Popular Posts
-
أخبرنا الشيخ الجليل الزاهد الثقة أبو الحسين المبارك بن عبد الجبار بن أحمد بن القاسم قال: Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah ...
-
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Puasa Bulan Rajab Pertanyaan: Akhir-akhir ini, banyak orang ...
-
عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله ...
-
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum,...
-
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan ...
-
MADZHAB AHLUS SUNNAH TENTANG TURUNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini turunya Allah Ta’ala ke langit dun...
-
KENDURIAN ORANG MATI/TAHLILAN MENURUT KITAB I'ANATUTH THALIBIN Bismillah, Dari sebagian kaum muslimin yang banyak melakuk...
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling be...
-
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. ...
-
Oleh Ustadz Abu Minhal Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan a...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Jabat Tangan Wanita
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Macam-macam Kufur
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Mengolok-Olok Syari'at
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Jangan Menolak Kebenaran
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Pemimpin Ideal
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Realita Umat Islam (4)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam ( 1 )
-
▼
September
(45)
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Realita Umat Islam ( 1 )
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (4)
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- Pemimpin Ideal
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Jangan Menolak Kebenaran
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Mengolok-Olok Syari'at
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Macam-macam Kufur
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Jabat Tangan Wanita
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
-
▼
September
(45)
About Me
- Unknown
Senin, 29 September 2014

Definsi
Al-Walaa’ wal-Baraa’
A.
Definisi Al-Walaa’
Secara Bahasa [1]:
-
[الْوَلْيُ] : artinya dekat. [تَبَاعَدَ
بَعْدَ الْوَلِيِ] artinya : “Saling
menjauh setelah berdekatan”. [كُلْ مَا
يَلِيْكَ] artinya :
“Makanlah apa yang dekat denganmu”.
-
[الْوَلِيُّ] artinya wali, lawan kata dari [الْعَدُوُّ] = musuh. Setiap orang yang menguasai (berkuasa atas) urusan
seseorang, maka dia adalah “wali” dari orang tersebut.
-
[الْمَوْلَى] artinya : Orang yang memerdekakan, orang yang dimerdekakan,
keponakan, pembela, tetangga, atau sekutu.
-
[الْوِلَايَةُ] artinya : Kekuasaan, atau
-
[الْوَلَايَةُ] artinya : Pembelaan.
Ibnu Faaris rahimahullah berkata :
الواو واللام والياء أصل صحيح يدل على
قرب، من ذلك : الوليّ القرب. يقال : تباعد بعد ولي، أي : قرب.....والباب كلّه راجع
إلى القرب
“Huruf wawu, laam, dan yaa adalah huruf asal yang shahih yang
menunjukkan makna dekat. Dari kata tersebut lahir kata : al-waliy, yang
bermakna al-qarb (dekat). Dikatakan : tabaa’ada ba’da waliy (saling
menjauh setelah berdekatan); waliy di situ maknanya dekat. …. Dan
seluruh bab ini semuanya akan kembali pada makna dekat” [Mu’jamu
Maqaayisil-Lughah, 6/141-142].
Secara Istilah :
الْوَلَايَةُ (al-walaayah)
atau الْمُوَالَةُ
(al-muwaalah) adalah sesuatu
yang merupakan konsekuensi dari cinta. Dan walaa’
atau walaayah atau muwaalah itu sendiri artinya :
“(memberikan) pembelaan, pemuliaan, penghormatan, dan selalu ingin setia
bersama dengan yang dicintainya baik secara lahir maupun batin”. [2]Jadi
al-walaa’ bukan sekedar cinta dalam
hati, tetapi mengandung pengertian membela, memuliakan, mengagungkan, dan setia
kepada yang dicintai, lahir maupun batin. Oleh karena itu, al-walaa’ dalam terminologi syari’at berarti penyesuaian diri
seorang hamba terhadap apa yang dicintai dan diridlai Allah berupa perkataan,
perbuatan, kepercayaan, dan orang. Jadi ciri utama wali Allah adalah mencintai
apa yang dicintai Allah dan membenci apa yang dibenci Allah, ia condong
melakukan semua itu dengan penuh komitmen.
Kata al-muwaalah yang bermakna seperti penjelasan di atas
terdapat dalam Al-Qur’an di antaranya :
اللَّهُ وَلِيُّ
الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ
كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ
يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ
هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari
kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir,
pelindung-pelindungnya ialah setan, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada
kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya” [QS. Al-Baqarah : 257].
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا
تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ
دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا
مُبِينًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang
kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu
mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?” [QS. An-Nisaa’ : 144].
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ
بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ
بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ
الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ
إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka
(adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh
(mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang,
menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan
diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” [QS. At-Taubah : 71].
B.
Definsi Al-Baraa’
Secara Bahasa :
-
[بَرِئَ
مِنْهُ] artinya :
Terbebas darinya.
-
[بَرِئَ
مِنَ الدَّيْنِ] artinya :
Terbebas dari hutang.
-
[بَرِئَ
مِنَ الْعَيْبِ] artinya :
terbebas dari cela; dan
-
[بَرِئَ
مِنَ الْمَرَضِ بُرْءاًَ]
artinya : Terbebas dari sakit (sembuh). Menurut orang Hijaz, [بَرَئَ
مِنَ الْمَرَضِ] artinya :
Terbebas dari sakit.
-
[بَرَأَ شَرِيْكَهُ] artinya :
Memisahkan diri dari kawannya.
-
[بَرَأَ
الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ]
artinya : Seorang laki-laki memisahkan diri (menceraikan) istrinya.
-
[الْبَرَاءُ] artinya : Malam yang paling
pertama dari sebuah bulan.
Menurut Istilah :
Baraa’ adalah lawan kata
dari Walaa’. Al-Bara’ah artinya Al-’Adaawah
(الْعَدَاوَةُ),
yaitu (memberikan) permusuhan dan penjauhan diri. Ibnu Taimiyyah [3]
menjelaskan bahwa Al-Walaayah lawan
kata Al-’Adaawah. Adapun makna asal dari Al-Walaayah
adalah cinta dan pendekatan diri. Adapun makna asal dari Al-‘Adaawah adalah
benci dan menjauhkan diri. Oleh karena itu, al-baraa’
menurut terminologi syari’at berarti penyesuaian diri seorang hamba terhadap
apa yang dibenci dan dimurkai Allah dari perkataan, perbuatan, keyakinan,
kepercayaan, dan orang. Jadi, ciri utama al-baraa’
adalah membenci apa yang dibenci Allah secara terus-menerus dan penuh komitmen.
Pengertian Umum Al-Walaa’
wal-Baraa’
Al-Walaa’ wal-Baraa’ adalah penyesuaian seorang hamba terhadap apa yang dicintai
dan diridlai Allah serta apa yang dibenci dan dimurkai Allah; dalam hal perkataan,
perbuatan, kepercayaan, dan orang dengan penuh komitmen.
Dalam perkataan, maka
yang dicintai Allah adalah semua perkataan yang mengandung kebaikan seperti
dzikir yang sesuai sunnah. Adapun perkataan yang dibenci perkataan yang
mengandung kemaksiatan seperti celaan, makian, dan yang sejenisnya.
Dalam perbuatan, maka
yang dicintai Allah adalah semua amal perbuatan yang mengandung ketaatan
seperti shalat, zakat, puasa, haji, dan yang sejenisnya. Adapun perbuatan yang
dibenci adalah semua amal perbuatan yang mengandung kemaksiatan seperti
mencuri, zina, minum khamr, dan yang semisalnya.
Dalam hal
kepercayaan, maka yang dicintai Allah adalah keimanan dan ketauhidan; sedangkan
kekufuran dan kesyirikan adalah dibenci oleh Allah.
Dalam hal orang, maka
orang yang beriman, muwahhid, ahli
ibadah, dan ahli ilmu adalah dicintai Allah; sedangkan orang kafir, musyrik,
munafiq, dan fasiq dibenci Allah.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
إن
أوثق عرى الإيمان أن تحب في الله وتبغض في الله
”Sesungguhnya
ikatan iman yang paling kuat adalah engkau mencintai karena Allah dan membenci
karena Allah” [Diriwayatkan oleh Ahmad 4/286 dan Ibnu Abi Syaibah
11/41 & 13/229. Berkata Al-Arna’uth : Hasan bi-syawahidihi].
من
أحب لله وأبغض لله وأعطى لله ومنع لله فقد استكمل الإيمان
”Barangsiapa yang
mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan tidak
memberi karena Allah; sungguh telah sempurna imannya”[Diriwayatkan oleh
Abu Dawud no. 4681, At-Tirmidziy no. 2521, Ahmad 3/438, dan yang lainnya;
shahih].
Ketauhidan Mengkonsekuensikan Adanya Al-Walaa’
wal-Baraa’
Allah ta’ala berfirman :
إِنَّمَا
وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آَمَنُوا الَّذِينَ
يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ (55)
وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آَمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ
اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ (56)
”Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya,
dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat,
seraya mereka tunduk (kepada Allah). Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya
dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut
(agama) Allah itulah yang pasti menang” [QS. Al-Maaidah
: 55-56].
Asy-Syaikh ’Abdurrahmaan bin Naashir As-Sa’diy rahimahullah berkata
:
أخبر
تعالى مَن يجب ويتعين توليه، وذكر فائدة ذلك ومصلحته فقال: { إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ
اللَّهُ وَرَسُولُهُ } فولاية الله تدرك بالإيمان والتقوى. فكل من كان مؤمنا تقيا
كان لله وليا، ومن كان وليا لله فهو ولي لرسوله، ومن تولى الله ورسوله كان تمام
ذلك تولي من تولاه، وهم المؤمنون الذين قاموا بالإيمان ظاهرا وباطنا، وأخلصوا
للمعبود، ...... فأداة الحصر في قوله { إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ
وَالَّذِينَ آمَنُوا } تدل على أنه يجب قصر الولاية على المذكورين، والتبري من
ولاية غيرهم.
”Allah ta’ala telah mengkhabarkan siapa saja yang wajib dan
ditentukan sebagai penolong, dan menyebutkan pula faedah dan kemaslahatannya.
Allah berfirman : ’Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah dan Rasul-Nya’.
Maka, pertolongan Allah itu didapatkan dengan keimanan dan ketaqwaan. Setiap
orang yang beriman lagi bertaqwa, maka ia telah menjadikan Allah sebagai
walinya (penolongnya). Dan barangsiapa menjadikan Allah sebagai walinya, maka
ia menjadikan Rasul-Nya sebagai walinya juga. Maka sebagai penyempurna hal itu,
ia akan menjadikan wali orang-orang yang menjadikan Allah dan Rasul-Nya sebagai
walinya juga. Mereka itu adalah orang-orang yang beriman yang menampakkan
imannya secara dhahir dan bathin, ikhlash beribadah kepada-Nya…. Dan adatul-hashr (kata yang
bermakna membatasi, yaitu innamaa) dalam firman-Nya : ‘Sesungguhnya
penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman’; menunjukkan
wajibnya membatasi pihak yang dijadikan sebagai waliy hanya yang
disebutkan pada ayat tersebut, dan bara’ (berlepas diri) untuk
menjadikan waliy dari selain mereka” [Tafsiir As-Sa’diy, 1/236].
Allah ta’ala berfirman :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ
بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ
مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (51)
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil
orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian
mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu
mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk
golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang
yang dhalim” [QS. Al-Maaidah : 51].
Al-Imaam Ath-Thabariy rahimahullah berkata :
يعني
تعالى ذكره بقوله:"ومن يتولهم منكم فإنه منهم"، ومن يتولَّ اليهود
والنصارى دون المؤمنين، فإنه منهم. يقول: فإن من تولاهم ونصرَهم على المؤمنين، فهو
من أهل دينهم وملتهم، فإنه لا يتولى متولً أحدًا إلا وهو به وبدينه وما هو عليه
راضٍ. وإذا رضيه ورضي دينَه، فقد عادى ما خالفه وسَخِطه، وصار حكُمه حُكمَه، ولذلك
حَكَم مَنْ حكم من أهل العلم لنصارى بني تغلب في ذبائحهم ونكاح نسائهم وغير ذلك من
أمورهم، بأحكام نصَارَى بني إسرائيل، لموالاتهم إياهم، ورضاهم بملتهم، ونصرتهم لهم
عليها، وإن كانت أنسابهم لأنسابهم مخالفة، وأصل دينهم لأصل دينهم مفارقًا.
”Tentang firman-Nya ta’ala : ’ barangsiapa di antara kamu
mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk
golongan mereka’; maknanya yaitu barangsiapa yang menjadikan orang-orang
Yahudi dan Nashrani sebagai pemimpin selain dari orang-orang yang beriman, maka
ia termasuk golongan mereka. Ia berkata : Karena barangsiapa yang menjadikan
mereka sebagai pemimpin dan menolong mereka untuk memerangi kaum mukminin, maka
ia termasuk penganut agama mereka. Karena, tidaklah ada orang yang menjadikan
seseorang sebagai pemimpin melainkan ia bersamanya dan bersama agamanya secara
ridla (sukarela). Jika ia meridlainya dan meridlai agamanya, maka ia akan
memusuhi apa-apa yang menyelisihinya dan sekaligus membencinya. Ia pun kemudian
menjadikan hukum orang yang ia ikuti itu menjadi hukumnya juga. Oleh karena
itu, sebagian ulama yang menghukumi orang-orang Nashaaraa Bani Tsaghlab dari
macam semebelihan mereka, menikahi wanita mereka, dan yang lainnya sama dengan
hukum orang Nashaaraa dari Bani Israaiil, karena mereka telah menjadikan orang
Nashara dari Bani Israaiil sebagai pemimpin mereka, meridlai agama mereka, dan
menolong mereka untuk menghadapi musuh-musuh mereka. Padahal, nasab Bani
Tsaghlab dengan Nabi Israaiil berbeda dan juga pokok agama mereka dengan orang
Nashaaraa Bani Israaiil juga berlainan” [Tafsiir Ath-Thabariy, 10/400].
Allah ta’ala berfirman :
لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ
الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ
ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً
وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ (28)
”Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir
menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat
demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat)
memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah
memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali
(mu)” [QS. Aali ’Imraan : 28].
Al-Imaam Ath-Thabariy rahimahullah berkata :
وهذا نهيٌ من الله عز وجل المؤمنين أن
يتخذوا الكفارَ أعوانًا وأنصارًا وظهورًا، ولذلك كسر"يتخذِ"، لأنه في
موضع جزمٌ بالنهي، .........
ومعنى ذلك: لا تتخذوا، أيها المؤمنون، الكفارَ ظهرًا وأنصارًا توالونهم على دينهم، وتظاهرونهم على المسلمين من دون المؤمنين، وتدلُّونهم على عوراتهم، فإنه مَنْ يفعل ذلك "فليس من الله في شيء"، يعني بذلك: فقد برئ من الله وبرئ الله منه، بارتداده عن دينه ودخوله في الكفر "إلا أن تتقوا منهم تقاة"، إلا أن تكونوا في سلطانهم فتخافوهم على أنفسكم، فتظهروا لهم الولاية بألسنتكم، وتضمروا لهم العداوة، ولا تشايعوهم على ما هم عليه من الكفر، ولا تعينوهم على مُسلم بفعل
ومعنى ذلك: لا تتخذوا، أيها المؤمنون، الكفارَ ظهرًا وأنصارًا توالونهم على دينهم، وتظاهرونهم على المسلمين من دون المؤمنين، وتدلُّونهم على عوراتهم، فإنه مَنْ يفعل ذلك "فليس من الله في شيء"، يعني بذلك: فقد برئ من الله وبرئ الله منه، بارتداده عن دينه ودخوله في الكفر "إلا أن تتقوا منهم تقاة"، إلا أن تكونوا في سلطانهم فتخافوهم على أنفسكم، فتظهروا لهم الولاية بألسنتكم، وتضمروا لهم العداوة، ولا تشايعوهم على ما هم عليه من الكفر، ولا تعينوهم على مُسلم بفعل
”Ayat ini adalah larangan dari Allah ’azza wa jalla kepada
orang-orang mukmin untuk menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong,
pelindung, dan mencintainya. Oleh karena itu, Allah memisahkan kata yattakhidzu
karena di-jazm-kan dengan larangan (kata laa)..... Dan makna
ayat itu adalah : Janganlah kalian menjadikan – wahai orang-orang mukmin –
orang-orang kafir sebagai pelindung dan penolong yang dengan itu kalian
menolong mereka atas agama mereka. Menolong mereka untuk memusuhi/memerangi
kaum muslimin dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Menunjukkan kepada mereka
aurat/rahasia kaum muslimin. Barangsiapa yang melakukan itu, ’niscaya
lepaslah ia dari pertolongan Allah’. Yaitu : dengan perbuatannya itu,
sungguh ia telah berlepas diri dari Allah, dan Allah pun berlepas diri darinya,
karena ia telah keluar dari agama-Nya dan masuk pada kekufuran. Firman Allah : ’
kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka’;
maksudnya : kecuali bila kalian dalam kekuasaan mereka dan merasa khawatir atas
diri kalian, sehingga kalian (terpaksa) menampakkan loyalitas dengan
lisan-lisan kalian dan menyembunyikan permusuhan kalian terhadap mereka. Dan
janganlah kalian mengikuti mereka dalam hal kekufuran, dan jangan pula menolong
mereka untuk memusuhi/memerangi kaum muslimin dengan perbuatan” [idem,
6/313].
Asy-Syaikh Asy-Syinqithiy rahimahullah berkata :
وأما عند الخوف والتقية، فيرخص في
موالاتهم، بقدر المداراة التي يكتفي بها شرهم، ويشترط في ذلك سلامة الباطن من تلك
الموالاة..... ويفهم من ظواهر هذه الآيات أن من تولى الكفار عمداً اختياراً، رغبة
فيهم أنه كافر مثلهم.
”Adapun dalam keadaan khawatir dan takut, maka diberikan rukhshah
dalam pemberian walaa’ kepada mereka sesuai dengan kebutuhan sehingga
dapat terhindar dari kejelekannya. Namun disyaratkan akan hal itu selamatnya
bathin dari muwaalah tersebut.....Maka yang dipahami dari dhahir ayat
ini, bahwa barangsiapa yang ber-wala’ kepada orang kafir secara sengaja
tanpa ada paksaan karena rasa cinta kepada mereka, maka ia dihukumi kafir
seperti mereka” [Adlwaaul-Bayaan, 1/413].
Asy-Syaikh ’Abdullah bin ’Abdil-’Aziiz Al-’Anqariy rahimahullah (w.
1373 H) :
إن
الموالة هي : الموافقة والمناصرة والمعاونة، والرضا بأفعال من يوالهم، وهذه هي
الموالة العامة التي إذا صدرت من مسلم لكافر، اعتبر صاحبها كافرا، أما المجرّد
الاجتماع مع الكفار بدون إظهار تام للدين مع كراهية كفرهم، فمعصية لا توجب الكفر
”Sesungguhnya muwaalah itu adalah : persetujuan, saling
tolong-menolong, saling bantu-membantu, dan ridla dengan perbuatan yang
dilakukan orang yang ia walaa’-i. Ini adalah muwalah secara umum
yang jika terjadi pada seorang muslim kepada orang kafir, maka orang (muslim)
tersebut dihukumi kafir. Adapun jika hanya berkumpul dengan orang kafir saja
tanpa menyatakan kesempurnaan agama mereka dan benci atas kekufuran mereka,
maka ini adalah hanyalah kemaksiatan tanpa mengkonsekuensikan kekufuran” [Ad-Durarus-Suniyyah,
7/309].
Pembagian Manusia
yang Wajib Dicintai (Walaa’) dan
Dibenci (Baraa’)
Ada 3 (tiga) klasifikasi manusia dalam penempatan kecintaan dan kebencian
karena Allah, yaitu :
1. Orang yang dicintai dengan kecintaan
murni dan tidak tercampuri dengan permusuhan. Mereka itulah orang-orang yang
beriman yang ikhlash yang terdiri dari para nabi dan rasul, para shahabat
termasuk ummahaatul-mukminiin, shiddiqiin, syuhadaa’, dan
para imam kaum muslimin. Allah ta’ala telah berfirman :
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ
يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا
بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا
إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
”Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan
Ansar), mereka berdoa: "Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan
saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah
Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman;
Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang" [QS.
Al-Hasyr : 10].
Membenci
mereka adalah satu kemunafikan.
2. Orang yang dibenci dan dimusuhi
secara totalitas tanpa adanya kecintaan dan per-walaa’-an. Mereka itu adalah orang-orang yang betul-betul ingkar
dari kalangan orang-orang kafir, musyrik, munafiq, murtad, dan zindiq/atheis
(yang tidak mengakui keberadaan Allah ta’ala).
Allah ta’ala
telah berfirman :
لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ
عَشِيرَتَهُمْ
”Kamu tidak akan mendapati
sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang
dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang
itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka” [QS.
Al-Mujaadilah : 22].
تَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ
الَّذِينَ كَفَرُوا لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ
اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ * وَلَوْ كَانُوا
يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالنَّبِيِّ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَا اتَّخَذُوهُمْ
أَوْلِيَاءَ وَلَكِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ فَاسِقُونَ
”Kamu melihat kebanyakan
dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik).
Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu
kemurkaan Allah kepada mereka; dan mereka akan kekal dalam siksaan. Sekiranya
mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi (Musa) dan kepada apa yang diturunkan
kepadanya (Nabi), niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu
menjadi penolong-penolong, tapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang
fasik” [QS. Al-Maaidah : 80-81].
3. Orang yang dicintai
sekaligus dibenci, yaitu orang yang tercampur padanya keimanan dan kemaksiatan.
Ia dicintai karena keimanannya dan dibenci karena kemaksiatannya. Ukuran cinta
dan benci ini seukuran keimanan dan kemaksiatan yang ada padanya. Semakin
tinggi iman orang tersebut, maka semakin ia dicintai. Begitu juga sebaliknya.
Ini adalah keadaan kaum muslimin pada umumnya.
Salah
satu wujud rasa cintai (al-walaa’) adalah mencegah kedhaliman
yang dilakukan saudara kita yang muslim.
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا
مُعْتَمِرٌ، عَنْ حُمَيْدٍ، عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " انْصُرْ أَخَاكَ
ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا نَنْصُرُهُ
مَظْلُومًا، فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا؟ قَالَ: تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ
Telah
menceritakan kepada kami Musaddad : Telah menceritakan kepada kami Mu’tamir,
dari Humaid, dari Anas radliyallaahu ’anhu, ia berkata : Telah bersabda
Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam : ”Tolonglah saudaramu baik
yang berbuat dhalim ataupun yang didhalimi”. Para shahabat bertanya :
”Wahai Rasulullah, kami akan menolong orang yang didhalimi. Namun bagaimana
kami menolong orang yang berbuat dhalim ?”. Beliau menjawab : ”Engkau
ambil/pegang tangannya (= mencegahnya berbuat dhalim)” [Diriwayatkan oleh
Al-Bukhaariy no. 2444].
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، قَالَ:
حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَنْ حُسَيْنٍ
الْمُعَلِّمِ، قَالَ: حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنْ أَنَسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ
لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
Telah
menceritakan kepada kami Musaddad, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami
Yahyaa, dari Syu’bah, dari Qataadah, dari Anas radliyallaahu ’anhu, dari
Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam. Dan dari Husain Al-Mu’allim, ia
berkata : Telah menceritakan kepada kami Qataadah, dari Anas, dari Nabi shallallaahu
’alaihi wa sallam, beliau bersabda : ”Tidak beriman salah seorang
diantara kamu hingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya
sendiri” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 13].
Beberapa
Permasalahan
1. Apakah menggunakan kalender masehi
terhitung sebagai sikap walaa’ terhadap orang-orang kafir ?
Dijawab
oleh Asy-Syaikh Al-Fauzaan hafidhahullah sebagai berikut :
الحمد لله
لا يعتبر موالاة ، لكن يعتبر تشبهاً
بهم .
والصحابة رضي الله عنهم كان التاريخ
الميلادي موجوداً في عصرهم ، ولم يستعملوه ، بل عدلوا عنه إلى التاريخ الهجري .
وضعوا التاريخ الهجري ولم يستعملوا
التاريخ الميلادي مع أنه كان موجوداً في عهدهم ، هذا دليل على أن المسلمين يجب أن
يستقلوا عن عادات الكفار وتقاليد الكفار ، لاسيما وأن التاريخ الميلادي رمز على
دينهم ، لأنه يرمز إلى تعظيم ميلاد المسيح والاحتفال به على رأس السنة ، وهذه بدعة
ابتدعها النصارى ، فنحن لا نشاركهم ولا نشجعهم على هذا الشيء . وإذا أرّخنا
بتاريخهم فمعناه أننا نتشبه بهم .
وعندنا والحمد لله التاريخ الهجري
الذي وضعه لنا أمير المؤمنين عمر بن الخطاب رضي الله عنه الخليفة الراشد بحضرة
المهاجرين والأنصار ، هذا يغنينا
"Alhamdulillah.
Hal itu tidak termasuk sikap wala’, namun termasuk sikap tasyabbuh
terhadap mereka. Kalender masehi telah ada di jaman para shahabat radliyallaahu
’anhum, namun mereka tidak mempergunakannya. Namun mereka meninggalkannya
dan mempergunakan kalender hijriyyah. Mereka membuat kalender hijriyyah dan
tidak mempergunakan kalender masehi yang telah ada di jaman mereka. Ini
merupakan dalil bahwa kaum muslimin wajib berpaling dari kebiasaan-kebiasaan
orang-orang kafir dan berpaling dari sikap taqlid terhadap mereka. Khususnya,
kalender masehi melambangkan agama mereka, karena ia menyimbolkan pengagungan
terhadap kelahiran Al-Masiih dan merayakannya setiap tahun. Ini adalah bid’ah
yang diada-adakan oleh orang-orang Nashara. Dan kita tidak bersama dan
mendukung mereka dalam hal ini sedikitpun. Seandainya kita menggunakan kalender
masehi mereka, itu sama saja kita ber-tasyabbuh dengan mereka. Di sisi
kita – alhamdulillah – terdapat kalender hijriyyah yang dibuat untuk
kita oleh Amiirul-Mukminiin ’Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ’anhu,
salah seorang Khulafaaur-Raasyidin di hadapan kaum Muhaajirin dan
Anshaar. Ini telah mencukupi kita” [Al-Muntaqaa, 1/257].
2. Kapan membeli produk kuffar dianggap
sebagai sikap wala’ terhadap mereka ? Perhatikan soal-jawab di dari
Lajnah Daaimah di bawah.
Soal
Ketiga dari Fatawa no. 3323
Pertanyaan:
Apa
hukum kaum muslimin tidak saling tolong menolong yaitu mereka tidak saling
ridho dan tidak punya keinginan untuk membeli produk dari saudara mereka sesama
muslim? Namun yang ada malah dorongan untuk membeli dari toko-toko orang kafir,
apakah seperti ini halal atau haram?
Jawab:
Perlu diketahui, dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli kebutuhannya yang Allah halalkan baik dari penjual muslim maupun kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan jual beli dengan seorang Yahudi. Namun jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. Perbuatan semacam ini termasuk loyal (wala’), ridho dan menaruh hati pada orang kafir. Akibatnya adalah hal ini bisa membuat melemahnya dan lesunya perekonomian kaum muslimin. Jika semacam ini jadi kebiasaan, akibatnya adalah berkurangnya permintaan barang pada kaum muslimin.
Adapun
jika di sana ada faktor pendorong semacam yang telah disebutkan tadi (yaitu
penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi
atau barang yang dijual sering ditemukan cacat), maka wajib bagi seorang muslim
menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar
saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima
nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli
barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan
mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka.
Wa
billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi
wa sallam.
Al
Lajnah Ad Daa-imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Iftaa’
Anggota:
‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan
Wakil
Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi
Ketua:
‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz
[saya sitir dari : rumaysho.com].
Catatan
:
Namun
kita dianjurkan untuk memboikot produk orang-orang kafir jika mereka memusuhi
dan memerangi kaum muslimin untuk melemahkan mereka (orang-orang kafir), dan
sebagai wujud kecintaan dan pertolongan kita kepada kaum muslimin yang
tertindas. Perhatikan tanya jawab berikut :
السائل: شيخنا بما أن الحرب قائمة
بيننا وبين اليهود ، فهل يجوز الشراء من اليهود ، والعمل عندهم في بلد أوروبا؟
الشيخ الألباني: الشراء من اليهود؟
السائل: نعم ، والعمل عندهم في بلد أوروبا يعني؟
الشيخ الألباني: نحن لا نفرق بين اليهود والنصارى من حيث التعامل معهم في تلك البلاد ، مع الكفار والمشركين إذا كانوا ذميين - أهل ذمة - يستوطنون بلاد الإسلام فهو أمر معروف جوازه.
وكذلك إذا كانوا مسالمين ، غير محاربين أيضاً حكمه هو هو ، أما إذا كانوا محاربين ، فلا يجوز التعامل معهم ، سواء كانوا في الأرض التي احتلوها كاليهود في فلسطين ، أو كانوا في أرضهم ، ما داموا أنهم لنا من المحاربين ، فلا يجوز التعامل معهم إطلاقاً .
أما من كان مسالماً كما قلنا ، فهو على الأصل جائز
الشيخ الألباني: الشراء من اليهود؟
السائل: نعم ، والعمل عندهم في بلد أوروبا يعني؟
الشيخ الألباني: نحن لا نفرق بين اليهود والنصارى من حيث التعامل معهم في تلك البلاد ، مع الكفار والمشركين إذا كانوا ذميين - أهل ذمة - يستوطنون بلاد الإسلام فهو أمر معروف جوازه.
وكذلك إذا كانوا مسالمين ، غير محاربين أيضاً حكمه هو هو ، أما إذا كانوا محاربين ، فلا يجوز التعامل معهم ، سواء كانوا في الأرض التي احتلوها كاليهود في فلسطين ، أو كانوا في أرضهم ، ما داموا أنهم لنا من المحاربين ، فلا يجوز التعامل معهم إطلاقاً .
أما من كان مسالماً كما قلنا ، فهو على الأصل جائز
Penanya
: ”Wahai syaikh kami, dengan adanya peperangan yang terjadi antara kita (kaum
muslimin) dengan orang-orang Yahudi, apakah diperbolehkan membeli suatu barang
dari orang Yahudi. Dan bermuamalah dengan mereka di negeri Eropa ?”.
Asy-Syaikh
Al-Albaaniy : ”Membeli dari orang Yahudi ?”.
Penanya
: ”Benar, dan bermuamalah dengan mereka di negeri Eropa”.
Asy-Syaikh
Al-Albaaniy : ”Kami tidak membedakan antara orang Yahudi dan Nashaara apapun
bentuk muamalah dengan dengan mereka di negeri tersebut. Orang-orang kafir dan
musyrik jika mereka termasuk ahludz-dzimmah yang berada di tengah-tengah
negeri Islam, maka sudah ma’ruf akan kebolehannya (untuk bermuamalah).
Begitu juga jika mereka termasuk orang yang mengadakan perjanjian damai (dengan
kaum muslimin) yang tidak melakukan penyerangan, maka hukumnya sama. Namun jika
mereka termasuk jenis kafir harbiy (yang memerangi kaum muslimin), tidak
diperbolehkan bermuamalah dengan mereka. Sama saja apakah mereka itu berada di
tempat ia tinggal seperti orang Yahudi di negeri Palestina, ataupun tinggal di
negeri mereka. Selama mereka masih memerangi kaum muslimin, maka tidak
diperbolehkan secara mutlak. Namun jika mereka itu termasuk orang-orang yang
mengikat perjanjian damai sebagaimana yang kami katakan sebelumnya, maka boleh”
[lihat : www.islamgold.com].
Asy-Syaikh
As-Sa’diy rahimahullah pernah berkata :
......ومن أعظم الجهاد وأنفعه السعي في تسهيل اقتصاديات المسلمين
والتوسعة عليهم في غذائياتهم الضرورية والكمالية ، وتوسيع مكاسبهم وتجاراتهم
وأعمالهم وعمالهم ، كما أن من أنفع الجهاد وأعظمه مقاطعة الأعداء في الصادرات
والواردات فلا يسمح لوارداتهم وتجاراتهم ، ولا تفتح لها أسواق المسلمين ولا يمكنون
من جلبها على بلاد المسلمين .. بل يستغني المسلمون بما عندهم من منتوج بلادهم،
ويوردون ما يحتاجونه من البلاد المسالمة. وكذلك لا تصدر لهم منتوجات بلاد المسلمين
ولا بضائعهم وخصوصا ما فيه تقوية للأعداء : كالبترول ، فإنه يتعين منع تصديره
إليهم .. وكيف يصدر لهم من بلاد المسلمين ما به يستعينون على قتالهم ؟؟! فإن
تصديره إلى المعتدين ضرر كبير ، ومنعه من أكبر الجهاد ونفعه عظيم.....
“….Dan
termasuk sebesar-besar jihad dan usaha yang paling bermanfaat adalah
mempermudah dan memperluas jalan perekonomian kaum muslimin untuk memenuhi
kebutuhan primer dan sekundernya, serta memperluas lapangan pekerjaan,
perdagangan, dan usaha-usaha perekonomian mereka; sebagaimana juga termasuk
jihad yang paling bermanfaat dan agung adalah memutuskan hubungan ekspor-impor terhadap
musuh-musuh kaum muslimin, tidak memberikan kelapangan masuknya barang
import mereka (orang kafir) dan perdagangan mereka, tidak membuka pasar-pasar
kaum muslimin untuk mereka, tidak menempatkan pengusaha mereka di negeri kaum
muslimin..... bahkan kaum muslimin telah cukup dengan apa-apa yang dihasilkan
oleh negeri mereka di sisi mereka. Mereka hanya mengimpor apa-apa yang mereka
butuhkan dari negeri kaum muslimin saja. Begitu juga kaum muslimin tidak
mengeksport untuk mereka (orang-orang kafir) barang-barang yang berasal dari
negeri kaum muslimin, khususnya segala hal yang bisa menguatkan musuh, seperti
minyak bumi. Barang ini secara khusus harus dicegah untuk dijual kepada
mereka.... Bagaimana bisa barang itu dijual kepada mereka dari negeri kaum
muslimin yang dengannya akan membantu/menolong memerangi mereka (kaum muslimin)
?. Karena, menjualnya kepada para penjajah merupakan bahaya yang sangat besar,
sehingga mencegahnya (untuk tidak menjual kepada mereka) termasuk jihad yang
paling besar dan bermanfaat.....” [lihat : www.islamgold.com].
Ini
saja yang dapat saya tuliskan. [Cangkeul yeuh.....] Masih banyak bahasan
yang tertinggal. Sesuatu yang tidak bisa diraih semuanya, tidak pula
ditinggalkan semuanya. Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat bagi diri saya
dan rekan-rekan semuanya.
Wallaahu
a’lam.
[1]
Lihat Mukhtarush-Shihah oleh Muhammad
bin Abi Bakr bin ‘Abdil-Qadir Ar-Razi, materi kata (و ل ي).
[2]
Lihat Taisir Al-‘Azizil-Hamid fii
Syarhit-Tauhid oleh Asy-Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah bin Muhammad bin
‘Abdil-Wahhab, hal. 422, Daarul-Iftaa’, Riyadl.
[3]
Lihat Al-Furqaan oleh Ibnu Taimiyyah
hal. 53, tahqiq : Dr. ‘Abdurrahman Al-Yahya; Daar Thariq lin-Nasyr, Cet.
1/1414.
Label:
AQIDAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar