Popular Posts
-
أخبرنا الشيخ الجليل الزاهد الثقة أبو الحسين المبارك بن عبد الجبار بن أحمد بن القاسم قال: Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah ...
-
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Puasa Bulan Rajab Pertanyaan: Akhir-akhir ini, banyak orang ...
-
عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله ...
-
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum,...
-
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan ...
-
MADZHAB AHLUS SUNNAH TENTANG TURUNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini turunya Allah Ta’ala ke langit dun...
-
KENDURIAN ORANG MATI/TAHLILAN MENURUT KITAB I'ANATUTH THALIBIN Bismillah, Dari sebagian kaum muslimin yang banyak melakuk...
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling be...
-
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. ...
-
Oleh Ustadz Abu Minhal Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan a...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Jabat Tangan Wanita
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Macam-macam Kufur
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Mengolok-Olok Syari'at
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Jangan Menolak Kebenaran
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Pemimpin Ideal
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Realita Umat Islam (4)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam ( 1 )
-
▼
September
(45)
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Realita Umat Islam ( 1 )
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (4)
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- Pemimpin Ideal
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Jangan Menolak Kebenaran
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Mengolok-Olok Syari'at
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Macam-macam Kufur
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Jabat Tangan Wanita
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
-
▼
September
(45)
About Me
- Unknown
Jumat, 19 September 2014
Tanya : Seringkali didapatkan
sebagian muslim mengatakan pada sebagian yang lain yang menjalankan sunnah
memelihara jenggot dengan ”jenggot kambing”, atau orang yang menaikkan batas
celananya di atas mata kaki dengan ”kebanjiran”. Apa hukum Islam dalam hal ini
?
Jawab : Di antara tanda orang yang
beriman adalah menetapi syari’atnya dan mengagungkannya dalam setiap sendi
kehidupan. Allah ta’ala telah berfirman :
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ
اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
”Demikianlah
(perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka
sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” [QS. Al-Hajj
: 22].
Adalah sikap yang
bertentangan dengan keimanan jika ada orang yang mengejek, mencemooh, dan
memperolok syari’at atau orang yang melaksanakan syari’at. Para ulama
menyebut sikap-sikap seperti itu dengan istilah : istihzaa’. Sikap istihzaa’ ini
merupakan sikap asli yang berasal dari orang-orang kafir. Salah satu kaum yang
selalu ber-istihzaa’ terhadap Islam dan kaum muslimin adalah Yahudi.
Allah telah mengabadikan sikap orang Yahudi dalam Al-Qur’an ketika mereka
membuat plesetan-plesetan untuk menghina Rasulullah shallallaahu
’alaihi wasallam :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا
تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ
أَلِيمٌ
Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): "Raa`ina",
tetapi katakanlah: "Undhurna", dan "dengarlah". Dan bagi
orang-orang kafir siksaan yang pedih [QS. Al-Baqarah : 104]. [1]
Istihzaa’ adalah
sikap/perbuatan yang sangat berbahaya bagi seorang muslim jika melakukannya.
Para ulama telah sepakat bahwa istihzaa’ merupakan dosa besar
yang dapat menyebabkan kekafiran mengeluarkan pelakunya dari Islam. Sejarah
Islam telah mencatat bagaimana sikap kaum munafiqiin yang mengolok-olok
Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam dan kaum muslimin
yang dengan itu menyebabkan kekafiran mereka, sebagaimana difirmankan
Allah ta’ala :
يَحْذَرُ الْمُنَافِقُونَ أَنْ
تُنَزَّلَ عَلَيْهِمْ سُورَةٌ تُنَبِّئُهُمْ بِمَا فِي قُلُوبِهِمْ قُلِ اسْتَهْزِئُوا
إِنَّ اللَّهَ مُخْرِجٌ مَا تَحْذَرُونَ * وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ
إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ
كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ * لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا
مُجْرِمِينَ
Orang-orang yang
munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang
menerangkan apa yang tersembunyi dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka:
"Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan Rasul-Nya)".
Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti itu. Dan jika kamu
tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka
akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main
saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya
kamu selalu berolok-olok?" Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu
kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan daripada kamu
(lantaran mereka tobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain)
disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. [QS.
At-Taubah : 64-66].
Al-Imam Ibnu Jarir
Ath-Thabari rahimahullah dalam Tafsir-nya dan
Al-Imam Ibnu Abi Hatim telah meriwayatkan asbabun-nuzul (sebab
turunnya) ayat di atas dengan sanad tidak mengapa (la ba’sa) dari
Abdullah bin ’Umar radliyallaahu ’anhuma :
قال رجل في غزوة تبوك، في مجلس: ما
رأينا مثل قرائنا هؤلاء؛ أرغب بطونا، ولا أكذب ألسنا، ولا أجبن عند اللقاء. فقال
رجل في المجلس: كذبت، ولكنك منافق، لأخبرن رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ ،
فبلغ ذلك النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ ونزل القرآن. قال عبد الله بن عمر: فأنا
رأيته متعلقا بحقب ناقة رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ ، تنكبه الحجارة، وهو
يقول: يا رسول الله إنما كنا نخوض ونلعب. ورسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ يقول:
( أ بالله وآياته ورسوله كنتم تستهزؤون لا تعتذروا قد كفرتم بعد إيمانكم )
Dalam majelis,
berkatalah seorang laki-laki pada perang Tabuk : “Kami tidak pernah melihat
seperti tamu-tamu kita ini; sangat mementingkan perut (rakus), sangat pendusta
dan penakut dalam pertempuran/peperangan”. Maka berkatalah seseorang
kepadanya : “Engkau berdusta, engkau jelas munafik. Akan aku laporkan apa
yang engkau ucapkan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam”.
Maka, sampailah ucapan tersebut kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wasallam, kemudian turunlah ayat di atas. Ibnu Umar kemudian
melanjutkan : “Maka aku lihat laki-laki tersebut bergantung di belakang unta
Nabi, tersandung batu-batu, sambil berkata : ‘Ya Rasulullah, kami hanya
main-main saja, tidak sungguh-sungguh”. Maka Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wasallam menjawab : “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya,
dan Rasul-Nya kamu selalu mengolok-olok?. Tidak usah kamu meminta
maaf, karena kamu kafir setelah beriman” [selesai].
Al-Imam Abu Bakr
Al-Jashshash rahimahullah berkata :
فيه الدلالة على أن اللاعب والجاد
سواء في إظهار كلمة الكفر على غير وجه الإكراه. لأن هؤلاء المنافقين ذكروا أنهم
قالوا ما قالوه لعبا، فأخبر الله عن كفرهم باللعب بذلك. وروى الحسن وقتادة أنهم
قالوا في غزوة تبوك: أيرجو هذا الرجل أن يفتح قصور الشام وحصونها!! هيهات هيهات.
فأطلع الله نبيه على ذلك. فأخبر أن هذا القول كفر منهم على أي وجه قالوا من جِد أو
هزل، فدل على استواء حكم الجاد والهازل في إظهار كلمة الكفر. ودل ـ أيضا ـ على أن
الاستهزاء بآيات الله، أو بشيء من شرائع دينه: كفر من فاعله
”Pada ayat
tersebut terdapat dalil bahwa seseorang yang bermain-main atau sungguh-sungguh
adalah sama kedudukannya dalam hal mengeluarkan kalimat kufur yang dilakukan
dengan sengaja. Orang-orang munafik tersebut mengatakan bahwa mereka mengatakan
perkataan itu hanya main-main saja. Maka Allah mengkhabarkan (kepada Nabi shallallaahu
’alaihi wasallam) akan kekafiran mereka atas sebab hal itu. Al-Hasan dan
Qatadah meriwayatkan bahwasannya mereka (kaum munafiq) berkata dalam peperangan
Tabuk : ”Apakah laki-laki ini (yaitu Rasulullah shallallaahu ’alaihi
wasallam) berangan-angan untuk membuka istana-istana Syaam beserta
benteng-bentengnya ?! Sungguh sangat jauh khayalan ini”. Maka
Allah menampakkan perkataan mereka kepada Nabi-Nya. Allah mengkhabarkan
bahwasannya perkataan mereka itu adalah tanda kekufuran mereka, baik itu serius
atau main-main saja. Ini menunjukkan bahwa dalam mengeluarkan ucapan-ucapan
kufur baik serius atau main-main itu hukumnya sama. Juga
menunjukkan bahwa mengolok-olok ayat-ayat Allah atau satu bagian dari syari’at
agama-Nya adalah kekufuran bagi si pelaku” [2]
Al-Imam
Ibnul-Jauzi rahimahullah berkata :
وقوله: {قَدْ كَفَرْتُمْ } أي: قد ظهر
كفركم بعد إظهاركم الإيمان؛ وهذا يدل على أن الجد واللعب في إظهار كلمة الكفر
سواء.
”Dan firman-Nya : ”Sungguh
karena kamu telah kafir”; yaitu tampaknya kekafiranmu setelah keimananmu.
Ini menunjukkan bahwa sungguh-sungguh atau bermain-main dalam mengeluarkan
kalimat kekufuran adalah sama” [3]
Al-Lajnah Ad-Daaimah
lil-Buhuts wal-Iftaa’ pernah ditanya tentang hukum orang yang mengolok-olok
sebagian perkara-perkara yang disunnahkan seperti siwak, pakaian di atas mata
kaki, dan minum sambil duduk; maka dijawab :
من استهزأ ببعض المستحبات، كالسواك،
والقميص الذي لا يتجاوز نصف الساق، والقبض في الصلاة، ونحوها مما ثبت من السنن؛
فحكمه: أنه يبين له مشروعية ذلك، وأن السنة عن الرسول ـ صلى الله عليه وسلم ـ دلت
على ذلك؛ فإذا أصر على الاستهزاء بالسنن الثابتة: كفر بذلك، لأنه بهذا يكون متنقصا
للرسول ـ صلى الله عليه وسلم ـ ولشرعه، والتنقص بذلك كفر أكبر
”Barangsiapa yang
mengolok-olok sebagian perkara yang disunnahkan, seperti siwak, berpakaian
tidak melebihi pertengahan betis, bersedekap ketika shalat dan lainnya yang
telah tetap dari Sunnah; maka hukumnya adalah : Hendaknya ia diberikan
penjelasan tentang disyari’atkannya perbuatan tersebut (yang ia olok-olok).
Bahwasannya Sunnah Rasul shallallaahu ’alaihi wasallam menunjukkan
demikian. Apabila setelah diberi penjelasan bahwa hal tersebut merupakan bagian
dari Sunnah yang telah tetap, (orang tersebut masih saja mengolok-olok), maka
ia telah kufur. Hal itu disebabkan karena ia telah mencela dan menghujat Rasul
shallallaahu ’alaihi wasallam dan syari’atnya. Mencela dan menghujat yang
seperti ini maka termasuk kufur akbar” [4]
Memanjangkan jenggot dan menaikkan
celana di atas mata kaki (tidak isbal) termasuk diantara syari’at
Islam yang diajarkan oleh Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam [5] Maka tidak pantas
bagi seseorang meninggalkannya, apalagi malah mengolok-oloknya. Hendaknya
setiap kaum muslimin senantiasa menjaga lisannya agar tidak sampai
digelincirkan oleh syaithan untuk mengucapkan kalimat-kalimat kekufuran yang
akan membuatnya menyesal di dunia dan di akhirat.
Wallaahu a’lam.
lihat :
[1] Tentang syari’at memanjangkan jenggot :
عن أبي هريرة
قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم جزوا الشوارب وأرخوا اللحى خالفوا المجوس
Dari Abu Hurairah radliyallaahu
’anhu ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi
wasallam : ”Pangkaslah kumis, panjangkanlah jenggot, danm
selisihilah kaum Majusi” [HR. Muslim no. 260].
Tentang syari’at mengangkat
pakaian/celana/sarung di atas mata kaki :
عن حذيفة قال
أخذ رسول الله صلى الله عليه وسلم بعضلة ساقي أو ساقه فقال هذا موضع الإزار فإن
أبيت فأسفل فإن أبيت فلا حق للإزار في الكعبين قال أبو عيسى هذا حديث حسن صحيح
Dari Hudzaifah radliyallaahu
‘anhu ia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam
memegang urat betisku. Maka beliau bersabda : “Ini adalah batas panjang kain
sarungmu. Apabila engkau enggan, maka boleh di bawahnya. Dan jika engkau
enggan, maka tidak ada hak bagi kain sarung untuk melebihi mata
kaki” [HR. At-Tirmidzi no. 1783; dan beliau berkata : Ini adalah
hadits hasan shahih].
[2]
selesai –Ahkaamul-Qur’an juz
3 hal 142
[3]
Zaadul-Masiir 3/465
[4]
Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah
lisy-Syawaarifi hal. 141-142
[5] ”Raa’inaa” artinya : sudilah kiranya kamu
memperhatikan kami. Ketika para shahabat radliyallaahu ’anhum
menggunakan kata-kata ini kepada Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam,
orang-orang Yahudi pun latah meniru mereka namun dengan diplesetkan untuk
menghina beliau shallallaahu ’alaihi wasallam. Orang Yahudi mengatakan
: ”Ru’unah” yang artinya adalah : ketololan yang amat sangat.
Oleh karena itulah, Allah memerintahkan para shahabat agar mengatakan undhurnaa yang
artinya sama dengan raa’inaa.
Label:
AQIDAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar