Popular Posts
-
أخبرنا الشيخ الجليل الزاهد الثقة أبو الحسين المبارك بن عبد الجبار بن أحمد بن القاسم قال: Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah ...
-
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Puasa Bulan Rajab Pertanyaan: Akhir-akhir ini, banyak orang ...
-
عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله ...
-
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum,...
-
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan ...
-
MADZHAB AHLUS SUNNAH TENTANG TURUNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini turunya Allah Ta’ala ke langit dun...
-
KENDURIAN ORANG MATI/TAHLILAN MENURUT KITAB I'ANATUTH THALIBIN Bismillah, Dari sebagian kaum muslimin yang banyak melakuk...
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling be...
-
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. ...
-
Oleh Ustadz Abu Minhal Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan a...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
Oktober
(14)
- BUKTI CINTA DAN PENGAGUNGAN KEPADA NABI SHALLALLAH...
- PRINSIP PERSAMAAN YANG TIDAK SYAR’I
- KESAMAAN DALIH PARA PENENTANG DAKWAH PARA RASUL
- Mengambil Pelajaran…
- Jilbab
- Hukum dan Cara Mengusap Telinga ketika Berwudhu
- WAJIB MENGKAFIRKAN ORANG KAFIR DAN MUSYRIK
- INTERAKSI DENGAN NON MUSLIM YANG DI BOLEHKAN
- Mencabut Uban di Kepala dan Jenggot
- Celaan Mengangkat & Memilih Orang Kafir
- Kondisi Masyarakat Abad Pertama dan Kedua
- Waspadai Tipu Daya Musuh
- Solusi Mengambil Anak Angkat
- Pemimpin, Cerminan dari Rakyatnya
-
▼
Oktober
(14)
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
Oktober
(14)
- Pemimpin, Cerminan dari Rakyatnya
- Solusi Mengambil Anak Angkat
- Waspadai Tipu Daya Musuh
- Kondisi Masyarakat Abad Pertama dan Kedua
- Celaan Mengangkat & Memilih Orang Kafir
- Mencabut Uban di Kepala dan Jenggot
- INTERAKSI DENGAN NON MUSLIM YANG DI BOLEHKAN
- WAJIB MENGKAFIRKAN ORANG KAFIR DAN MUSYRIK
- Hukum dan Cara Mengusap Telinga ketika Berwudhu
- Jilbab
- Mengambil Pelajaran…
- KESAMAAN DALIH PARA PENENTANG DAKWAH PARA RASUL
- PRINSIP PERSAMAAN YANG TIDAK SYAR’I
- BUKTI CINTA DAN PENGAGUNGAN KEPADA NABI SHALLALLAH...
-
▼
Oktober
(14)
About Me
- Unknown
Senin, 06 Oktober 2014

Kami akan
utarakan beberapa hal yang mestinya diketahui bahwa hal-hal ini tidak termasuk
loyal (wala’) pada orang kafir. Dalam penjelasan kali ini akan dijelaskan bahwa
ada sebagian bentuk muamalah dengan mereka yang hukumnya wajib, ada yang sunnah
dan ada yang cuma sekedar dibolehkan.
Para
pembaca -yang semoga dirahmati oleh Allah- kita harus mengetahui lebih dulu
bahwa orang kafir itu ada empat macam:
- Kafir mu’ahid yaitu orang kafir yang tinggal di negeri mereka sendiri dan di antara mereka dan kaum muslimin memiliki perjanjian.
- Kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan sebagai gantinya mereka mengeluarkan jizyah (semacam upeti) sebagai kompensasi perlindungan kaum muslimin terhadap mereka.
- Kafir musta’man yaitu orang kafir masuk ke negeri kaum muslimin dan diberi jaminan keamanan oleh penguasa muslim atau dari salah seorang muslim.
- Kafir harbi yaitu orang kafir selain tiga jenis di atas. Kaum muslimin disyari’atkan untuk memerangi orang kafir semacam ini sesuai dengan kemampuan mereka. [1]
Adapun
bentuk interaksi dengan orang kafir (selain kafir harbi) yang diwajibkan
adalah:
Pertama:
Memberikan
rasa aman kepada kafir dzimmi dan kafir musta’man selama ia berada di negeri
kaum muslimin sampai ia kembali ke negerinya. Dalilnya adalah firman Allah
Ta’ala,
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ
حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ
قَوْمٌ لا يَعْلَمُونَ
“Dan jika
seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka
lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia
ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak
mengetahui.”(QS. At Taubah: 6)
Kedua:
Berlaku
adil dalam memutuskan hukum antara orang kafir dan kaum muslimin, jika mereka
berada di tengah-tengah penerapan hukum Islam. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ
شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا
اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ
بِمَا تَعْمَلُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu
menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah
sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku
tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan
bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.” (QS. Al Maidah: 8)
Ketiga:
Mendakwahi
orang kafir untuk masuk Islam. Ini hukumnya fardhu kifayah, artinya jika
sebagian sudah mendakwahi mereka maka yang lain gugur kewajibannya. Karena
mendakwahi mereka berarti telah mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju
cahaya. Hal ini bisa dilakukan dengan menjenguk mereka ketika sakit,
sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika
menjenguk anak kecil yang beragama Yahudi untuk diajak masuk Islam. Akhirnya ia
pun masuk Islam.
Dari Anas
bin Malik –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, “Dulu pernah ada seorang anak kecil
Yahudi yang mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu suatu saat
ia sakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjenguknya. Beliau duduk
di dekat kepalanya, lalu beliau mengatakan, “Masuklah Islam.” Kemudian anak
kecil itu melihat ayahnya yang berada di sisinya. Lalu ayahnya mengatakan, “Taatilah
Abal Qosim (yaitu Rasulullah) –shallallahu ‘alaihi wa sallam-”. Akhirnya anak
Yahudi tersebut masuk Islam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar
dari rumahnya dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan
anak tersebut dari siksa neraka.”[2]
Keempat:
Diharamkan
memaksa orang Yahudi, Nashrani dan kafir lainnya untuk masuk Islam. Karena
Allah Ta’ala berfirman,
لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ
الْغَيِّ
“Tidak
ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang
benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al Baqarah: 256).
Ibnu
Katsir mengatakan, “Janganlah memaksa seorang pun untuk masuk ke dalam Islam.
Karena kebenaran Islam sudah begitu jelas dan gamblang. Oleh karenanya tidak
perlu ada paksaan untuk memasuki Islam. Namun barangsiapa yang Allah beri
hidayah untuk menerima Islam, hatinya semakin terbuka dan mendapatkan cahaya
Islam, maka ia berarti telah memasuki Islam lewat petunjuk yang jelas. Akan
tetapi, barangsiapa yang masih tetap Allah butakan hati, pendengaran dan
penglihatannya, maka tidak perlu ia dipaksa-paksa untuk masuk Islam.”[3]
Cukup
dengan sikap baik (ihsan) yang kita perbuat pada mereka membuat mereka tertarik
pada Islam, tanpa harus dipaksa.
Kelima:
Dilarang
memukul atau membunuh orang kafir (selain kafir harbi). Karena Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ مُعَاهِدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ،
وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Siapa
yang membunuh kafir mu’ahid ia tidak akan mencium bau surga. Padahal
sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.”[4]
Keenam:
Tidak
boleh bagi seorang muslim pun menipu orang kafir (selain kafir harbi) ketika
melakukan transaksi jual beli, mengambil harta mereka tanpa jalan yang benar,
dan wajib selalu memegang amanat di hadapan mereka. Karena Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ
فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا
حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Ingatlah!
Barangsiapa berlaku zholim terhadap kafir Mu’ahid, mengurangi haknya, membebani
mereka beban (jizyah) di luar kemampuannya atau mengambil harta mereka tanpa
keridhoan mereka, maka akulah nantinya yang akan sebagai hujah mematahkan orang
semacam itu.” [5]
Ketujuh:
Diharamkan seorang muslim menyakiti orang
kafir (selain kafir harbi) dengan perkataan dan dilarang berdusta di hadapan
mereka. Jadi seorang muslim dituntut untuk bertutur kata dan berakhlaq yang
mulia dengan non muslim selama tidak menampakkan rasa cinta pada mereka. Allah
Ta’ala berfirman,
وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا
“Ucapkanlah
kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS. Al Baqarah: 83). Berkata yang baik di
sini umum kepada siapa saja.
Kedelapan:
Berbuat
baik kepada tetangga yang kafir (selain kafir harbi) dan tidak mengganggu
mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا زَالَ يُوصِينِى جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ
أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
“Jibril
terus menerus memberi wasiat kepadaku mengenai tetangga sampai-sampai aku kira
tetangga tersebut akan mendapat warisan.”
[6]
Kesembilan:
Wajib
membalas salam apabila diberi salam oleh orang kafir. Namun balasannya adalah
wa ‘alaikum. [7]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا
وَعَلَيْكُمْ
“Jika
salah seorang dari Ahlul Kitab mengucapkan salam pada kalian, maka balaslah: Wa
‘alaikum.”[8]
Akan
tetapi, kita dilarang memulai mengucapkan salam lebih dulu pada mereka.
Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلاَمِ
“Janganlah
kalian mendahului Yahudi dan Nashrani dalam ucapan salam.” [9]
Adapun
bentuk interaksi dengan orang kafir (selain kafir harbi) yang dibolehkan dan
dianjurkan adalah:
Pertama:
Dibolehkan
mempekerjakan orang kafir dalam pekerjaan atau proyek kaum muslimin selama
tidak membahayakan kaum muslimin.
Kedua:
Dianjurkan
berbuat ihsan (baik) pada orang kafir yang membutuhkan seperti memberi sedekah
kepada orang miskin di antara mereka atau menolong orang sakit di antara mereka.
Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ
“Menolong
orang sakit yang masih hidup akan mendapatkan ganjaran pahala.”[10]
Ketiga:
Tetap
menjalin hubungan dengan kerabat yang kafir (seperti orang tua dan saudara)
dengan memberi hadiah atau menziarahi mereka. Sebagaimana dalilnya telah kami
jelaskan di atas.
Keempat:
Dibolehkan
memberi hadiah pada orang kafir agar membuat mereka tertarik untuk
memeluk Islam, atau ingin mendakwahi mereka, atau ingin agar mereka tidak
menyakiti kaum muslimin. Sebagaimana dalilnya telah kami jelaskan di atas.
Kelima:
Dianjurkan
bagi kaum muslimin untuk memuliakan orang kafir ketika mereka bertamu
sebagaimana boleh bertamu pada orang kafir dan bukan maksud diundang. Namun
jika seorang muslim diundang orang kafir dalam acara mereka, maka undangan
tersebut tidak perlu dipenuhi karena ini bisa menimbulkan rasa cinta pada
mereka.
Keenam:
Boleh
bermuamalah dengan orang kafir dalam urusan dunia seperti melakukan transaksi
jual beli yang mubah dengan mereka atau mengambil ilmu dunia yang bernilai
mubah yang mereka miliki (tanpa harus pergi ke negeri kafir).
Ketujuh:
Diperbolehkan
seorang pria muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) selama
wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak
merusak agama si suami dan anak-anaknya. Sedangkan selain ahli kitab (seperti
Hindu, Budha, Konghucu) haram untuk dinikahi. Dalilnya adalah firman Allah
Ta’ala,
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ
أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ
مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ
قَبْلِكُمْ
“Pada
hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang
yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.
(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al Maidah: 5).
Ingat, seorang pria muslim menikahi wanita
ahli kitab hanyalah dibolehkan dan bukan diwajibkan atau dianjurkan.
Adapun
wanita muslimah tidak boleh menikah dengan orang kafir mana pun baik ahlul kitab
(Yahudi dan Nashrani) dan selain ahlul kitab karena Allah Ta’ala berfirman,
لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Mereka
(wanita muslimah) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir
itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10)
Kedelapan:
Boleh
bagi kaum muslimin meminta pertolongan pada orang kafir untuk menghalangi musuh
yang akan memerangi kaum muslimin. Namun di sini dilakukan dengan dua syarat:
1.
Ini
adalah keadaan darurat sehingga terpaksa meminta tolong pada orang kafir.
2. Orang
kafir tidak membuat bahaya dan makar pada kaum muslimin yang dibantu.
Kesembilan:
Dibolehkan
berobat dalam keadaan darurat ke negeri kafir.
Kesepuluh:
Dibolehkan
menyalurkan zakat kepada orang kafir yang ingin dilembutkan hatinya agar
tertarik pada Islam, sebagaimana firman Allah Ta’ala,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, orang-orang yang ingin dibujuk hatinya.” (QS. At
Taubah: 60)
Kesebelas:
Dibolehkan
menerima hadiah dari orang kafir selama tidak sampai timbul perendahan diri
pada orang kafir atau wala’ (loyal pada mereka). Sebagaimana Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari beberapa orang musyrik. Namun
ingat, jika hadiah yang diberikan tersebut berkenaan dengan hari raya orang
kafir, maka sudah sepantasnya tidak diterima.
***
Inti dari
pembahasan ini adalah tidak selamanya berbuat baik pada orang kafir berarti
harus loyal dengan mereka, bahkan tidak mesti sampai mengorbankan agama. Kita
bisa berbuat baik dengan hal-hal yang dibolehkan bahkan dianjurkan atau
diwajibkan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.
Semoga
Allah selalu menunjuki kita pada jalan yang lurus. Hanya Allah yang beri
taufik.
lihat : rumaysho.com
[1] Lihat Tahdzib Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyah, hal. 232-234.
[2]
HR. Bukhari no. 1356
[3]
Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir,
1/682, Dar Thoyyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H
[4]
HR. Bukhari no. 3166
[5]
HR. Abu Daud no. 3052. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat
penjelasan hadits ini dalam Muroqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih, Al Mala ‘Ala Qori, 12/284, Mawqi’ Al
Misykah Al Islamiyah.
[6]
HR. Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2625,
dari ‘Aisyah
[7]
Namun sebagian ulama menjelaskan bahwa jika
ahlul kitab mengucapkan salamnya itu tegas “Assalamu’’alaikum”, maka jawabannya adalah tetap semisal dengannya yaitu: “Wa’alaikumus salam.” Alasannya adalah firman Allah Ta’ala
(yang artinya), “Apabila kamu
diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu
dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An Nisa’: 86). Sebagaimana hal ini adalah pendapat Syaikh
Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin.
[8]
HR. Bukhari no. 6258 dan Muslim no. 2163,
dari Anas bin Malik
[9]
HR. Tirmidzi no. 1602 dan Ahmad (2/266).
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[10]
HR. Bukhari no. 2466 dan Muslim no. 2244
Label:
AQIDAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar