Popular Posts
-
أخبرنا الشيخ الجليل الزاهد الثقة أبو الحسين المبارك بن عبد الجبار بن أحمد بن القاسم قال: Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah ...
-
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Puasa Bulan Rajab Pertanyaan: Akhir-akhir ini, banyak orang ...
-
عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله ...
-
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum,...
-
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan ...
-
MADZHAB AHLUS SUNNAH TENTANG TURUNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini turunya Allah Ta’ala ke langit dun...
-
KENDURIAN ORANG MATI/TAHLILAN MENURUT KITAB I'ANATUTH THALIBIN Bismillah, Dari sebagian kaum muslimin yang banyak melakuk...
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling be...
-
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. ...
-
Oleh Ustadz Abu Minhal Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan a...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
Oktober
(14)
- BUKTI CINTA DAN PENGAGUNGAN KEPADA NABI SHALLALLAH...
- PRINSIP PERSAMAAN YANG TIDAK SYAR’I
- KESAMAAN DALIH PARA PENENTANG DAKWAH PARA RASUL
- Mengambil Pelajaran…
- Jilbab
- Hukum dan Cara Mengusap Telinga ketika Berwudhu
- WAJIB MENGKAFIRKAN ORANG KAFIR DAN MUSYRIK
- INTERAKSI DENGAN NON MUSLIM YANG DI BOLEHKAN
- Mencabut Uban di Kepala dan Jenggot
- Celaan Mengangkat & Memilih Orang Kafir
- Kondisi Masyarakat Abad Pertama dan Kedua
- Waspadai Tipu Daya Musuh
- Solusi Mengambil Anak Angkat
- Pemimpin, Cerminan dari Rakyatnya
-
▼
Oktober
(14)
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
Oktober
(14)
- Pemimpin, Cerminan dari Rakyatnya
- Solusi Mengambil Anak Angkat
- Waspadai Tipu Daya Musuh
- Kondisi Masyarakat Abad Pertama dan Kedua
- Celaan Mengangkat & Memilih Orang Kafir
- Mencabut Uban di Kepala dan Jenggot
- INTERAKSI DENGAN NON MUSLIM YANG DI BOLEHKAN
- WAJIB MENGKAFIRKAN ORANG KAFIR DAN MUSYRIK
- Hukum dan Cara Mengusap Telinga ketika Berwudhu
- Jilbab
- Mengambil Pelajaran…
- KESAMAAN DALIH PARA PENENTANG DAKWAH PARA RASUL
- PRINSIP PERSAMAAN YANG TIDAK SYAR’I
- BUKTI CINTA DAN PENGAGUNGAN KEPADA NABI SHALLALLAH...
-
▼
Oktober
(14)
About Me
- Unknown
Senin, 06 Oktober 2014
Bentuk jama’ dari kata { جلابيب} jilbab adalah jalaabiib, yaitu :
كساء كثيف تشتمل به المرأة
من رأسها إلى قدميها، ساتر لجميع بدنها وما عليه من ثياب وزينة
Baju kurung yang tebal yang dikenakan seorang wanita dari
kepala hingga kedua kakinya sehingga menutupi seluruh tubuh, baju (dalam) serta
perhiasannya.
ويقال له: المُلاءة، والمِلْحَفة، والرداء، والدثار، والكساء.
Ada yang menamakannya : {
المُلاءة } al-mulaa’ah, { والمِلْحَفة } al-milhafah,
{ والرداء } ar-ridaa’ {sejenis jubah}, {
والدثار } ad-ditsaar {pakaian
luar}, { والكساء } al-kisaa’ {baju kurung}
وهو المسمى: العباءة، التي تلبسها نساء الجزيرة العربية.
Yaitu yang sering dinamakan dengan { العباءة
} al-‘abaa’ah yang dipakai oleh para wanita di jazirah Arab
Cara memakai jilbab yaitu :
أن تضعها فوق رأسها ضاربة
بها على خمارها وعلى جميع بدنها وزينتها، حتى تستر قدميها.
Seorang wanita meletakkan jilbab tersebut di atas kepalanya
yang menutupi khimar, seluruh tubuh dan perhiasannya hingga menutupi kedua
telapak kakinya.
وبهذا يعلم أنه يشترط في
أداء هذه العبادة لوظيفتها - وهي ستر تفاصيل بدن المرأة وما عليها من ثياب وحلي –
Dengan demikian, kita mengetahui bahwa syarat dalam memakai
jilbab yang sesuai dengan fungsinya _yaitu menutupi lekukan-lekukan tubuh
wanita, pakaian serta perhiasan yang ia kenakan. Yaitu
أن تكون كثيفة، لا شفافة رقيقة.
1.
Hendaklah jilbab tersebut tebal tidak tipis
وألا
يكون لها خاصية الالتصاق
2.
Jilbab tersebut tidak memiliki sifat melekat di tubuh.
وأن
تكون واسعة لا تبدي تقاطيع الجسم
3. hendaklah jilbab
tersebut lebar dan tidak menampakkan lekukan-lekukan tubuh.
وأن
تكون مفتوحة من الأمام فقط، وتكون فتحة الأكمام ضيقة
4.
jilbab tersebut terbuka di bagian depannya saja, dan
hendaknya lubang lengannya sempit
وأن
يكون لبسها من أعلى الرأس لا على الكتفين ؛ لأن لبسها على الكتفين يخالف مسمى الجلباب
الذي افترضه الله على نساء المؤمنين، ولما فيه من بيان تفاصيل بعض البدن، ولما فيه
من النثبه بلبسة الرجال واشتمالهم بأرديتهم وعباآتهم
5.
Cara memakainya dari atas kepala bukan dari kedua
bahunya. Sebab memakainya dari kedua bahu termasuk menyelisihi penamaan jilbab
yang telah diwajibkan oleh Allah kepada kaum wanita mukminah. Juga dapat
menampakkan sebagian lekukan-lekukan tubuh dan mengandung unsur tasyabuh dengan
pakaian laki-laki.
وأن
لا تكون هذه العباءة زينة في نفسها، ولا بإضافة زينة ظاهرة إليها مثل التطريز،
والزخارف والعلامات والكتابات.
6.
Tidak berfungsi sebagai
perhiasan dan tidak ditambahi dengan perhiasan yang berada diluarnya, seperti
kancing, bordiran-bordiran atau hisan-hiasan, symbol-symbol atau
tulisan-tulisan tertentu.
أن
تكون العباءة ـ الجلباب ـ ساترة من أعلى الرأس إلى أسفل القدمين، وبه يعلم أن لبس
ما يسمى : نصف فجة وهوما يستر منها إلى الركب لا يكون جلبابا شر عيا
7.
Menutupi seluruh tubuh mulai dari kepala hingga di
bawah kaki. Dengan demikian dapat dipahami bahwa memakai pakaian setengan kaki
yang hanya menutupi hingga batas lutut tidak dinamakan jilbab Syar’i.
تنبيه
: من المستجدات كتابة اسم صاحبة العباءة عليها أو الحروف الأولى من اسمها باللغة
العربية أو غيرها. بحيث يقرؤها من يراها، وهذا عبث جديد بالمرأة، وفتنة عظيمة تجر
البلاء إليها، فيحرم علمله والاتجار به
Catatan :
Diantara perkara baru yang sedang menjadi model adalah
menulis nama pemilik jilbab di atasnya atau dengan memakai huruf depan namanya
dengan menggunakan bahasa arab atau lainnya. Sehingga orang yang melihatnya
bisa membacanya. Hal ini termasuk sesuatu yang baru yang mengandung unsur
kesia-siaan bagi wanita, dan fitnah besar yang mengundang mara bahaya. Maka
haram untuk membuat dan menjualnya.
الكتاب: حِرَاسَةُ الْفَضِيلَةِ
المؤلف: بكر
بن عبد الله أبو زيد بن محمد بن عبد الله بن بكر بن عثمان بن يحيى بن غيهب
di Salin Rio Kristianto
Label:
FIQIH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar