Popular Posts
-
أخبرنا الشيخ الجليل الزاهد الثقة أبو الحسين المبارك بن عبد الجبار بن أحمد بن القاسم قال: Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah ...
-
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Puasa Bulan Rajab Pertanyaan: Akhir-akhir ini, banyak orang ...
-
عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله ...
-
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum,...
-
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan ...
-
MADZHAB AHLUS SUNNAH TENTANG TURUNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini turunya Allah Ta’ala ke langit dun...
-
KENDURIAN ORANG MATI/TAHLILAN MENURUT KITAB I'ANATUTH THALIBIN Bismillah, Dari sebagian kaum muslimin yang banyak melakuk...
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling be...
-
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. ...
-
Oleh Ustadz Abu Minhal Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan a...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Jabat Tangan Wanita
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Macam-macam Kufur
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Mengolok-Olok Syari'at
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Jangan Menolak Kebenaran
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Pemimpin Ideal
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Realita Umat Islam (4)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam ( 1 )
-
▼
September
(45)
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Realita Umat Islam ( 1 )
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (4)
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- Pemimpin Ideal
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Jangan Menolak Kebenaran
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Mengolok-Olok Syari'at
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Macam-macam Kufur
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Jabat Tangan Wanita
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
-
▼
September
(45)
About Me
- Unknown
Selasa, 23 September 2014
Kufur di dalam istilah para Ulama
Ahlus Sunnah, jika dipandang dari hokum Muthlaq dan penjatuhan vonis kafir atas
individu tertentu, terbagi menjadi dua : Muthlaq dan mu’ayyan.
Pertama ; Takfir Muthlaq ;
Yaitu : menvonis kufur sesuatu
yang bersifat Umum, dan tidak dikhususkan pada individu tertentu.
Jenis ini terbagi menjadi dua
tingkatan ;
Pertama,
Pemvonisan kufur sesuatu yang
bersifat umum, baik berupa ucapan, perbuatan atau keyakinan.
Contohnya ungkapan,
من
قال كذا كفر، ومن فعل كذا كفر، ومن اعتقد كذا كفر.
”Barangsiapa yang mengatakan anu maka dia kafir.”, “Barangsiapa
yang melakukan anu maka dia kafir.” Dan “Barangsiapa yang meyakini anu maka dia kafir.”.
Dalil adanya tingkatan ini adalah firman Allah
Ta’ala,;
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ
ابْنُ مَرْيَمَ
“
Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah
itu ialah Al Masih putra Maryam".{QS; al-Maa-idah; 17}
Juga
firman-Nya;
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلاثَةٍ
“
Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga",{QS; al-Maa’idah ; 73}
Dan firman-Nya;
إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ
يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ
بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلا أُولَئِكَ هُمُ
الْكَافِرُونَ حَقًّا
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir
kepada Allah dan rasu-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan
kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: "Kami beriman kepada
yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)", serta
bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian
(iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya”{QS;
An-Nisa’ 150-151}
Kedua;
Pemvonisan kufur sesuatu yang bersifat lebih khusus,
seperti kelompok, aliran dan jama’ah tertentu.
Contohnya ; ungkapan,
اليهود كفار، النصارى كفار، الرافضة كفار، الجهمية كفار.
“orang-orang Yahudi kafir.”, “Orang-orang
Nashrani kafir.”,”Kelompok Rafidha kafir.” Dan “kelompok Jahmiyah kafir”.
Dalil adanya tingkatan ini adalah firman Allah Ta’ala,
وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا
“Padahal
Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang
kafir”{QS; Al-Baqoroh; 102}
Juga
firmannya;
فَآمَنَتْ طَائِفَةٌ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَكَفَرَتْ طَائِفَةٌ
“lalu
segolongan dari Bani Israel beriman dan segolongan (yang lain) kafir”{QS;
ash-Shaf; 14}
Dan
firman-Nya;
كَأَنْ لَمْ يَغْنَوْا فِيهَا أَلا إِنَّ ثَمُودَ كَفَرُوا رَبَّهُمْ
أَلا بُعْدًا لِثَمُودَ
“Seolah-olah
mereka belum pernah berdiam di tempat itu. Ingatlah, sesungguhnya kaum Tsamud
mengingkari Tuhan mereka. Ingatlah, kebinasaanlah bagi kaum Tsamud.”{QS; Hud;
68}
Kedua; Takfir Mu’ayyan;
Yaitu : memvonis kafir individu tertentu. Contohnya ;
Ungkapan
كفار
فلان، ويسمى
“Si fulan kafir”
dengan disebutkan namanya.( Lihat Ihya ‘Ulum ad-Din karya al-Ghazali, III/123)
Dalil adanya takfir jenis ini adalah firman Allah Ta’ala;
فَسَجَدُوا إِلا إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ
الْكَافِرِينَ
“"Sujudlah
kamu kepada Adam," maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan
takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.”{QS;
al-BNaqarah; 34}
Dan
firman-Nya;
ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلا لِلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ
وَامْرَأَةَ لُوطٍ
“Allah
membuat istri Nuh dan istri Lut perumpamaan bagi orang-orang kafir.”{QS;
at-Tahrim ; 10}
Keterangan
para Ulama juga menunjukkan adanya pembagian di atas dan adanya perbedaan
antara takfir muthlaq dan Takfir mu’ayyan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan,
"
إن التكفير المطلق مثل الو عيد المطلق، لا يستلزم تكفير الشخص المعين حتى تقوم
الحجة التي يكفر تار كها"
”Sesungguhnya takfir
muthlaq seperti ancaman yang bersifat umum. Tidak mengharuskan penjatuhan vonis
kafir atas individu tertentu pelaku kekufuran tersebut. Kecuali jika dalil
telah dijelaskan kepada individu tersebut, baru saat itu vonis kafir dijatuhkan
atasnya”. (Al-Istiqamah 1/164)
Beliau
juga memaparkan,
" والتحقيق في هذا أن القول قد يكون كفرا كمقالات الجهمية الذين
قالوا : إن الله لا يتكلم، ولايرى ولا يرى في الآخرة، ولكن قد يخفى على بعض الناس
أنه كفار، فيطلق القول بتكفير القائل، كما قال السلف؛ من قال: القرآن مخلوق فهو
كافر، ومن قال: إن الله لا يرى في الآخرة فهو كافر، ولا يكفر الشخص المعين حتى
تقوم عليه الحجة "
“Yang benar; suatu ucapan terkadang
dikategorikan sebagai ucapan kufur, seperti ucapan kelompok Jahmiyah yang
mengatakan bahwa, “Allah tidak berbicara dan dia tidak bisa dilihat di
akhirat”. Akan tetapi, ada kemungkinan sebagian orang tidak mengetahui bahwa
itu adalah ucapan kufur. Maka pada kondisi itu, vonis kafir cukup dijatuhkan
atas penutur ucapan kufur tersebut (secara umum). Sebagaimana yang telah
diterapkan para ulama salaf dalam berbagai statemen mereka, “Barangsiapa yang
mengatakan al-Qur’an Makhluk; maka dia kafir.”,”Barangsiapa yang mengatakan
bahwa Allah tidak bisa dilihat di akhirat; maka dia kafir”. Namun tanpa
menjatuhkan vonis kafir atas individu tertentu penutur ucapan kufur tersebut,
kecuali setelah dijelaskannya dalil padanya.” (Majmui’ al-Fatawa
VII/619)
Syaikh
Muhammad bin Abdul Wahhab menerangkan,
" ومسألة تكفير المعين مسألة معروفة إذا قال قولا يكون القول به
كفرا، فيقال : من قال بهذا القول فهو كافر، ولكن الشخص المعين إذا قال ذلك، لا
يحكم بكفره حتى تقوم عليه الحجة التي يكفر تار كها "
“Masalah takfir mu’ayyan (vonis kafir
atas individu tertentu) adalah masalah yang makruf. Apabila ada seseorang yang
mengatakan suatu ucapan kufur, maka kita katakan, “Barangsiapa yang mengatakan
ucapan ini, maka dia kafir”. Akan tetapi, individu tertentu penutur ucapan itu,
tidak bisa langsung divonis kafir, kecuali setelah dalil dijelaskan padanya, sehingga dia berhak untuk divonis
kafir.” (ad-Durar as-Saniyyah, VIII/244)
KESIMPULANNYA
; Para ulama telah membedakan antara takfir muthlaq dan takfir mu’ayyan. Dan
pembagian ini Shahih serta muktabar di mata para Ulama pakar Ahlus Sunnah.
Adapun mengenai penjelasan tentang kaidah-kaidah yang berkaitan dengan takfir
muthlaq serta mu’ayyan, juga dalil-dalilnya, beserta keterangan para Ulama
tentangnya, Insya Allah akan kami uraikan di bab kedua.
disalin Rio Kristianto
التكفيروضوابطه
تاليف
: إبراهيم بن عامر الرحيلي
Label:
AQIDAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar