Popular Posts

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

About

Blog Archive

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu

Pages - Menu

Blog Archive

About Me

Selasa, 23 September 2014


http://madrasahjihad.files.wordpress.com/2012/10/kafir3.jpg 
Kufur di dalam istilah para Ulama Ahlus Sunnah, jika dipandang dari hokum Muthlaq dan penjatuhan vonis kafir atas individu tertentu, terbagi menjadi dua : Muthlaq dan mu’ayyan.


Pertama ; Takfir Muthlaq ;


Yaitu : menvonis kufur sesuatu yang bersifat Umum, dan tidak dikhususkan pada individu tertentu.


Jenis ini terbagi menjadi dua tingkatan ;


Pertama,


Pemvonisan kufur sesuatu yang bersifat umum, baik berupa ucapan, perbuatan atau keyakinan.


Contohnya ungkapan,

من قال كذا كفر، ومن فعل كذا كفر، ومن اعتقد كذا كفر.

”Barangsiapa yang mengatakan anu maka dia kafir.”, “Barangsiapa yang melakukan anu maka dia kafir.” Dan “Barangsiapa yang meyakini  anu maka dia kafir.”.


 Dalil adanya tingkatan ini adalah firman Allah Ta’ala,;

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ

“ Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putra Maryam".{QS; al-Maa-idah; 17}


Juga firman-Nya;

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلاثَةٍ

“ Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga",{QS; al-Maa’idah ; 73}


 Dan firman-Nya;

إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلا أُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا

Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasu-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: "Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)", serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya”{QS; An-Nisa’ 150-151}


Kedua;


Pemvonisan kufur sesuatu yang bersifat lebih khusus, seperti kelompok, aliran dan jama’ah tertentu.


Contohnya ; ungkapan,

اليهود كفار، النصارى كفار، الرافضة كفار، الجهمية كفار.

 “orang-orang Yahudi kafir.”, “Orang-orang Nashrani kafir.”,”Kelompok Rafidha kafir.” Dan “kelompok Jahmiyah kafir”. 


Dalil adanya tingkatan ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا

“Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir”{QS; Al-Baqoroh; 102}


Juga firmannya;

فَآمَنَتْ طَائِفَةٌ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَكَفَرَتْ طَائِفَةٌ

lalu segolongan dari Bani Israel beriman dan segolongan (yang lain) kafir”{QS; ash-Shaf; 14}


Dan firman-Nya;

كَأَنْ لَمْ يَغْنَوْا فِيهَا أَلا إِنَّ ثَمُودَ كَفَرُوا رَبَّهُمْ أَلا بُعْدًا لِثَمُودَ

Seolah-olah mereka belum pernah berdiam di tempat itu. Ingatlah, sesungguhnya kaum Tsamud mengingkari Tuhan mereka. Ingatlah, kebinasaanlah bagi kaum Tsamud.”{QS; Hud; 68}


Kedua; Takfir Mu’ayyan;


Yaitu : memvonis kafir individu tertentu. Contohnya ; Ungkapan


كفار فلان، ويسمى

“Si fulan kafir” dengan disebutkan namanya.(  Lihat Ihya ‘Ulum ad-Din karya al-Ghazali, III/123)



Dalil adanya takfir jenis ini adalah firman Allah Ta’ala;


فَسَجَدُوا إِلا إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ

"Sujudlah kamu kepada Adam," maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.”{QS; al-BNaqarah; 34}


Dan firman-Nya;

ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلا لِلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَامْرَأَةَ لُوطٍ

Allah membuat istri Nuh dan istri Lut perumpamaan bagi orang-orang kafir.”{QS; at-Tahrim ; 10}


Keterangan para Ulama juga menunjukkan adanya pembagian di atas dan adanya perbedaan antara takfir muthlaq dan Takfir mu’ayyan.


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan,


" إن التكفير المطلق مثل الو عيد المطلق، لا يستلزم تكفير الشخص المعين حتى تقوم الحجة التي يكفر تار كها"

”Sesungguhnya takfir muthlaq seperti ancaman yang bersifat umum. Tidak mengharuskan penjatuhan vonis kafir atas individu tertentu pelaku kekufuran tersebut. Kecuali jika dalil telah dijelaskan kepada individu tersebut, baru saat itu vonis kafir dijatuhkan atasnya”. (Al-Istiqamah 1/164)



Beliau juga memaparkan, 

" والتحقيق في هذا أن القول قد يكون كفرا كمقالات الجهمية الذين قالوا : إن الله لا يتكلم، ولايرى ولا يرى في الآخرة، ولكن قد يخفى على بعض الناس أنه كفار، فيطلق القول بتكفير القائل، كما قال السلف؛ من قال: القرآن مخلوق فهو كافر، ومن قال: إن الله لا يرى في الآخرة فهو كافر، ولا يكفر الشخص المعين حتى تقوم عليه الحجة "

“Yang benar; suatu ucapan terkadang dikategorikan sebagai ucapan kufur, seperti ucapan kelompok Jahmiyah yang mengatakan bahwa, “Allah tidak berbicara dan dia tidak bisa dilihat di akhirat”. Akan tetapi, ada kemungkinan sebagian orang tidak mengetahui bahwa itu adalah ucapan kufur. Maka pada kondisi itu, vonis kafir cukup dijatuhkan atas penutur ucapan kufur tersebut (secara umum). Sebagaimana yang telah diterapkan para ulama salaf dalam berbagai statemen mereka, “Barangsiapa yang mengatakan al-Qur’an Makhluk; maka dia kafir.”,”Barangsiapa yang mengatakan bahwa Allah tidak bisa dilihat di akhirat; maka dia kafir”. Namun tanpa menjatuhkan vonis kafir atas individu tertentu penutur ucapan kufur tersebut, kecuali setelah dijelaskannya dalil padanya.” (Majmui’ al-Fatawa VII/619)


Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab menerangkan, 

" ومسألة تكفير المعين مسألة معروفة إذا قال قولا يكون القول به كفرا، فيقال : من قال بهذا القول فهو كافر، ولكن الشخص المعين إذا قال ذلك، لا يحكم بكفره حتى تقوم عليه الحجة التي يكفر تار كها "


“Masalah takfir mu’ayyan (vonis kafir atas individu tertentu) adalah masalah yang makruf. Apabila ada seseorang yang mengatakan suatu ucapan kufur, maka kita katakan, “Barangsiapa yang mengatakan ucapan ini, maka dia kafir”. Akan tetapi, individu tertentu penutur ucapan itu, tidak bisa langsung divonis kafir, kecuali setelah dalil dijelaskan  padanya, sehingga dia berhak untuk divonis kafir.” (ad-Durar as-Saniyyah, VIII/244)


KESIMPULANNYA ; Para ulama telah membedakan antara takfir muthlaq dan takfir mu’ayyan. Dan pembagian ini Shahih serta muktabar di mata para Ulama pakar Ahlus Sunnah. Adapun mengenai penjelasan tentang kaidah-kaidah yang berkaitan dengan takfir muthlaq serta mu’ayyan, juga dalil-dalilnya, beserta keterangan para Ulama tentangnya, Insya Allah akan kami uraikan di bab kedua.

disalin Rio Kristianto
التكفيروضوابطه
تاليف : إبراهيم بن عامر الرحيلي  
 

0 komentar: