Popular Posts

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

About

Blog Archive

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu

Pages - Menu

Blog Archive

About Me

Sabtu, 06 September 2014


 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiy7u9w-qRLDpJAbWyTIsc-fiEbenPI95i2V1xfE7JEublOhvOeb9O-XKlau3IFQtgp8IkF7ZO3vSxlsREcbvk_JwNnNP9mf_upnIvhxUd9E3-Nk797IkfeEFTL-m4GS9UkIHFT_bc6KsM2/s1600/339107668_640.jpg



عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله أن تدركوهن لم تظهر الفاحشة في قوم قط حتى يعلنوا بها إلا فشا فيهم الطاعون والأوجاع التي لم تكن مضت في أسلافهم الذين مضوا ولم ينقصوا المكيال والميزان إلا أخذوا بالسنين وشدة المئونة وجور السلطان عليهم ولم يمنعوا زكاة أموالهم إلا منعوا القطر من السماء ولولا البهائم لم يمطروا ولم ينقضوا عهد الله وعهد رسوله إلا سلط الله عليهم عدوا من غيرهم فأخذوا بعض ما في أيديهم وما لم تحكم أئمتهم بكتاب الله ويتخيروا مما أنزل الله إلا جعل الله بأسهم بينهم

Dari Abdullah Ibnu Umar yang menuturkan,”Rosululloh Shallallahu Alaihi wa Sallam menghadap {kejamaah} kemudian bersabda, “Wahai segenap kaum Muhajirin, lima bencana akam menimpamu, aku berlindung kepada Allah agar kamu tidak mendapatkannya.; 1. Bila kekejian nampak nyata pada suatu kaum hingga mereka berterang-terangan dengannya, niscaya tersebar dikalangan mereka penyakit tha’un dan berbagai penyakit lainnya yang belum menimpa pada pendahulu mereka yang telah lewat. 2. mereka mengurangi ukuran dan timbangan, sehingga ditimpa kekeringan, paceklik dan kezhaliman penguasa terhadap mereka, mereka. 3. mereka tidak mengeluarkan zakat untuk harga mereka, sehingga akan tertahan hujan dari langit dan kalau saja bukan karena binatang, niscaya mereka tidak akan diberi hujan. 4. mereka merusak janji Allah dan Rosulnya sehingga Allah akan membuat mereka dikuasai oleh musuh dari selain mereka. 5. Dan manakala para pemimpin mereka tidak mengambil hukum dengan kittabullah dan memilih-milih dari apa yang telah diturunkan Allah, niscaya Allah menjadikan permusuhan di antara mereka.” [1]


عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله أن تدركوهن لم تظهر الفاحشة في قوم قط حتى يعلنوا بها إلا فشا فيهم الطاعون والأوجاع التي لم تكن مضت في أسلافهم الذين مضوا ولم ينقصوا المكيال والميزان إلا أخذوا بالسنين وشدة المئونة وجور السلطان عليهم ولم يمنعوا زكاة أموالهم إلا منعوا القطر من السماء ولولا البهائم لم يمطروا ولم ينقضوا عهد الله وعهد رسوله إلا سلط الله عليهم عدوا من غيرهم فأخذوا بعض ما في أيديهم وما لم تحكم أئمتهم بكتاب الله ويتخيروا مما أنزل الله إلا جعل الله بأسهم بينهم

Dari Abdullah bin ‘Umar bin al-Khaththab dia mengatakan,”Aku adalah orang kesepuluh dari sepuluh kelompok Muhajirin yang ada di sisi Rosululloh . pada waktu itu, beliau menghadapkan wajahnya kepada kami kemudian bersabda,”Hai kaum Muhajirin, ada lima perkara yang aku berlindung kepada Allah dan semoga kalian tidak menjumpainnya. Tidaklah tampak perbuatan keji (zina) pada suatu kaum, sampai-sampai mereka melakukannya secara terang-terangan, melainkan mereka akan ditimpa cobaan berupa perbagai wabah tha’un dan penyakit yang belum pernah dialami oleh orang-orang sebelum mereka. Tidaklah suatu kaum mengurangi takaran dan timbangan melainkan mereka akan ditimpa cobaan berupa kekeringan  selama bertahu-tahun, paceklik, dan penguasa yang dzalim. Tidaklah suatu kaum menolak membayar zakat dari harta yang mereka miliki, melainkan curahan air dari langit akan ditahan; bahkan sekirannya bukan karena binatang ternak, niscaya tidak akan turun hujan kepada mereka. Tidaklah suatu kaum melanggar janji, melainkan Allah akan menjadikan musuh, yang bukan dari golongan mereka, lantas musuh-musuh itu mengambil sebagian (harta) yang ada di tangan mereka. Tidaklah para imam mereka mengabaikan apa yang Allah turunkan dalam kitab-Nya, melainkan Allah akan menjadikan mereka saling bermusuhan.” [2]
 
Di salin Rio Kristianto



[1]   HR. Ibnu Majah 4029, dan Abu Nua’im dalam al-Hilyah VIII/ 333.
Syaikh Al-Albani berpendapat,”Hadits ini sanadnya lemah dipandang dari segi Ibn Abi Malik yang namanya adalah Khalid Ibn Yazin Ibn Abdurrahman Ibn Abi Malik. Keberadaanya sebagai seorang yang faqih adalah lemah. Sedangkan Ibn Mu’in dalam as-Targhib menyangsikannya.
Adapun al-Bushairi dalam az-Zawa’id berpendapat hadits ini sangat bagus untuk diamalkan. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai Ibn Abi Malik dan bapaknya”
Saya berpendapat,”Mengenai bapak Ibn Abi Malik sebenarnya tidak mengapa,’Illat yang ada justru dari anaknya. Oleh karena itu al-Hafidz Ibnu Hajar dan Badzlu al Ma’un mengiyaratkan kelemahan hadits tersebut dengan ucapannya 55/ 2”jika benar kabar itu benar”
Saya juga berpendapat bahwa hadits itu telah pasti {Qath’i} sebab selain dari jalur diatas juga dating dari berbagai jalur lainnya yakni dari Atha’ dan lain-lainnya, hingga Ibnu Abdi Dunya juga meriwayatkannya dalam al-;Uqubat ii/ 62 dari jalur Nafi’ Ibnu Abdullah dari Farwah Ibnu Qais al Maki dari Atha’ Ibnu Abi Rabah Bih”
Saya berpendapat; sanadnya ini lemah. Karena Nafi’ dan farwah, keduannya tidak dikenal {Majhul} sebagaimana disebutkan dalam al-Mizan
Hadits ini diriwayatkan pula oleh al-Hakim VI/ 540 dari jalur Abi Ma’bad Hafsh Ibnu Ghailan dari Atha Ibnu Abi Rabah. Kemudian al-Hakim memberikan catatannya.”Hadits ini shahih sanadnya” penilaian tersebut disepakati pula oleh adz-Dzahabi.
Saya berpendapat; Hadits tersebut lebih tepat dikaakan Hasan sanadnya sebab Ibnu Ghailan itu sungguh telah dianggap lemah oleh sebagian orang. Tetapi oleh kebanyakan orang Nilai tsiqah. Al-Hafidz dalam At-Targrib menilai,”Dia seorang yang jujur dan faqih serta diduga cukup mempunyai kemampuan”
Hadits itu juga diriwayatkan oleh ar-Raiyyani dalam Musnadnya I/ 247 dari Utsman Ibnu Atha’, dari bapaknya dari Abdullah Ibnu Umar secara Marfu’.
Sanad ini lemah. Karena yang dimasud Atha’ di situ adalah Ibnu Abi Muslim al-Khurasani, dia memang jujur tetapi juga mempunyai cacat yang melemahkannya yaitu Mudallis dan meriwayatkan hadits secara ‘An’annah.
Sedangkan anaknya, Utsman, juga lemah, seperti dijelaskan dalam at-Targib.
Jadi, semua jalur-jalur itu adalah lemah. Kecuali jalur al-Hakim, ia cukup kuat. Maka ia, meskipun tidak dikuatkan pendukung, janganlah dianggap lemah ia.
As-Sinin, bentuk Jama’ dari kata Sanah yang berarti kering kerontang.
Yatakhayyru berarti mencari kebaikan, seperti dalam kalimat,”Selama mereka tidak mencari kebaikan dan kebahagiaan dari apa yang telah diturunkan Allah.”
Sebagian kalimat dalam hadits tersebut mempunyai Syahid {Hadits pendukung} yaitu hadits Buraidah Ibnu Al-Hashib yang diriwayatkan secara Marfu’ dengan lafal sebagai berikut;

                “Apabila suatu kaum merusak janji niscaya peperangan akan berkobar di antara mereka. dan apabila kekejian merebak pada suatu kaum maka Allah akan menimpakan kematian atas mereka. demikian pula apabila suatu kaum tidak mengeluarkan, menahan zakat, maka Allah tidak akan menurunkan hujan untuk mereka.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hakim ii/ 162 dan al Baihaqi III/346, dari jalur Basyir Ibnu Muhajir dari Abdullah Ibnu Buraidhah yang diperoleh dari bapaknya. Selanjutnya al-hakim memberikan komentarnya;
                “Hadits ini shahih sesuai dengan syarat muslim”. Sementara itu penilaian tersebut juga disepakati oleh adz-Dzahabi.
                Saya berpendapat; seperti halnya yang dikatakan olah al-Hakim dan adz-Dzahabi diatas, hanya saja di sini Basyir masih diperbincangkan mengenai segi hafalannya. Dalam at-Taqrib dia disebut sebagai orang yang jujur bicaranya, namun masih dipertimbangkan sanadnya sehingga pada penghujung hadits itu al-Baihaqi mengatakan,”Demikian inilah Basyir Ibnu Al-Muhajir meriwayatkannya”. Kemudian al-Baihaqi menyebutkan sanadnya yang dating dari jalur al-Husain Ibnu Waqid dari Abdullah Ibnu Buraidah dari Ibnu Abbas yang menuturkan;

                “Bila suatu kaum telah merusak janji maka sudah pasti Allah akan menjadikan mereka dikuasai musuh-musuh mereka. dan apabila kekejian telah merebak di tengah suatu kaum, niscaya Allah akan menimpakan kematian pada mereka. lalu apabila suatu kaum mengurang timbangan, niscaya Allah akan menghalangi kekeringan {kemarau panjang} pada mereka. dan apabila suatu kaum tidak mengeluarkan zakat, maka Allah akan menghalangi hujan dari langit mereka. kemudian apabila suatu kaum menyimpang dalam suatu hukum, niscaya akan terjadi kesengsaraan diantara mereka”, saya {al-Baihaqi} kira Ibnu Abbas juga menyebutkan” dan pembunuhan”

                Saya berpendapat; Sanad hadits ini Shahih, dimana juga dinilai sebagai hadits Mauquf yang dihukumi Marfu’, karena tidak dikeluarkan atas dasar pendapat. Hadits ini juga telah dikeluarkan {Takhrij} ole hath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-kabir secara Marfu’ dari jalur lain, yakni dari Ishaq Ibnu Abdullah Ibnu Kisan al-Marwazi,”Telah bercerita pada kami bapak kamu dari Adh-Dhahak Ibnu Muzahim dari Mujahid dan Thawus dari Ibnu Abbas”
                Saya berpendapat,” Sanad ini lemah namun menjdikan sebagai pendukung {Syahid}. Al-Mundziri dalam at-Targhib I/ 271 mengatakan;
                “Bisa jadi sanadnya dekat kepada tingkat hasan dan memiliki beberapa syahid {hadits pendukung}”
                Saya melihat juga bahwa hadits itu berasal dari Buraidhah. Kemudian bagi sebagian kalimatnya aya menemukannya dijalur lain yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam al-Autsath I/ 85/ I dari al-Jam’ush Shagir dan sempurna dalam al-Fawa’id 148-149 dari Marwan Ibnu Muhammad At-Thathiri; bercerita kepada kami Sualiman Ibnu Musa Abu Dawud al-Kufi, dari Fudha’il Ibnu Marzuq {dalam al-Fawa’id terdapat Fudhail Ibnu Ghazwan} dari Abdullah Ibnu Buraidah, dari bapaknya secara Marfu’ dengan Lafadzh;
                “Apabila suatu kaum menahan zakat, niscaya Allah akan menimpakan bencana kekeringan pada mereka.”
                Ath-Thabrani berkomentar;
                “Tidak ada yang meriwayatkannya kecuali Sualiman yang kemudian darinya Marwan meriwayatkannya sendirian.”
                Saya berpendapat,”Sanad ini lemah namun dijadikan sebagai pendukung {Syahid}. Al-Mundziri dalam at-Targhib I/ 271 mengatakan adz-Dzahabi. Adapun Fudhail, jika dimaksudkan adalah Ibnu Ghazwan, maka dia Tsiqah dimana juga dijadikan pegangan oleh Asy-Syaikhani {Bukhari dan Muslim}. Dan dia jika meriwayatkan Hadits, maka Hadits Isya Allah adalah Hadits Hasan. Sementara itu al-Mundiri I/ 270 setelah menyadarkannya kepada ath-Thabrani, mangatakan,”Para perawinya Tsiqah.”
                Kesimpulannya, dengan melihat jalur-jalur dan beberapa Syahid {hadits pendukung}, maka hadits tersebut tidak diragukan lagi keshahihannya. Adapun al-Hafidz Ibnu Hajar yang masih bersikap setengah dalam menetapkannya adalah karena melihat jalur yang pertama. Wallahu A’lam..lihat Silsillah Hadist ash-Shahihah olah Syaikh al-Albani no. 106.
[2] HR. Ibnu Majah 4019 lihat add Daa wa addawaa’ hal. 112-113

0 komentar: