Popular Posts
-
أخبرنا الشيخ الجليل الزاهد الثقة أبو الحسين المبارك بن عبد الجبار بن أحمد بن القاسم قال: Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah ...
-
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Puasa Bulan Rajab Pertanyaan: Akhir-akhir ini, banyak orang ...
-
عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله ...
-
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum,...
-
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan ...
-
MADZHAB AHLUS SUNNAH TENTANG TURUNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini turunya Allah Ta’ala ke langit dun...
-
KENDURIAN ORANG MATI/TAHLILAN MENURUT KITAB I'ANATUTH THALIBIN Bismillah, Dari sebagian kaum muslimin yang banyak melakuk...
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling be...
-
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. ...
-
Oleh Ustadz Abu Minhal Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan a...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
Oktober
(14)
- BUKTI CINTA DAN PENGAGUNGAN KEPADA NABI SHALLALLAH...
- PRINSIP PERSAMAAN YANG TIDAK SYAR’I
- KESAMAAN DALIH PARA PENENTANG DAKWAH PARA RASUL
- Mengambil Pelajaran…
- Jilbab
- Hukum dan Cara Mengusap Telinga ketika Berwudhu
- WAJIB MENGKAFIRKAN ORANG KAFIR DAN MUSYRIK
- INTERAKSI DENGAN NON MUSLIM YANG DI BOLEHKAN
- Mencabut Uban di Kepala dan Jenggot
- Celaan Mengangkat & Memilih Orang Kafir
- Kondisi Masyarakat Abad Pertama dan Kedua
- Waspadai Tipu Daya Musuh
- Solusi Mengambil Anak Angkat
- Pemimpin, Cerminan dari Rakyatnya
-
▼
Oktober
(14)
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
Oktober
(14)
- Pemimpin, Cerminan dari Rakyatnya
- Solusi Mengambil Anak Angkat
- Waspadai Tipu Daya Musuh
- Kondisi Masyarakat Abad Pertama dan Kedua
- Celaan Mengangkat & Memilih Orang Kafir
- Mencabut Uban di Kepala dan Jenggot
- INTERAKSI DENGAN NON MUSLIM YANG DI BOLEHKAN
- WAJIB MENGKAFIRKAN ORANG KAFIR DAN MUSYRIK
- Hukum dan Cara Mengusap Telinga ketika Berwudhu
- Jilbab
- Mengambil Pelajaran…
- KESAMAAN DALIH PARA PENENTANG DAKWAH PARA RASUL
- PRINSIP PERSAMAAN YANG TIDAK SYAR’I
- BUKTI CINTA DAN PENGAGUNGAN KEPADA NABI SHALLALLAH...
-
▼
Oktober
(14)
About Me
- Unknown
Rabu, 01 Oktober 2014
Solusi
Mengambil Anak Angkat
Perlu diketahui bahwa
Islam menghapuskan kebiasaan mengangkat anak dan kemudian menjadikan statusnya
sebagaimana anak kandung yang berlaku hak kemahraman dan warisan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
sebelum diutus menjadi nabi pernah mengangkat anak yaitu sahabat Zaid bin
Haritsah radhiallahu ‘anhu
dan namanya berubah menjadi Zaid bin Muhammad . ketika menjadi nabi, namanya
tetap Zaid bin Muhammad. Kemudian turunlah ayat yang menghapus kebolehan mengangkat
anak dinasabkan kepada ayah angkatnya. Allah Ta’ala
berfirman,
وَمَا
جَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ. ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ.
وَاللهُ
يَقُوْلُ الْحَقُّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيْلَ
“…Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu menjadi anak
kandungmu. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulut saja, sedangkan
Allah mengatakan yang haq, dan Dia menunjuki kepada jalan yang benar.” [Al-Ahzab:
4]
Dan hadits,
عَنِ
ابْنِ عُمَرَ أَنَّ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ مَوْلَى رَسُوْلُ اللهِ مَا كُنَّا
نَدْعُوْهُ إِلاَّ زَيْدَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ ادْعُوْهُمْ
لِآبَائِهِمْ
Dari Ibnu Umar bahwa Zaid bin
Haritsah maula Rasulullah, (Ibnu Umar berkata), “Dulu kami tidak memanggil Zaid
kecuali dengna panggilan Zaid bin Muhammad, sehingga turunlah ayat; (panggillah
anak-anak angkatmu dengan (menasabkan kepada) nama bapak-bapak mereka, karena
itulah yang lebih adil di sisi Allah.” [HR. Bukhari no. 4782, dan
Muslim no.2425]
Bagaimana
solusinya?
Sebenarnya yang menjadi masalah adalah anak tersebut
jika sudah dewasa dan baligh bukanlah mahram bagi keluarga tersebut.
Maka tidak boleh berduaan, bersentuhan dan berinteraksi bebas sebagaimana bapak
dan anak perempuan atau ibu dan anak laki-laki. Maka dalam hal ini ada dua
solusi.
1. Mengambil anak angkat
dari keluarga yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami.
-misalnya ingin mengangkat
anak perempuan, maka bisa mengambil anak dari saudara kandung suami. Sehingga
status anak perempuan tersebut adalah mahram bagi suami karena suami adalah
pamannya.
-jika inngin mengangkat
anak laki-laki, maka bisa mengambil anak dari saudara kandung istri. Sehingga
status istri adalah mahram bagi anak laki-laki tersebut karena istri adalah
bibinya
2. Jika tidak ada anak
dari keluarga yang bisa diangkat menjadi anak, maka bisa meminta keluarga
misalnya saudar kandung wanita agar menyusukan anak angkat yang masih kecil.
Sehingga menjadi mahram melalui jalur persusan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
يَحْرُمُ
مِنَ الرَّضَاعِ مَايَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“Persusuan itu menyebabkan adanya
hubungan mahram, sama seperti keturuanan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun syaratnya menurut
pendapat terkuat,pes
1. usia anak minimal 2
tahun
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
لاَ
رَضَاعَ إِلاَّ فِيْ حَوْلَيْنِ
“Tidak ada persusuan (yang menjadikan
mahram) kecuali pada umur dua tahun.” (HR. Baihaqi: 1544).
2. minimal 5 kali persusuan dan patokannya sampai bayi kenyang
dan melepas sendiri susuannya
Aisyah radhiallahu ‘anha
berkata,
كَانَ
فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَرِّمْنَ
ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُوْمَاتٍ فَتُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاْلأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ
“Yang
pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali persusuan
menyebabkan adanya hubungan mahram, kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali
persusuan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan keadaan masih
seperti itu.”
(HR. Muslim dan At-Tirmidzi dan kitab Jami’-nya, dan lafal
hadits ini diambil dari beliau)
Faidah:
jika suami atau istri terbukti mandul
suami
terbukti mandul, bolehkah istri meminta cerai?
Sebelumnya perlu diketahui
bahwa istri dilarang meminta diceraikan tanpa alasan yang benar. Nabi shallallahu ‘alaiahi wa sallam
bersabda,
أيُّما
امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَيِر مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ
الجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang
meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak [alasan yang
benar] maka haram baginya bau surga.” [HR Abu Dawud no 1928,
At-Thirmidzi dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh Albani]
Bagaimana dengan kasus
diatas? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya,
س:
امرأة متزوجة لها لم ينجب, ثم تبين بعد الفصح أن العيب في زوحها و أن الإنجاب
مستحبل بينهما, فها يحق لها أن تطلب الطلاق؟
Perntanyaan: jika seorang
wanita yang sudah menikah dalam jangka waktu yang lama dan belum memdapatkan
keturunan, kemudian setelah pemeriksaan [kesehatan] jelaslah bahwa suaminya
mandul dan memperoleh
keturunan adalah hal yang mustahil bagi mereka berdua, apakah wanita tersebut
berhak meminta cerai?
Beliau menjawab,
الجواب:
يحق للمرأة لها أن تطلب الطلاق من زوحها إذا تبين أن العقم منه وحده, فإن طلقها
فذالك, و إن لم يطلقها فإن القاضى يفسخ نكاحها و ذالك لأن المرأة لها حق في
الأولاد و كثير من النساء لا
يتوزجن إلا من أجل الأولاد, فأذا كان الرجل الذي يزوجها عقيما فلها الحق أن تطلب
الطلاق و فسخ النكاح, هذا هو القول الراجح عند أهل العلم
Istri tersebut
berhak untuk minta cerai dari suaminya apabila nampak jelas bahwa kemandulan
ada pada suaminya saja. Apabila suami mencerainya,
maka itulah yang diinginkan. Namun apabila suami tetap tidak mau
menceraikannya, maka hakim membatalkan nikahnya. Yang demikian itu dikarenakan
wanita berhak untuk mendapatkan anak dan mayoritas wanita tidaklah menikah
kecuali dikarenakan ingin memiliki anak. Maka, apabila laki-laki yang
menikahinya mandul, dia berhak minta cerai dan membatalkan pernikahannya.
Inilah pendapat yang rajih (kuat) menurut para ulama. [Fatawa Al-Mar'ah hal.
347 Darul Ibnu Hasyim, Koiro, cet. Ke-1, 1423 H]
Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah
setelah waktu yang lama. Hendaknya sang istri bersabar berusaha
dan menanti serta tetap setia terhadap suaminya. Bagaimana perasaan suami,
sudah tidak punya anak kemudian ditinggal oleh istri lagi dan cinta yang telah
dipupuk selama ini kandas, apalagi mendengar mantan istrinya menikah lagi
dengan pria lainnya.
Istri
terbukti mandul, poligami jadi solusi
Sebagaimana juga kisah
Sarah istri Nabi Ibrahim ‘alaihissalam
yang tahu diri, tidak bisa memberikan keturunan bagi suaminya. Maka ia
memberikan budaknya sebagai hadiah kepada suaminya yaitu Hajar. Dan karena doa
dan kebaikan kepada suaminya, akhirnya ia mendapatkan anak di usia yang sangat
tua.
Al-Qurthubi rahimahullah berkata,
وكان
بين البشارة والولادة سنة، وكانت سارة لم تلد قبل ذلك فولدت وهي بنت تسع وتسعين
سنة، وإبراهيم يومئذ ابن مائة سنة
“Jarak antara kabar gembira dgn kelahiran Ishaq adlh setahun.
Adapun sebelum itu Sarah tdk pernah melahirkan, kemudian
ia melahirkan ketika berusia 99 tahun, sedang Ibrahim berusia 100 tahun” [Al-Jami’ Liahkamil Qur’an
17/47, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, Koiro, cet.ke-2, 1384 H, Asy-syamilah]
lihat ; muslimafiyah.com
Label:
FIQIH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar