Popular Posts
-
أخبرنا الشيخ الجليل الزاهد الثقة أبو الحسين المبارك بن عبد الجبار بن أحمد بن القاسم قال: Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah ...
-
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Puasa Bulan Rajab Pertanyaan: Akhir-akhir ini, banyak orang ...
-
عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله ...
-
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum,...
-
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan ...
-
MADZHAB AHLUS SUNNAH TENTANG TURUNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini turunya Allah Ta’ala ke langit dun...
-
KENDURIAN ORANG MATI/TAHLILAN MENURUT KITAB I'ANATUTH THALIBIN Bismillah, Dari sebagian kaum muslimin yang banyak melakuk...
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling be...
-
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. ...
-
Oleh Ustadz Abu Minhal Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan a...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Jabat Tangan Wanita
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Macam-macam Kufur
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Mengolok-Olok Syari'at
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Jangan Menolak Kebenaran
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Pemimpin Ideal
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Realita Umat Islam (4)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam ( 1 )
-
▼
September
(45)
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Realita Umat Islam ( 1 )
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (4)
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- Pemimpin Ideal
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Jangan Menolak Kebenaran
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Mengolok-Olok Syari'at
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Macam-macam Kufur
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Jabat Tangan Wanita
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
-
▼
September
(45)
About Me
- Unknown
Kamis, 18 September 2014

Oleh Ustadz Abu Minhal
Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini
(baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan atas negara-negara lain, termasuk
pada komunitas kaum muslimin. Opini yang dihembuskan, bahwa kesengsaraan dan
penderitaan rakyat suatu negara berpangkal pada hilangnya ruh demokratis di
tengah mereka. Ketika suasana demokratis telah menaungi sebuah negara, maka
rakyat akan hidup dalam kemakmuran yang merata (?!).
Faktanya, justru, wajah demokrasi melahirkan masalah-masalah
baru yang tidak bisa dianggap sepele oleh umat Islam. Berikut ini sedikit
tentang pelanggaran-pelanggaran ideologi demokrasi secara ringkas, baik
ditinjau dari hukum asalnya, atau mekanisme-mekanisme penyelenggaraan negara
dalam negara berdemokrasi (dimanapun) ditinjau dari sudut pandang Islam.
PELANGGARAN TERHADAP AKIDAH ISLAM
Pelanggaran dalam aspek akidah ini, lantaran ideologi
demokrasi memutuskan hukum berdasarkan suara mayoritas. Apapun hasilnya,
pilihan suara mayoritas itu akan diputuskan sebagai peraturan yang mengikat.
Suara terbanyak dikultuskan, dan penetapan hukum-hukum hanya berada di tangan
sekelompok orang saja.
Demokrasi yang bertumpu pada ketaatan pada suara mayoritas
telah mengakibatkan terjadinya syirkuth-thâ'ah (menyekutukan sesuatu dengan
Allah Subhanahu wa Ta'ala pada aspek ketaatan dengan mutlak). Simaklah ayat
berikut:
أَمْ
لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
"Apakah
mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka
agama yang tidak diizinkan Allah? [asy-Syûra/42:21]
Hukum Allah itulah yang mestinya (wajib) diterapkan dalam
seluruh bidang kehidupan sosial kemasyarakatan. Karena Allah Subhanahu wa
Ta'ala al-Khaaliq (Dzat Yang Maha Menciptakan) dan Maha Tahu apa yang paling
bermanfaat dan mengandung maslahat sebesar-besarnya bagi makhluk-Nya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۚ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا
إِلَّا إِيَّاهُ ۚ
ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
"Keputusan
itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah
selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak
mengetahu" [Yûsuf/12:40].
MEMICU KEMUNAFIKAN
Calon-calon legislatif atau eksekutif berusaha menampilkan
citra dirinya sebagai figur yang baik. Tak kurang, misalnya dalam soal nama,
disematkanlah label Haji (H) dan Hajjah (Hj). Penyematan gelar-gelar seperti
ini atau yang sejenisnya, seolah menjadi "wajib". Ucapan-ucapan manis
dan janji-janji menarik menghiasi bibir-bibirnya. Semuanya menjanjikan
perbaikan keadaan dan meningkatkan kemakmuran rakyat.
Namun, begitu usai dan berhasil menggenggam jabatan, ternyata
kepentingan pribadi, partai atau golongan berbalik menjadi tujuan utamanya.
Janji-janji yang pernah diucapkan hanyalah isapan jempol. Itulah sebuah
kedustaan. Padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا
اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ
"Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama
orang-orang yang benar" [at-Taubah/9:119].
Juga disebutkan riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
آيَةُ
الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا
اؤْتُمِنَ خَانَ
"Tanda-tanda
kemunafikan ada tiga. Jika berbicara, ia dusta. (2) Jika berjanji, ia
mengingkari. (3) dan jika dipercaya, ia berkhianat" [HR al-Bukhâri, no.
32, dan Muslim, no. 89]
MENYUBURKAN BUDAYA SUAP
Politik uang tidak bisa lepas dari alam demokrasi. Misalnya
dengan pembagian sembako, hadiah, atau bantuan lain. Ini dilakukan oleh
calon-calon pencari kekuasaan untuk menarik simpati kalangan bawah. Apapun
bentuknya, ketika materi berbicara, itulah esensi dari politik uang. Dalam
terminologi fiqih sebagai risywah (suap) yang diharamkan Islam.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ
اللهُ الرَّاشِيْ وَالْمُرْتَشِيْ
"Allah
melaknat penyuap dan orang yang disuap". [HR at-Tirmidzi dan Ibnu Maajah
dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni, Shahîh at-Targhib wat-Tarhib, 2/261].
PUJIAN BAGI DIRI SENDIRI
Dalam alam demokarsi, sebagian calon-calon eksekutif maupun
legislatif senang memuji diri sendiri. Saat kampanye sering menyatakan sebagai
pihak yang paling pantas mengemban amanah rakyat. Pujian-pujian dan
sanjungan-sanjungan juga dipaksakan oleh tim suksesnya demi kemenangan
calon-calonnya. Bisa disaksikan, baliho-baliho, spanduk-spanduk maupun
iklan-iklan dijejali dengan ungkapan-ungkapan pujian, gambar-gambar bagaimana
orang-orang yang mencalonkan diri (atau dicalonkan) berempati kepada rakyat
kecil, rela berkotor-kotor keluar masuk pasar tradisional (yang sebelumnya
tidak pernah dilakukan) guna mendulang simpati lebih besar. Bila mreka tidak
berhak dipuji, berarti telah terjadi penipuan dan kedustaan. Jika sepertinya
pantas memperoleh pujian, ini pun tidak perlu dilakukan.
Hal ini karena pada asalnya, memuji diri sendiri tidak boleh
(haram). Seseorang dituntut agar rendah hati, tidak menonjolkan diri, atau
membanggakan diri. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فَلَا
تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ ۖ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ
اتَّقَىٰ
"Maka,
janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang
orang yang bertakwa". [an-Najm/53:32].
SIAPAPUN BISA TERPILIH, MESKI ORANG PALING ZHALIM DAN
TERBEJAT SEKALIPUN
Proses pencapaian kursi kekuasaan dalam ideologi demokrasi
melalui mekanisme kepartaian. Masing-masing partai mendelegasikan orang
pilihannya. Lantas, masyarakat menentukan pilihan pada siapa saja yang mereka
kehendaki, tanpa memandang baik buruknya individu tersebut. Dalam penghitungan
suara, para wakil yang memperoleh suara terbanyak akan memperoleh tempat.
Demikian pula, pemegang kekuasaan (eksekutif) berdasarkan suara terbanyak,
bagaimanapun buruk sifat dan karakter mereka.
DEMOKRASI MEMECAH PERSATUAN UMAT
Ideologi demokrasi melahirkan pembentukan partai-partai yang
sangat berpotensi menimbulkan perpecahan dan fanatisme buta terhadap golongan.
Secara tidak langsung juga menumbuhkan bahaya laten konflik antar simpatisan.
Bahkan untuk membela golongannya rela mempertaruhkan kematiannya. Sedangkan
Islam mengutamakan persatuan dan mencela perpecahan.
ADANYA UNSUR PERJUDIAN DALAM PESTA DEMOKRASI
Terjadinya persaingan dalam meraih kekuasaan, telah
menginspirasikan berbagai cara ditempuh untuk memenangkan suara. Bagi yang
kalah, ia akan mengalami banyak kerugian. Inilah hasil yang akan didapat pihak
pecundang. Sebaliknya, pihak yang memenangkan, ia akan memperoleh keuntungan.
Meskipun pada hakikatnya, semua pihak mengalami kerugian dalam pesta yang
menelan anggaran, baik negara maupun individu yang sangat besar ini. Dikatakan
oleh Syaikh ‘Abdul-Muhsin –hafizhahullah- realita ini mirip dengan qimâr
(perjudian).
DEMOKRASI MENGAJARKAN KEBEBASAN MUTLAK
Demokrasi terbangun di atas asas kebebasan mutlak, meskipun
berupa kekufuran atau kebejatan dan degradasi moral. Setiap orang bebas
melontarkan atau bertindak serta meyakini apa saja, tanpa memperhatikan norma
agama maupun norma sosial, etika. Dalihnya, karena semua orang bebas menentukan
pilihan pribadinya tanpa intervensi orang lain.
Demikian, sebagian pelanggaran demokrasi terhadap syariat
Islam. Ketika sebuah sistem berlandaskan pada pemikiran yang rusak (kekufuran),
maka tak dapat terelakkan, out putnya pun tidak jauh berbeda. Yakni membuahkan
hasil yang sama-sama rusak dan berakibat buruk bagi orang banyak.
Wallahul-Hadi ilâ Shirâthil-Mustaqîm.
Marâji`:
1.
Al-Adlu fi Syarî’atil Islâm wa Laisa fid-Dimaqratiyyah
al-Maz’umah, 'Abdul-Muhsin al-Abbâd Darut-Tauhid, Riyadh, Cetakan I, 1428 H.
2.
Hukmu ad-Dimaqrathiyyah fil-Islâm, Munkarât wa
Mukhalafât Syar'iyyah Tahshulu fil- Intikhabât, Dr. Hamd bin Muhammad
al-Hâjiri, Cetakan I, Tahun 1427 H – 2006 M, tanpa penerbit
llihat ;
Label:
PEMERINTAHAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar