Popular Posts
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Jabat Tangan Wanita
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Macam-macam Kufur
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Mengolok-Olok Syari'at
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Jangan Menolak Kebenaran
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Pemimpin Ideal
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Realita Umat Islam (4)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam ( 1 )
-
▼
September
(45)
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Realita Umat Islam ( 1 )
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (4)
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- Pemimpin Ideal
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Jangan Menolak Kebenaran
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Mengolok-Olok Syari'at
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Macam-macam Kufur
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Jabat Tangan Wanita
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
-
▼
September
(45)
About Me
- Unknown
Sabtu, 06 September 2014

عن عبد الله بن
عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا
ابتليتم بهن وأعوذ بالله أن تدركوهن لم تظهر الفاحشة في قوم قط حتى يعلنوا بها إلا
فشا فيهم الطاعون والأوجاع التي لم تكن مضت في أسلافهم الذين مضوا ولم ينقصوا
المكيال والميزان إلا أخذوا بالسنين وشدة المئونة وجور السلطان عليهم ولم يمنعوا
زكاة أموالهم إلا منعوا القطر من السماء ولولا البهائم لم يمطروا ولم ينقضوا عهد
الله وعهد رسوله إلا سلط الله عليهم عدوا من غيرهم فأخذوا بعض ما في أيديهم وما لم
تحكم أئمتهم بكتاب الله ويتخيروا مما أنزل الله إلا جعل الله بأسهم بينهم
Dari Abdullah Ibnu Umar yang menuturkan,”Rosululloh Shallallahu Alaihi
wa Sallam menghadap {kejamaah} kemudian bersabda, “Wahai segenap kaum
Muhajirin, lima bencana akam menimpamu, aku berlindung kepada Allah agar kamu
tidak mendapatkannya.; 1. Bila
kekejian nampak nyata pada suatu kaum hingga mereka berterang-terangan
dengannya, niscaya tersebar dikalangan mereka penyakit tha’un dan berbagai
penyakit lainnya yang belum menimpa pada pendahulu mereka yang telah lewat. 2. mereka mengurangi ukuran dan
timbangan, sehingga ditimpa kekeringan, paceklik dan kezhaliman penguasa
terhadap mereka, mereka. 3. mereka
tidak mengeluarkan zakat untuk harga mereka, sehingga akan tertahan hujan dari
langit dan kalau saja bukan karena binatang, niscaya mereka tidak akan diberi
hujan. 4. mereka merusak janji Allah
dan Rosulnya sehingga Allah akan membuat mereka dikuasai oleh musuh dari selain
mereka. 5. Dan manakala para pemimpin
mereka tidak mengambil hukum dengan kittabullah dan memilih-milih dari apa yang
telah diturunkan Allah, niscaya Allah menjadikan permusuhan di antara mereka.” [1]
عن
عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر
المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله أن تدركوهن لم تظهر الفاحشة في قوم قط
حتى يعلنوا بها إلا فشا فيهم الطاعون والأوجاع التي لم تكن مضت في أسلافهم الذين
مضوا ولم ينقصوا المكيال والميزان إلا أخذوا بالسنين وشدة المئونة وجور السلطان
عليهم ولم يمنعوا زكاة أموالهم إلا منعوا القطر من السماء ولولا البهائم لم يمطروا
ولم ينقضوا عهد الله وعهد رسوله إلا سلط الله عليهم عدوا من غيرهم فأخذوا بعض ما
في أيديهم وما لم تحكم أئمتهم بكتاب الله ويتخيروا مما أنزل الله إلا جعل الله
بأسهم بينهم
Dari Abdullah bin ‘Umar bin al-Khaththab dia mengatakan,”Aku adalah
orang kesepuluh dari sepuluh kelompok Muhajirin yang ada di sisi Rosululloh .
pada waktu itu, beliau menghadapkan wajahnya kepada kami kemudian bersabda,”Hai
kaum Muhajirin, ada lima
perkara yang aku berlindung kepada Allah dan semoga kalian tidak menjumpainnya.
Tidaklah tampak perbuatan keji (zina) pada suatu kaum, sampai-sampai mereka
melakukannya secara terang-terangan, melainkan mereka akan ditimpa cobaan
berupa perbagai wabah tha’un dan penyakit yang belum pernah dialami oleh
orang-orang sebelum mereka. Tidaklah suatu kaum mengurangi takaran dan
timbangan melainkan mereka akan ditimpa cobaan berupa kekeringan selama bertahu-tahun, paceklik, dan penguasa
yang dzalim. Tidaklah suatu kaum menolak membayar zakat dari harta yang mereka
miliki, melainkan curahan air dari langit akan ditahan; bahkan sekirannya bukan
karena binatang ternak, niscaya tidak akan turun hujan kepada mereka. Tidaklah
suatu kaum melanggar janji, melainkan Allah akan menjadikan musuh, yang bukan
dari golongan mereka, lantas musuh-musuh itu mengambil sebagian (harta) yang
ada di tangan mereka. Tidaklah para imam mereka mengabaikan apa yang Allah
turunkan dalam kitab-Nya, melainkan Allah akan menjadikan mereka saling
bermusuhan.” [2]
Di salin Rio Kristianto
[1] HR. Ibnu Majah
4029, dan Abu Nua’im dalam al-Hilyah VIII/ 333.
Syaikh Al-Albani berpendapat,”Hadits ini sanadnya lemah dipandang dari
segi Ibn Abi Malik yang namanya adalah Khalid Ibn Yazin Ibn Abdurrahman Ibn Abi
Malik. Keberadaanya sebagai seorang yang faqih adalah lemah. Sedangkan Ibn
Mu’in dalam as-Targhib menyangsikannya.
Adapun al-Bushairi dalam az-Zawa’id berpendapat hadits
ini sangat bagus untuk diamalkan. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai Ibn
Abi Malik dan bapaknya”
Saya berpendapat,”Mengenai bapak Ibn Abi Malik sebenarnya tidak
mengapa,’Illat yang ada justru dari anaknya. Oleh karena itu al-Hafidz Ibnu
Hajar dan Badzlu al Ma’un mengiyaratkan kelemahan hadits tersebut dengan
ucapannya 55/ 2”jika benar kabar itu benar”
Saya juga berpendapat bahwa hadits itu telah pasti
{Qath’i} sebab selain dari jalur diatas juga dating dari berbagai jalur lainnya
yakni dari Atha’ dan lain-lainnya, hingga Ibnu Abdi Dunya juga meriwayatkannya
dalam al-;Uqubat ii/ 62 dari jalur Nafi’ Ibnu Abdullah dari Farwah Ibnu Qais al
Maki dari Atha’ Ibnu Abi Rabah Bih”
Saya berpendapat; sanadnya ini lemah. Karena Nafi’ dan
farwah, keduannya tidak dikenal {Majhul} sebagaimana disebutkan dalam al-Mizan
Hadits ini diriwayatkan pula oleh al-Hakim VI/ 540 dari jalur Abi Ma’bad
Hafsh Ibnu Ghailan dari Atha Ibnu Abi Rabah. Kemudian al-Hakim memberikan
catatannya.”Hadits ini shahih sanadnya” penilaian tersebut disepakati pula oleh
adz-Dzahabi.
Saya berpendapat; Hadits tersebut lebih tepat dikaakan
Hasan sanadnya sebab Ibnu Ghailan itu sungguh telah dianggap lemah oleh
sebagian orang. Tetapi oleh kebanyakan orang Nilai tsiqah. Al-Hafidz dalam
At-Targrib menilai,”Dia seorang yang jujur dan faqih serta diduga cukup
mempunyai kemampuan”
Hadits itu juga diriwayatkan oleh ar-Raiyyani dalam Musnadnya I/ 247
dari Utsman Ibnu Atha’, dari bapaknya dari Abdullah Ibnu Umar secara Marfu’.
Sanad ini lemah. Karena yang dimasud Atha’ di situ
adalah Ibnu Abi Muslim al-Khurasani, dia memang jujur tetapi juga mempunyai
cacat yang melemahkannya yaitu Mudallis dan meriwayatkan hadits secara
‘An’annah.
Sedangkan anaknya, Utsman, juga lemah, seperti dijelaskan dalam
at-Targib.
Jadi, semua jalur-jalur itu adalah lemah. Kecuali jalur
al-Hakim, ia cukup kuat. Maka ia, meskipun tidak dikuatkan pendukung, janganlah
dianggap lemah ia.
As-Sinin, bentuk Jama’ dari kata Sanah yang berarti
kering kerontang.
Yatakhayyru berarti mencari kebaikan, seperti dalam
kalimat,”Selama mereka tidak mencari kebaikan dan kebahagiaan dari apa yang
telah diturunkan Allah.”
Sebagian kalimat dalam hadits tersebut mempunyai Syahid
{Hadits pendukung} yaitu hadits Buraidah Ibnu Al-Hashib yang diriwayatkan
secara Marfu’ dengan lafal sebagai berikut;
“Apabila
suatu kaum merusak janji niscaya peperangan akan berkobar di antara mereka. dan
apabila kekejian merebak pada suatu kaum maka Allah akan menimpakan kematian
atas mereka. demikian pula apabila suatu kaum tidak mengeluarkan, menahan
zakat, maka Allah tidak akan menurunkan hujan untuk mereka.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hakim ii/ 162 dan al
Baihaqi III/346, dari jalur Basyir Ibnu Muhajir dari Abdullah Ibnu Buraidhah
yang diperoleh dari bapaknya. Selanjutnya al-hakim memberikan komentarnya;
“Hadits ini shahih
sesuai dengan syarat muslim”. Sementara itu penilaian tersebut juga disepakati
oleh adz-Dzahabi.
Saya berpendapat;
seperti halnya yang dikatakan olah al-Hakim dan adz-Dzahabi diatas, hanya saja
di sini Basyir masih diperbincangkan mengenai segi hafalannya. Dalam at-Taqrib
dia disebut sebagai orang yang jujur bicaranya, namun masih dipertimbangkan
sanadnya sehingga pada penghujung hadits itu al-Baihaqi mengatakan,”Demikian
inilah Basyir Ibnu Al-Muhajir meriwayatkannya”. Kemudian al-Baihaqi menyebutkan
sanadnya yang dating dari jalur al-Husain Ibnu Waqid dari Abdullah Ibnu Buraidah
dari Ibnu Abbas yang menuturkan;
“Bila
suatu kaum telah merusak janji maka sudah pasti Allah akan menjadikan mereka
dikuasai musuh-musuh mereka. dan apabila kekejian telah merebak di tengah suatu
kaum, niscaya Allah akan menimpakan kematian pada mereka. lalu apabila suatu
kaum mengurang timbangan, niscaya Allah akan menghalangi kekeringan {kemarau
panjang} pada mereka. dan apabila suatu kaum tidak mengeluarkan zakat, maka
Allah akan menghalangi hujan dari langit mereka. kemudian apabila suatu kaum menyimpang
dalam suatu hukum, niscaya akan terjadi kesengsaraan diantara mereka”, saya
{al-Baihaqi} kira Ibnu Abbas juga menyebutkan” dan pembunuhan”
Saya berpendapat;
Sanad hadits ini Shahih, dimana juga dinilai sebagai hadits Mauquf yang
dihukumi Marfu’, karena tidak dikeluarkan atas dasar pendapat. Hadits ini juga
telah dikeluarkan {Takhrij} ole hath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-kabir secara
Marfu’ dari jalur lain, yakni dari Ishaq Ibnu Abdullah Ibnu Kisan
al-Marwazi,”Telah bercerita pada kami bapak kamu dari Adh-Dhahak Ibnu Muzahim
dari Mujahid dan Thawus dari Ibnu Abbas”
Saya berpendapat,”
Sanad ini lemah namun menjdikan sebagai pendukung {Syahid}. Al-Mundziri dalam
at-Targhib I/ 271 mengatakan;
“Bisa jadi sanadnya dekat kepada tingkat
hasan dan memiliki beberapa syahid {hadits pendukung}”
Saya melihat juga
bahwa hadits itu berasal dari Buraidhah. Kemudian bagi sebagian kalimatnya aya
menemukannya dijalur lain yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam al-Autsath
I/ 85/ I dari al-Jam’ush Shagir dan sempurna dalam al-Fawa’id 148-149 dari
Marwan Ibnu Muhammad At-Thathiri; bercerita kepada kami Sualiman Ibnu Musa Abu
Dawud al-Kufi, dari Fudha’il Ibnu Marzuq {dalam al-Fawa’id terdapat Fudhail
Ibnu Ghazwan} dari Abdullah Ibnu Buraidah, dari bapaknya secara Marfu’ dengan
Lafadzh;
“Apabila suatu kaum menahan zakat, niscaya
Allah akan menimpakan bencana kekeringan pada mereka.”
Ath-Thabrani
berkomentar;
“Tidak ada yang
meriwayatkannya kecuali Sualiman yang kemudian darinya Marwan meriwayatkannya
sendirian.”
Saya
berpendapat,”Sanad ini lemah namun dijadikan sebagai pendukung {Syahid}.
Al-Mundziri dalam at-Targhib I/ 271 mengatakan adz-Dzahabi. Adapun Fudhail,
jika dimaksudkan adalah Ibnu Ghazwan, maka dia Tsiqah dimana juga dijadikan
pegangan oleh Asy-Syaikhani {Bukhari dan Muslim}. Dan dia jika meriwayatkan
Hadits, maka Hadits Isya Allah adalah Hadits Hasan. Sementara itu al-Mundiri I/
270 setelah menyadarkannya kepada ath-Thabrani, mangatakan,”Para
perawinya Tsiqah.”
Kesimpulannya,
dengan melihat jalur-jalur dan beberapa Syahid {hadits pendukung}, maka hadits
tersebut tidak diragukan lagi keshahihannya. Adapun al-Hafidz Ibnu Hajar yang
masih bersikap setengah dalam menetapkannya adalah karena melihat jalur yang
pertama. Wallahu A’lam..lihat Silsillah
Hadist ash-Shahihah olah Syaikh al-Albani no. 106.
[2] HR. Ibnu Majah 4019 lihat add Daa wa addawaa’ hal.
112-113
Label:
AQIDAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar