Popular Posts
-
أخبرنا الشيخ الجليل الزاهد الثقة أبو الحسين المبارك بن عبد الجبار بن أحمد بن القاسم قال: Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah ...
-
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Puasa Bulan Rajab Pertanyaan: Akhir-akhir ini, banyak orang ...
-
عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله ...
-
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum,...
-
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan ...
-
MADZHAB AHLUS SUNNAH TENTANG TURUNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini turunya Allah Ta’ala ke langit dun...
-
KENDURIAN ORANG MATI/TAHLILAN MENURUT KITAB I'ANATUTH THALIBIN Bismillah, Dari sebagian kaum muslimin yang banyak melakuk...
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling be...
-
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. ...
-
Oleh Ustadz Abu Minhal Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan a...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Jabat Tangan Wanita
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Macam-macam Kufur
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Mengolok-Olok Syari'at
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Jangan Menolak Kebenaran
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Pemimpin Ideal
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Realita Umat Islam (4)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam ( 1 )
-
▼
September
(45)
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Realita Umat Islam ( 1 )
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (4)
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- Pemimpin Ideal
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Jangan Menolak Kebenaran
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Mengolok-Olok Syari'at
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Macam-macam Kufur
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Jabat Tangan Wanita
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
-
▼
September
(45)
About Me
- Unknown
Selasa, 23 September 2014
Sakit merupakan tabiat raga manusia
yang diciptakan dalam keadaan lemah. Besi yang keras saja dapat termakan karat
jika tak terawat. Oleh karena itu, bukanlah satu hal yang luar biasa sebenarnya
apabila ada di antara kita terkena cobaan sakit, baik sakit ringan ataupun
berat.
Allah ta’ala berfirman tentang
sakit yang menimpa sebagian hamba-hamba-Nya yang shaalih :
وَلَقَدْ فَتَنَّا سُلَيْمَانَ
وَأَلْقَيْنَا عَلَى كُرْسِيِّهِ جَسَدًا ثُمَّ أَنَابَ
“Dan sesungguhnya Kami telah menguji
Sulaiman dan Kami jadikan (dia) tergeletak di atas kursinya sebagai tubuh (yang
lemah karena sakit), kemudian ia bertaubat” [QS. Shaad : 34].
وَأَيُّوبَ إِذْ نَادَى رَبَّهُ
أَنِّي مَسَّنِيَ الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ * فَاسْتَجَبْنَا لَهُ
فَكَشَفْنَا مَا بِهِ مِنْ ضُرٍّ وَآتَيْنَاهُ أَهْلَهُ وَمِثْلَهُمْ مَعَهُمْ
رَحْمَةً مِنْ عِنْدِنَا وَذِكْرَى لِلْعَابِدِينَ
“Dan (ingatlah kisah) Ayyub, ketika ia
menyeru Tuhannya : "(Ya Tuhanku), sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit
dan Engkau adalah Tuhan Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang".
Maka Kami pun memperkenankan seruannya itu, lalu Kami lenyapkan penyakit yang
ada padanya dan Kami kembalikan keluarganya kepadanya, dan Kami lipat gandakan
bilangan mereka, sebagai suatu rahmat dari sisi Kami dan untuk menjadi
peringatan bagi semua yang menyembah Allah” [QS. Al-Anbiyaa’ : 83-84].
فَحَمَلَتْهُ فَانْتَبَذَتْ بِهِ
مَكَانًا قَصِيًّا * فَأَجَاءَهَا الْمَخَاضُ إِلَى جِذْعِ النَّخْلَةِ.....
“Maka Maryam mengandungnya, lalu ia
menyisihkan diri dengan kandungannya itu ke tempat yang jauh. Maka rasa sakit
akan melahirkan anak memaksa ia (bersandar) pada pangkal pohon kurma” [QS. Maryam : 22-23].
Tidak terkecuali Nabi kita shallallaahu
‘alaihi wa sallam :
عن عبيدالله
بن عبدالله؛ قال: دخلت على عائشة فقلت لها: ألا تحدثيني عن مرض رسول الله صلى الله
عليه وسلم؟ قالت: بلى. ثقل النبي صلى الله عليه وسلم. فقال "أصلى
الناس؟" قلنا: لا. وهم ينتظرونك. يا رسول الله! قال "ضعوا لي ماء في
المخضب" ففعلنا. فاغتسل. ثم ذهب لينوء فأغمي عليه
Dari ‘Ubaidillah bin ‘Abdillah, ia
berkata : Aku pernah masuk ke tempat ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa, lalu aku bertanya kepadanya : “Tidakkah
engkau sudi memberitahuku tentang sakit Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ?”. Ia menjawab : “Tentu. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sakit
berat. Beliau bertanya : ‘Apakah
orang-orang telah shalat ?’. Kami menjawab : ‘Belum, mereka menunggumu
wahai Rasulullah’. Beliau bersabda : ‘Ambilkan
aku air dalam bejana’. Kami pun mengambilkannya. Beliau mandi, lalu keluar
hendak menuju pintu masjid, kemudian beliau pingsan [Diriwayatkan oleh
Al-Bukhaariy no. 713 dan Muslim no. 418].
Orang yang sedang sakit, maka akan
hinggap padanya derita dan rasa lemah. Aktifitasnya terhambat, dan amalnya pun
berkurang dibandingkan di kala sehat. Oleh karena itu, Islam menganjurkan orang
yang sakit untuk berobat.
عَنْ
أُسَامَةَ بْنِ شَرِيكٍ، قَالَ: قَالَتْ الْأَعْرَابُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلَا
نَتَدَاوَى؟ قَالَ: " نَعَمْ يَا عِبَادَ اللَّهِ، تَدَاوَوْا، فَإِنَّ
اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً، أَوْ قَالَ: دَوَاءً،
إِلَّا دَاءً وَاحِدًا، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُوَ؟ قَالَ:
الْهَرَمُ "
Dari Usaamah bin Syariik, ia berkata :
Seorang Arab Baduwi berkata : “Wahai Rasulullah, apakah kami boleh berobat ?”.
Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Ya, wahai
hamba-hamba Allah. Berobatlah kalian. Sesungguhnya Allah tidaklah meletakkan
satu penyakit kecuali Ia juga akan meletakkan padanya obat, kecuali satu
penyakit saja (yang tidak ada obatnya)”. Mereka bertanya : “Wahai
Rasulullah, apakah itu ?”. Beliau menjawab : “Pikun” [Diriwayatkan oleh
At-Tirmidziy no. 2038, Ath-Thayaalisiy no. 1328, Al-Humaidiy no. 845, Ibnu Abi
Syaibah 8/2, Ahmad 4/278, Al-Bukhaariy dalam Al-Abadul-Mufrad no. 291,
Abu Daawud no. 3855, Ibnu Maajah no. 3436, Ibnu Hibbaan no. 6061 & 6064,
Ath-Thabaraaniy dalam Al-Kabiir no. 463-467 & 469 & 471 &
474 & 477-480 & 482-484, Al-Haakim 1/121 & 4/198 & 399 &
400, dan yang lainnya; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahih Sunan
At-Tirmidziy, 2/396-397, Maktabah Al-Ma’aarif, Cet. 1/1420].
Akan tetapi, tidak semua jalan berobat
diperbolehkan dalam syari’at. Misalnya saja, berobat dengan mendatangi dukun
yang meruqyah dengan ruqyah kesyirikan (mantera).
عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ، قَال:
كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَقُلْنَا: " يَا رَسُولَ اللَّهِ،
كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ؟، فَقَالَ: اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لَا بَأْسَ
بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا "
Dari ‘Auf bin Maalik, ia berkata :
Dahulu kami melakukan ruqyah di jalan Jaahiliyyah. Lalu kami berkata : “Wahai
Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang hal itu ?”. Beliau shallallaahu
‘alaihi wa sallam menjawab : “Tunjukkan kepadaku riqyah kalian. Tidak
mengapa meruqyah selama tidak mengandung kesyirikan” [Diriwayatkan oleh
Muslim no. 2200, Abu Daawud no. 3886, Al-Haakim, 4/209, Al-Bazzaar dalam Al-Bahr
no. 2744, dan yang lainnya].
Begitu pula berobat dengan sesuatu yang
diharamkan. Pernah satu ketika Thaariq bin Suwaid Al-Ju’fiy bertanya tentang
khamr yang hendak ia pergunakan sebagai obat. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi
wa sallam menjawab :
إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ
دَاءٌ
“Sesungguhnya khamr itu bukanlah obat,
akan tetapi justru penyakit”
[Diriwayatkan oleh Muslim no. 1984, ‘Abdurrazzaaq no. 17100, Ibnu Abi Syaibah
8/22, Ahmad 4/311 & 317 & 5/292 & 6/399, Abu Daawud no. 3873,
At-Tirmidziy no. 2046, Ad-Daarimiy no. 2101, Ibnu Hibbaan no. 1389-1390 &
6065, Ath-Thabaraaniy dalam Al-Kabiir no. 8212, dan Al-Baihaqiy 10/4].
Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu berkata
:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam telah melarang berobat dengan sesuatu yang kotor/haram”
[Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 3870, Ibnu Maajah no. 3459, At-Tirmidziy no.
2045, Ibnu Abi Syaibah 8/5, Ahmad 2/305 & 446 & 478, Al-Haakim 4/410,
Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 8/375, dan Al-Baihaqiy 10/5; dishahihkan oleh
Al-Albaaniy dalam Shahih Sunan Abi Daawud, 2/465, Maktabah Al-Ma’aarif,
Cet. 1/1419 H].
‘Abdullah
bin Mas’uud radliyallaahu ‘anhu berkata :
إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ
فِيمَا حُرِّمَ عَلَيْكُمْ
“Sesungguhnya Allah tidak akan
menjadikan obat bagi kalian pada sesuatu yang diharamkan kepada kalian”
[Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 8/23 & 130, ‘Abdurrazzaaq no. 17097
& 17102, Ahmad dalam Al-Asyrabah no. 130 & 133, Ath-Thahawiy
dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 1/108, dan yang lainnya; dishahihkan oleh
Al-Albaaniy dalam Ash-Shahiihah 4/174, Maktabah Al-Ma’aarif, Cet. Thn.
1415 H].
Kaum muslimin hendaknya bertaqwa kepada
Allah ta’ala dalam permasalahan ini. Janganlah sampai aduhan dan erangan
membuatnya mengambil dzat yang diharamkan, sementara obat-obat yang halal
berserakan di sekitarnya. Seandainya ikhtiyar syar’iy kita belum
mewujudkan satu kesembuhan, yakinkan pada diri kita bahwa hal itu semata-mata
dikarenakan Allah ta’ala belum menakdirkan kita bertemu obat yang
sesuai, padahal sebenarnya ia telah ada.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَِيْهِ وَسَلَّمَ: " إِنَّ اللَّهَ عَزَّ
وَجَلَّ لَمْ يُنْزِلْ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً، عَلِمَهُ مَنْ
عَلِمَهُ، وَجَهِلَهُ مَنْ جَهِلَهُ "
Dari ‘Abdullah (bin Mas’uud), ia
berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya
Allah ‘azza wa jalla tidaklah menurunkan satu penyakit kecuali Ia menurunkan
juga obatnya, yang diketahui oleh orang yang mengetahui dan tidak diketahui
oleh orang yang memang tidak mengetahuinya” [Diriwayatkan oleh Ahmad 1/377
& 413 & 443 & 453, Al-Humaidiy no. 90, Abu Ya’laa no. 5183,
Asy-Syaasyiy no. 752, Al-Haakim 4/192 & 393, Al-Baihaqiy 9/342,
Ath-Thabaraaniy dalam Al-Ausath no. 7036 dan dalam Al-Kabiir no.
10331, dan yang lainnya; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Ash-Shahiihah,
1/813-814 no. 451, Maktabah Al-Ma’aarif, Cet. Thn. 1415].
Sebagian ulama memasukkan hadits di
atas dalam bahasan iman, sebagaimana Ibnu Mandah memasukkan hadits itu dalam Al-Iiimaan
(dari jalan lain, yaitu hadits Abu Hudzaifah).
Ilustrasi yang mudah adalah : Dua orang
menderita penyakit sama – misalnya batuk –, diberikan obat yang sama, namun
kesembuhan keduanya berbeda. Yang satu mungkin sembuh lebih cepat dari yang
lain, atau bahkan yang lain itu tidak sembuh sama sekali.
Ini menunjukkan bahwa kesembuhan
hanyalah datang dari Allah ta’ala semata, bukan dari obat, karena ia
hanyalah wasilah.
Betapa banyak obat herbal atau kimia
yang dipromosikan mampu mengobati penyakit pada satu orang, namun tidak pada
orang yang lain padahal penyakit keduanya sama ? Seandainya Allah ta’ala telah
menghendaki kita sembuh pada satu obat, sembuhlah kita.
عَنْ جَابِرٍ، عن رسول الله صَلَّى
اللهُ عَلَِيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال: " لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ فَإِذَا
أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ
عَزَّ وَجَلَّ
"
Dari Jaabir, dari Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Setiap penyakit itu pasti ada obatnya.
Seandainya obat itu sudah mengenai penyakit, niscaya akan sembuh dengan ijin
Allah ta’ala” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2204, Ahmad 3/335, Abu Ya’laa
no. 2036, Ibnu Hibbaan no. 6063, Ibnu Mandah dalam At-Tauhiid no. 110,
Al-Haakim 4/401, Al-Baihaqiy 9/343, dan yang lainnya].
Tidak perlu mencari-cari dan
mencoba-coba barang haram sebagai obat. Inilah madzhab jumhur ulama. Sebagian
ulama lain membolehkan berobat dengan yang haram (khamr) karena alasan darurat
dengan mengqiyaskan masalah kebolehan makan darah dan daging babi dalam situasi
yang sama (darurat). Jumhur menyanggah bahwa pengqiyasan itu tidak tepat, sebab
makan daging babi atau yang semisalnya menyebabkan terangkatnya kondisi darurat
(rasa lapar), sedangkan berobat dengan yang haram belum pasti (menyembuhkan
penyakitnya).
Seandainya berobat (kuratif)
dengan barang yang haram dalam kondisi yang (benar-benar) sakit saja menjadi
larangan (menurut pendapat yang raajih), lantas bagaimana halnya
tindakan yang hanya bersifat pencegahan (preventif) yang dilakukan pada
orang yang sehat ? Seperti misalnya : tindakan vaksinasi. Qiyas aulanya, tentu
lebih pantas untuk diharamkan dibanding jenis yang pertama. Sungguh musykil rasanya,
ada seorang muslim sehat dan berakal, kemudian ia ber-effort untuk mendapatkan
vaksin yang ia ketahui berasal dari barang haram atau minimal diragukan
kehalalannya, padahal ia mengetahui sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam larangan berobat dengan barang yang haram.
Seandainya kita menerima kebolehan
alasan darurat, apakah dalam keadaan tersebut ia termasuk orang yang berada
dalam kondisi darurat ? Debatable,…. tergantung dari sisi pandang dan
alasan masing-masing.[1] Para ulama pun memang berselisih pendapat.
Anyway, hendaknya kita tetap hati-hati dalam
permasalahan ini.
Semoga yang sedikit ini ada manfaatnya…
Wallaahu a’lam.
[1] Ada sementara orang yang membolehkan dari sisi bahwa
dzat yang diharamkan (misal : enzim dari babi) telah lebur dan tidak lagi
berwujud dalam vaksin tersebut. Alasan ini – menurut saya – sungguh sangat
sulit untuk diterima.
عَنْ أَنَسٍ " أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنِ الْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا، فَقَالَ: لَا "
Dari
‘Anas : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya
tentang khamr yang dijadikan cuka, maka beliau menjawab : “Tidak boleh”
[Diriwayatkan oleh Muslim no. 1983, Abu ‘Awaanah no. 7977, Ahmad 3/119 &
180 & 260, Abu Daawud no. 3675, At-Tirmidziy no. 1294, Abu Ya’laa no. 4045
& 4051, Ath-Thahawiy dalam Syarh Musykilil-Aatsaar no. 3335-3339,
Al-Baihaqiy 6/36, Al-Qaasim bin Sallaam dalam Al-Amwaal no. 282,
dan yang lainnya].
Wujud
khamr di sini sama sekali sudah berubah menjadi cuka. Sebagaimana dipahami,
khamr yang mengandung etanol berbeda secara kimiawi dengan cuka (baca : http://www.muslim-osaka.tk/2011/03/18/tentang-alkohol/). Namun beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam
tetap melarang seseorang sengaja memanfaatkan khamr menjadi cuka.
Label:
FIQIH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar