Popular Posts
-
أخبرنا الشيخ الجليل الزاهد الثقة أبو الحسين المبارك بن عبد الجبار بن أحمد بن القاسم قال: Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah ...
-
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Puasa Bulan Rajab Pertanyaan: Akhir-akhir ini, banyak orang ...
-
عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله ...
-
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum,...
-
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan ...
-
MADZHAB AHLUS SUNNAH TENTANG TURUNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini turunya Allah Ta’ala ke langit dun...
-
KENDURIAN ORANG MATI/TAHLILAN MENURUT KITAB I'ANATUTH THALIBIN Bismillah, Dari sebagian kaum muslimin yang banyak melakuk...
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling be...
-
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. ...
-
Oleh Ustadz Abu Minhal Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan a...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Jabat Tangan Wanita
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Macam-macam Kufur
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Mengolok-Olok Syari'at
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Jangan Menolak Kebenaran
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Pemimpin Ideal
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Realita Umat Islam (4)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam ( 1 )
-
▼
September
(45)
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Realita Umat Islam ( 1 )
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (4)
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- Pemimpin Ideal
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Jangan Menolak Kebenaran
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Mengolok-Olok Syari'at
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Macam-macam Kufur
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Jabat Tangan Wanita
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
-
▼
September
(45)
About Me
- Unknown
Selasa, 23 September 2014
Al-Imaam Ahmad rahimahullah berkata
:
حَدَّثَنَا عَفَّانُ، قَالَ: حَدَّثَنَا
حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، قَالَ: أَخْبَرَنَا هِشَامٌ، وحَبِيبٌ، عَنْ مُحَمَّدِ
بْنِ سِيرِينَ، عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ عَلَى النِّسَاءِ فِيمَا أَخَذَ أَنْ لَا يَنُحْنَ،
فَقَالَتْ امْرَأَةٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ امْرَأَةً أَسْعَدَتْنِي،
أَفَلَا أُسْعِدُهَا؟ فَقَبَضَتْ يَدَهَا، وَقَبَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ، فَلَمْ يُبَايِعْهَا
Telah menceritakan kepada kami
‘Affaan, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Hammaad bin Salamah, ia
berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Hisyaam dan Habiib, dari Muhammad bin
Siiriin, dari Ummu ‘Athiyyah : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wa sallam mengambil janji para wanita agar mereka tidak meratap (niyahah).
Seorang wanita berkata : “Wahai
Rasulullah, sesungguhnya ada seorang wanita yang telah membahagiakanku. Apakah
aku mesti membahagiakannya juga ?”. Lalu wanita tersebut menggenggam tangannya
sendiri, dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga menggenggam
tangannya sendiri, tanpa membaiat wanita tersebut [Diriwayatkan oleh Ahmad,
6/408; shahih].
Sekelompok orang menafsirkan
kalimat faqabadlat yadahaa wa qabadla Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam yadahu falam yubaayi’haa sebagai berikut :
Kalimat,
‘qabadhat yadahâ’ (menarik kembali tangannya), mengandung makna menarik
kembali tangannya setelah sebelumnya hendak melakukan baiat tersebut. ‘Menarik
kembali tangannya’, mengandung pengertian bahwa, wanita tersebut sebelumnya
benar-benar hendak melakukan baiat kepada Rasulullah saw. dengan cara berjabat
tangan. Dari sini, bisa dipahami jika kalimat, ‘kemudian salah seorang wanita
di antara kami menarik kembali tangannya’, mengandung pengertian bahwa, selain
wanita tersebut, tidak menarik kembali tangan mereka. Ini berarti, para wanita
selain wanita tersebut juga membaiat Rasulullah saw. dengan cara berjabat
tangan (mushâfahah).
Intinya, dalil di atas – menurut
mereka – menunjukkan diperbolehkannya jabat tangan antara laki-laki dan wanita ajnabiyyah
(non-mahram). Pendalilan mereka ini keliru dari beberapa sisi, di antaranya :
1.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan sendiri bahwa
beliau tidak berjabat tangan dengan wanita ketika bai’at, sebagaimana dikatakan
oleh Umaimah bintu Ruqaiqah, ‘Aaisyah, dan Ummu Salamah Al-Anshaariyyah
radliyallaahu ‘anhunn dalam beberapa riwayat di bawah.
a.
Hadits Umaimah bintu Ruqaiqah radliyallaahu ‘anhaa :
أَخْبَرَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، قَالَ:
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ، عَنْ أُمَيْمَةَ بِنْتِ
رُقَيْقَةَ، أَنَّهَا قَالَتْ: أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِي نِسْوَةٍ مِنَ الْأَنْصَارِ نُبَايِعُهُ، فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ،
نُبَايِعُكَ عَلَى أَنْ لَا نُشْرِكَ بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا نَسْرِقَ، وَلَا
نَزْنِيَ، وَلَا نَأْتِيَ بِبُهْتَانٍ نَفْتَرِيهِ بَيْنَ أَيْدِينَا
وَأَرْجُلِنَا، وَلَا نَعْصِيكَ فِي مَعْرُوفٍ.قَالَ: " فِيمَا
اسْتَطَعْتُنَّ، وَأَطَقْتُنَّ "، قَالَتْ: قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ
أَرْحَمُ بِنَا، هَلُمَّ نُبَايِعْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَقَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِنِّي لَا أُصَافِحُ
النِّسَاءَ، إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ
وَاحِدَةٍ، أَوْ مِثْلُ قَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ "
Telah mengkhabarkan kepada kami
Muhammad bin Basyaar, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrahmaan
(bin Mahdiy), ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Sufyaan
(Ats-Tsauriy), dari Muhammad bin Al-Munkadir, dari Umaimah bintu Ruqaiqah, ia
berkata : Aku mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam
rombongan wanita-wanita Anshaar untuk berbaiat kepada beliau. Kami berkata :
“Wahai Rasulullah, kami berbaiat kepadamu untuk tidak mensyirikkan Allah dengan
sesuatupun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak berdusta dengan sesuatu yang
kami lakukan antara tangan dan kaki kami, serta tidak mendurhakaimu dalam
perkara yang ma’ruuf”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Pada
perkara yang kalian mampu lakukan”. Kami berkata : “Allah dan Rasul-Nya
lebih menyayangi kami. Marilah kami berbaiat kepadamu wahai Rasulullah”.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya
aku tidak berjabat tangan dengan wanita. Perkataanku kepada
seratus orang wanita sama (dalam baiat) seperti perkataanku kepada seorang
wanita” [Diriwayatkan oleh An-Nasaa’iy no. 4181; shahih].
Dalam riwayat lain disebutkan :
قَالَتْ:
قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَرْحَمُ بِنَا مِنْ أَنْفُسِنَا، بَايِعْنَا يَا
رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: " اذْهَبْنَ، فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ، إِنَّمَا
قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ، كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ "، قَالَتْ:
وَلَمْ يُصَافِحْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَّا
امْرَأَةً
Umaimah berkata : Kami berkata :
“Allah dan Rasul-Nya lebih menyayangi kami dari diri kami sendiri. Baiatlah
kami wahai Rasulullah !”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda
: “Pergilah, sesungguhnya aku telah membaiat kalian. Sesungguhnya
perkataanku kepada seratus orang wanita seperti perkataanku kepada seorang
wanita”. Umaimah berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
tidak berjabat tangan dengan (seorang) wanita (pun) di antara kami”
[Diriwayatkan oleh Ahmad, 6/357; sanadnya hasan karena faktor Muhammad bin
Ishaaq. Adapun perawi lain tsiqaat.].
b.
Hadits ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa :
حَدَّثَنَا
مَحْمُودٌ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ
الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُبَايِعُ النِّسَاءَ
بِالْكَلَامِ بِهَذِهِ الْآيَةِ: لا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا "، قَالَتْ:
وَمَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ
امْرَأَةٍ إِلَّا امْرَأَةً يَمْلِكُهَا "
Telah menceritakan kepada kami
Mahmuud : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrazzaaq : Telah mengkhabarkan
kepada kami Ma’mar, dari Az-Zuhriy, dari ‘Urwah, dari ‘Aaisyah radliyallaahu
‘anhaa, ia berkata : “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam membaiat
para wanita dengan perkataan, yaitu firman Allah ta’ala : ‘mereka
tidak akan mempersekutukan sesuatupun dengan Allah’ (QS. Al-Mumtahanah :
12). Tangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak
pernah menyentuh tangan wanita, kecuali wanita yang dimilikinya” [Diriwayatkan
oleh Al-Bukhaariy no. 7214].
Dalam riwayat lain, ‘Aaisyah radliyallaahu
‘anhaa berkata :
وَكَانَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ
قَوْلِهِنَّ، قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
" انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ "، وَلَا وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ
يَدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ
غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلَامِ
“Dulu Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam apabila mereka menyatakan hal tersebut dalam perkataan
mereka, maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada
mereka : ‘Pergilah, sungguh aku telah membaiat kalian’. Dan demi Allah,
tidaklah tangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyentuh
tangan seorang wanita pun, karena beliau membaiat mereka dengan perkataan....”
[Diriwayatkan oleh Muslim no. 1866].
c.
Hadits Ummu Salamah Asmaa’ bintu Yaziid Al-Anshaariyyah radliyallaahu ‘anhaa
:
حَدَّثَنَا
عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ
اللَّهِ الشَّيْبَانِيُّ، قَال: سَمِعْتُ شَهْرَ بْنَ حَوْشَبٍ، قَالَ:
حَدَّثَتْنَا أُمُّ سَلَمَةَ الْأَنْصَارِيَّةُ، قَالَتْ: قَالَتِ امْرَأَةٌ مِنَ
النِّسْوَةِ: مَا هَذَا الْمَعْرُوفُ الَّذِي لَا يَنْبَغِي لَنَا أَنْ نَعْصِيَكَ
فِيهِ؟ قَالَ: " لَا تَنُحْنَ "، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ
بَنِي فُلَانٍ قَدْ أَسْعَدُونِي عَلَى عَمِّي، وَلَا بُدَّ لِي مِنْ
قَضَائِهِنَّ، فَأَبَى عَلَيَّ، فَأَتَيْتُهُ مِرَارًا، فَأَذِنَ لِي فِي
قَضَائِهِنَّ، فَلَمْ أَنُحْ بَعْدَ قَضَائِهِنَّ وَلَا عَلَى غَيْرِهِ حَتَّى
السَّاعَةَ، وَلَمْ يَبْقَ مِنَ النِّسْوَةِ امْرَأَةٌ إِلَّا وَقَدْ نَاحَتْ
غَيْرِي.
Telah menceritakan kepada kami
‘Abdul-Hamiid : Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim : Telah menceritakan
kepada kami Yaziid bin ‘Abdillah Asy-Syaibaaniy, ia berkata : Aku mendengar
Syahr bin Hausyab berkata : Telah menceritakan kepada kami Ummu Salamah
Al-Anshaariyyah, ia berkata : Telah berkata seseorang wanita di antara
wanita-wanita tersebut : “Apakah yang dimaksud dengan perkara ma’ruuf
yang kami tidak boleh mendurhakaimu padanya ?”. Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kalian meratap (niyahah)”.
Aku berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Bani
Fulaan telah membahagiakanku atas apa yang ia perbuat terhadap pamanku, dan aku
hendak membalasnya”. Beliau tidak mengabulkan permintaanku. Lalu aku datangi
beliau beberapa kali, dan akhirnya beliau pun mengabulkanku untuk membalas
kebaikannya. Maka, aku tidak meratap lagi setelah membalas kebaikan mereka,
tidak pula meratap kepada selain pamanku hingga saat ini. Dan tidaklah tersisa
di antara para wanita waktu itu masih melakukan ratapan, kecuali aku” [Diriwayatkan
oleh At-Tirmidziy no. 3307].
Dalam riwayat lain, Ummu Salamah radliyallaahu
‘anhaa berkata :
بَايَعْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نِسْوَةٍ، فَقَالَ: "
فِيمَا اسْتَطَعْتُنَّ وَأَطَقْتُنَّ "، فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ !
بَايِعْنَا، فَقَالَ: " إِنِّي لا أُصَافِحُكُنَّ، إِنَّمَا آخُذُ
عَلَيْكُنَّ مَا أَخَذَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ "
“Aku berbaiat kepada Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam dalam rombongan para wanita. Beliau bersabda : ‘Pada
perkara yang kalian mampu lakukan’. Kami berkata : ‘Wahai Rasulullah,
baiatlah kami !’. Lalu beliau menjawab : ‘Sesungguhnya aku tidak berjabat
tangan dengan kalian. Sesungguhnya aku hanya mengambil baiat kalian pada
perkara yang Allah ‘azza wa jalla ambil” [Diriwayatkan oleh Al-Humaidiy no.
372].
Riwayat ini dihasankan oleh Ibnu
Hajar dalam Al-Mathaalibul-‘Aaliyyah no. 2109. Syahr bin Hausyab adalah
perawi yang diperselisihkan para ulama karena faktor hapalannya. Akan tetapi,
ia mempunyai mutaba’ah dari Al-Muhaajir bin Diinar Al-Anshaariy,
sebagaimana riwayat :
نا
أَبُو نُعَيْمٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ
مُهَاجِرٍ، وَمُحَمَّدِ بْنِ مُهَاجِرٍ، عَنْ أَبِيهِمَا، قَالَتْ أَسْمَاءُ،:
جِئْتُ لأُبَايِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نِسْوَةٍ،
فَقَالَ: " إِنِّي لا أُصَافِحُ النِّسَاءَ "
Telah mengkhabarkan kepada kami
Abu Nu’aim, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Ismaa’iil bin ‘Ayyaasy,
dari ‘Amru bin Muhaajir dan Muhammad bin Muhaajir, dari ayah mereka : Telah
berkata Asmaa’ : Aku pernah mendatangi untuk berbaiat kepada Nabi shallallaahu
‘alaihi wa sallam dalam serombongan wanita. Lalu beliau shallallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya aku tidak berjabat
tangan dengan wanita” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Khaitsamah no.
2714; sanadnya hasan].
Hadits Umaimah, ‘Aaisyah, dan
Ummu Salamah ini sama dengan hadits Ummu ‘Athiyyah yang menceritakan rombongan
wanita Anshaar yang berbaiat kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam; dan mereka adalah para saksi dalam peristiwa pembaiatan itu. Atau
dengan kata lain : Mereka menceritakan satu peristiwa yang sama. Oleh karena
itu, menggunakan mafhum dalam hadits Ummu ‘Athiyyah pada awal artikel
sebagai dalil para wanita berjabat tangan dengan Nabi shallallaahu ‘alaihi
wa sallam dalam baiat tidaklah diterima. Hal itu dikarenakan beliau shallallaahu
‘alaihi wa sallam telah mengatakan tidak berjabat tangan dengan wanita .
Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam hanya membaiat dengan perkataan
saja.
Para wanita Anshaar radliyallaahu
‘anhunn - dalam riwayat di atas - meminta Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam agar membaiat dan menjabat tangan mereka, sebagaimana
lazimnya baiat kepada laki-laki. Namun beliau shallallaahu menolaknya
dan menyuruh mereka pergi, karena baiat telah dilakukan dengan perkataan beliau
(tanpa jabat tangan). Dan Umaimah radliyallaahu ‘anhaa pun menegaskan di
akhir peristiwa bahwa beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam memang tidak
menjabat tangan seorang wanita pun di antara mereka.
2. Arti qabdlat
yadahaa bukanlah wanita itu menarik tangannya, tapi menggenggam tangannya
sendiri. Yaitu maknanya, wanita tersebut menahan dan menunda baiatnya kepada
beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Hal ini terlihat jelas pada
hadits Ummu Salamah Al-Anshaariyyah, karena ia lah wanita yang dimaksudkan oleh
Ummu ‘Athiyyah radliyallaahu ‘anhaa. Ia (Ummu Salamah) menunda baiat
pada waktu itu, dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pun tidak
membai’atnya karena tidak menyetujui permintaan Ummu Salamah.
Perhatikan pula riwayat berikut :
حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ،
حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنْ مُحَمَّدٍ، عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهَا، قَالَتْ: " أَخَذَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عِنْدَ الْبَيْعَةِ أَنْ لَا نَنُوحَ فَمَا وَفَتْ مِنَّا امْرَأَةٌ
غَيْرَ خَمْسِ نِسْوَةٍ أُمِّ سُلَيْمٍ وَأُمِّ الْعَلَاءِ وَابْنَةِ أَبِي
سَبْرَةَ امْرَأَةِ مُعَاذٍ وَامْرَأَتَيْنِ أَوْ ابْنَةِ أَبِي سَبْرَةَ
وَامْرَأَةِ مُعَاذٍ وَامْرَأَةٍ أُخْرَى "
Telah menceritakan kepada kami
‘Abdullah bin ‘Abdil-Wahhaab : Telah menceritakan kepada kami Hammaad bin Zaid
: Telah menceritakan kepada kami Ayyuub, dari Muhammad, dari Ummu ‘Athiyyah radliyallaahu
‘anhaa, ia berkata : “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengambil
perjanjian kepada kami saat baiat agar kami tidak meratap. Dan tidaklah ada
yang dapat memenuhinya waktu itu kecuali lima orang : Ummu Sulaim,
Ummul-‘Alaa’, anak wanita Abu Sabrah istri dari Mu’aadz, dua orang wanita atau
anak wanita Abu Sabrah dan istri Mu’aadz, serta satu wanita yang lain”
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1306].
Jadi, .... kronologis
riwayat-riwayat yang disebutkan di atas adalah nyambung alias saling
berhubungan.
Ummu Salamah Al-Anshaariyyah radliyallaahu
‘anhaa termasuk wanita yang tidak bisa memenuhi baiat untuk tidak
meratap pada kali pertama, namun kemudian akhirnya ia berbaiat kepada beliau shallallaahu
‘alaihi wa sallam di waktu yang lain. Yang lebih penting dari itu, Ummu
Salamah yang menjadi objek pembicaraan Ummu ‘Athiyyah telah berkesaksian bahwa
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak membaiat para wanita
melalui jabat tangan.
Dengan rangkaian riwayat-riwayat
di atas, maka jelaslah kekeliruan sebagian orang yang berdalil dengan hadits
Ummu ‘Athiyyah untuk membolehkan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan
mahram.
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.
lihat ; abul-jauzaa.blogspot.com
Label:
FIQIH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar