Popular Posts
-
أخبرنا الشيخ الجليل الزاهد الثقة أبو الحسين المبارك بن عبد الجبار بن أحمد بن القاسم قال: Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah ...
-
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Puasa Bulan Rajab Pertanyaan: Akhir-akhir ini, banyak orang ...
-
عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله ...
-
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum,...
-
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan ...
-
MADZHAB AHLUS SUNNAH TENTANG TURUNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini turunya Allah Ta’ala ke langit dun...
-
KENDURIAN ORANG MATI/TAHLILAN MENURUT KITAB I'ANATUTH THALIBIN Bismillah, Dari sebagian kaum muslimin yang banyak melakuk...
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling be...
-
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. ...
-
Oleh Ustadz Abu Minhal Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan a...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
About Me
- Unknown
Kamis, 23 April 2015
Bismillah
was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Puasa Bulan Rajab
Pertanyaan:
Akhir-akhir
ini, banyak orang yang berpuasa di awal bulan Rajab. Saya ingin bertanya,
apakah ada tuntunannya dari Rasulullah puasa hanya di awal bulan Rajab atau
hanya beberapa hari saja di bulan Rajab?
Hendra
Irawan (**hendra@***.com)
Jawaban:
Tidak
terdapat amalan khusus terkait bulan
Rajab, baik bentuknya shalat, puasa, zakat, maupun umrah.
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hadis yang menyebutkan amalan di bulan Rajab
adalah hadis dhaif dan tertolak.
Ibnu Hajar
mengatakan,
لم يرد في فضل شهر رجب ، ولا في صيامه ، ولا في
صيام شيء منه معين ، ولا في قيام ليلة مخصوصة فيه حديث صحيح يصلح للحجة ، وقد
سبقني إلى الجزم بذلك الإمام أبو إسماعيل الهروي الحافظ
“Tidak
terdapat riwayat yang sahih yang layak dijadikan dalil tentang keutamaan bulan
Rajab, tidak pula riwayat yang shahih tentang puasa rajab, atau puasa di
tanggal tertentu bulan Rajab, atau shalat tahajud di malam tertentu bulan
rajab. Keterangan saya ini telah didahului oleh keterangan Imam Al-Hafidz Abu
Ismail Al-Harawi.” (Tabyinul Ujub bi Ma Warada fi Fadli Rajab, hlm. 6)
Keterangan
yang sama juga disampaikan oleh Imam Ibnu Rajab. Dalam karyanya yang mengupas
tentang amalan sepanjang tahun, yang berjudul Lathaiful Ma’arif,
beliau menegaskan tidak ada shalat sunah khusus untuk bulan rajab,
لم يصح في شهر رجب صلاة مخصوصة تختص به و
الأحاديث المروية في فضل صلاة الرغائب في أول ليلة جمعة من شهر رجب كذب و باطل لا
تصح و هذه الصلاة بدعة عند جمهور العلماء
“Tidak
terdapat dalil yang sahih tentang anjuran shalat tertentu di bulan Rajab.
Adapun hadis yang menyebutkan keutamaan shalat Raghaib di malam Jumat pertama
bulan Rajab adalah hadis dusta, batil, dan tidak sahih. Shalat Raghaib adalah
bid’ah, menurut mayoritas ulama.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 213)
Terkait
masalah puasa di bulan Rajab, Imam Ibnu Rajab juga menegaskan,
لم يصح في فضل صوم رجب بخصوصه شيء عن النبي صلى
الله عليه و سلم و لا عن أصحابه و لكن روي عن أبي قلابة قال : في الجنة قصر لصوام
رجب قال البيهقي : أبو قلابة من كبار التابعين لا يقول مثله إلا عن بلاغ و إنما
ورد في صيام الأشهر الحرم كلها
“Tidak ada
satu pun hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan
puasa bulan Rajab secara khusus. Hanya terdapat riwayat dari Abu Qilabah, bahwa
beliau mengatakan, ‘Di surga terdapat istana untuk orang yang rajin berpuasa di
bulan Rajab.’ Namun, riwayat ini bukan hadis. Imam Al-Baihaqi mengomentari
keterangan Abu Qilabah, ‘Abu Qilabah termasuk tabi’in senior. Beliau tidak
menyampaikan riwayat itu, melainkan hanya kabar tanpa sanad.’ Riwayat yang ada
adalah riwayat yang menyebutkan anjuran puasa di bulan haram seluruhnya”
(Lathaiful Ma’arif, hlm. 213)
Keterangan
Ibnu Rajab yang menganjurkan adanya puasa di bulan haram, ditunjukkan dalam
hadis dari Mujibah Al-Bahiliyah dari bapaknya atau pamannya, Al-Bahily. Sahabat
Al-Bahily ini mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah bertemu
dan menyatakan masuk islam, beliau kemudian pulang kampungnya. Satu tahun
kemudian, dia datang lagi menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Ya
Rasulullah, apakah anda masih mengenal saya.” Tanya Kahmas,
“Siapa
anda?” tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Saya
Al-Bahily, yang dulu pernah datang menemui anda setahun yang lalu.” Jawab
sahabat
“Apa yang
terjadi dengan anda, padahal dulu anda berbadan segar?” tanya Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam.
“Saya tidak
pernah makan, kecuali malam hari, sejak saya berpisah dengan anda.” Jawab
sahabat.
Menyadari
semangat sahabat ini untuk berpuasa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
menasehatkan,
لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ، صُمْ شَهْرَ
الصَّبْرِ، وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ
Mengapa
engkau menyiksa dirimu. Puasalah di bulan sabar (ramadhan), dan puasa sehari
setiap bulan.
Namun
Al-Bahily selalu meminta tambahan puasa sunah,
“Puasalah
sehari tiap bulan.” Orang ini mengatakan, “Saya masih kuat. Tambahkanlah!” “Dua
hari setiap bulan.” Orang ini mengatakan, “Saya masih kuat. Tambahkanlah!”
“Tiga hari setiap bulan.” Orang ini tetap meminta untuk ditambahi. Sampai
akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kalimat pungkasan,
صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ
الحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ
“Berpuasalah
di bulan haram, lalu jangan puasa (kecuali ramadhan)…, Berpuasalah di bulan
haram, lalu jangan puasa…, Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa.” (HR.
Ahmad, Abu Daud, Al-Baihaqi dan yang lainnya. Hadis ini dinilai sahih oleh
sebagian ulama dan dinilai dhaif oleh ulama lainnya).
Bulan haram
artinya bulan yang mulia. Allah memuliakan bulan ini dengan larangan berperang.
Bulan haram, ada empat: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Puasa di Bulan Haram
Hadis
Mujibah Al-Bahiliyah menceritakan anjuan untuk berpuasa di semua bulan haram,
sebagaimana yang ditegaskan Ibnu Rajab. Itupun anjuran puasa ini sebagai
pilihan terakhir ketika seseorang hendak memperbanyak puasa sunah, sebagaimana
yang disarankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat
Al-Bahily. Karena itu, terlalu jauh ketika hadis ini dijadikan dalil anjuran
puasa di bulan rajab secara khusus, sementara untuk bulan haram lainnya, kurang
diperhatikan. Karena praktek yang dilakukan beberapa ulama, mereka berpuasa di
seluruh bulan haram, tidak hanya bulan rajab. Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu
Rajab,
قد كان بعض السلف يصوم الأشهر الحرم كلها منهم
ابن عمر و الحسن البصري و أبو اسحاق السبيعي و قال الثوري : الأشهر الحرم أحب إلي
أن أصوم فيها
Beberapa
ulama salaf melakukan puasa di semua bulan haram, di antaranya: Ibnu Umar,
Hasan Al-Bashri, dan Abu Ishaq As-Subai’i. Imam Ats-Tsauri mengatakan,
“Bulan-bulan haram, lebih aku cintai untuk dijadikan waktu berpuasa.”
(Lathaiful Ma’arif, hlm. 213).
Para Sahabat Melarang Mengkhususkan Rajab untuk Puasa
Kebiasaan
mengkhususkan puasa di bulan rajab telah ada di zaman Umar radhiyallahu ‘anhu.
Beberapa tabiin yang hidup di zaman Umar bahkan telah melakukannnya. Dengan
demikian, kita bisa mengacu bagaimana sikap sahabat terhadap fenomena terkait
kegiatan bulan rajab yang mereka jupai.
Berikut
beberapa riwayat yang menyebutkan reaksi mereka terhadap puasa rajab. Riwayat
ini kami ambil dari buku Lathaiful Ma’arif, satu buku khusus karya Ibnu Rajab,
yang membahas tentang wadzifah (amalan sunah) sepanjang masa,
روي عن عمر رضي الله عنه : أنه كان يضرب أكف
الرجال في صوم رجب حتى يضعوها في الطعام و يقول : ما رجب ؟ إن رجبا كان يعظمه أهل
الجاهلية فلما كان الإسلام ترك
Diriwayatkan
dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau memukul telapak tangan
beberapa orang yang melakukan puasa rajab, sampai mereka meletakkan tangannya
di makanan. Umar mengatakan, “Apa rajab? Sesungguhnnya rajab adalah bulan yang
dulu diagungkan masyarakat jahiliyah. Setelah islam datang, ditinggalkan.”
Dalam riwayat
yang lain,
كرِهَ أن يَكونَ صِيامُه سُنَّة
“Beliau
benci ketika puasa rajab dijadikan sunah (kebiasaan).” (Lathaif
Al-Ma’arif, 215).
Dalam
riwayat yang lain, tentang sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu,
أنه رأى أهله قد اشتروا كيزانا للماء واستعدوا
للصوم فقال : ما هذا ؟ فقالوا: رجب. فقال: أتريدون أن تشبهوه برمضان ؟ وكسر تلك
الكيزان
Beliau
melihat keluarganya telah membeli bejana untuk wadah air, yang mereka siapkan
untuk puasa. Abu Bakrah bertanya: ‘Puasa apa ini?’ Mereka menjawab: ‘Puasa
rajab’ Abu Bakrah menjawab, ‘Apakah kalian hendak menyamakan rajab dengan
ramadhan?’ kemudian beliau memecah bejana-bejana itu. (Riwayat ini disebutkan
oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 3/107, Ibn Rajab dalam Lathaif hlm. 215,
Syaikhul Islam dalam Majmu’ Fatawa 25/291, dan Al-Hafidz ibn Hajar dalam Tabyi
Al-Ujb hlm. 35)
Ibnu Rajab
juga menyebutkan beberapa riwayat lain dari beberapa sahabat lainnya, seperti
Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, bahwa mereka membenci seseorang yang melakukan puasa
rajab sebulan penuh.
Sikap mereka
ini menunjukkan bahwa mereka memahami bulan rajab bukan bulan yang dianjurkan
untuk dijadikan waktu berpuasa secara khusus. Karena kebiasaan itu sangat
mungkin, tidak mereka alami di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kesimpulan:
Kesimpulan
dari keterangan di atas,
- Tidak dijumpai dalil khusus yang menyebutkan keutamaan bulan rajab.
- Tidak dijumpai dalil yang menyebutkan keutamaan puasa rajab atau shalat sunah khusus di bulan rajab.
- Beberapa sahabat melarang orang mengkhususkan puasa khusus di bulan rajab atau melakukan puasa sebulan penuh selama bulan rajab.
- Dalil yang menyebutkan keutamaan khusus bagi orang yang melakukan puasa rajab adalah hadis dhaif, dan tidak bisa dijadikan dalil.
- Bagi orang yang rajin puasa, dibolehkan untuk memperbanyak puasa di bulan haram. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis Al-Bahily. Hanya saja, hadis ini berlaku umum untuk semua puasa bulan haram, tidak hanya rajab.
Allahu
a’lam
Label:
FIQIH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar