Popular Posts
-
أخبرنا الشيخ الجليل الزاهد الثقة أبو الحسين المبارك بن عبد الجبار بن أحمد بن القاسم قال: Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah ...
-
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Puasa Bulan Rajab Pertanyaan: Akhir-akhir ini, banyak orang ...
-
عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله ...
-
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum,...
-
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan ...
-
MADZHAB AHLUS SUNNAH TENTANG TURUNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini turunya Allah Ta’ala ke langit dun...
-
KENDURIAN ORANG MATI/TAHLILAN MENURUT KITAB I'ANATUTH THALIBIN Bismillah, Dari sebagian kaum muslimin yang banyak melakuk...
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling be...
-
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. ...
-
Oleh Ustadz Abu Minhal Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan a...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Jabat Tangan Wanita
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Macam-macam Kufur
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Mengolok-Olok Syari'at
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Jangan Menolak Kebenaran
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Pemimpin Ideal
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Realita Umat Islam (4)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam ( 1 )
-
▼
September
(45)
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Realita Umat Islam ( 1 )
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (4)
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- Pemimpin Ideal
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Jangan Menolak Kebenaran
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Mengolok-Olok Syari'at
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Macam-macam Kufur
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Jabat Tangan Wanita
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
-
▼
September
(45)
About Me
- Unknown
Selasa, 09 September 2014
Kaum
moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan
menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah.
Kelompok yang satu ini dipelopori oleh sekelompok penulis muslim yang
memusatkan kemampuannya untuk menyelisihi para ulama dan imam salaf.
Mereka menganggap bahwa diri mereka mempunyai hak untuk berijtihan dalam
menafsirkan dan mena’wil. Mereka mengatakan : “Jika orang-orang terdahulu adalah ulama, maka kami pun ulama juga”.
Pemikiran-pemikiran
semacam ini, semenjak permulaan abad ini, muncul secara tidak
terang-terangan. Sebab, mereka khawatir mendapat pertentangan yang
teramat berat. Namun, untuk masa sekarang ini, setelah mendapat dukungan
dana dan kekuasaan, mereka berani melontarkan beragam pemikiran
busuknya. Kelompok ini merupakan segolongan orang yang memiliki berbagai
pemikiran yang tidak ada kaitan serta ikatan antara satu dengan
lainnya. Mereka terdiri dari para da’i, pemikir, intelektual, budayawan,
dan wartawan.
Timbulnya
pemikiran kaum moderat ini bermula pada pertengahan abad ke-19 di
India. Pelopornya Sir Ahmad Khan, seorang pegawai pada pemerintahan
Inggris. Dia seorang pengagum berat terhadap tradisi, budaya, dan akhlaq
bangsa Inggris. Dakwahnya di dasarkan pada 3 faktor berikut :
1. Menafsirkan Al-Qur’an selaras ilmu modern dan filsafat.
2. Menjauhkan sunnah nabawiyyah dan menolak semua sunnah yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an.
3. Menghancurkan dan melecehkan ilmu ushul-fiqh dan membuka pintu ijtihad dengan hanya menggunakan akal semata.
Dengan demikian, dia telah meletakkan batu pertama dalam menafsirkan Al-Qur’an secara modern. Penafsiran yang dimaksud, yaitu disesuaikan dengan hukum alam (qawanin ath-thabi’ah) berdasarkan pemahaman masyarakat pada jamannya. Misal, dia menafsiri kisah tentang Nabi Adam ‘alaihis-salaam dengan metode teori Darwin. Selain itu, dia meyakini bahwa ada mukjizat yang tidak dapat diraba (hissi) dan menggambarkan bahwa malaikat itu merupakan kekuatan alami, sedangkan kenabian adalah bakat yang tumbuh dengan sendirinya bila disertai kesungguhan dari dirinya.
Selanjutnya dia menafsirkan pula hadits-hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan membagi :
1. Khusus hanya untuk urusan agama.
2. Khusus hanya untuk urusan dunia.
Pernyataan
kedua ini bukan merupakan tugas para Rasul. Dengan demikian dia tidak
mau mengakui hukum rajam, membolehkan riba, membatasi nikah tidak lebih
dari satu, dan tidak mau mengakui ijma’
sebagai sumber syari’at. Dia juga berpendapat bahwa fiqh merupakan
karya manusia yang terbatas pada jamannya dan mengumandangkan agar pintu
ijtihad dibuka lebar-lebar tanpa membatasi peranan akal. [Lihat, Mafhum Tajdiid Ad-Diin, Busthami Sa’id, Daar Ad-Da’wah, Kuwait, hal. 123-131; Daar B.A., Religion Thought of SA. Khan, Lahore, 1957, hal. 160-273].
Modernisasi dan ‘Aqidah
Bahaya
yang secara langsung mengancam Islam, yakni datang dari mereka yang
bersembunyi di balik dakwah modernisasi. Dakwah yang dilancarkan oleh
mereka tertipu oleh kepalsuan paham itu sendiri yang menyesatkan kaum
muslimin dari jalan yang lurus.
Orang-orang
yang kagum dengan pemikiran “modern” berkiblat dan mencintai kebudayaan
Barat. Mereka memalingkan nash-nash agar mencocoki keadaan masyarakat
Barat yang mereka puja tersebut. Di satu sisi, pemikiran Barat itu
sendiri terkontaminasi oleh berbagai teori pemikiran, diantaranya teori
Darwin. Selanjutnya, Durkhaim memunculkan teori sosiologisnya, Sigmund
Freud dengan libido seksual-nya dalam bidang psikologi, dan Karl Marx dengan paham materialismenya.
Paham
demikian tersebar dengan begitu saja di kalangan kaum muslimin tanpa
ada perlawanan berarti. Sesungguhnya penyebaran ide semacam itu dengan
kedok modernisasi merupakan ancaman yang sangat berbahaya bagi masa
depan umat. Untuk itu, wajib untuk senantiasa waspada terhadap
‘modernisasi’ sebelum bertambah parah keadaannya. Dan pula gelombang
materialisme Barat pun senantiasa menerjang hingga bisa menghapuskan
keimanan dan keislaman seseorang. Dalam keadaan yang menyedihkan seperti
ini, sungguh sangat disayangkan terhadap sebagian umat Islam yang
mengambil ilmu serta budaya Barat dengan tanpa mempertimbangkan baik
buruknya, sementara di sisi lain dia meninggalkan warisan Islam nan
luhur.
Di antara mereka ada yang menafsirkan bahwa malaikat adalah kekuatan alami.
Pendapat demikian dilontarkan semata-mata agar bisa diterima secara
akal. Mereka juga ada yang menghalalkan riba dan khamr hanya dengan
alasan darurat. Dengan demikian, tanpa disadari mereka sebenarnya telah
hanyut ke dalam budaya Barat yang menghalalkan segala cara. Pada
akhirnya, tak ada lagi Islam di hati mereka kecuali hanya tinggal nama.
Berikut,
salah satu contoh pemikiran berbahaya dari aliranyang berkedok
‘modernis’ yang tak lain menyadap pemahaman kaum Mu’tazilah. Seperti,
dalam menafsirkan ayat :
وَقُلْنَا
يَا آَدَمُ اسْكُنْ أَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ وَكُلَا مِنْهَا رَغَدًا
حَيْثُ شِئْتُمَا وَلَا تَقْرَبَا هَذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ
الظَّالِمِينَ * فَأَزَلَّهُمَا الشَّيْطَانُ عَنْهَا فَأَخْرَجَهُمَا
مِمَّا كَانَا فِيهِ وَقُلْنَا اهْبِطُوا بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ
وَلَكُمْ فِي الْأَرْضِ مُسْتَقَرٌّ وَمَتَاعٌ إِلَى حِينٍ
“Dan
Kami berfirman : "Hai Adam, diamilah oleh kamu dan isterimu surga ini,
dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik dimana saja yang
kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu
termasuk orang-orang yang zalim. Lalu keduanya digelincirkan oleh
syaitan dari surga itu dan dikeluarkan dari keadaan semula dan Kami
berfirman: "Turunlah kamu! sebagian kamu menjadi musuh bagi yang lain,
dan bagi kamu ada tempat kediaman di bumi, dan kesenangan hidup sampai
waktu yang ditentukan" [QS. Al-Baqarah : 35-36].
Syaikh Muhammad ‘Abduh menafsirkan ayat ini, bahwa yang dimaksud surga di situ adalah sebuah kebun yang berada di sebuah bukit [Al-A’malu Al-Kamilah,
Muhammad ‘Abduh]. Penafsiran semacam ini adalah penafsiran model
Mu’tazilah dan Qadariyyah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Qurthubi
[Lihat Tafsir Ibni Katsir I,
hal 116]. Begitu pula dengan Muhammad Iqbal, dia terpengaruh pemikiran
semacam ini dengan menafsirkan surga Nabi Adam yang ada di dalam
Al-Qur’an dalah suatu tempat kehidupan sederhana yang terputus dari
lingkungan sekitar, namun terpenuhi segala fasilitasnya. Dari penafsiran
ini dikatakannya, bahwa kisah turunnya Adam ke bumi, dalam Al-Qur’an,
tidak ada hubungannya dengan munculnya manusia pertama di muka bumi [Tajdiid Al-Fikr Ad-Diin fil-Islaam, Muhammad Iqbal].
Begitu
pula dalam menafsirkan surat Al-Fiil, Muhammad ‘Abduh masih memakai
pola yang sama. Katanya : “….Di hari kedua, tentara Abrahah terjangkiti
penyakit cacar. ‘Ikrimah mengatakan, bahwa penyakit ini pertama kali
muncul di negeri ‘Arab. Ya’qub bin ‘Uthbah menyatakan tentang kejadian
ini, bahwa pada tahun itu cacar menyerang ke seluruh tubuh mereka hingga
hancur tubuh itu. Kemudian Abrahah dan sebagian tentaranya menyingkir
dari tempat tersebut dan banyak diantaranya yang mati” [Al-A’malu Al-Kamilah, Muhammad ‘Abduh, jilid III, hal 473].
Latar belakang penafsiran semacam ini dalam rangka agar diterima oleh pola pikir masyarakat Barat. Padahal, Allah ta’ala telah secara jelas menyebutkan pengertian ayat tersebut yang tentu saja tidak memerlukan kepada ta’wil. Firman-Nya :
تَرْمِيهِمْ بِحِجَارَةٍ مِنْ سِجِّيلٍ
“Yang melempari mereka dengan batu dari tanah yang terbakar” [QS. Al-Fiil : 4].
Bila
dilihat dalam kutab tafsirnya, niscaya akan banyak ditemukan pemikiran
Muhammad ‘Abduh yang semacam itu. Hal itu tak mengherankan, sebab
pemikirannya banyak dipengaruhi oleh orientalis, yakni saat dirinya
menetap di Perancis. Hubungan tersebut tetap terjalin meski dirinya
telah berpindah ke Mesir, baik melalui surat-menyurat atau saling
kunjung-mengunjungi. Tatkala dirinya menjabat sebagai mufti di Mesir,
dia pernah pula dikunjungi oleh orientalis. Dia juga menjalin hubungan
yang cukup erat dengan seorang hakim berkebangsaan Inggris di Mesir,
yaitu Lord Kramer. Hal itu bukan merupakan sesuatu yang rahasia lagi.
[Lihat Waqi’unal-Mu’ashir, Muhammad Quthb, hal. 310-315].
Sebagaimana
telah diketahui, bahwa pada masa itu masyarakat Barat merupakan
masyarakat yang masih dalam suasana keterlepasan dari pengaruh
kediktatoran gereja. Pada masa itu, di masyarakat Barat, akal tengah
diagungkan. Oleh karenanya, Muhammad ‘Abduh berusaha membuktikan bahwa
Islam selaras dengan akal. Atau dengan kata lain Islam itu rasional. Adapun jika terdapat pertentangan akal dengan naql
(Al-Qur’an dan As-Sunnah), Muhammad ‘Abduh mengatakan : “Kaum muslimin
telah bersepakat – dan hanya sedikit yang menyelisihi – apabila akal
bertentangan dengan naql, maka akallah yang didahulukan” [Al-A’mal Al-Kamilah,
Muhammad ‘Abduh, jilid 3, hal. 282]. Dengan kaidah dan pemikiran
seperti ini, Syaikh Muhammad ‘Abduh menolak seluruh mukjizat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, kecuali Al-Qur’an Al-Kariim.
Sedang tokoh lainnya saat ini adalah Dr. Muhammad ‘Imarah yang mengatakan dalam bukunya Tayyaaraat Al-Fikr Al-Islamiy,
halaman 87-88, bahwa secara kelompok dan golongan, Mu’tazilah telah
sirna di muka bumi. Akan tetapi, secara pemikiran, Mu’tazilah telah
begitu berpengaruh terhadap kelompok atau golongan lainnya. Hingga,
pemikirannya sangat melekat dan berkembang di benak orang-orang Arab dan
kaum muslimin. Dia juga mengetengahkan, bahwa akal di kalangan mereka
mempunyai kedudukan yangs sangat tinggi. Kemudian dia mengatakan :
“Demikianlah Mu’tazilah, mereka adalah para bintangnya ahli-ahli pikir,
agama, dan revolusi ! Sesungguhnya mereka telah menjadikan filsafat,
pikiran, dan kemajuan sebagai landasan ilmu pengetahuan dan sebagai
pengganti warisan kuno…”.
Kita akan menjumpai pula seorang penulis, seperti Syaikh Muhammad Al-Ghazali, yang telah menjadikan manhaj ‘aqlaniy
(mengutamakan akal daripada nash) dalam buku karangannya. Nampak dalam
banyak tulisannya, ia memberikan kebebasan pada akal secara berlebih.
Tidak cukup banginya, jika akan hanyalah sebagai tempat untuk ber-istinbath saja. Akan tetapi, ia menjadikan akal sebagai alat untuk mempengaruhi dan membantah (hadits shahih – Red.). Hal ini menyerupai manhaj Mu’tazilah. [Al-Ghazali fii Majlisi Al-Inshaaf, hal. 83, oleh Syaikh ‘Aidl Al-Qarniy[1]].
Manhaj ‘aqlaniy ini benar-benar tersebar di berbagai bukunya, terutama dalam bukunya yang mendhalimi ilmu dan ahlinya, yaitu yang berjudul As-Sunnah An-Nabawiyyah Baina Ahli Fiqh wa Ahli Hadiits.
Telah nampak secara jelas bahwa ia telah melakukan kedhaliman terhadap
sunnah dan ahlinya. Hal ini dapat diketahui dari buku-buku bantahannya,
seperti Hiwarun Hadi Ma’a Al-Ghazaliy oleh Syaikh Salman Al-Audah.[2]
Muhammad Al-Ghazali dalam bukunya ini Nampak dengan jelas bahwa ia telah meletakkan manhaj baru
dalam pemikiran keislaman, yakni menjadikan akal sebagai madzhab baru.
Pemikiran Al-Ghazali ini telah merusak dan menghancurkan kaidah
Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah dalam menyeimbangkan akal dan naql [Azmah Hiwar Ad-Diin, Jamal Sulthan, hal. 29]. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala member
petunjuk kepadanya. Adapun kesimpulan dari pemikirannya : “Jika ada
sebuah hadits yang menyelisihi (bertentangan) dengan pemikiran manusia,
maka ia berhak menolak dan melempar sejauh-jauhnya, bagaimanapun
sanadnya dan siapapun yang menshahihkannya serta menguatkannya, walaupun
para ulama dan para imam kaum muslimin sekalipun” [Azmah Al-Hiwar Ad-Diin, Jamal Sulthan, hal. 29].
Al-Ghazali
mengatakan : “Hendaklah diketahui, apabila akal menghakimi sesuatu itu
batil, maka hal itu mustahil untuk menjadi agama…. Agama yang benar
adalah kemanusiaan yang sempurna. Kemanusiaan yang sempurna adalah akal
yang mengendalikan kebenaran, ilmu yang cemerlang, yang benci kepada
khurafat, yang menjauhi khayalan…. Dan kita selalu mengokohkan pendapat,
bahwasannya setiap hukum yang ditolak akal, setiap perbuatan yang tidak
diterima oleh seorang yang sehat akan ditentang oleh fitrah yang lurus,
mustahil untuk menjadi agama ! [Majalah Adl-Dlaha’, Qatar, edisi 101/Rajab 1404 H].
Inilah kalimat-kalimat yang sangat membahayakan. Bukan hanya muncul dari manhaj ‘aqlaniy,
akan tetapi lebih jauh dari itu. Oleh karena itu, kita sering jumpai
Al-Ghazali menolak (dengan penuh keberanian) hadits-hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang shahih dan tsabit, hanya karena tidak sesuai dengan akalnya !
Di
antara hadits-hadits shahih yang ditolak ialah : menangisnya seseorang
kepada si mayit, hadits-hadits yang berkenaan kisah malaikat maut dan
Musa, hadits tentang shalat wanita di masjid, dan hadits terputusnya
shalat. [Lihat Kasyfu Mauqif Al-Ghazali minas-Sunnah wa Ahluha, Syaikh Rabi’ bin Hadi].
Seluruh hadits yang ditolaknya merupakan hadits shahih dan sebagian besar tercantum dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Masih banyak lagi penolakannya terhadap hadits-hadits shahih seperti ini.
Kita
berpindah kepada seorang yang bernama Muhammad Ahmad Khalfullah. Ia
mengatakan : “Sesungguhnya kehidupan manusia di atas bumi tidak
memerlukan lagi peraturan yang datangnya dari langit (wahyu) sebab
manusia sudah sampai pada tingkat kedewasaan berpikir. Selain itu,
manusia telah dapat mengatur dirinya sendiri” [Ghazwun min Ad-Dakhil, Jamal Sulthan, hal 51].
Dia
berpendapat bahwa wahyu dan kenabian itu mengekang dan membekukan akal
manusia. Oleh karena itu dengan berakhirnya peraturan kenabian adalah
sebagai sarana untuk memberikan kebebasan akal manusia dari belenggu
peraturan yang datangnya dari langit. [Lihat bukunya yang berjudul Al-Usus Al-Qur’aniyyah li At-Taqaddum, hal. 4].
Selain
nama tokoh-tokoh di muka, ada pula seorang penulis yang bernama Dr.
Husain Ahmad Amin. Dia anak dari Ahmad Amin, pengarang Fajr Al-Islam dan Dluha Al-Islam
dan lain-lain. Ayahnya mengirimnya ke Barat untuk menimba ilmu. Jadiia
dibesarkan dalam pangkuan Barat. Tatkala kembali ke negara asalnya, dia
membawa pemikiran Barat dan berkeinginan untuk menghancurkan agama. Dia
banyak menulis banyak artikel beracun, diantaranya artikel-artikel yang
ditulis di Majalah Al-‘Arabi yang
terbit di Kuwait. Dia mengatakan dalam salah satu artikelnya, bahwa
hukuman bagi seorang pencuri di jaman ini berbeda dengan hukuman di
lingkungan Baduwi. Selain itu, dia katakan juga, bahwa perintah wajib hijab
hanya turun di Madinah, dan saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan
keadaan kota Kairo abad ke-20; sedangkan hukuman potong tangan bagi
pencuri sebagaimana ditetapkan Al-Qur’an adalah syari’at badawiyyah, seperti halnya meyakini qadla dan qadar ! [Dinukil dari Asatir Al-Mu’ashirin, Ahmad ‘Abdurrahman. Hal. 152].
Begitu pula dengan Syaikh Muhammad Al-Ghazali. Dia memakai pula istilah fiqh al-Badui dalam bukunya As-Sunnah An-Nabawiyyah Baina Ahli Fiqh wa Ahli Hadits. Tujuannya : mengejek ulama sunnah yang memegang teguh manhaj
Islam yang benar. Slogan-slogan seperti ruh keislaman, toleransi, tidak
fanatik, merupakan slogan yang selalu digembar-gemborkan oleh
orang-orang ‘aqlani. Slogan-slogan di atas memang bisa dibenarkan, akan tetapi disalahgunakan oleh mereka !.
Dr.
Hasan At-Turabi, yang namanya sedang melambung lantaran pengaruhnya
dalam pemerintahan Sudan yang menerapkan syari’at Allah. Dalam hal ini
(keinginan untuk menegakkan hukum Allah di tanah Sudan) merupakan kabar
gembira bagi kaum muslimin. Akan tetapi, pemikiran At-Turabi melalui
ceramah dan karya-karyanya sangat menyimpang dari ajaran Allah dan
Rasul-Nya. Dia mengatakan – semoga Allah memberi petunjuk padanya – dalam bukunya Tajdid Al-Fikr Al-Islamiy hal. 26 : “Satu-satunya marja’ (rujukan) asasi yang harus dikembalikan kedudukannya sebagai landasan yang penting adalah akal…!”.
Dengan pemikiran ‘aqlaniy seperti
ini, secara tidak langsung dia mengatakan bahwa menjadikan Al-Qur’an
dan As-Sunnha sebagai satu-satunya pedoman tidaklah cukup untuk memenuhi
kehidupan manusia. Dalam buku yang sama, hal. 25, dikatakan : “Di
antara yang menghambat kemajuan kaum muslimin saat ini lantaran adanya
orang yang mengatakan : ‘Cukup bagi kami Al-Qur’an dan As-Sunnah’. Inilah khayalan. Untuk itu para ulama dan fuqahaa harus bangkit untuk menghasilkan fiqh baru untuk keadaan yang baru”.
Apa
yang dimaksud At-Turabi dengan fiqh baru ? Apakah keluar dari Al-Qur’an
dan As-Sunah serta tidak ada ikatan dengan keduanya ? Atau fiqh baru
tersebut bersumber dari keduanya (Al-Qur’an dan As-Sunnah) ? Jika yang
pertama yang diinginkan, maka harus ditolak secara mentah-mentah !
Sebab, hal itu merupakan pintu menuju kemurtadan. Kita memhon kepada
Allah keselamatan. Jika yang kedua yang dimaksud, yakni bersumber
padakitab Allah dan Rasul-Nya, maka hal itu akan membatalkan ucapannya
yang terdahulu. [Lihat Al-‘Aqlaniyyun Afrakhu Al-Mu’tazilah Al-‘Ashriyyun, hal. 68-69, Syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Atsary].
Saat ceramah di Universitas Khartoum, Sudan, dengan tema Tahkim Asy-Syari’ah,
ia mengatakan : “Saya ingin menyampaikan bahwa dalam lingkup negara
yang telah bersatu dibolehkan bagi seorang muslim dan juga seorang
Masehi (Nashrani) untuk merubah agamanya” [Lihat buku Ash-Sharim Al-Maslul fii Radd ‘alaa At-Turabi Syaatimu Ar-Rasul, hal. 12, Ahmad bin Malik]. Na’udzu billahi min dzaalik.
At-Turabi juga telah mengingkari dengan uslub-nya yang ‘aqlaniy
mengenai hukum rajam. Dia menetapkan bagi seorang yang mnum khamr
antara 20-40 kali cambukan. Atau orang tersebut dipenjara tidak lebih
dari satu bulan dan didenda dengan denda yang tidak ada artinya. [Idem].
Al-‘Allamah Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Abdil-Hamid Al-Halabi Al-Atsary dalam Al-‘Aqlaniyyun Afrakhul-Mu’tazilah Al-‘Ashriyyun
hal. 71, mengatakan : “…..dan untuk menguatkan pernyataan terdahulu,
guna menyingkap rahasia serta menambah keterangan seperti apa yang
dikatakan Muhammad Surur Zainal-‘Abidin dalam bukunya Dirasaat fii Sirah Nabawiyyah
hal. 308, yakni berkenaan pengalaman dirinya bersama At-Turabi (yang
mengatakan dalam buku tersebut), bahwa Dr. Hasan At-Turabi telah
mengingkari turunnya Nabi ‘Isa ‘alaihis-salaam
di akhir jaman nanti. Saya katakan kepadanya, ketika saya berada di
satu majelis lebih dari sebelas tahun yang lalu : ‘Bagaimana bisa engkau
mengingkari hadits mutawatir ?’. At-Turabi menjawab : ‘Saya tidak
meragukan hadits ini dari sisi sanadnya, tetapi saya berpendapat, hadits
ini bertentangan dengan akal, sehingga akal harus didahulukan dari nash bila terjadi pertentangan !”.
Syaikh
‘Ali bin Hasan Al-Atsary mengatakan dalam bukunya di muka (hal. 72-74)
berkenaan Dr. Yusuf Al-Qaradlawi : “Dengan menyesal saya katakan, bahwa
pemikiran ‘aqlaniy terkadang Nampak di sebagian karya Yusuf Al-Qatadlawi meski disampaikan dengan uslub
(cara) terselubung dan kata-kata yang halus, seperti halnya Muhammad
Al-Ghazali. Walaupun, hadits-hadits yang disebutkan Al-Qaradlawi, kadang
ditolak dan diingkari Muhammad Al-Ghazali. Dalam hal ini keduanya
mempunyai perbedaan dalam dua sisi :
1. Yusuf
Al-Qaradlawi lebih berilmu dan lebih mengerti tentang kaidah-kaidah
fiqhiyyah daripada Al-Ghazali, dan dia lebih dekat kepada mahaj ilmiah yang benar.
2. Hadits-hadits yang secara terang-terangan ditolak oleh Al-Ghazali, maka Al-Qaradlawi hanya bersikap tawaquf (mendiamkannya), kemudian ia menyebutkan haditsnya.
Sikap
Al-Qaradlawi semacam ini menghasilkan sikap yang sama dengan
Al-Ghazali, cuma dalam hal ini, Muhammad Al-Ghazali caranya kasar dalam
menolak hadits.
Uslub ‘aqlaniy Dr. Yusuf Al-Qaradlawi bisa dilihat dalam bukunya Kaifa Nata’amal ma’a Sunnah Nabawiyyah ?. Salah satu contoh pemikiran ‘aqlani-nya adalah sikap tawaquf-nya berkenaan dengan hadits yang tercantum dalam kitab Shahih Muslim dari Anas, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada seorang lelaki : “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di dalam neraka” [Kaifa Nata’amal ma’a Sunnah Nabawiyyah, hal 97].
Kadang, pendapatnya condong kepada ta’wil yang menyimpang dari nash itu sendiri, seperti yang dilakukannya ketika menyikapi hadits riwayat muttafaqun ‘alaihi, yaitu :
الْمَوْتُ يُؤْتَى عَلَى هَيْئَةِ كَبْشٍ أَمْلَحٍ
“Kematian itu didatangkan dalam bentuk seekor domba yang berwarna kehitaman…”. [Kaifa Nata’amal ma’a Sunnah Nabawiyyah, hal. 160].
Dia pun masih menyatakan keheranannya kepada orang-orang yang selalu membawa-bawa hadits tentang lalat atau tentang Nabi Musa ‘alaihis-salaam yang telah menempeleng Malaikat Maut. Dan masih banyak lagi hal yang seperti ini di dalam bukunya.
Demikianlah
beberapa contoh pemikiran Mu’tazilah yang telah dikemukakan beberapa
pemikir dari Timur Tengah. Adapun di Indonesia, Nurcholis Madjid, bisa
disebut sebagai salah seorang tokohnya. Berikut ini di antara beberapa
pemikirannya :
1. Alumnus
Chicago ini mengklaim bahwa Islam yang disebutkan dalam Al-Qur’an bukan
nama suatu agama, tapi maksudnya berserah diri kepada Tuhan.
2. Sikap sangat keberatannya terhadap kalimat haniifan musliman (tentang Nabi Ibrahim) untuk diartikan Nabi Ibrahim ‘alaihis-salaam adalah seorang muslim, kendati ayat itu dengan tegas menyebut musliman. [Dinukil dari dokumentasi kliping Paramadina Cak Nur in Fokus pasca ceramah budaya di Taman Ismail Marzuki, 21 Oktober 1992. Sumber : Tempo, Editor, Amanah, Panjimas, Matra, Media Dakwah, Pelita, Harian Terbit, Salam, Fokus].
Masih
banyak lagi pemikiran-pemikiran yang dinilai, menurut kacamata
Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah, sangat menyimpang sehingga tidak heran jika ia
mendapat kecaman keras serta tuduhan berbagai macam dariseluruh lapisan
masyarakat.
Dengan
demikian hendaknya kita selalu waspada agar jangan sampai terjerumus ke
dalam pemikiran-pemikiran sesat seperti ini. Jangan terkecoh hanya
dengan kemasan “intelektualisme”. Jadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah
sebagai timbangan dalam menerima dan menolak (setiap pemikiran – Red.).
Mata rantai generasi ‘aqlaniy
ini terus berlangsung sampai saat ini. Sedang nama-nama mereka banyak
sekali yang belum terungkap. Walau demikian, mereka bersifat congkak,
tajam lisannya, dan kasar perkataannya. Apabila mereka membaca atau
menulis, seakan-akan tidak ada kebenaran sama sekali kecuali datang dari
mereka. [Kitab ‘Aqlaniyyun Afrakhu Al-Mu’tazilah Al-‘Ashriyyun].
Sesungguhnya Rabb-ku Mewahyukan Kebenaran
Orang-orang moderat tidak berpegang teguh pada ushul yang merupakan manhaj
Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah di dalam masalah tafsir, hadits, dan fiqh.
Mereka menafsirkan Al-Qur’an berbeda dengan penafsiran Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Mengapa dalam menafsirkan Al-Qur’an harus selaras dengan beliau ?
Karena beliau lah satu-satunya orang yang paling mengerti tentang
Al-Qur’an; dan Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sendiri
berfungsi sebagai penafsir Al-Qur’an. Barangsiapa yang memahami
Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan yang diajarkan Rasul shallallaahu ‘alaihi wa sallam, maka dia tergolong orang-orang salaf (salafy).
Barangsiapa yang berpegang kepada jalan Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah, yang
menjaga keutuhan pemahaman Al-Qur’an dan As-Sunnah, berarti dia sunniy salafiy.
Adapun kaum yang mengaku dirinya moderat, tidaklah mereka berpegang teguh kepada Al-Qur’an, kecuali dengan pemahaman yang bersifat umum. Satu-satunya pedoman mereka adalah akal untuk menyesuaikan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan keadaan jaman. Mereka tidak meletakkan As-Sunnah sebagai suatu landasan dalam membuat undang-undang, hukum, dan ketetapan dengan landasan bahwa hal ini produk Muhammad selaku manusia biasa yang tidak ma’shum. Oleh karena itu, tidak patut diteladani, kecuali dalam perkara yang sumbernya dari wahyu. Sungguh, tidak ada individu atau kelompok yang menolak hadits (hadits ahad, khususnya) sejak dahulu kala, kecuali Khawarij dan Mu’tazilah.
Adapun kaum yang mengaku dirinya moderat, tidaklah mereka berpegang teguh kepada Al-Qur’an, kecuali dengan pemahaman yang bersifat umum. Satu-satunya pedoman mereka adalah akal untuk menyesuaikan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan keadaan jaman. Mereka tidak meletakkan As-Sunnah sebagai suatu landasan dalam membuat undang-undang, hukum, dan ketetapan dengan landasan bahwa hal ini produk Muhammad selaku manusia biasa yang tidak ma’shum. Oleh karena itu, tidak patut diteladani, kecuali dalam perkara yang sumbernya dari wahyu. Sungguh, tidak ada individu atau kelompok yang menolak hadits (hadits ahad, khususnya) sejak dahulu kala, kecuali Khawarij dan Mu’tazilah.
Dahulu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah mengutus para shahabat secara ahad (individu), dan perintah beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dalam masalah puasa Ramadlan pada suatu kaum dengan riwayat ahad.
Kaum muslimin pada saat itu pun menerima berita tanpa disertai keraguan
dan pengingkaran terhadap kabar tersebut. Mereka menjadikan perintah
tersebut sebagai sesuatu yang harus dilakukan. Adapun Imam Ahmad
berpendapat, bahwa hadits ahad memberikan pengetahuan yang meyakinkan
dan tidak ada yang menyelisihinya, kecuali Mu’tazilah dan Khawarij pada
kurun waktu seratus tahun setelah hijrah.
Seperti kita ketahui bahwa Mu’tazilah adalah suatu kelompok yang mendahulukan akal daripada nash.
Hal ini tidaklah luput dari peran seta yang menghiasi pemikiran mereka
dengan kebudayaan Yunani yang bercampur dengan kebudayaan Nashrani.
Mereka mengatakan, berdasarkan ucapan Aristoteles bahwa Tuhan telah
menciptakan alam semesta ini, kemudian dibiarkan begitu saja dan tanpa
campur tangan dari-Nya.
Dari pengaruh itu mereka mengutamakan akal daripada nash dan mena’wilkan nash-nash hingga
rusak. Gerakan mereka dilakukan secara diam-diam. Hal itu dilakukan
hingga mereka mendapat kekuasaan di jaman Ma’mun bin Harun Al-Rasyid.
Ma’mun Harun Al-Rasyid ini pun merupakan penganut Mu’tazilah. Dia turut
andil bagi tersebarnya fitnah tentang pemahaman bahwa Al-Qur’an itu
makhluk. Hingga, dari fitnah tersebut, berakibat timbulnya berbagai
intimadasi terhadap para penganut Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah. Termasuk di
antaranya Imam Ahmad bin Hanbal yang mengalami siksaan dan meringkuk
dalam penjara selama kurang lebih tujuh belas tahun.
Rasul shallallaahu ‘alaihi wa sallam Teladan Kita
Menjadikan sunnah sebagai hujjah dalam urusan dunia adalah dalil mutawatir dalam Al-Qur’an. Allah berfirman :
فَلَا
وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ
ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ
وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka
demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka
menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan,
kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan
terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan
sepenuhnya” [QS. An-Nisaa’ : 65].
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Apa
yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya
bagimu, maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya
Allah amat keras hukumannya” [QS. Al-Hasyr : 7].
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” [QS. An-Nuur : 65].
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ
“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah” [QS. An-Nisaa’ : 80].
‘Umar radliyallaahu ‘anhu mengatakan : “Akan
datang pada kalian suatu kaum yang mendebatkan syubhat yang ada di
dalam Al-Qur’an. Maka bantahlah mereka dengan sunnah, karena orang-orang
yang berpegang teguh kepada sunnah, mereka lah yang paling mengerti
tentang Kitab Allah”.
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Mereka
yang mengukur Kitab Allah dan Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa
sallam dengan akalnya, niscaya akan menjerumuskannya ke dalam perbuatan
yang sia-sia. Yakni, dengan cara melakukan pengingkaran terhadap
kebenaran-kebenaran yang ada di dalamnya melalui pemalsuan dan
penyelewengan. Sesungguhnya pembicaraan mereka adalah omong kosong
belaka, dan perbuatan mereka adalah perbuatan orang-orang zindiq” [Bayan Talbis Jahmiyyah, 1/105, Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah. Lihatlah Al-‘Ashriyyun Mu’tazilah Al-Yaum, Yusuf Kamal, hal. 111-115].
[‘Abdurrahman
At-Tamimi & Hanan Bahanan – Majalah As-Sunnah Edisi 15/Th.
Ke-2/1416 H-1996 M, hal. 29-38 – ditulis ulang oleh Abul-Jauzaa’ 14
tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 24 Rabi’ul-Awal 1430 H].
Lihat abul jauza
Label:
AQIDAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar