Popular Posts
-
أخبرنا الشيخ الجليل الزاهد الثقة أبو الحسين المبارك بن عبد الجبار بن أحمد بن القاسم قال: Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah ...
-
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Puasa Bulan Rajab Pertanyaan: Akhir-akhir ini, banyak orang ...
-
عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله ...
-
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum,...
-
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan ...
-
MADZHAB AHLUS SUNNAH TENTANG TURUNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini turunya Allah Ta’ala ke langit dun...
-
KENDURIAN ORANG MATI/TAHLILAN MENURUT KITAB I'ANATUTH THALIBIN Bismillah, Dari sebagian kaum muslimin yang banyak melakuk...
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling be...
-
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. ...
-
Oleh Ustadz Abu Minhal Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan a...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
Oktober
(14)
- BUKTI CINTA DAN PENGAGUNGAN KEPADA NABI SHALLALLAH...
- PRINSIP PERSAMAAN YANG TIDAK SYAR’I
- KESAMAAN DALIH PARA PENENTANG DAKWAH PARA RASUL
- Mengambil Pelajaran…
- Jilbab
- Hukum dan Cara Mengusap Telinga ketika Berwudhu
- WAJIB MENGKAFIRKAN ORANG KAFIR DAN MUSYRIK
- INTERAKSI DENGAN NON MUSLIM YANG DI BOLEHKAN
- Mencabut Uban di Kepala dan Jenggot
- Celaan Mengangkat & Memilih Orang Kafir
- Kondisi Masyarakat Abad Pertama dan Kedua
- Waspadai Tipu Daya Musuh
- Solusi Mengambil Anak Angkat
- Pemimpin, Cerminan dari Rakyatnya
-
▼
Oktober
(14)
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
Oktober
(14)
- Pemimpin, Cerminan dari Rakyatnya
- Solusi Mengambil Anak Angkat
- Waspadai Tipu Daya Musuh
- Kondisi Masyarakat Abad Pertama dan Kedua
- Celaan Mengangkat & Memilih Orang Kafir
- Mencabut Uban di Kepala dan Jenggot
- INTERAKSI DENGAN NON MUSLIM YANG DI BOLEHKAN
- WAJIB MENGKAFIRKAN ORANG KAFIR DAN MUSYRIK
- Hukum dan Cara Mengusap Telinga ketika Berwudhu
- Jilbab
- Mengambil Pelajaran…
- KESAMAAN DALIH PARA PENENTANG DAKWAH PARA RASUL
- PRINSIP PERSAMAAN YANG TIDAK SYAR’I
- BUKTI CINTA DAN PENGAGUNGAN KEPADA NABI SHALLALLAH...
-
▼
Oktober
(14)
About Me
- Unknown
Senin, 06 Oktober 2014
Hukum
mengusap telinga adalah wajib, sebab telinga adalah bagian dari kepala dan Nabi
shallallahu’alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya (ini pendapat yang
dipilih oleh Asy-Syaikhani
Ibnu Baz dan Al-Albani
rahimahumallah). Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ
“Dua telinga
bagian dari kepala.” [HR. Ibnu
Majah dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu’anhu, dishahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa’: 44]
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma,
أَنَّ رَسُولَ
اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ مَسَحَ أُذُنَيْهِ دَاخِلَهُمَا
بِالسَّبَّابَتَيْنِ ، وَخَالَفَ بِإِبْهَامَيْهِ إِلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ ،
فَمَسَحَ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا.
“Bahwasannya
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengusap dua telinganya bagian dalamnya dengan
dua jari telunjuknya dan bagian
luarnya dengan dua jari ibunya, maka beliau mengusap kedua
telinganya bagian dalam maupun luarnya.” [HR. Ibnu
Majah, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah: 353 dan Al-Irwa’: 90]
Faidah:
1.
Disunnahkan dalam mengusap telinga dengan air sisa dari mengusap kepala, tanpa
mengambil air yang baru.
2. Dan perlu
dibedakan antara mengusap dan mencuci; seluruh anggota wudhu hendaklah dicuci,
yaitu disiramkan air padanya, selain kepala dan telinga hendaklah diusap, yaitu
tangan dibasahkan lalu diusapkan ke kepala dan telinga.
lihat : sofyanruray.info
Label:
FIQIH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar