Popular Posts
-
أخبرنا الشيخ الجليل الزاهد الثقة أبو الحسين المبارك بن عبد الجبار بن أحمد بن القاسم قال: Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah ...
-
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Puasa Bulan Rajab Pertanyaan: Akhir-akhir ini, banyak orang ...
-
عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله ...
-
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum,...
-
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan ...
-
MADZHAB AHLUS SUNNAH TENTANG TURUNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini turunya Allah Ta’ala ke langit dun...
-
KENDURIAN ORANG MATI/TAHLILAN MENURUT KITAB I'ANATUTH THALIBIN Bismillah, Dari sebagian kaum muslimin yang banyak melakuk...
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling be...
-
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. ...
-
Oleh Ustadz Abu Minhal Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan a...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
Oktober
(14)
- BUKTI CINTA DAN PENGAGUNGAN KEPADA NABI SHALLALLAH...
- PRINSIP PERSAMAAN YANG TIDAK SYAR’I
- KESAMAAN DALIH PARA PENENTANG DAKWAH PARA RASUL
- Mengambil Pelajaran…
- Jilbab
- Hukum dan Cara Mengusap Telinga ketika Berwudhu
- WAJIB MENGKAFIRKAN ORANG KAFIR DAN MUSYRIK
- INTERAKSI DENGAN NON MUSLIM YANG DI BOLEHKAN
- Mencabut Uban di Kepala dan Jenggot
- Celaan Mengangkat & Memilih Orang Kafir
- Kondisi Masyarakat Abad Pertama dan Kedua
- Waspadai Tipu Daya Musuh
- Solusi Mengambil Anak Angkat
- Pemimpin, Cerminan dari Rakyatnya
-
▼
Oktober
(14)
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
Oktober
(14)
- Pemimpin, Cerminan dari Rakyatnya
- Solusi Mengambil Anak Angkat
- Waspadai Tipu Daya Musuh
- Kondisi Masyarakat Abad Pertama dan Kedua
- Celaan Mengangkat & Memilih Orang Kafir
- Mencabut Uban di Kepala dan Jenggot
- INTERAKSI DENGAN NON MUSLIM YANG DI BOLEHKAN
- WAJIB MENGKAFIRKAN ORANG KAFIR DAN MUSYRIK
- Hukum dan Cara Mengusap Telinga ketika Berwudhu
- Jilbab
- Mengambil Pelajaran…
- KESAMAAN DALIH PARA PENENTANG DAKWAH PARA RASUL
- PRINSIP PERSAMAAN YANG TIDAK SYAR’I
- BUKTI CINTA DAN PENGAGUNGAN KEPADA NABI SHALLALLAH...
-
▼
Oktober
(14)
About Me
- Unknown
Jumat, 03 Oktober 2014
Ada beberapa riwayat yang terkait dengan bahasan ini :
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْحَنَفِيُّ، حَدَّثَنَا
عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جَعْفَرٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ
جَدِّهِ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " لَا
تَنْتِفُوا الشَّيْبَ، فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ، مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي
الْإِسْلَامِ، كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِهَا حَسَنَةً، وَكَفَّرَ عَنْهُ بِهَا
خَطِيئَةً، وَرَفَعَهُ بِهَا دَرَجَةً "
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr Al-Hanafiy :
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul-Hamiid bin Ja’far, dari ‘Amru bin
Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam pernah bersabda : “Janganlah kalian mencabut uban,
karena ia adalah cahaya seorang muslim. Barangsiapa yang ditumbuhi uban dalam
Islam, Allah akan tulis dengannya kebaikan, akan Allah tutup dengannya
kesalahan, dan akan Allah angkat dengannya satu derajat” [Diriwayatkan oleh
Ahmad, 2/210; shahih].
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي
شَيْبَةَ، قَالَ: ثَنَا يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ، قَالَ: ثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرِ
بْنِ حَازِمٍ، قَالَ: ثَنَا أَبِي، قَالَ: سَمِعْتُ يَحْيَى بْنَ أَيُّوبَ
يُحَدِّثُ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ أَبِي
الصَّعْبَةِ، عَنْ حَنَشٍ الصَّنْعَانِيِّ، عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ، قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَنْ شَابَ
شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ "،
فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: إِنَّ رِجَالا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ، فَقَالَ: " مَنْ
شَاءَ نَتَفَ شَيْبَهُ "، أَوْ قَالَ: " نُورَهُ ".
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Utsmaan
bin Abi Syaibah, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Yahyaa bin Ma’iin,
ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jariir bin Haazim, ia
berkata : Telah menceritakan kepada kami ayahku, ia berkata : Aku mendengar
Yahyaa bin Ayyuub menceritakan dari Yaziid bin Abi Habiib, dari ‘Abdul-‘Aziiz
bin Abi Sha’bah, dari Hanasy Ash-Shan’aaniy, dari Fadlaalah bin ‘Ubaid, ia
berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa
yang ditumbuhi uban dalam jalan Allah, maka baginya cahaya kelak di hari kiamat”.
Seorang laki-laki bertanya kepada beliau : “Sesungguhnya beberapa orang
laki-laki mencabut uban”. Maka beliau bersabda : “Barangsiapa yang ingin
mencabut ubannya – atau beliau bersabda : cahayanya” [Diriwayatkan
oleh Ath-Thabaraaniy dalam Al-Ausath no. 5493].
Dhahir larangan dalam riwayat ini menunjukkan
keharaman mencabut uban. Begitu pula dengan riwayat Anas radliyallaahu ‘anhu
:
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ،
حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا الْمُثَنَّى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: " يُكْرَهُ أَنْ يَنْتِفَ الرَّجُلُ الشَّعْرَةَ
الْبَيْضَاءَ مِنْ رَأْسِهِ، وَلِحْيَتِهِ، قَالَ: وَلَمْ يَخْتَضِبْ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا كَانَ الْبَيَاضُ فِي
عَنْفَقَتِهِ، وَفِي الصُّدْغَيْنِ، وَفِي الرَّأْسِ نَبْذٌ "
Telah menceritakan kepada kami Nashr bin ‘Aliy
Al-Jahdlamiy : Telah menceritakan kepada kami ayahku : Telah menceritakan
kepada kami Al-Mutsannaa bin Sa’iid, dari Qataadah, dari Anas bin Maalik, ia
berkata : “Dibenci bagi seseorang mencabut uban yang ada di kepala dan
jenggotnya”. Ia juga berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
tidak pernah menyemirnya. Uban beliau hanyalah ada pada bawah bibir, kedua
pelipis, dan sedikit yang tumbuh di kepala” [Diriwayatkan oleh Muslim no.
2341].
Hal itu dikarenakan dalam nash dan terminologi salaf,
makruh seringkali digunakan dalam makna haram. [1] Oleh karena itu, tidak ada petunjuk dari riwayat ini
yang memalingkan asal keharaman yang ada pada nash sebelumnya.
Timbul pertanyaan :
Jika mencabut diharamkan, lantas bagaimana dengan
mencukurnya ? Padahal esensi dua hal tersebut adalah sama, yaitu
menghilangkannya. Telah shahih dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam
pensyari’atan mencukur rambut di kepala (hingga botak/gundul) ketika haji dan
‘umrah.
حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ، حَدَّثَنَا
أَبُو ضَمْرَةَ، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ
عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُمْ: " أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَلَقَ رَأْسَهُ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ "
Telah menceritakan kepadaku Ibraahiim bin Al-Mundzir :
Telah menceritakan kepada kami Abu Dlamrah : Telah menceritakan kepada kami
Muusaa bin ‘Uqbah, dari Naafi’ : Bahwasannya Ibnu ‘Umar pernah menceritakan
kepada mereka bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mencukur
(rambut) kepalanya ketika Haji Wadaa’ [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no.
4410].
Dalam hadits lain disebutkan kebolehan mencukur
(gundul) rambut kepala di luar waktu haji dan ‘umrah :
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ
الرَّزَّاقِ، حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ
عُمَرَ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى صَبِيًّا قَدْ
حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ، وَقَالَ:
احْلِقُوهُ كُلَّهُ أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ "
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal :
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrazzaaq : Telah menceritakan kepada kami
Ma’mar, dari Ayyuub, dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar : Bahwasannya Nabi shallallaahu
‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang anak yang dicukur sebagian
rambutnya dan dibiarkan sebagian yang lainnya. Maka beliau melarangnya dan
bersabda : "Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya" [Diriwayatkan
oleh Abu Daawud no. 4195; shahih].
Riwayat ini merupakan pemalingan hukum yang cukup kuat
mencabut uban yang ada di kepala, dari haram menjadi makruh.
Adapun mencabut uban yang ada di jenggot, maka tetap
diharamkan (karena tidak ada dalil yang memalingkan sebagaimana rambut kepala).
Keharaman tersebut juga masuk dalam cakupan riwayat :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا
يَحْيَى يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ. ح وحَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا أَبِي
جَمِيعًا، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " أَحْفُوا الشَّوَارِبَ،
وَأَعْفُوا اللِّحَى "
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin
Al-Mutsannaa : Telah menceritakan kepada kami Yahyaa bin Sa’iid (ح). Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair :
Telah menceritakan kepada kami ayahku; keduanya dari ‘Ubaidullah, dari Naafi’,
dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau
bersabda : “Potonglah kumis kalian dan peliharalah jenggot” [Diriwayatkan
oleh Muslim no. 259].
Al-Qurthubiy rahimahullah berkata :
لا يجوز حلقها ولا نتفها ولا قصها
“Tidak diperbolehkan untuk mencukur, mencabut, dan
memangkas jenggot” [Tahriimu Halqil-Lihaa oleh ’Abdurrahman bin
Qasim Al-’Ashimi Al-Hanbaly hal. 5].
Ibnu ‘Utsaimiin rahimahullah ketika ditanya
tentang hukum mencabut uban di kepala dan jenggot, beliau menjawab :
أما من اللحية أو شعر الوجه فإنه حرام؛ لأن هذا من
النمص، فإن النمص نتف شعر الوجه واللحية منه ، وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه
وسلم أنه لعن النامصة والمتنمصة. ونقول لهذا الرجل إذا كنت ستتسلط على كل شعرة
أبيضت فتنتفها فلن تبقى لك لحية، فدع ما خلقه الله على ما خلقه الله ولا تنتف
شيئاً. أما إذا كان النتف من شعر الرأس فلا يصل إلى درجة التحريم لأنه ليس من
النمص
“Adapun mencabut uban di jenggot atau wajah, maka
haram, karena perbuatan ini termasuk namsh. Namsh itu adalah mencabut
bulu/rambut yang ada di wajah, dan jenggot termasuk bagian darinya. Telah
shahih dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya beliau
melaknat orang yang melakukan namsh dan orang yang minta dilakukan namsh
padanya. Dan kami katakan pada laki-laki ini : Apabila engkau melihat semua
rambut telah memutih, lalu engkau mencabutnya, maka tidak ada yang tersisa
jenggot padamu. Maka, biarkanlah apa yang telah Allah ciptakan sebagaimana
adanya, dan jangan engkau cabut sama sekali. Adapun mencabut uban yang ada di
kepala, maka itu tidak sampai pada derajat haram, karena ia bukan termasuk an-namsh”
[Majmuu’ Al-Fataawaa, 11/123].
Wallaahu a’lam.
Semoga ada manfaatnya.
Rio kristianto
lihat : abul-jauzaa.blogspot.com
كُلُّ ذَلِكَ كَانَ سَيِّئُهُ عِنْدَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا
“Semua itu kejahatannya
amat dibenci (makruuh) di sisi Tuhanmu” [QS. Al-Israa’ : 38].
Maksudnya, semua kejahatan
yang tercantum dalam ayat-ayat sebelumnya berupa syirik, durhaka pada orang
tua, menghambur-hamburkan harta, zina, dan yang lainnya adalah dibenci (makruh)
di sisi Allah. Makruh di sini maknanya haram.
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ
مُحَمَّدٍ، عَنْ عُمَارَةَ بْنِ غَزِيَّةَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ،
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِنَّ
اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى
مَعْصِيَتُهُ "
Telah menceritakan kepada kami
Qutaibah bin Sa’iid : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul-‘Aziiz bin
Muhammad, dari ‘Umaarah bin Ghaziyyah, dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata
: Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya
Allah menyukai dilaksanakan rukhshah (keringanan)-Nya, sebagaimana Dia membenci
dilaksanakan maksiat kepada-Nya” [Diriwayatkan oleh Ahmad 2/108;
shahih].
أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، عَنْ دَاوُدَ، عَنْ
عِكْرِمَةَ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ كَانَ يَكْرَهُ إِتْيَانَ
الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا، وَيَعِيبُهُ عَيْبًا شَدِيدًا "
Telah mengkhabarkan kepada
kami Abun-Nu’maan : Telah menceritakan kepada kami Wuhaib, dari Daawud, dari ‘Ikrimah,
dari Ibnu ‘Abbaas : Bahwasannya ia membenci seseorang yang mendatangi istrinya
pada duburnya, dan mencelanya dengan keras” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no.
1119; shahih].
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، نا هَمَّامٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: "
كَانَ يَكْرَهُ أَنْ يَبْنِيَ مَسْجِدًا بَيْنَ الْقُبُورِ "
Telah menceritakan kepada kami
Wakii : Telah mengkhabarkan kepada kami Hammaam, dari Qataadah, dari Anas; ia
(Qataadah) berkata : “Anas membenci membangun masjid di antara kubur”
[Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 7654; shahih].
Muhammad bin Al-Hasan
Asy-Syaibaaniy rahimahullah berkata :
لا يَنْبَغِي لِلرَّجُلِ الْمُسْلِمِ أَنْ يَلْبَسَ الْحَرِيرَ، وَالدِّيبَاجَ
وَالذَّهَبَ، كُلُّ ذَلِكَ مَكْرُوهٌ لِلذُّكُورِ مِنَ الصِّغَارِ
وَالْكِبَارِ
“Tidak boleh bagi
laki-laki muslim memakai sutera dan emas. Semuanya itu adalah makruh bagi
laki-laki, baik anak-anak ataupun orang tua” [Al-Muwaththa’ lil-Maalik
bi-Riwaayati Muhammad bin Al-Hasan, 3/375].
Asy-Syaafi’iy rahimahullah
berkata :
وَكَذَلِكَ الْمُسْتَحِلُّ لِإِتْيَانِ النِّسَاءِ فِي أَدْبَارِهِنَّ،
فَهَذَا كُلُّهُ عِنْدَنَا مَكْرُوهٌ مُحَرَّمٌ
“Dan begitu pula dengan orang
yang menghalalkan menjimai wanita dari duburnya, maka semua ini adalah makruh
lagi diharamkan di sisi kami” [Al-Umm, 6/227].
أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، قَالَ: "
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ مَكْرُوهٌ "، قَالَ مَعْمَرٌ:
وَقَالَهُ قَتَادَةُ
Telah mengkhabarkan kepada
kami Ma’mar, dari Ayyuub, dari Ibnu Siiriin, ia berkata : “Setiap pinjaman yang
mendatangkan manfaat adalah makruh”. Ma’mar berkata : “Hal itu juga dikatakan
oleh Qataadah” [Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq no. 14657].
Setiap pinjaman yang
mendatangkan manfaat adalah riba, dan riba adalah haram.
Al-Haazimiy rahimahullah
berkata :
وَأَمَّا الْحَلِفُ بِغَيْرِ اللَّهِ: فَهُوَ مَكْرُوهٌ عِنْدَ أَهْلِ
الْعِلْم
“Adapun bersumpah dengan
selain Allah, maka itu makruh menurut para ulama” [Al-I’tibaar,
2/782].
Label:
FIQIH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar