Popular Posts

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

About

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu

Pages - Menu

About Me

Kamis, 02 Oktober 2014


 
Kondisi Masyarakat pada Abad Pertama dan Kedua

Ketahuilah bahwa masyarakat yang hidup pada abad pertama dan kedua tidak bertaklid kepada satu  madzhab tertentu. Abu Thalib al-Makki, dalam Qut al-Qulub, berkata, 

إن الكتب والمجمو عات محدثة، والقول بمقالات الناس والفتيا بمذهب الواحد من الناس، واتخاذ قوله، والحكاية له فى كل شىء، والتفقه على مذهبه، لم يكن الناس على ذلك فى القرنين الأول والثانى

“Buku-buku dan kumpulan-kumpulan adalah perkara baru. Sedangkan berpendapat dengan pendapat-pendapat manusia, berfatwa berdasarkan madzhab seseorang, berpegang dengan pendapatnya, menukil segala sesuatu darinya, dan mendalami ilmu fiqih berdasarkan madzhabnya saja, belum pernah terjadi  pada masyarakat yang hidup pada abad pertama dan kedua.”


Ibnu Hammam, dalam at-Tahrir, berkata, 

وكانوا يستفتون مرة واحدًا، ومرة غيره، غير ملتز مين بغتيا واحد

“Mereka meminta fatwa kepada seseorang, sekali waktu, dan pada waktu yang lain, mereka meminta fatwa pada selainnya, tanpa berkomitmen dengan satu fatwa saja.”

Adapun para ulama, pada saat itu, ada dua tingkatan


Pertama, ulama yang benar-benar meneliti dan memperhatikan al-Qur’an, as-Sunnah, dan atsar, sehingga mereka memiliki kemampuan untuk memberikan fatwa kepada masyarakat dan memberikan jawaban atas berbagai peristiwa yang terjadi. Di mana mereka lebih banyak memberikan jawaban daripada mendiamkannya, dan golongan ini dinamakan mujtahid.


Kedua, ulama yang memperoleh pengetahuan tentang al-Qur’an dan as-Sunnah yang memungkinkan mereka mengetahui prinsip-prinsip fiqih dan pokok-pokok permasalahannya dengan dalil-dalilnya secara terperinci. Mereka memiliki pandangan secara umum tentang permasalahan lainnya dari dalil-dalilnya, dan mendiamkan yang lainnya. Berkenaan dengan hal itu, mereka berkonsultasi dengan para ulama, karena mereka tidak memiliki perlengkapan yang sempurna sebagaimana yang dimiliki mujtahid mutlak. Jadi, mereka adalah mujtahid di suatu persoalan, tapi bukan mujtahid di persoalan lainnya. Diriwayatkan secara mutawatir dari sahabat dan tabi’in, jika mereka mendengar sebuah hadits, mereka langsung mengamalkannya tanpa memperhatikan syarat apa pun.

Di Salin  Rio Kristianto




Shahih Fiqih Sunnah [judul asli: Shahih Fiqh As Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih Madzahib Al A-immah], karya Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim,




0 komentar: