Popular Posts
-
أخبرنا الشيخ الجليل الزاهد الثقة أبو الحسين المبارك بن عبد الجبار بن أحمد بن القاسم قال: Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah ...
-
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Puasa Bulan Rajab Pertanyaan: Akhir-akhir ini, banyak orang ...
-
عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله ...
-
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum,...
-
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan ...
-
MADZHAB AHLUS SUNNAH TENTANG TURUNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini turunya Allah Ta’ala ke langit dun...
-
KENDURIAN ORANG MATI/TAHLILAN MENURUT KITAB I'ANATUTH THALIBIN Bismillah, Dari sebagian kaum muslimin yang banyak melakuk...
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling be...
-
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. ...
-
Oleh Ustadz Abu Minhal Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan a...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Jabat Tangan Wanita
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Macam-macam Kufur
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Mengolok-Olok Syari'at
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Jangan Menolak Kebenaran
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Pemimpin Ideal
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Realita Umat Islam (4)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam ( 1 )
-
▼
September
(45)
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Realita Umat Islam ( 1 )
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (4)
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- Pemimpin Ideal
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Jangan Menolak Kebenaran
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Mengolok-Olok Syari'at
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Macam-macam Kufur
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Jabat Tangan Wanita
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
-
▼
September
(45)
About Me
- Unknown
Senin, 08 September 2014
Pada zaman ini para Shahabat
berpencar-pencar di berbagai daerah dan mereka menempati posisi sebagai panutan
di daerah yang mereka tempati. Ketika muncul berbagai kasus dan masalah, mereka
memberikan fatwa terhadap setiap kasus dan masalah tersebut. Masing-masing dari
mereka memberikan jawaban sesuai dengan apa yang mereka hafal atau yang mereka
simpulkan dari sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, jika mereka tidak
menemukan jawaban yang cocok dari apa yang mereka hafal dan yang mereka
simpulkan dari Nabi, maka mereka melakukan Ijtihad dengan Ra’yu mereka dan
mencocokkannya dengan ‘illah dimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
menjalankan hokum padanya dalam nash-nashnya. Dengan cara inilah mereka
melakukan pengqiyasan hokum dengan berbagai masalah yang mereka dapati. Upaya
ini mereka lakukan agar setiap permasalahan diselesaikan sesuai dengan hokum
yang diinginkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Sebab-Sebab dan Bentuk-bentuk Perbedaan Pendapat di
Kalangan Sahabat.
Ketika itulah terjadi
perbedaan pendapat dikalangan sahabat disebabkan oleh beberapa hal, di
antaranya :
Pertama, di antara sahabat ada yang pernah mendengar sebuah
hokum dan suatu kasus atau fatwa dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
sementara sahabat yang lainnya tidak mendengarnya, lalu ia berijtihad dengan
pendapatnya mengenai hal itu. Mengenai hal ini ada beberapa bentuk :
a.
Hasil Ijtihad mereka sesuai dengan Hadits
Contohnya, hadits yang
diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa ia pernah ditanya tentang seseorang wanita
yang ditinggal mati suaminya. Sementara suami wanita itu belum menetapkan
beberapa mahar yang akan diberikan kepada si istri. Ibnu Mas’ud menjawab, “Aku
tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam member keputusan
mengenai hal ini.” Mereka bolak-balik menemui Ibnu Mas’ud sebulan lamanya, dan mendesaknya untuk
memberikan keputusan. Akhirnya, Ibnu Mas’ud melakukan Ijtihad dengan pendapatnya
dan memutuskan bahwa wanita tersebut berhak menerima mahar seperti mahar yang
diberikan suaminya kepada istrinya yang lain, tidak lebih dan tidak kurang.
Wanita itu juga memiliki masa ‘iddah, dan berhak mendapatkan harta warisan dari
suaminya. Kemudian berdirilah Ma’qal bin Yassar dan bersaksi bahwa Nabi
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah member keputusan seperti itu terhadap
salah seorang dari istri mereka. Mendengar pernyataan Ma’qal tersebut, Ibnu
Mas’ud bergembira dengan kegembiraan yang belum pernah dirasakannya sejak
keislamannya.
b.
Terjadi adu argumentasi di antara kedua sahabat
tersebut.
Hingga nyata baginya sisi
pendalilan dari sebuah Hadits, lalu mencabut hasil Ijtihad yang dilakukannya
dan kembali kepada hadits yang telah di dengarnya.
Contohnya, Abu Hurairah
termasuk salah seorang sahabat yang berpendapat bahwa barangsiapa yang pada
pagi hari dibulan Ramadhan dalam keadaan junub, maka puasanya tidak sah.
Pendapat ini tetap ia pegang, hingga ia mendengar hadits dari sebagian Istri
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang bertentangan dengan pendapatnya,
lalu ia mencabut pendapatnya itu.
c.
Suatu Hadits sampai kepada mereka
Namun menurut perkiraan
mereka, kemungkinan besar tidak seperti itu. Bahkan mereka meragukan kebenaran
hadits tersebut,
Contohnya, Fathimah binti
Qais memberikan persaksiannya di hadapan Umar bin Khaththab bahwa ia dithalak
dengan thalak tiga, dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memutuskan
bahwa dirinya tidak berhak lagi menerima nafkah dan tempat tinggal. Namun Umar
menolak persaksiannya seraya berkata,”Tidak mungkinj kita meninggalkan al-Qur’an hanya berdasarkan
ucapan seorang wanita yang tidak diketahui : Apakah ia berkata benar atau
dusta.”
Lantas Aisyah berkata,”Wahai
Fathimah, bertakwalah kepada Allah!” Yakni, berkenaan dengan ucapannya: tidak
menerima nafkah dan tempat tinggal.
d.
Mereka tidak mendengar Hadits sama sekali
Contohnya, Ibnu Amr pernah
memerintahkan kepada para istrinya, apabila mandi junub, agar membuka semua
ikatan pintalan rambut. Mendengar hal itu, Aisyah berkata,”Sungguh aneh sekali
Ibnu Amr ini. Ia memerintahkan agar wanita membuka semua pintalan rambut ketika
mandi junub. Mengapa tidak ia perintahkan saja para wanita itu untuk mencukur
semua rambutnya? Padahal dahulu aku mandi bersama Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam dari satu bejana, dan pada saat itu aku hanya menuangkan air
ke kepalaku sebanyak tiga cidukan tangan, tidak lebih dari itu.
Kedua, para sahabat melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam melakukan suatu amalan, lalu sebagian sahabat ada yanbg menyimpulkan
amaln tersebut sebagai qurbah (ibadah), dan sebagian yang lainnya
menyimpulkannya sebagai kemubahan.
Contohnya, para sahabat
melihat rasulullah shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berlari kecil ketika melakukan
thaqaf. Mayoritas sahabat berpendapat bahwa berlari kecil, ketika melakukan
thawaf, hukumnya sunnah. Sementara Ibnu Abbas berpendapat Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan hal itu untuk meksud tertentu, yakni
membatalkan orang-orang musyrik,”Orang-orang islam telah dihancurkan oleh demam
Madinah.” (jadi beliau lakukan itu untuk menunjukkan kakuatan kaum Muslimin)
bukan karena disunnahkan.
Ketiga, ikhtilaf karena factor dugaan. Contohnya, para
Sahabat menyaksikan haji yang dikerjakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam. Lalu sebagian sahabat mengira bahwa pada saat itu beliau melakukan haji
tamttu’, sebagian lagi mengira bahwa beliau mengerjakan haji qiran, dan
sebgaian lainnya lagi mengira bahwa beliau mengerjakan haji ifrad.
Keempat, Iktilaf karena luipa. Contohnya, riwayat yang
menyebutkan bahwa Ibnu Umar mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam melaksanakan umrah pada bulan Rajab.” Ketika mendengar hal itu, maka
Aisyah berkomentar bahwa ibnu Umar Lupa.
Kelima, Iktilaf akibat kesimpulan yang kurang akurat.
Contohnya, Ibnu Umar
meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Sesungguhnya mayat akan
disiksa disebabkan keluarganya menangisinya.”
Aisyah memberikan komentar
bahwa ini merupakan dugaan dari ibnu Umar yang keliru dalam memahami hadits,
Kisah sebenarnya, ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melewati
jenazah wanita Yahudi yang sedang ditangisi keluarganya, maka beliau bersabda,
“ Mereka itu menangisinya,
padahal mayat tersebut akan disiksa dikuburannya.”
Tapi, Ibnu Umar mengira
bahwa siksa tersebut disebabkan oleh tangisan, dan ia juga mengira bahwa
hukuman tersebut umum untuk semua mayat.
Keenam, Iktilaf dalam menentukan ‘illah sebuah hukum.
Contohnya, masalah berdiri
untuk jenazah. Sebagian berpendapat berdiri ini
dimaksudkan menghormati para Malaikat. Dengan demikian, hokum berdiri
ini berlaku umum untuk jenazah Mukmin dan kafir. Ada yang berpendapat, berdiri
ini dilakukan karena mengingat dahsyatnya prahara kematian. Berarti, hokum ini
juga umum untuk jenazah Mukmin dan kafir. Ada pula yang berpendapat, Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdiri, ketika jenazah Yahudi melintas, karena
beliau tidak suka kalau posisi jenazah tersebut lebih tinggi daripada kepala
beliau. Dengan demikian, hokum ini hanya khusus uantuk jenazah kafir saja.
Ketujuh, Iktilaf dalam mengkompromikan dua pendapat yang
berbeda.
Contohnya, Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang menghadap kiblat pada saat buang hajat,
lalu suatu kaum berpendapat tentang keumuman hokum ini dan ketentuan ini tidak
di-mansukh-kan. Jabir pernah melihat beliau buang air kecil sambil menghadap
kiblat, satu tahun sebelum beliau wafat. Sehingga ia berpendapat bahwa hokum
larangan sudah di-mansukh-kan. Sementara itu Ibnu Umar sendiri pernah melihat
beliau buang hajat sambil membelakangi kiblat. Sehingga ia membantah pendapat
lain yang berlainan dengan hal itu.
bersambung Isnya Allah....
semoga bermanfaat
bersambung Isnya Allah....
semoga bermanfaat
Di salin Rio Kristianto
Dari Shahih Fiqih Sunnah [judul
asli: Shahih Fiqh As Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih Madzahib
Al A-immah], karya Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim,
Label:
FIQIH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar