisah Ibrahim, ‘Sesungguhnya aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia.” Ibrahim berkata, “Dan saya mohon juga} dari keturunanku.”


Allah Ta’ala berfirman,

لا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ

"Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang-orang yang zalim".{QS; al-Baqoroh; 124}


Maknanya bahwa kepemimpinan tidak akan didapatkan dan tidak berhak atasnya orang-orang yang zalim. Lalu bagaimana orang yang fasik akan menjadi pemimpin Negara?


Orang yang fasik tidak diterima persaksiannya dan keputusan hukumnya.


Allah Ta’ala berfirman.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” {QS; al-Hujurat; 6}


Bila perkataan orang fasik tidak bisa diterima kecuali setelah dilakukan tabayyun lantas bagaimana bila seorang penguasa ini orang yang fasik?


Allah Ta’ala berfirman.

وَلا تُطِيعُوا أَمْرَ الْمُسْرِفِينَ الَّذِينَ يُفْسِدُونَ فِي الأرْضِ وَلا يُصْلِحُونَ

dan janganlah kamu menaati perintah orang-orang yang melewati batas, yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan".{QS; asy-Syu’ara; 151-152}


Allah melarang mengikuti orang-orang yang melewati batas dan yang membuat kerusakan.

Bila dia seorang penguasa maka tidak boleh ditaati kecuali dalam perkara yang tidak bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dari sinilah terjadi keburukan. Dan celakalah orang yang menaatinya.

فالنظام "الديموقراطي" يدفع الناس لكي ينتخبوا لر ئاسة الدولة الظالمين والمفسـدين فبئس النظام.
System demokrasi mendorong manusia untuk memilih pemimpin Negara dari kalangan orang-orang yang Zhalim dan berbuat kerusakan.

وتبا لمن يقبل نظاما مفاسده لا حصر اها،فلا تلتفت يمينا ولا شمالا، إلا وجـدت عيوبا لهذا النظام، والله المستعان.

Kecelakaanlah bagi orang yang menerima system yang kerusakannya tak terhingga. Tidaklah kamu menoleh ke kanan maupun ke kiri melainkan kamu akan mendapati cacat-cacat pada system ini. Wallahul Musta’an.


LOYAL KEPADA ORANG YAHUDI DAN NASHARA


Sesungguhnya menerima pemilihan pemimpin secara langsung menuntut adanya pelenyapan kewajiban yang agung dan rukun prinsipil yang tidak boleh seorang muslim melakukan tindakan Tanazul (mengalah) dalam keadaan dan kondisi bagaimanapun juga, yakni loyal kepada Allah. Allah Ta’ala telah menjadikan loyalitas murni sebagai hak-Nya saja. Karena loyal adalah kecintaan dan pertolongan, Allah tidak mengizinkan hal itu sedikitpun untuk dialihkan kepada selain-Nya. Mengizinkan hal itu sedikitpun untuk dialihkan kepada selain-Nya.


Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.”{QS; al-Maidah; 51) 

Sampai firman-Nya,

إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ

Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan salat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah).”{QS; al-Maidah; 55}


Dan juga firman-Nya,

وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ

“Dan barang siapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang.”{QS; al-Maidah; 56}


Dan Allah Ta’ala berfirman,

لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الإيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُولَئِكَ حِزْبُ اللَّهِ أَلا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat) Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung.”{QS; al-Mujadilah; 22}

فبين ربنا في هذه الآية أنه لايمكن أن يوجد مؤمن صادق يوالي أعـداء الله، هذا لاوجود له، فمن أين جاءن الموالاة لأعداء الإسلام ولمسلمين؟ أمن صدق في الإيمـان، أم من ضعف في الإيمان، أم من تلاعب بدين الله عز وجل؟؟؟

Rabb kita menjelaskan dalam ayat ini bahwa tidak ada seorang mukmin yang hakiki berloyal kepada musuh-musuh Allah. Ini tidak ada mungkin. Lantas, dari mana datangnya loyalitas kepada musuh-musuh Islam dan kaum Muslimin? Apakah keluar dari keimanan yang benar? Ataukah dari iman yang lemah? Ataukah dari sikap mempermainkan Agama Allah Ta’ala?!

اعلم أخي أن كل عمل تعمله مما فيه تشبه بالأعداء، أو موافقة لهم، مما هو مخـالف للشرغ، مع العلم بذلك، فهو دليل على وجود صورة من صور الموالاة لهم، فكيف إذا استقر ت المحبة لهم والر غبة فيما عندهم من عادات وتقاليد وقوانين؟؟

Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa setiap perbuatan yang kamu kerjakan dalam suatu perbuatan yang ada unsur penyerupaan dengan mereka atau mencocoki mereka dari suatu perbuatan yang menyelisihi syariat, padahal ia mengetahuinya. Ini merupakan dalil atas adanya gambaran loyalitas terhadap mereka. Lalu, bagaimana kalau ada kecintaan dan kesukaan kepada mereka terhadap apa yang ada pada mereka berupa kebiasaan, tradisi dan undang-undang?!

أخي المسلم: احذر أن يغيب عن ذهنك قوله تعالى : {فإنه منهم}

Saudaraku kaum muslimin, Hati-hatilah jangan sampai hilang dari benakmu firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya dia dari mereka.”.


MEMPERBANYAK PUJIAN TERHADAP DEMOKRASI


Pada masa-masa pemilu banyak diadakan upacara besar-besaran dan kolosal, manusia puluhan ribu (bahkan ratusan ribu) dengan tujuan memuja dan mengkultuskan demokrasi. Media informasi dijejali dengan hal itu, menyambangi kaum muslimin siang malam tanpa henti mengumbar kata-kata pujaan dan pujian terhadap demokrasi, semua itu adalah pengkaburan terhadap kaum muslimin. Hingga manusia mengira bahwa demokrasi ini lebih agung dari keadilan Islam. Kadang (hal ini disampaikan) dalam Khutbah Jum’at dan juga berbagai ceramah dari para Ulama dan da’I Hizbiyyyun, bahkan mereka mengirim ucapan-ucapan selamat dengan mengatakan,”Kami ucapkan selamat kepada kalian dengan pengantin-pengantin demokrasi.”


Juga berbagai Kitab dan sanggahan ditulis demi membela demokrasi ini.


Tidak samar lagi kerusakan-kerusakannya bagi kalian bahwa itu merupakan pujian dan pembelaan kepada kekufuran. Juga merupakan bentuk ajakan (dakhwah) kepadanya serta upaya melanggengkannya dan juga ini merupakan upaya untuk mencurahkan jiwa dan hal-hal yang berharga dalam memperjuangkannya.


Acara-acara itu mengiring hati kita, dan harta mengikat jiwa-jiwa dengannya. Wajib bagi semua itu mengingkari system ini secara keseluruhan, secara global dan terperinci, Kuantitatif dan Kualitatif, isi dan bentuknya kecuali yang sesuai dengan kebenaran. Kami beriman kepada kebenaran karena ia berasal dari agama kita yang lurus.


Agama seorang muslim tidak akan lurus dan Ikhlas dalam Ibadah kepada-Nya kecuali dengan kufur terhadap demokrasi ini dan berlepas diri dari semua kebatilan. Allah Ta’ala berfirman,

فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”{QS; al-Baqarah; 256}

Di salin Rio Kristianto
dari Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat oleh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdillah al-Imam kata pengatar ; Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’I penerbit Maktabah al-furqan, Ajman Emirate



[1]  
عَنْ جُنَادَةَ بْنِ أَبِي أُمَيَّةَ، قَالَ: " دَخَلْنَا عَلَى عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ وَهُوَ مَرِيضٌ، قُلْنَا: أَصْلَحَكَ اللَّهُ، حَدِّثْ بِحَدِيثٍ يَنْفَعُكَ اللَّهُ بِهِ سَمِعْتَهُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَِيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَِيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا، وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ "
Dari Junaadah bin Umayyah, ia berkata : Kami pernah masuk menemui ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit yang ketika itu ia sedang sakit. Kami berkata : “Semoga Allah memperbaiki keadaanmu. Ceritakanlah kepada kami hadits yang Allah telah memberikan manfaat kepadamu dengannya, yang telah engkau dengar dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata : “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memanggil kami, lalu membaiat kami. Dan diantara baiatnya adalah agar kami berbaiat untuk mendengar dan taat ketika kami semangat ataupun tidak suka, ketika dalam kemudahan ataupun dalam kesusahan, ataupun ketika kami diperlakukan secara sewenang-wenang. Dan hendaklah kami tidak merebut urusan kepemimpinan dari ahlinya (orang yang berhak). Beliau shallallaahu ’alaihi wasallam berkata : ”Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata, yang kalian memiliki bukti di sisi Allah” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 7056 dan Muslim no. 1709].
[2]
عن عائشة زوج النبي صلى الله عليه وسلم أنها قالت خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم قبل بدر فلما كان بحرة الوبرة أدركه رجل قد كان يذكر منه جرأة ونجدة ففرح أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم حين رأوه فلما أدركه قال لرسول الله صلى الله عليه وسلم جئت لأتبعك وأصيب معك قال له رسول الله صلى الله عليه وسلم تؤمن بالله ورسوله قال لا قال فارجع فلن أستعين بمشرك قالت ثم مضى حتى إذا كنا بالشجرة أدركه الرجل فقال له كما قال أول مرة فقال له النبي صلى الله عليه وسلم كما قال أول مرة قال فارجع فلن أستعين بمشرك قال ثم رجع فأدركه بالبيداء فقال له كما قال أول مرة تؤمن بالله ورسوله قال نعم فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم فانطلق

Dari ‘Aisyah istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bahwasannya ia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam keluar menuju Perang Badar. Setelah sampai di Harratul-Wabarah (yaitu daerah yang terletak 4 mil dari Madinah sebelum Dzul-Hulaifah) beliau ditemui oleh seorang laki-laki yang terkenal pemberani. Maka para shahabat Rasulullah merasa senang ketika melihat laki-laki itu. Setelah dia menemui Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, dia berkata kepada beliau : “Saya datang untuk mengikuti Anda dan memenangkan perang di pihak Anda”. Rasulullah bertanya : “Apakah kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya ?”. Dia menjawab : “Tidak”. Beliau berkata : “Kembalilah, karena aku tidak akan meminta bantuan kepada orang musyrik”. Kemudian laki-laki itu menyingkir. Setelah sampai di sebuah pohon, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ditemui lagi oleh laki-laki itu. Lalu, dia mengatakan seperti apa yang dikatakan sebelumnya. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bertanya seperti apa yang beliau tanyakan sebelumnya. Kata beliau : “Kembalilah, karena aku tidak akan meminta bantuan kepada orang musyrik”. Kemudian laki-laki itu menyingkir. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ditemui lagi oleh laki-laki itu di Baidaa’, lalu beliau bertanya kepadanya sebagaimana pertanyaan beliau sebelumnya : “Apakah kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya ?”. Laki-laki itu menjawab : “Ya”. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada laki-laki itu : “Pergilah turut berperang” [HR. Muslim no. 1817]. 
[3] Dari Ummu Salamah radliyallaahu ’anhu bahwa Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :
إنه يستعمل عليكم أمراء فتعرفون وتنكرون فمن كره فقد برئ ومن أنكر فقد سلم ولكن من رضي وتابع قالوا يا رسول الله ألا نقاتلهم قال لا ما صلوا أي من كره بقلبه وأنكر بقلبه
”Akan diangkat para penguasa untuk kalian. Lalu engkau mengenalinya dan kemudian engkau mengingkarinya (karena ia telah berbuat maksiat). Barangsiapa yang benci, maka ia telah berlepas tangan. Barangsiapa yang mengingkarinya, sungguh ia telah selamat. Akan tetapi, lain halnya dengan orang yang ridla dan patuh terhadap pemimpin tersebut”. Para shahabat bertanya : ”Wahai Rasulullah, apakah kami boleh memeranginya ?”. Beliau menjawab : ”Tidak, selama mereka mengerjakan shalat, yaitu barangsiapa yang membenci dan mengingkari dengan hatinya”[ HR. Muslim no. 1854] 
[4] Abu Bakrah berkata,
لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ « لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً »
“Tatkala ada berita sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisro (gelar raja Persia dahulu) menjadi raja, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam lantas bersabda, Tidak akan bahagia suatu kaum apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita”. ” (HR. Bukhari no. 4425) 
[5]
Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih disebutkan,
مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَغلَبُ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ. فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا نُقْصَانُ عَقْلِهَا؟ قاَلَ: أَلَيْسَتْ شَهَادَةُ الْمَرْأَتَيْنِ بِشَهَادَةِ رَجُلٍ؟ قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا نُقصَانُ دِينِهَا؟ قَالَ: أَلَيْسَتْ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ
Aku tidak pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya paling bisa mengalahkan akal lelaki yang kokoh daripada salah seorang kalian (kaum wanita).” Maka ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa maksudnya kurang akalnya wanita?” Beliau menjawab, “Bukankah persaksian dua orang wanita sama dengan persaksian seorang lelaki?” Ditanyakan lagi, “Ya Rasulullah, apa maksudnya wanita kurang agamanya?” “Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa?”, jawab beliau. (HR. Bukhari no. 1462 dan Muslim no. 79)  
[6]
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا 

Dari Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bukankah persaksian seorang wanita sama dengan setengah persaksian seorang laki-laki?" Para wanita menjawab: "Benar". Beliau melanjutkan: "Itulah tanda setengah akalnya". Hadist: 2464 
[7]

hadits Abu Mas’ud Al-Anshari radliyallaahu ’anhu, ia berkata : Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam telah bersabda :
يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله فإن كانوا في القراءة سواء فأعلمهم بالسنة، فإن كانوا في السنة سواءً فأقدمهم هجرة، فإن كانوا في الهجرة سواءً فأقدمهم سلماً – وفي رواية - سنّاً ولا يؤمّنَّ الرَّجلُ الرَّجلَ في سلطانه ولا يقعد في بيته على تكْرِمَتِه إلا بإذنه“. وفي لفظ: ”يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله وأقدمهم قراءة، فإن كانت قراءتهم سواءً...“

”Yang berhak mengimami shalat adalah orang yang paling bagus atau paling banyak hafalan Al-Qur’annya .Kalau dalam Al-Qur’an kemampuannya sama, dipilih yang paling mengerti tentang Sunnah. Kalau dalam Sunnah juga sama, maka dipilih yang lebih dahulu berhijrah. Kalau dalam berhijrah sama, dipilih yang lebih dahulu masuk Islam”. Dalam riwayat lain : ”.....yang paling tua usianya” .Janganlah seseorang mengimami orang lain dalam wilayah kekuasannya, dan janganlah ia duduk di rumah orang lain di tempat duduk khusus/kehormatan untuk tuan rumah tersebut tanpa ijin darinya”.

Dan dalam lafadh yang lain : ”Satu kaum diimami oleh orang yang paling pandai membaca Al-Qur’an di antara mereka dan yang paling berpengalaman membacanya. Kalau bacaan mereka sama.... (sama seperti lafadh sebelumnya). Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Al-Masaajid wa Mawaa’idlush-Shalaah, bab : Orang yang paling berhak menjadi imam, no. 673.


0 komentar: