Popular Posts
-
أخبرنا الشيخ الجليل الزاهد الثقة أبو الحسين المبارك بن عبد الجبار بن أحمد بن القاسم قال: Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah ...
-
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Puasa Bulan Rajab Pertanyaan: Akhir-akhir ini, banyak orang ...
-
عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله ...
-
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum,...
-
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan ...
-
MADZHAB AHLUS SUNNAH TENTANG TURUNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini turunya Allah Ta’ala ke langit dun...
-
KENDURIAN ORANG MATI/TAHLILAN MENURUT KITAB I'ANATUTH THALIBIN Bismillah, Dari sebagian kaum muslimin yang banyak melakuk...
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling be...
-
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. ...
-
Oleh Ustadz Abu Minhal Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan a...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
Oktober
(14)
- BUKTI CINTA DAN PENGAGUNGAN KEPADA NABI SHALLALLAH...
- PRINSIP PERSAMAAN YANG TIDAK SYAR’I
- KESAMAAN DALIH PARA PENENTANG DAKWAH PARA RASUL
- Mengambil Pelajaran…
- Jilbab
- Hukum dan Cara Mengusap Telinga ketika Berwudhu
- WAJIB MENGKAFIRKAN ORANG KAFIR DAN MUSYRIK
- INTERAKSI DENGAN NON MUSLIM YANG DI BOLEHKAN
- Mencabut Uban di Kepala dan Jenggot
- Celaan Mengangkat & Memilih Orang Kafir
- Kondisi Masyarakat Abad Pertama dan Kedua
- Waspadai Tipu Daya Musuh
- Solusi Mengambil Anak Angkat
- Pemimpin, Cerminan dari Rakyatnya
-
▼
Oktober
(14)
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
Oktober
(14)
- Pemimpin, Cerminan dari Rakyatnya
- Solusi Mengambil Anak Angkat
- Waspadai Tipu Daya Musuh
- Kondisi Masyarakat Abad Pertama dan Kedua
- Celaan Mengangkat & Memilih Orang Kafir
- Mencabut Uban di Kepala dan Jenggot
- INTERAKSI DENGAN NON MUSLIM YANG DI BOLEHKAN
- WAJIB MENGKAFIRKAN ORANG KAFIR DAN MUSYRIK
- Hukum dan Cara Mengusap Telinga ketika Berwudhu
- Jilbab
- Mengambil Pelajaran…
- KESAMAAN DALIH PARA PENENTANG DAKWAH PARA RASUL
- PRINSIP PERSAMAAN YANG TIDAK SYAR’I
- BUKTI CINTA DAN PENGAGUNGAN KEPADA NABI SHALLALLAH...
-
▼
Oktober
(14)
About Me
- Unknown
Kamis, 02 Oktober 2014
Kondisi
Masyarakat pada Abad Pertama dan Kedua
Ketahuilah bahwa masyarakat
yang hidup pada abad pertama dan kedua tidak bertaklid kepada satu
madzhab tertentu. Abu Thalib al-Makki, dalam Qut al-Qulub, berkata,
إن
الكتب والمجمو عات محدثة، والقول بمقالات الناس والفتيا بمذهب الواحد من الناس،
واتخاذ قوله، والحكاية له فى كل شىء، والتفقه على مذهبه، لم يكن الناس على ذلك فى
القرنين الأول والثانى
“Buku-buku dan kumpulan-kumpulan adalah perkara baru. Sedangkan
berpendapat dengan pendapat-pendapat manusia, berfatwa berdasarkan madzhab
seseorang, berpegang dengan pendapatnya, menukil segala sesuatu darinya, dan
mendalami ilmu fiqih berdasarkan madzhabnya saja, belum pernah terjadi
pada masyarakat yang hidup pada abad pertama dan kedua.”
Ibnu Hammam, dalam at-Tahrir, berkata,
وكانوا
يستفتون مرة واحدًا، ومرة غيره، غير ملتز مين بغتيا واحد
“Mereka meminta fatwa kepada seseorang, sekali waktu, dan pada
waktu yang lain, mereka meminta fatwa pada selainnya, tanpa berkomitmen dengan
satu fatwa saja.”
Adapun para ulama, pada saat
itu, ada dua tingkatan
Pertama, ulama yang benar-benar meneliti dan memperhatikan
al-Qur’an, as-Sunnah, dan atsar, sehingga mereka memiliki kemampuan untuk
memberikan fatwa kepada masyarakat dan memberikan jawaban atas berbagai
peristiwa yang terjadi. Di mana mereka lebih banyak memberikan jawaban daripada
mendiamkannya, dan golongan ini dinamakan mujtahid.
Kedua, ulama yang memperoleh pengetahuan tentang al-Qur’an
dan as-Sunnah yang memungkinkan mereka mengetahui prinsip-prinsip fiqih dan
pokok-pokok permasalahannya dengan dalil-dalilnya secara terperinci. Mereka
memiliki pandangan secara umum tentang permasalahan lainnya dari
dalil-dalilnya, dan mendiamkan yang lainnya. Berkenaan dengan hal itu, mereka
berkonsultasi dengan para ulama, karena mereka tidak memiliki perlengkapan yang
sempurna sebagaimana yang dimiliki mujtahid mutlak. Jadi, mereka
adalah mujtahid di suatu persoalan, tapi bukan mujtahid di persoalan lainnya.
Diriwayatkan secara mutawatir dari sahabat dan tabi’in, jika mereka mendengar
sebuah hadits, mereka langsung mengamalkannya tanpa memperhatikan syarat apa
pun.
Di Salin Rio
Kristianto
Shahih Fiqih Sunnah
[judul asli: Shahih Fiqh As Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih Madzahib
Al A-immah], karya Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim,
Label:
FIQIH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar