Popular Posts
-
أخبرنا الشيخ الجليل الزاهد الثقة أبو الحسين المبارك بن عبد الجبار بن أحمد بن القاسم قال: Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah ...
-
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Puasa Bulan Rajab Pertanyaan: Akhir-akhir ini, banyak orang ...
-
عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله ...
-
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum,...
-
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan ...
-
MADZHAB AHLUS SUNNAH TENTANG TURUNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini turunya Allah Ta’ala ke langit dun...
-
KENDURIAN ORANG MATI/TAHLILAN MENURUT KITAB I'ANATUTH THALIBIN Bismillah, Dari sebagian kaum muslimin yang banyak melakuk...
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling be...
-
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. ...
-
Oleh Ustadz Abu Minhal Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan a...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Jabat Tangan Wanita
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Macam-macam Kufur
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Mengolok-Olok Syari'at
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Jangan Menolak Kebenaran
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Pemimpin Ideal
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Realita Umat Islam (4)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam ( 1 )
-
▼
September
(45)
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Realita Umat Islam ( 1 )
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (4)
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- Pemimpin Ideal
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Jangan Menolak Kebenaran
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Mengolok-Olok Syari'at
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Macam-macam Kufur
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Jabat Tangan Wanita
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
-
▼
September
(45)
About Me
- Unknown
Senin, 15 September 2014
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT
KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK
Demokrasi tegak di atas prinsip
pembolehan untuk tidak taat kepada pemerintah, kecuali bila pemerintah sesuai
dengan Demokrasi. Padahal sudah sangat gambling bagi tiap Muslim yang berakal
bahwa Islam menjadikan taat kepada pemerintah muslim selagi tidak dalam
kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya sebagai salah satu pilar hokum Islam.
Dan taat kepada pemerintah bukan
hanya sekedar wajib saja, bahkan itu merupakan unsure paling penting dalam
tegaknya pemerintahan Islam. Sekaligus juga merupakan hak yang paling besar
bagi rakyat dan pemerintahannya..
Perhatikanlah oleh kalian
dalil-dalil berikut ini tentang wajibnya taat kepada penguasa kaum muslimin,
suatu ketaatan yang terbatas ;
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا
الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ
“Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu.” {QS; an-Nisaa; 59}
Karena ketaatan kepada penguasa
merupakan ketaatan yang terbatas, maka Allah tidak mengatakan, ”athi’u ulil
amri minkum” “Taatlah pada penguasa
kalian.”
Firman Allah Ta’ala “Wa ulil amri
minkum” mencakup Ulama dan penguasa. Urusan Agama dan dunia manusia tidak akan
tegak kecuali dengan mentaati kedua golongan manusia ini.
Ubadah berkata ;
“Kami pernah membai’at
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk mendengar dan taat dalam keadaan
sulit dan mudah, dalam keadaan suka maupun tidak suka, dan dalam keadaan ia
mengambil harta kita, serta agar kita tidak mencabut ketaatan kepadanya, juga
agar kita mengatakan yang hak.” [1]
MEMBERIKAN PELUANG KEPADA
MINORITAS YAHUDI DAN NASHARA SERTA LAINNYA UNTUK BISA MENCAPAI PUNCAK
KEKUASAAN.
Demokrsai membuka peluang kepada
minoritas yahudi dan Nashara serta lainnya di Negara kaum muslimin untuk
memegang kendali kekuasaan. Di hadapan demokrasi, kelompok minoritas ini tidak
mempunyai pilihan lain kecuali dengan cara bersatu dan membeli suara.
Hal itu telah benyak terjadi di
berbagai Negara Islam. Sekedar contoh : Nigeria, Uganda, Eriteria, Libanon dan
lain-lainnya.
Di Nigeria penduduk yang beragama
Islam mencapai jumlah 80 persen dari total penduduk, meski demikian yang
memerintah mereka seorang nashara. Dan itu terjadi atas nama demokrasi.
Bagitupula yang terjadi di
Uganda, Eriteria dan Libanon….
Adapun Negara-negara yang mereka
belum bisa menggapai kursi kekuasaan sampai sekarang. Maka sungguh mereka telah
sampai kepada tingkat tertinggi dalam wewenang pembuatan hokum menurut istilah
mereka – adalah Majelis Perwakilan. Kemudian orang-orang Yahudi dan Nashara
mampu mengungkapkan apa yang ada dalam jiwa mereka. Bahkan mereka mampu menyeru
kepada agama mereka dengan kebebasan yang mutlak. Dan orang-orang Islam sebagai
pihak mayoritas berkewajiban melindungi mereka dengan paying undang-undang
bahwa mereka semua adalah warga yang sama, tidak ada diskriminasi atas dasar
perbedaan warna kulit, kebangsaan dan akidah.
Sangat jelas bagi kalian tentang
bahaya yang sangat mengerikan ini terhadap masa depan kaum Muslimin. Bahkan hal
ini sangat berbenturan dengan firman Allah Ta’ala ;
أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ ؛مَا لَكُمْ كَيْفَ
تَحْكُمُونَ
“Maka apakah patut Kami menjadikan
orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)? Mengapa
kamu (berbuat demikian): bagaimanakah kamu mengambil keputusan?”[QS; al-Qalam;
35-36}
Allah
Ta’ala berfirman dalam ayat lainnya,
أَمْ حَسِبَ الَّذِينَ اجْتَرَحُوا السَّيِّئَاتِ أَنْ نَجْعَلَهُمْ
كَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَوَاءً مَحْيَاهُمْ وَمَمَاتُهُمْ
سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ
“Apakah
orang-orang yang membuat kejahatan itu menyangka bahwa Kami akan menjadikan
mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh, yaitu
sama antara kehidupan dan kematian mereka? Amat buruklah apa yang mereka sangka
itu.”{QS; al-Jatsiyah; 21}
ولهذا حرم الإسلام ولاية الكافر على المسلم تحريما قطعيا، وهذا معلوم
من الديـن بالضرورة؛ وقد أجمع العلماء على ذلك
Oleh
karenanya, Islam mengharamkan seorang kafir menguasai kaum muslimin dengan
pengharaman yang tegas. Para ulama telah sepakat bahwa perkara ini termasuk
bagian dari agama.
Dalil-dalil
yang menunjukkan hal itu banyak sekali, di antaranya firman Allah Ta’ala;
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
سَبِيلا
“Dan Allah sekali-kali tidak
akan member jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang
beriman.” {QS; an-Nisaa; 141}
النساء.
ولفظ {سبيلا} نكرة في سياق النفي، فهو يعم كل سبيل، فليس للكـافرين أي سبيل على
المسلمين، فكيف لو كان قائدا أو وزيرا؟؟
Lafazh {سبيلا} (jalan) nakirah dalam susunan kalimat Nafi
(peniadaan), maka lafazh tersebut mencakup semua jalan. Orang-orang kafir tidak
memiliki jalan terhadap kaum muslimin, lantas bagaimana kalau orang kafir
menjadi komandan atau menteri?!
Tercantum dalam “Shahih Muslim”
hadits Aisyah yang menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
pernah bersabda,
أنا
لا أستعين بمشرك
”Sesungguhnya saya tidak meminta tolong kepada orang-orang
Musyrik.”[2]
وإذا
رأيت النصارى قد تربعوا على مناصب كبيرة في أوساط المسلمين، فانتظر نش الديانة
النصرانية، وإلى الله المشتكى.
Jika kamu melihat orang-orang
nashara telah memegang jabatan penting di tengah-tengah kaum muslimin maka
tunggulah tersebarnya agama Nashara. Kepada Allahlah kita mengadu.
MEMECAT PENGUASA SETELAH
BERLALUNYA MASA YANG DITETAPKAN OLEH UU
Pemecatan penguasa seperti ini
dalam agama kita termasuk Haram. Dalil-dalil yang menunjukkannya banyak sekali,
di antaranya ;
Hadits Ubadah bin Shamit dalam
‘Shahihain” dan lainnya, di antara lafazhnya
و
على
أن لاننـازع الأمر أهله، إلا أن تروا كفرا بواحا، عندكم من الله تعالى فيه برهان
”……untuk tidak mencabut ketaatan dari pemiliknya (penguasa),
kecuali kalau kalian melihat kekufuran yang nyata dengan ada bukti pada kalian
dari sisi Allah Ta’ala.”
Hadits Auf bin Malik tentang
keadaan para Imam yang Zalim, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ditanya
;
أفلا
ننابذهم يـا رسـول الله؟ قال: لا، ما أقاموا فيكم الصلاة
“Apakah kami memerangi mereka wahai Rasulullah? Beliau
menjawab,”Tidak, selagi mereka masih mengerjakan Shalat,” [3]
Dan juga dalil lainnya.
Semua itu menunjukkan dengan
sangat jelas bahwa tidak boleh dicabut ketaatan terhadap pemimpin kaum muslimin
kecuali dengan kekufuran yang Nampak dengan sangat jelas.
Tidak ada dalam al-Qur’an dan
as-Sunnah bahwa seseorang penguasa Muslim harus lengser setelah berlalu
kekuasannya dalam jangka waktu (masa jabatan) tertentu. Bahkan dalil-dalil yang
Shahih menunjukkan wajibnya untuk bersabar terhadap penguasa yang zalim.-
disertai dengan nasihat- tanpa keluar (memberontak kepadanya) atau memecatnya.
Seperti itu juga, yang saya
ketahui tidak ada seorang Ulama pun yang menjadikan sebab pemecatan seorang
penguasa adalah habisnya masa kekuasaannya dalam jangka waktu tertentu.
Memang, seorang penguasa bila
dipecat bila muncul padanya hal-hal yang mewajibkan pemecatannya, seperti gila
dan lainnya.
System demokrasi merupakan
mengumumkan bahwa habis masa kekuasaan penguasa ketika telah sampai pada waktu
tertentu dengan cara pemilu atau lainnya.
Di sini ada pertanyaan, kenapa
perubahan dan pergantian ini terjadi di tengah-tengah kaum muslimin?
Jawabannya :
Hal ini disebabkan karena
beberapa perkara :
Bila seorang penguasa atau
anggota majelis perwakilan melakukan sesuatu demi kebaikan Islam dengan perkara
yang membuat yahudi dan nashara tidak ridha maka mereka akan dipecat. Lalu akan
diganti dengan orang yang lebih loyal dengan apa yang dikehendaki oleh
orang-orang yahudi dan nashara dengan melakukan berbagai macam perbuatan dosa,
kerusakan dan memerangi Islam.
Ketahuilah bila hal ini menjadi
sebab perubahan (pergantian kepemimpinan) maka keadaan kaum muslimin akan
menjadi semakin buruk. Tiap kali kaum Muslimin hendak memperbaiki keadaan para
pemimpin tersebut, malah akan menjadi bertambah buruk. Tiap kali mereka hendak
melakukan sesuatu dalam agama mereka, mereka mendapati rintangan di hadapannya.
Nampaklah kebatilan dengan kuat dan tengelamlah kebenaran. Merata kehinaan dan
keutamaan dihabisi. Orang yang banyak berbuat dosa menjadi tokoh, seorang yang
beriman menjadi hamba sahaya. Orang yang berada dalam kebenaran menjadi msusuh
dan orang yang dalam kebatilan menjadi kawan.
Kepada Allah lah tempat mengadu.
MENGANGKAT ORANG PEREMPUAN
MENJADI PENGUASA
Sistem Demokrasi berupaya untuk
memberikan wewenang kepada perempuan untuk memegang kekuasaan. Ini Haram dalam
agama Allah dengan banyak dalil, di antaranya;
Hadits yang diriwayatkan oleh
al-Bukhari, Nasa’I, Thirmidzi dan lainnya dari Abi Bakrah ia mengatakan bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘ALaihi wa Sallam bersabda,
لن
يقلح قوم ولوا أمرهم امرأة
“Tidak akan bahagia suatu kaum yang memberikan wewenang
kekuasaannya kepada seorang wanita.” [4]
Allah Ta’ala berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ
بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan
sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),”{QS;
an-Nisaa; 34}
Bukhari
meriwayatkan hadits Abi Sa’id al-Khudri dan juga Muslim dari Ibnu Umar bahwa
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada para perempuan,”Saya tidak melihat
orang-orang yang kurang akal dan agamanya yang sangat cepat menghilang akal
orang lelaki yang cerdas dari salah seorang kalian.” [5]
Allah
Ta’ala berfirman dalam masalah persaksiannya:
فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ
مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأخْرَى
“Jika
tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan
dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi
mengingatkannya.”{QS; al-Baqoroh; 282} [6]
Dalil-dalil
di atas tidak mengandung pelecehan sedikitpun terhadap kaum perempuan bahkan
Islam telah mengangkat derajat perempuan dan ini sangat terang bagi orang yang
berakal
Allah
Ta’ala telah menciptakan seluruh Makhluk-Nya dan memudahkan mereka pada apa
yang mereka telah diciptakan.
Allah
memudahkan kaum perempuan dalam urusan yang khusus bagi mereka. Allah juga
memudahkan kaum lelaki dalam urusan yang khusus bagi mereka.
Allah
Ta’ala berfirman,
أَلا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ
“Apakah
Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan dan
rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?”{QS; al-Mulk; 14}
Tidak
pernah terjadi pada Zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para
Khulafaur Rasyidin setelahnya, kaum Muslimin memberikan kekuasaan qadha (hakim)
atau kekuasaan apa saja yang khusus bagi lelaki kepada orang perempuan.
Sepanjang zaman belum pernah terjadi yang seperti ini, maka ijma’ ulama dalam
perkara ini berdasarkan hal-hal itu tadi.
Kalau
yang terjadi pada sebagian orang-orang sesat, seperti bathiniyah, maka itu tidak bisa menjadi
pegangan.
Dengan
dasar ini semua maka tidak boleh memberikan wewenang kepemimpinan dan kekuasaan
kepada orang perempuan, meski ia mempunyai semua sifat-sifat yang terpuji.
Bagaimana
dia boleh menjadi penguasa suatu Negara, padahal menjadi hakim dalam suatu
bagian qadha saja ia tidak berhak?
System
demokrasi dengan pemilunya telah menjadikan semua ini menjadi mungkin. Di
belakang layar pemilu berdirilah tokoh-tokoh Yahudi dan nashara serta
antek-antek mereka.
Bahkan
Negara-negara kufur – yang paling menonjol adalah amerika – berusaha dengan
segala kemampuan materinya untuk menjadikan orang perempuan sebagai pemimpin di
Negara kaum muslimin. Mereka memanfaatkan kelemahan kaum muslimin dan berupaya
menekankannya dengan kekuatan mereka, dengan dalih ‘Hak hak-politik orang
perempuan!” Realita adalah saksi yang paling nyata atas yang demikian.
Lihatlah
misalnya yang terjadi di Pakistan, Turki, Bangladesh, Indonesia dan lainnya,…..La
haula wala Quwwata illa billah.
TIDAK ADANYA ILMU YANG
BERMANFAAT PADA PENGUASA NEGARA
Orang-orang Yahudi dan
nashara,para dedengkot demokrasi menghendaki agar manusia memilih orang yang
paling buruk dan paling zalim = jika hal itu memungkinkan – agar kelompok
seperti inilah yang menguasai Negara, sehingga dengan demikian akan terwujudlah
kemashlahatan musuh.
Islam telah menjadikan ilmu yang
bermanfaat, yang terpancar dari al-Qur’an dan as-Sunnah serta ilmu-ilmu penyertanya
sebagai sebab layaknya seseorang memegang kendali kepemimpinan Negara.
Dalil-dalil yang menunjukkan hal itu banyak sekali, namun akan kami kutipkan
sebaiannya saja. Di antaranya;
Imam Muslim meriwayatkan dalam
“Shahih” nya dari Hadits Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam telah mengatakan,
يـؤم
القوم اقرؤهم لكتاب الله، فإن كانوا في القراءة سواء فأعلمهم بالسنة
” Yang mengimami (shalat) suatu kaum adalah orang yang paling
faham terhadap al-Kitab, jika mereka sama dalam bacaannya maka setelahnya
adalah orang yang paling mengetahui tentang sunnah.” [7]
Bila orang yang mengimami
(shalat) manusia saja harus orang yang alim tentang perkara Ibadah, maka
apalagi bila itu berkaitan dengan seorang Imam yang dituntut menegakkan Islam
pada orang yang Allah berikan kekuasaan kepada mereka?
Bagaimana dia mampu mengarahkan
semua urusan sesuai dengan garisnya dan menegakkan Islam padahal dia tidak
mengetahui agama Allah?
Tidak ada yang lebih butuh kepada
ilmu yang bermanfaat dari orang-orang yang menguasai urusan kaum muslimin.
Orang yang bodoh tidak becus dalam menggembala kambing, bagaimana seorang yang
bodoh (disuruh) mengatur umat?
Karena Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لا
يَعْلَمُونَ
“Katakanlah:
"Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak
mengetahui?" {qs; AZ-Zumar ; 9}
TIDAK
ADANYA SYARAT KEADILAN YANG SYAR’I
Sistem
demokrasi tidak mensyaratkan keadilan dalam kepemimpinan Negara. Termasuk
perkara agama yang sudah diketahui dengan pasti bahwa di belahan bumi mana
saja, kaum muslimin tidaklah dipimpin kecuali oleh yang adil. Ahlul Halli wal
‘Aqdi tidak boleh memilih pemimpin kecuali orang yang adil.
Adil
yang dimaksud di sini adalah ;
Kumpulan
sifat-sifat terpuji, seperti amanah (dapat memegang kepercayaan), jujur, taqwa,
dan lain-lainnya. Hal itu mendorong penguasa merasa di bawah penguasaan Allah
dan sangat menghormati pemeliharaan hak-hak rakyat.
Asalnya
kepemimpinan tidaklah sah bagi orang fasik, kecuali bila ia mampu memenangkannya
atau memang kebutuhan menuntut demikian maka saat itu ia sah menjadi pemimpin.
Bagaimana
bisa sah. Padahal tujuan adanya penguasa yang tinggi adalah menegakkan Islam
dan mengatur umat dengan Siyasah Syar’iyah (politik yang Syar’i).
Dalil-dalil
tentang persyaratan adil banyak sekali, di antaranya ;
Firman
Allah Ta’ala dalam kisah Ibrahim, ‘Sesungguhnya aku akan menjadikanmu imam bagi
seluruh manusia.” Ibrahim berkata, “Dan saya mohon juga} dari keturunanku.”
Allah
Ta’ala berfirman,
لا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ
"Janji-Ku
(ini) tidak mengenai orang-orang yang zalim".{QS; al-Baqoroh; 124}
Maknanya
bahwa kepemimpinan tidak akan didapatkan dan tidak berhak atasnya orang-orang
yang zalim. Lalu bagaimana orang yang fasik akan menjadi pemimpin Negara?
Orang
yang fasik tidak diterima persaksiannya dan keputusan hukumnya.
Allah
Ta’ala berfirman.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ
فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ
نَادِمِينَ
“Hai
orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu
berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah
kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas
perbuatanmu itu.” {QS; al-Hujurat; 6}
Bila
perkataan orang fasik tidak bisa diterima kecuali setelah dilakukan tabayyun
lantas bagaimana bila seorang penguasa ini orang yang fasik?
Allah
Ta’ala berfirman.
وَلا تُطِيعُوا أَمْرَ الْمُسْرِفِينَ الَّذِينَ يُفْسِدُونَ فِي
الأرْضِ وَلا يُصْلِحُونَ
“dan
janganlah kamu menaati perintah orang-orang yang melewati batas, yang membuat
kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan".{QS; asy-Syu’ara;
151-152}
Allah
melarang mengikuti orang-orang yang melewati batas dan yang membuat kerusakan.
Bila
dia seorang penguasa maka tidak boleh ditaati kecuali dalam perkara yang tidak
bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dari sinilah terjadi keburukan. Dan
celakalah orang yang menaatinya.
فالنظام "الديموقراطي" يدفع الناس لكي ينتخبوا لر ئاسة
الدولة الظالمين والمفسـدين فبئس النظام.
System
demokrasi mendorong manusia untuk memilih pemimpin Negara dari kalangan
orang-orang yang Zhalim dan berbuat kerusakan.
وتبا لمن يقبل نظاما مفاسده لا حصر اها،فلا تلتفت يمينا ولا شمالا،
إلا وجـدت عيوبا لهذا النظام، والله المستعان.
Kecelakaanlah
bagi orang yang menerima system yang kerusakannya tak terhingga. Tidaklah kamu
menoleh ke kanan maupun ke kiri melainkan kamu akan mendapati cacat-cacat pada
system ini. Wallahul Musta’an.
LOYAL
KEPADA ORANG YAHUDI DAN NASHARA
Sesungguhnya
menerima pemilihan pemimpin secara langsung menuntut adanya pelenyapan
kewajiban yang agung dan rukun prinsipil yang tidak boleh seorang muslim
melakukan tindakan Tanazul (mengalah) dalam keadaan dan kondisi bagaimanapun juga,
yakni loyal kepada Allah. Allah Ta’ala telah menjadikan loyalitas murni sebagai
hak-Nya saja. Karena loyal adalah kecintaan dan pertolongan, Allah tidak
mengizinkan hal itu sedikitpun untuk dialihkan kepada selain-Nya. Mengizinkan
hal itu sedikitpun untuk dialihkan kepada selain-Nya.
Allah
Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ
وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ
مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan
Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi
sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi
pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya
Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.”{QS; al-Maidah; 51)
إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا
الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ
“Sesungguhnya
penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang
mendirikan salat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada
Allah).”{QS; al-Maidah; 55}
Dan
juga firman-Nya,
وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ
حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ
“Dan
barang siapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi
penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti
menang.”{QS; al-Maidah; 56}
Dan
Allah Ta’ala berfirman,
لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ
يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ
أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي
قُلُوبِهِمُ الإيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ
تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ
وَرَضُوا عَنْهُ أُولَئِكَ حِزْبُ اللَّهِ أَلا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ
الْمُفْلِحُونَ
“Kamu
tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat,
saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya,
sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau
pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan
keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang
daripada-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di
bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah rida terhadap mereka
dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat) Nya. Mereka itulah
golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan
yang beruntung.”{QS; al-Mujadilah; 22}
فبين ربنا في هذه الآية أنه لايمكن أن يوجد مؤمن صادق يوالي أعـداء
الله، هذا لاوجود له، فمن أين جاءن الموالاة لأعداء الإسلام ولمسلمين؟ أمن صدق في
الإيمـان، أم من ضعف في الإيمان، أم من تلاعب بدين الله عز وجل؟؟؟
Rabb
kita menjelaskan dalam ayat ini bahwa tidak ada seorang mukmin yang hakiki
berloyal kepada musuh-musuh Allah. Ini tidak ada mungkin. Lantas, dari mana
datangnya loyalitas kepada musuh-musuh Islam dan kaum Muslimin? Apakah keluar
dari keimanan yang benar? Ataukah dari iman yang lemah? Ataukah dari sikap
mempermainkan Agama Allah Ta’ala?!
اعلم أخي أن كل عمل تعمله مما فيه تشبه بالأعداء، أو موافقة لهم، مما
هو مخـالف للشرغ، مع العلم بذلك، فهو دليل على وجود صورة من صور الموالاة لهم،
فكيف إذا استقر ت المحبة لهم والر غبة فيما عندهم من عادات وتقاليد وقوانين؟؟
Ketahuilah
wahai saudaraku, bahwa setiap perbuatan yang kamu kerjakan dalam suatu
perbuatan yang ada unsur penyerupaan dengan mereka atau mencocoki mereka dari
suatu perbuatan yang menyelisihi syariat, padahal ia mengetahuinya. Ini
merupakan dalil atas adanya gambaran loyalitas terhadap mereka. Lalu, bagaimana
kalau ada kecintaan dan kesukaan kepada mereka terhadap apa yang ada pada
mereka berupa kebiasaan, tradisi dan undang-undang?!
أخي المسلم: احذر أن يغيب عن ذهنك قوله تعالى : {فإنه منهم}
Saudaraku
kaum muslimin, Hati-hatilah jangan sampai hilang dari benakmu firman Allah
Ta’ala, “Sesungguhnya dia dari mereka.”.
MEMPERBANYAK
PUJIAN TERHADAP DEMOKRASI
Pada
masa-masa pemilu banyak diadakan upacara besar-besaran dan kolosal, manusia
puluhan ribu (bahkan ratusan ribu) dengan tujuan memuja dan mengkultuskan
demokrasi. Media informasi dijejali dengan hal itu, menyambangi kaum muslimin
siang malam tanpa henti mengumbar kata-kata pujaan dan pujian terhadap
demokrasi, semua itu adalah pengkaburan terhadap kaum muslimin. Hingga manusia
mengira bahwa demokrasi ini lebih agung dari keadilan Islam. Kadang (hal ini
disampaikan) dalam Khutbah Jum’at dan juga berbagai ceramah dari para Ulama dan
da’I Hizbiyyyun, bahkan mereka mengirim ucapan-ucapan selamat dengan
mengatakan,”Kami ucapkan selamat kepada kalian dengan pengantin-pengantin
demokrasi.”
Juga
berbagai Kitab dan sanggahan ditulis demi membela demokrasi ini.
Tidak
samar lagi kerusakan-kerusakannya bagi kalian bahwa itu merupakan pujian dan
pembelaan kepada kekufuran. Juga merupakan bentuk ajakan (dakhwah) kepadanya
serta upaya melanggengkannya dan juga ini merupakan upaya untuk mencurahkan
jiwa dan hal-hal yang berharga dalam memperjuangkannya.
Acara-acara
itu mengiring hati kita, dan harta mengikat jiwa-jiwa dengannya. Wajib bagi semua
itu mengingkari system ini secara keseluruhan, secara global dan terperinci,
Kuantitatif dan Kualitatif, isi dan bentuknya kecuali yang sesuai dengan
kebenaran. Kami beriman kepada kebenaran karena ia berasal dari agama kita yang
lurus.
Agama
seorang muslim tidak akan lurus dan Ikhlas dalam Ibadah kepada-Nya kecuali
dengan kufur terhadap demokrasi ini dan berlepas diri dari semua kebatilan.
Allah Ta’ala berfirman,
فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ
اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ
عَلِيمٌ
“Karena
itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka
sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak
akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”{QS; al-Baqarah;
256}
Di salin Rio Kristianto
dari Tanwir
Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat oleh Abu Nashr
Muhammad bin ‘Abdillah al-Imam kata pengatar ; Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’I
penerbit Maktabah al-furqan, Ajman Emirate
عَنْ جُنَادَةَ بْنِ أَبِي أُمَيَّةَ، قَالَ: " دَخَلْنَا
عَلَى عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ وَهُوَ مَرِيضٌ، قُلْنَا: أَصْلَحَكَ اللَّهُ،
حَدِّثْ بِحَدِيثٍ يَنْفَعُكَ اللَّهُ بِهِ سَمِعْتَهُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى
اللهُ عَلَِيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَِيْهِ
وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعَنَا
عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا
وَيُسْرِنَا، وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ
إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
"
Dari
Junaadah bin Umayyah, ia berkata : Kami pernah masuk menemui ‘Ubaadah bin
Ash-Shaamit yang ketika itu ia sedang sakit. Kami berkata : “Semoga Allah
memperbaiki keadaanmu. Ceritakanlah kepada kami hadits yang Allah telah memberikan
manfaat kepadamu dengannya, yang telah engkau dengar dari Nabi shallallaahu
‘alaihi wa sallam. Ia berkata : “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam
pernah memanggil kami, lalu membaiat kami. Dan diantara baiatnya adalah agar
kami berbaiat untuk mendengar dan taat ketika kami semangat ataupun tidak suka,
ketika dalam kemudahan ataupun dalam kesusahan, ataupun ketika kami
diperlakukan secara sewenang-wenang. Dan hendaklah kami tidak merebut urusan
kepemimpinan dari ahlinya (orang yang berhak). Beliau shallallaahu
’alaihi wasallam berkata : ”Kecuali jika kalian melihat kekufuran
yang nyata, yang kalian memiliki bukti di sisi Allah” [Diriwayatkan
oleh Al-Bukhaariy no. 7056 dan Muslim no. 1709].
عن عائشة زوج
النبي صلى الله عليه وسلم أنها قالت خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم قبل بدر
فلما كان بحرة الوبرة أدركه رجل قد كان يذكر منه جرأة ونجدة ففرح أصحاب رسول الله
صلى الله عليه وسلم حين رأوه فلما أدركه قال لرسول الله صلى الله عليه وسلم جئت
لأتبعك وأصيب معك قال له رسول الله صلى الله عليه وسلم تؤمن بالله ورسوله قال لا
قال فارجع فلن أستعين بمشرك قالت ثم مضى حتى إذا كنا بالشجرة أدركه الرجل فقال له
كما قال أول مرة فقال له النبي صلى الله عليه وسلم كما قال أول مرة قال فارجع فلن
أستعين بمشرك قال ثم رجع فأدركه بالبيداء فقال له كما قال أول مرة تؤمن بالله
ورسوله قال نعم فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم فانطلق
Dari ‘Aisyah istri Nabi shallallaahu
‘alaihi wasallam bahwasannya ia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wasallam keluar menuju Perang Badar. Setelah sampai di Harratul-Wabarah (yaitu
daerah yang terletak 4 mil dari Madinah sebelum Dzul-Hulaifah) beliau ditemui
oleh seorang laki-laki yang terkenal pemberani. Maka para shahabat Rasulullah
merasa senang ketika melihat laki-laki itu. Setelah dia menemui Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wasallam, dia berkata kepada beliau : “Saya datang untuk
mengikuti Anda dan memenangkan perang di pihak Anda”. Rasulullah bertanya : “Apakah
kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya ?”. Dia menjawab : “Tidak”. Beliau
berkata : “Kembalilah, karena aku tidak akan meminta bantuan kepada orang
musyrik”. Kemudian laki-laki itu menyingkir. Setelah sampai di sebuah
pohon, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ditemui lagi oleh laki-laki
itu. Lalu, dia mengatakan seperti apa yang dikatakan sebelumnya. Maka
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bertanya seperti apa yang beliau
tanyakan sebelumnya. Kata beliau : “Kembalilah, karena aku tidak akan
meminta bantuan kepada orang musyrik”. Kemudian laki-laki itu menyingkir.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ditemui lagi oleh laki-laki itu di
Baidaa’, lalu beliau bertanya kepadanya sebagaimana pertanyaan beliau
sebelumnya : “Apakah kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya ?”.
Laki-laki itu menjawab : “Ya”. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam
bersabda kepada laki-laki itu : “Pergilah turut berperang” [HR. Muslim
no. 1817].
[3] Dari Ummu Salamah radliyallaahu ’anhu bahwa Nabi
shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :
إنه يستعمل
عليكم أمراء فتعرفون وتنكرون فمن كره فقد برئ ومن أنكر فقد سلم ولكن من رضي وتابع
قالوا يا رسول الله ألا نقاتلهم قال لا ما صلوا أي من كره بقلبه وأنكر بقلبه
”Akan diangkat para penguasa untuk kalian. Lalu engkau mengenalinya dan
kemudian engkau mengingkarinya (karena ia telah berbuat maksiat). Barangsiapa
yang benci, maka ia telah berlepas tangan. Barangsiapa yang mengingkarinya,
sungguh ia telah selamat. Akan tetapi, lain halnya dengan orang yang ridla dan
patuh terhadap pemimpin tersebut”.
Para shahabat bertanya : ”Wahai Rasulullah, apakah kami boleh memeranginya ?”.
Beliau menjawab : ”Tidak, selama mereka mengerjakan shalat, yaitu
barangsiapa yang membenci dan mengingkari dengan hatinya”[ HR. Muslim no.
1854]
[4]
Abu Bakrah berkata,
لَمَّا
بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ
مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ « لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا
أَمْرَهُمُ امْرَأَةً »
“Tatkala
ada berita sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam
bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisro (gelar raja Persia dahulu) menjadi
raja, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam
lantas bersabda, ”Tidak akan bahagia suatu kaum apabila mereka menyerahkan
kepemimpinan mereka kepada wanita”. ” (HR. Bukhari no. 4425)
Dalam
hadits yang muttafaqun ‘alaih disebutkan,
مَا رَأَيْتُ
مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَغلَبُ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ.
فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا نُقْصَانُ عَقْلِهَا؟ قاَلَ: أَلَيْسَتْ
شَهَادَةُ الْمَرْأَتَيْنِ بِشَهَادَةِ رَجُلٍ؟ قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا
نُقصَانُ دِينِهَا؟ قَالَ: أَلَيْسَتْ
إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ
“Aku tidak pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya paling
bisa mengalahkan akal lelaki yang kokoh daripada salah seorang kalian (kaum
wanita).” Maka ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa maksudnya kurang
akalnya wanita?” Beliau menjawab, “Bukankah persaksian dua orang wanita sama
dengan persaksian seorang lelaki?” Ditanyakan lagi, “Ya Rasulullah, apa
maksudnya wanita kurang agamanya?” “Bukankah bila si wanita haid ia tidak
shalat dan tidak pula puasa?”, jawab beliau. (HR. Bukhari no. 1462
dan Muslim no. 79)
[6]
[6]
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَيْسَ شَهَادَةُ
الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكَ مِنْ
نُقْصَانِ عَقْلِهَا
Dari Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu dari
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bukankah persaksian seorang
wanita sama dengan setengah persaksian seorang laki-laki?" Para wanita
menjawab: "Benar". Beliau melanjutkan: "Itulah tanda setengah akalnya". Hadist: 2464
hadits Abu Mas’ud Al-Anshari radliyallaahu ’anhu, ia berkata :
Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam
telah bersabda :
”يؤم القوم أقرؤهم
لكتاب الله فإن كانوا في القراءة سواء فأعلمهم بالسنة، فإن كانوا في السنة سواءً
فأقدمهم هجرة، فإن كانوا في الهجرة سواءً فأقدمهم سلماً – وفي رواية - سنّاً ولا
يؤمّنَّ الرَّجلُ الرَّجلَ في سلطانه ولا يقعد في بيته على تكْرِمَتِه إلا بإذنه“.
وفي لفظ: ”يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله وأقدمهم قراءة، فإن كانت قراءتهم سواءً...“
”Yang
berhak mengimami shalat adalah orang yang paling bagus atau paling banyak
hafalan Al-Qur’annya .Kalau dalam
Al-Qur’an kemampuannya sama, dipilih yang paling mengerti tentang Sunnah. Kalau
dalam Sunnah juga sama, maka dipilih yang lebih dahulu berhijrah. Kalau dalam berhijrah sama, dipilih yang
lebih dahulu masuk Islam”. Dalam riwayat lain : ”.....yang paling tua usianya” .Janganlah
seseorang mengimami orang lain dalam wilayah kekuasannya, dan janganlah ia
duduk di rumah orang lain di tempat duduk khusus/kehormatan untuk tuan rumah
tersebut tanpa ijin darinya”.
Dan dalam lafadh yang lain : ”Satu kaum diimami oleh orang yang paling
pandai membaca Al-Qur’an di antara mereka dan yang paling berpengalaman
membacanya. Kalau bacaan mereka sama.... (sama seperti lafadh sebelumnya). Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Al-Masaajid
wa Mawaa’idlush-Shalaah, bab : Orang yang paling berhak menjadi imam, no.
673.
Label:
PEMERINTAHAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar