Popular Posts

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

About

Blog Archive

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu

Pages - Menu

Blog Archive

About Me

Senin, 08 September 2014


Pada zaman ini para Shahabat berpencar-pencar di berbagai daerah dan mereka menempati posisi sebagai panutan di daerah yang mereka tempati. Ketika muncul berbagai kasus dan masalah, mereka memberikan fatwa terhadap setiap kasus dan masalah tersebut. Masing-masing dari mereka memberikan jawaban sesuai dengan apa yang mereka hafal atau yang mereka simpulkan dari sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, jika mereka tidak menemukan jawaban yang cocok dari apa yang mereka hafal dan yang mereka simpulkan dari Nabi, maka mereka melakukan Ijtihad dengan Ra’yu mereka dan mencocokkannya dengan ‘illah dimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjalankan hokum padanya dalam nash-nashnya. Dengan cara inilah mereka melakukan pengqiyasan hokum dengan berbagai masalah yang mereka dapati. Upaya ini mereka lakukan agar setiap permasalahan diselesaikan sesuai dengan hokum yang diinginkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.


Sebab-Sebab dan Bentuk-bentuk Perbedaan Pendapat di Kalangan Sahabat.


Ketika itulah terjadi perbedaan pendapat dikalangan sahabat disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya :


Pertama, di antara sahabat ada yang pernah mendengar sebuah hokum dan suatu kasus atau fatwa dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sementara sahabat yang lainnya tidak mendengarnya, lalu ia berijtihad dengan pendapatnya mengenai hal itu. Mengenai hal ini ada beberapa bentuk :


a.      Hasil Ijtihad mereka sesuai dengan Hadits


Contohnya, hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa ia pernah ditanya tentang seseorang wanita yang ditinggal mati suaminya. Sementara suami wanita itu belum menetapkan beberapa mahar yang akan diberikan kepada si istri. Ibnu Mas’ud menjawab, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam member keputusan mengenai hal ini.” Mereka bolak-balik menemui Ibnu Mas’ud  sebulan lamanya, dan mendesaknya untuk memberikan keputusan. Akhirnya, Ibnu Mas’ud melakukan Ijtihad dengan pendapatnya dan memutuskan bahwa wanita tersebut berhak menerima mahar seperti mahar yang diberikan suaminya kepada istrinya yang lain, tidak lebih dan tidak kurang. Wanita itu juga memiliki masa ‘iddah, dan berhak mendapatkan harta warisan dari suaminya. Kemudian berdirilah Ma’qal bin Yassar dan bersaksi bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah member keputusan seperti itu terhadap salah seorang dari istri mereka. Mendengar pernyataan Ma’qal tersebut, Ibnu Mas’ud bergembira dengan kegembiraan yang belum pernah dirasakannya sejak keislamannya.


b.      Terjadi adu argumentasi di antara kedua sahabat tersebut.


Hingga nyata baginya sisi pendalilan dari sebuah Hadits, lalu mencabut hasil Ijtihad yang dilakukannya dan kembali kepada hadits yang telah di dengarnya.


Contohnya, Abu Hurairah termasuk salah seorang sahabat yang berpendapat bahwa barangsiapa yang pada pagi hari dibulan Ramadhan dalam keadaan junub, maka puasanya tidak sah. Pendapat ini tetap ia pegang, hingga ia mendengar hadits dari sebagian Istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang bertentangan dengan pendapatnya, lalu ia mencabut pendapatnya itu.


c.       Suatu Hadits sampai kepada mereka


Namun menurut perkiraan mereka, kemungkinan besar tidak seperti itu. Bahkan mereka meragukan kebenaran hadits tersebut,


Contohnya, Fathimah binti Qais memberikan persaksiannya di hadapan Umar bin Khaththab bahwa ia dithalak dengan thalak tiga, dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memutuskan bahwa dirinya tidak berhak lagi menerima nafkah dan tempat tinggal. Namun Umar menolak persaksiannya seraya berkata,”Tidak mungkinj kita  meninggalkan al-Qur’an hanya berdasarkan ucapan seorang wanita yang tidak diketahui : Apakah ia berkata benar atau dusta.”


Lantas Aisyah berkata,”Wahai Fathimah, bertakwalah kepada Allah!” Yakni, berkenaan dengan ucapannya: tidak menerima nafkah dan tempat tinggal.


d.      Mereka tidak mendengar Hadits sama sekali


Contohnya, Ibnu Amr pernah memerintahkan kepada para istrinya, apabila mandi junub, agar membuka semua ikatan pintalan rambut. Mendengar hal itu, Aisyah berkata,”Sungguh aneh sekali Ibnu Amr ini. Ia memerintahkan agar wanita membuka semua pintalan rambut ketika mandi junub. Mengapa tidak ia perintahkan saja para wanita itu untuk mencukur semua rambutnya? Padahal dahulu aku mandi bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dari satu bejana, dan pada saat itu aku hanya menuangkan air ke kepalaku sebanyak tiga cidukan tangan, tidak lebih dari itu.


Kedua, para sahabat melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan suatu amalan, lalu sebagian sahabat ada yanbg menyimpulkan amaln tersebut sebagai qurbah (ibadah), dan sebagian yang lainnya menyimpulkannya sebagai kemubahan.


Contohnya, para sahabat melihat rasulullah shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berlari kecil ketika melakukan thaqaf. Mayoritas sahabat berpendapat bahwa berlari kecil, ketika melakukan thawaf, hukumnya sunnah. Sementara Ibnu Abbas berpendapat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan hal itu untuk meksud tertentu, yakni membatalkan orang-orang musyrik,”Orang-orang islam telah dihancurkan oleh demam Madinah.” (jadi beliau lakukan itu untuk menunjukkan kakuatan kaum Muslimin) bukan karena disunnahkan.


Ketiga, ikhtilaf karena factor dugaan. Contohnya, para Sahabat menyaksikan haji yang dikerjakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Lalu sebagian sahabat mengira bahwa pada saat itu beliau melakukan haji tamttu’, sebagian lagi mengira bahwa beliau mengerjakan haji qiran, dan sebgaian lainnya lagi mengira bahwa beliau mengerjakan haji ifrad.


Keempat, Iktilaf karena luipa. Contohnya, riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu Umar mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakan umrah pada bulan Rajab.” Ketika mendengar hal itu, maka Aisyah berkomentar bahwa ibnu Umar Lupa.


Kelima, Iktilaf akibat kesimpulan yang kurang akurat.


Contohnya, Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,



“Sesungguhnya mayat akan disiksa disebabkan keluarganya menangisinya.”


Aisyah memberikan komentar bahwa ini merupakan dugaan dari ibnu Umar yang keliru dalam memahami hadits, Kisah sebenarnya, ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melewati jenazah wanita Yahudi yang sedang ditangisi keluarganya, maka beliau bersabda,


“ Mereka itu menangisinya, padahal mayat tersebut akan disiksa dikuburannya.”


Tapi, Ibnu Umar mengira bahwa siksa tersebut disebabkan oleh tangisan, dan ia juga mengira bahwa hukuman tersebut umum untuk semua mayat.


Keenam, Iktilaf dalam menentukan ‘illah sebuah hukum.


Contohnya, masalah berdiri untuk jenazah. Sebagian berpendapat berdiri ini  dimaksudkan menghormati para Malaikat. Dengan demikian, hokum berdiri ini berlaku umum untuk jenazah Mukmin dan kafir. Ada yang berpendapat, berdiri ini dilakukan karena mengingat dahsyatnya prahara kematian. Berarti, hokum ini juga umum untuk jenazah Mukmin dan kafir. Ada pula yang berpendapat, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdiri, ketika jenazah Yahudi melintas, karena beliau tidak suka kalau posisi jenazah tersebut lebih tinggi daripada kepala beliau. Dengan demikian, hokum ini hanya khusus uantuk jenazah kafir saja.


Ketujuh, Iktilaf dalam mengkompromikan dua pendapat yang berbeda.


Contohnya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang menghadap kiblat pada saat buang hajat, lalu suatu kaum berpendapat tentang keumuman hokum ini dan ketentuan ini tidak di-mansukh-kan. Jabir pernah melihat beliau buang air kecil sambil menghadap kiblat, satu tahun sebelum beliau wafat. Sehingga ia berpendapat bahwa hokum larangan sudah di-mansukh-kan. Sementara itu Ibnu Umar sendiri pernah melihat beliau buang hajat sambil membelakangi kiblat. Sehingga ia membantah pendapat lain yang berlainan dengan hal itu.

bersambung Isnya Allah....

 semoga bermanfaat


Di salin Rio Kristianto



Dari Shahih Fiqih Sunnah [judul asli: Shahih Fiqh As Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih Madzahib Al A-immah], karya Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim,

0 komentar: