Popular Posts
-
أخبرنا الشيخ الجليل الزاهد الثقة أبو الحسين المبارك بن عبد الجبار بن أحمد بن القاسم قال: Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah ...
-
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Puasa Bulan Rajab Pertanyaan: Akhir-akhir ini, banyak orang ...
-
عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله ...
-
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum,...
-
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan ...
-
MADZHAB AHLUS SUNNAH TENTANG TURUNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini turunya Allah Ta’ala ke langit dun...
-
KENDURIAN ORANG MATI/TAHLILAN MENURUT KITAB I'ANATUTH THALIBIN Bismillah, Dari sebagian kaum muslimin yang banyak melakuk...
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling be...
-
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. ...
-
Oleh Ustadz Abu Minhal Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan a...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Jabat Tangan Wanita
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Macam-macam Kufur
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Mengolok-Olok Syari'at
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Jangan Menolak Kebenaran
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Pemimpin Ideal
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Realita Umat Islam (4)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam ( 1 )
-
▼
September
(45)
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Realita Umat Islam ( 1 )
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (4)
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- Pemimpin Ideal
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Jangan Menolak Kebenaran
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Mengolok-Olok Syari'at
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Macam-macam Kufur
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Jabat Tangan Wanita
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
-
▼
September
(45)
About Me
- Unknown
Rabu, 24 September 2014

Wanita bercadar seringkali diidentikkan dengan
orang arab atau timur-tengah. Padahal memakai cadar atau menutup wajah bagi
wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits
shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
serta para ulama yang mengikuti mereka. Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal
tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah.
Berikut ini sengaja kami bawakan
pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa menyebutkan pendalilan mereka,
untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara gamblang
dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi, ulama 4 madzhab semuanya
menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai
kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang disebutkan di sini hanya secuil
saja, karena masih banyak lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama
madzhab.
Madzhab Hanafi
Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah
aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika
dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
* Asy Syaranbalali berkata:
وجميع بدن الحرة
عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار
“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali
wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang
lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)
* Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:
وجميع بدن الحرة
عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما
يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة
“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali
wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar.
Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika
cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para
lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)
* Al Allamah Al Hashkafi berkata:
والمرأة كالرجل ،
لكنها تكشف وجهها لا رأسها ، ولو سَدَلَت شيئًا عليه وَجَافَتهُ جاز ، بل يندب
“Aurat wanita dalam shalat itu seperti aurat
lelaki. Namun wajah wanita itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang
wanita memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya, boleh, bahkan dianjurkan” (Ad
Durr Al Mukhtar, 2/189)
* Al Allamah Ibnu Abidin berkata:
تُمنَعُ من الكشف
لخوف أن يرى الرجال وجهها فتقع الفتنة ، لأنه مع الكشف قد يقع النظر إليها بشهوة
“Terlarang bagi wanita menampakan wajahnya
karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian timbullah fitnah.
Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat” (Hasyiah
‘Alad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189)
* Al Allamah Ibnu Najiim berkata:
قال مشايخنا : تمنع
المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة
“Para ulama madzhab kami berkata bahwa
terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di
zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq,
284)
Beliau berkata demikian di zaman beliau, yaitu
beliau wafat pada tahun 970 H, bagaimana dengan zaman kita sekarang?
Madzhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita
bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi
wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki
berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
* Az Zarqaani berkata:
وعورة الحرة مع رجل
أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها ، حتى دلاليها وقصَّتها . وأما
الوجه والكفان ظاهرهما وباطنهما ، فله رؤيتهما مكشوفين ولو شابة بلا عذر من شهادة
أو طب ، إلا لخوف فتنة أو قصد لذة فيحرم ، كنظر لأمرد ، كما للفاكهاني والقلشاني
“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi
adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya
juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan
dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar
melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah
atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram,
sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al
Faakihaani dan Al Qalsyaani” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)
* Ibnul Arabi berkata:
والمرأة كلها عورة
، بدنها ، وصوتها ، فلا يجوز كشف ذلك إلا لضرورة ، أو لحاجة ، كالشهادة عليها ، أو
داء يكون ببدنها ، أو سؤالها عما يَعنُّ ويعرض عندها
“Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik
badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau
ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau
kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah
persoalan)” (Ahkaamul Qur’an, 3/1579)
* Al Qurthubi berkata:
قال ابن خُويز
منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها
الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها
“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar
Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan
telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia
wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir
Al Qurthubi, 12/229)
* Al Hathab berkata:
واعلم أنه إن خُشي
من المرأة الفتنة يجب عليها ستر الوجه والكفين . قاله القاضي عبد الوهاب ، ونقله
عنه الشيخ أحمد زرّوق في شرح الرسالة ، وهو ظاهر التوضيح
“Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka
wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi
Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan
inilah pendapat yang lebih tepat” (Mawahib Jaliil, 499)
* Al Allamah Al Banaani, menjelaskan pendapat
Az Zarqani di atas:
وهو الذي لابن
مرزوق في اغتنام الفرصة قائلًا : إنه مشهور المذهب ، ونقل الحطاب أيضًا الوجوب عن القاضي
عبد الوهاب ، أو لا يجب عليها ذلك ، وإنما على الرجل غض بصره ، وهو مقتضى نقل
مَوَّاق عن عياض . وفصَّل الشيخ زروق في شرح الوغليسية بين الجميلة فيجب عليها ،
وغيرها فيُستحب
“Pendapat tersebut juga dikatakan oleh Ibnu
Marzuuq dalam kitab Ightimamul Furshah, ia berkata: ‘Inilah pendapat
yang masyhur dalam madzhab Maliki’. Al Hathab juga menukil perkataan Al Qadhi
Abdul Wahhab bahwa hukumnya wajib. Sebagian ulama Maliki menyebutkan pendapat
bahwa hukumnya tidak wajib namun laki-laki wajib menundukkan pandangannya.
Pendapat ini dinukil Mawwaq dari Iyadh. Syaikh Zarruq dalam kitab Syarhul
Waghlisiyyah merinci, jika cantik maka wajib, jika tidak cantik maka
sunnah” (Hasyiyah ‘Ala Syarh Az Zarqaani, 176)
Madzhab Syafi’i
Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan
lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan
wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad
madzhab Syafi’i.
* Asy Syarwani berkata:
إن لها ثلاث عورات
: عورة في الصلاة ، وهو ما تقدم ـ أي كل بدنها ما سوى الوجه والكفين . وعورة بالنسبة
لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد وعورة في الخلوة
وعند المحارم : كعورة الرجل »اهـ ـ أي ما بين السرة والركبة ـ
“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat
dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah
dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh
tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad,
(3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu
antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj,
2/112)
* Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata:
غير وجه وكفين :
وهذه عورتها في الصلاة . وأما عورتها عند النساء المسلمات مطلقًا وعند الرجال المحارم
، فما بين السرة والركبة . وأما عند الرجال الأجانب فجميع البدن
“Maksud perkataan An Nawawi ‘aurat wanita
adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini adalah aurat di dalam shalat.
Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram
adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram
adalah seluruh badan” (Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411)
* Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis
Fathul Qaarib, berkata:
وجميع بدن المرأة
الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وهذه عورتها في الصلاة ، أما خارج الصلاة فعورتها
جميع بدنها
“Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak
tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat
wanita adalah seluruh badan” (Fathul Qaarib, 19)
* Ibnu Qaasim Al Abadi berkata:
فيجب ما ستر من
الأنثى ولو رقيقة ما عدا الوجه والكفين . ووجوب سترهما في الحياة ليس لكونهما عورة
، بل لخوف الفتنة غالبًا
“Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuh selain
wajah telapak tangan, walaupun penutupnya tipis. Dan wajib pula menutup wajah
dan telapak tangan, bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena secara
umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah” (Hasyiah Ibnu Qaasim ‘Ala
Tuhfatul Muhtaaj, 3/115)
* Taqiyuddin Al Hushni, penulis Kifaayatul
Akhyaar, berkata:
ويُكره أن يصلي في
ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون
عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب
“Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian
yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika
shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandnagan lelaki
ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan
kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar)” (Kifaayatul Akhyaar,
181)
Madzhab Hambali
* Imam Ahmad bin Hambal berkata:
كل شيء منها ــ أي
من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر
“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat,
termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)
* Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari,
penulis Raudhul Murbi’, berkata:
وكل الحرة البالغة عورة حتى
ذوائبها ، صرح به في الرعاية هـ
إلا وجهها فليس عورة في الصلاة وأما خارجها فكلها عورة حتى وجهها بالنسبة إلى
الرجل والخنثى وبالنسبة إلى مثلها عورتها ما بين السرة إلى الركبة
“Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah
aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab
Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat.
Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya
jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita,
auratnya antara pusar hingga paha” (Raudhul Murbi’, 140)
* Ibnu Muflih berkata:
« قال
أحمد : ولا تبدي زينتها إلا لمن في الآية ونقل أبو طالب :ظفرها عورة ، فإذا خرجت
فلا تبين شيئًا ، ولا خُفَّها ، فإنه يصف القدم ، وأحبُّ إليَّ أن تجعل لكـمّها
زرًا عند يدها
“Imam Ahmad berkata: ‘Maksud ayat tersebut
adalah, janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali
kepada orang yang disebutkan di dalam ayat‘. Abu Thalib menukil penjelasan
dari beliau (Imam Ahmad): ‘Kuku wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar,
tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus kaki), karena khuf
itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat
semacam kancing tekan di bagian tangan’” (Al Furu’, 601-602)
* Syaikh Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti,
ketika menjelaskan matan Al Iqna’ , ia berkata:
وهما » أي : الكفان
. « والوجه » من الحرة البالغة « عورة خارجها » أي الصلاة « باعتبار النظر كبقية
بدنها
“’Keduanya, yaitu dua telapak tangan dan wajah
adalah aurat di luar shalat karena adanya pandangan, sama seperti anggota badan
lainnya” (Kasyful Qanaa’, 309)
* Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
berkata:
القول الراجح في
هذه المسألة وجوب ستر الوجه عن الرجال الأجانب
“Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah
wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup wajah dari pada lelaki ajnabi”
(Fatawa Nurun ‘Alad Darb, www.ibnothaimeen.com)
Cadar Adalah Budaya
Islam
Dari pemaparan di atas, jelaslah bahwa memakai
cadar (dan juga jilbab) bukanlah sekedar budaya timur-tengah, namun budaya
Islam dan ajaran Islam yang sudah diajarkan oleh para ulama Islam sebagai
pewaris para Nabi yang memberikan pengajaran kepada seluruh umat Islam, bukan
kepada masyarakat timur-tengah saja. Jika memang budaya Islam ini sudah
dianggap sebagai budaya lokal oleh masyarakat timur-tengah, maka tentu ini
adalah perkara yang baik. Karena memang demikian sepatutnya, seorang muslim
berbudaya Islam.
Diantara bukti lain bahwa cadar (dan juga
jilbab) adalah budaya Islam :
- Sebelum turun ayat yang memerintahkan berhijab atau berjilbab, budaya masyarakat arab Jahiliyah adalah menampakkan aurat, bersolek jika keluar rumah, berpakaian seronok atau disebut dengan tabarruj. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ
فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“Hendaknya kalian
(wanita muslimah), berada di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian
ber-tabarruj sebagaimana yang dilakukan wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al
Ahzab: 33)
Sedangkan, yang
disebut dengan jahiliyah adalah masa ketika Rasulullah Shallalahu’alihi
Wasallam belum di utus. Ketika Islam datang, Islam mengubah budaya buruk
ini dengan memerintahkan para wanita untuk berhijab. Ini membuktikan bahwa
hijab atau jilbab adalah budaya yang berasal dari Islam.
- Ketika turun ayat hijab, para wanita muslimah yang beriman kepada Rasulullah Shallalahu’alaihi Wasallam seketika itu mereka mencari kain apa saja yang bisa menutupi aurat mereka. ‘Aisyah Radhiallahu’anha berkata:
مَّا
نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ )
أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا
“(Wanita-wanita
Muhajirin), ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. Al Ahzab An
Nuur: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.”
(HR. Bukhari 4759)
Menunjukkan bahwa
sebelumnya mereka tidak berpakaian yang menutupi aurat-aurat mereka sehingga
mereka menggunakan kain yang ada dalam rangka untuk mentaati ayat tersebut.
Singkat kata, para ulama sejak dahulu telah
membahas hukum memakai cadar bagi wanita. Sebagian mewajibkan, dan sebagian
lagi berpendapat hukumnya sunnah. Tidak ada diantara mereka yang mengatakan
bahwa pembahasan ini hanya berlaku bagi wanita muslimah arab atau timur-tengah
saja. Sehingga tidak benar bahwa memakai cadar itu aneh, ekstrim, berlebihan dalam
beragama, atau ikut-ikutan budaya negeri arab.
lihat ; muslim.or.id
lihat ; muslim.or.id
Label:
FIQIH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar