Popular Posts
-
أخبرنا الشيخ الجليل الزاهد الثقة أبو الحسين المبارك بن عبد الجبار بن أحمد بن القاسم قال: Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah ...
-
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Puasa Bulan Rajab Pertanyaan: Akhir-akhir ini, banyak orang ...
-
عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله ...
-
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum,...
-
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan ...
-
MADZHAB AHLUS SUNNAH TENTANG TURUNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini turunya Allah Ta’ala ke langit dun...
-
KENDURIAN ORANG MATI/TAHLILAN MENURUT KITAB I'ANATUTH THALIBIN Bismillah, Dari sebagian kaum muslimin yang banyak melakuk...
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling be...
-
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. ...
-
Oleh Ustadz Abu Minhal Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan a...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Jabat Tangan Wanita
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Macam-macam Kufur
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Mengolok-Olok Syari'at
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Jangan Menolak Kebenaran
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Pemimpin Ideal
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Realita Umat Islam (4)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam ( 1 )
-
▼
September
(45)
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Realita Umat Islam ( 1 )
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (4)
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- Pemimpin Ideal
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Jangan Menolak Kebenaran
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Mengolok-Olok Syari'at
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Macam-macam Kufur
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Jabat Tangan Wanita
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
-
▼
September
(45)
About Me
- Unknown
Rabu, 17 September 2014
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينً
“Pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu
agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam
itu jadi agama bagimu.” (QS al-Maa`idah : 3)
Sesungguhnya Allah-subhanahu wa
ta’ala-telah menjelaskan jalan yang harus ditempuh oleh setiap muslim,Allah berfirman:
وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا,واتقوالله إن
الله شديد العقاب
“Apa yang diberikan (diperintahkan) Rasul maka terimalah dia,dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah,dan bertakwalah kepada Allah,sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya”(QS.al-Hasyr:7).
ومن يعص الله ورسوله ويتعد حدوده يدخله نارا خالدا فيها وله
عذاب مهين
“Dan barangsiapa yang
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya
Allah akan memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya, dan
baginya siksa yang menghinakan”(QS.an-Nisa:14).
Rasulullah-shallallahu
alaihi wasallam-bersabda:
إني قد تركت فيكم ما إن اعتصمتم به فلن تضلوا أبدا كتاب الله
وسنة نبيه
“Sungguh saya telah
tinggalkan pada kalian dua perkara yang apabila kalian berpegang teguh dengan
kedua kalian tidak akan tersesat,al-Qur’an dan Sunnah Nabi-Nya” [1]
Dari dalil-dalil di atas kita bisa menyimpulkan bahwa seorang belum bisa disebut muslim hakiki kecuali apabila berpegang teguh dengan al-Qur’an dan Sunnah dalam segala sisi kehidupannya, baik dalam masalah aqidah, fiqih, mu’amalah, do’a, dzikir dan seterusnya, mereka wajib mendahulukan al-Qur’an dan Sunnah atas perkataan manusia siapapun dia, jika perkataan itu bertentangan dengan keduanya.
Maka seorang muslim
sejati wajib menerima syari’at islam ini secara menyeluruh,tidak membedakan
antara perkara kecil dan besar, karena Islam adalah satu kesatuan yang tidak
mungkin terpisah-pisah, perkara kecil menurut sebagian orang akan tetapi itu
adalah perkara besar menurut kaca mata syari’at Allah berfirman terkait
peristiwa Ifiq:
وتحسبونه هينا وهو عند الله عظيم
“Engkau mengira itu
perkara enteng, padahal di sisi Allah itu adalah perkara besar”(an-Nur:15).
Allah-ta’ala-berfirman:
ياأيها الذين آمنوا ادخلوا في السلم كافة
“Wahai orang-orang
yang beriman masuklah kedalam agama Islam ini secarakeseluruhannya”(al-Baqarah:208).
Ibnu Katsir
as-Syafi’I berkata dalam menafsirkan ayat yang mulia ini:
“Allah berfirman
seraya memerintahkan para hamba-Nya kaum mukminin, yang membenarkan
Rasul-Nya,supaya mereka mengambil semua syari’at ini secara keseluruhannya,
mengamalkan segala perintah-perintahnya, meninggalkan semua
larangan-larangannya sekuat tenaga mereka” [2]
Rasulullah Shallalahu
‘alaihi wa Salam bersabda :
تر
كتكم على مثل البيضاء، ليلهار ها، لا يزيغ عنها هالك
“Aku meninggalkan kepada
kalian dalam keadaan putih terang benderang, yang malamnya bagaikan siangnya.
Tidaklah ada seorang pun yang berpaling darinya melainkan ia pasti binasa.”
Hadits shahih,
diriwayatkan oleh Ibnu Abi ‘Ashim di dalam as- Sunnah (48) dari al-‘Irbadh bin
Sariyah radhiyallahu ‘anhu. Beliau juga meriwayatkannya (47) dari hadits Abu
Darda’ radhiyallahu ‘anhu.
Di dalam Shahih Muslim
(262) dari Salman beliau berkata :
فيل
له : قد عليكم نبيكم صلى الله عليه و سلم كل شيء حتى الخراءة، قال: أجل لقد نهانا
أن نستقبل القبلة لغائط أو بول، أو أن نستنجي باليمين، أو أن نستنجي بأقل من ثلاثه
أحجار، أوأن نستنجي بر جيع أو بعظم
“Orang kaf ir
berkata kepada beliau : Apakah nabimu Shallallahu ‘alaihi wa Salam mengajarkan
kepadamu segala sesuatunya sampai-sampai juga di dalam masalah buang air?
Salman menjawab : Benar sekali! Beliau telah melarang kami dari menghadap
kiblat ketika sedang buang air besar atau kecil, atau melarang dari bercebok
dengan tangan kanan, atau melarang kami dari bercebok dengan batu yang kurang
dari tiga buah, atau melarang kami bercebok dengan kotoran dan tulang
belulang.” Hadits ini menunjukkan akan kesempurnaan syariat dan mencakup semua
hal yang diperlukan oleh umat ini, sampaisampai di dalam masalah buang hajat
sekalipun.
Abu Dzar radhiyallahu
‘anhu berkata :
تر
كنا رسول الله صلى الله عليهو سلم وما طائر يطير بجنا حيه إلا عندنا منه علم
“Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa Salam meninggalkan kita dan tidaklah seekor burung yang terbang
mengepakkan kedua sayapnya melainkan beliau telah menerangkan ilmunya kepada
kami.” Dikeluarkan oleh Abu Hatim Ibnu Hibban di dalam shahih-nya (65), dan
beliau berkata :
معنى
{عندنا منه} يعني بأوامره ونو اهيه وأخباره وأفعاله وإباحته صلى الله عليه و سلم
“Arti ‘telah diterangkan oleh beliau kepada kami’ yaitu menerangkan perintah-perintahnya, larangan-larangannya, berita-beritanya, perbuatan-perbuatannya dan
pembolehanpembolehannya Shallallahu ‘alaihi wa Salam.”
Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani di dalam Shahih Mawarid azh-Zham`aan f i Zawa`idi Ibni Hibban karya al-Haitsami (I/119).
Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani di dalam Shahih Mawarid azh-Zham`aan f i Zawa`idi Ibni Hibban karya al-Haitsami (I/119).
Pensyari’atan jenggot dalam Islam
adalah khusus bagi laki-laki (bukan pada wanita) dan bagi mereka yang memang
Allah karuniai jenggot yang tumbuh di pipi dan dagunya [3].
Jika memang seseorang yang ”dari sananya” tidak tumbuh jenggot, tentu tidak
dikenai kewajiban (memelihara) jenggot. Allah telah berfirman :
لا
يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا لَهَا
”Allah tidak membebani seseorang
melainkan sesuai dengan kesanggupannya” [QS. Al-Baqarah : 286].
Jenggot dalam bahasa Arab disebut
Al-Lihyah (اَللِّحْيَةُ).
Al-Fairuz Abadi berkata tentang definisi dari Al-Lihyah : {شعْرُ الخدَّيْن و
الذَّقنِ} ”rambut (yang tumbuh) di kedua
pipi dan dagu” [4].
Hal yang sama dinukil dari Ibnu
Mandhur dalam Lisaanul-’Arab : { اسم
يجمع من الشعر ما نبت على الخدّين والذقَن } ”nama bagi semua rambut yang
tumbuh pada kedua pipi dan dagu”.
Perintah Nabi Agar Memelihara Jenggot
Banyak
sekali hadits yang menunjukkan wajibnya memelihara jenggot, diantaranya:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu
‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خالفوا المشركين وفروا اللحى
وأحفوا الشوارب
”Selisilah oleh kalian orang-orang musyrik, lebatkanlah jenggot dan potonglah kumis” [5]
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أحفوا الشوارب وأعفوا اللحى
”Potonglah kumis kalian dan peliharalah jenggot” [6]
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
انهكوا الشوارب وأعفوا اللحى
”Potong sampai habis kumis kalian dan peliharalah jenggot” [7]
Dari
Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
جزوا الشوارب وأرخوا اللحى
خالفوا المجوس
”Potong/cukurlah kumis kalian dan panjangkanlah jenggot. Selisilah oleh kalian kaum Majusi” [8]
إن أهل الشرك يعفون شواربهم
ويحفون لحاهم فخالفوهم فاعفوا اللحى وأحفوا الشوارب
”Sesungguhnya orang musyrik itu membiarkan kumis mereka lebat. Maka selisihilah mereka ! Peliharalah jenggot dan potonglah kumis kalian” [9]
عن بن عمر عن النبي صلى الله
عليه وسلم أنه أمر بإحفاء الشوارب وإعفاء اللحية
Dari Ibnu ’Umar, dari Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam : ”Bahwasannya beliau memerintahkan untuk memotong kumis dan memelihara jenggot” [10]
Menurut kaidah ushul-fiqh, semua lafadh yang mengandung perintah
menunjukkan makna wajib kecuali ada dalil yang memalingkannya [11] Menurut
mereka, tidak ada dalil shahih, sharih
(jelas), lagi setara yang memalingkan dari kewajiban ini.
Di
samping hadits-hadits yang menggunakan kata perintah di atas, memelihara
jenggot juga merupakan sunnah fithroh. Dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu
‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ
“Ada
sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot,
bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku,
membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’
(cebok) dengan air.” [12]
Jika
seseorang mencukur jenggot, berarti dia telah keluar dari fitroh yang telah
Allah fitrohkan bagi manusia. Allah Ta’ala berfirman,
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka
hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah
Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada penggantian
pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak
mengetahui.” (QS. Ar Ruum [30] : 30)
As-Suyuty as-Syafi’I berkata:”Perkataan yang paling bagus
tentang pengertian Fithrah ini adalah perilaku yang sudah ada sejak dulu yang
dipilih oleh para Nabi, di mana seluruh syari’at telah sepakat tentangnya,
seolah-olah perkara itu merupakan perkara alami dan lumrah” [13]Ibnul
Atsir berkata:”al-Fithrah yaitu sunnah, tepatnya sunnah para Nabi yang kita
diperintah untuk mencontohnya [14]
Selain
dalil-dalil di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sangat
tidak suka melihat orang yang jenggotnya dalam keadaan tercukur.
وقد روى ابن سعد والبيهقي وأحمد وغيرهم
بأسانيد عن جمع من الصحابة دخل حديث بعضهم في حديث بعض،قالو ا:
Ibnu Sa’ad,
Ahmad bin Hambal, al-Baihaqi dan yang lainnya telah meriwayatkan melalui
beberapa sanad dari sekelompok Shahabat Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam yang mana hadits-hadits mereka saling mendukung, mereka (Para Shahabat)
berkata,
وبعث رسول لله عبد لله بن حذافة السهمي، وهو أحد
الستة، إلى كسرى يدعوه إلى الإسلام و كتب معه كتابا، قال عبد الله
Rasululloh
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengutus ‘Abdullah bin Hudzafah as-Sahmi keppada
Raja Persia, mengajaknya untuk memeluk agama Islam dengan membawa sepucuk surat
dari beliau. Dia (‘Abdullah) berkata ;
:((
فدفعت إليه كتاب رسول الله، ثم أخذه فمزقه، فلما بلغ ذلك رسـول الله قال: ( الله م
مزق ملكه ))،
“Maka
kuserahkan kepadanya surat Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu ia
mengambil dan merobek-robeknya. Ketika berita itu sampai kepada Rasululloh
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beliau bersabda,”Ya Allah, hancurkanlah
kerajaanya.”[15]
و كتب كسرى إلى باذان عامله على اليمن أن ابعث من عندك رجلين
جلدين إلى هذا الر جل الذي با لحجاز فليأتيانى بخبره، فبعث بـاذان قهر مان
ورجلا آخر، و كتب معهما كتابا، فقد ما المدينـة، فدفعا كتاب باذان إلى النبي ،
فتبسم رسـول لله ودعاهما إلى الإ سلم وفر ائصهما ترعد،
Kemudian
Raja Persia (Kisra) menulis surat kepada Badzan – gurbernurnya di Yaman –
mengistruksikan agar Badzan mengutus dua orang yang berada di negeri Hijaz
tersebut (yaitu kepada nRasululloh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam) lalu kembali
kepadanya untuk memberitakan tentang orang tersebut. Maka Badzan mengutus
seseorang teman lain yang menyertainya, dan ia menulis sepucuk surat yang di
bawa oleh keduanya. Setibanya di Madinah, mereka menyerahkan surat Badzan
kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau tersenyum dan mengajak mereka
kepada Islam sedang mereka gemetar ketakutan.
وفي رواية: فلما رأى شواربهما مفتولة
وخدودهما محلوقة، أشـاح عنـهما وقال:(( ويحكما من أمر كما بهذا)) قالا: أمرناربنـا
ـ يعنيان كسرى ـ فقال النبي :
Dalam sebuah
riwayat berbunyi,”Tatkala beliau melihat kumis mereka terpintal dan membentuk
sebuah lingkaran pada pipi-pipi mereka, maka beliau berpaling dari keduanya dan
berkata;”Celaka kalian! Siapakah yang perintahkan kalian berbuat demikian?’
mereka menjawab;’Kami diperintahkan oleh tuhan kami (maksud mereka, raja
persia)’. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
(( ولكني أمرني ربي وعزاوجل أن أعفـي لحـيتي وأن أحفـي شـاربي
))،
‘Akan tetapi
aku diperintahkan oleh Rabbku untuk membiarkan jenggotku lebat dan panjang serta memotong (menipiskan)
kumisku.’
وقـال: (( ارجعا عني يومكما هذا حتى تأتياني الغد فأخبر كما
نما أر يــد))، فجــاءاه من الغد فقال لهما:
Kemudian beliau berkata;”Pergilah kalian pada hari ini hingga esok hari kalian dating kepadaku, aku akan mengabarkan kepada kalian apa yang aku kehendaki.”
Keesokan
harinya mereka dating, maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan
kepada mereka:
(( أبلغا صا حبكما أن ربي قد قتل ربه كسرى في هذه الليلة ))،
فو جدوه كما قال.
‘Sampaikanlah
kepada teman kamu(Badzan) bahwa Rabbku telah membunuh tuhannya (yaitu) sang
Kisra (Raja Persia itu) tadi malam,’maka mereka mendapatinya seperti apa yang
dikatakan oleh beliau.” [16]
Lihatlah
saudaraku, dari dalil-dalil yang ada dapat dilihat bahwasanya memelihara
jenggot dan memendekkan kumis adalah suatu yang
wajib dan bukanlah mustahab yaitu sekedar anjuran. Dalam hadits
yang telah kami bawakan menunjukkan bahwa memelihara jenggot adalah suatu
perintah dan berarti wajib. Juga hal ini dilakukan untuk menyelisihi
orang-orang musyrik dan Majusi serta perbuatan ini adalah fithroh manusia yang
dilarang untuk diubah.
Berdasar
hadits-hadits di atas, memelihara jenggot tidak selalu Nabi kaitkan dengan
menyelisihi orang kafir. Hanya dalam beberapa hadits namun tidak semua, Nabi
kaitkan dengan menyelisihi Musyrikin dan Majusi. Sehingga tidaklah benar
anggapan bahwa perintah memelihara jenggot dikaitkan dengan menyelisihi Yahudi.
Namun
sebaliknya, kaum muslimin saat ini (entah karena belum tahu atau sudah tahu
namun mengabaikan karena masih menganggap hanya sekedar anjuran) dalam
kesehariannya malah melakukan hal sebaliknya yaitu memanjangkan kumis dan
memotong habis jenggot.
Sebenarnya
sudah cukup, bagi insan muslim yang inshof,
untuk menerima kesimpulan wajibnya memanjangkan jenggot ini, dengan berdasar
pada dalil Al-Quran, Hadits, dan Ijma’
yang kami sebutkan.
Namun,
bila ada yang masih ragu dengan kesimpulan ini, mari kita lihat:
Perkataan
Ulama Terdahulu Dalam Masalah Ini
MADZHAB
HANAFI
يحرم على الرجل قطع لحيته (الدر
المختار407/
6)
Diharamkan
bagi pria memotong jenggotnya. [17]
ولا يأخذ من لحيته شيئا لأنه
مُثْلة (البحر الرائق 372 / 2 )
Tidak
boleh baginya memangkas jenggotnya, karena itu termasuk mutslah. [18]
وأما الأخذ منها وهي دون ذلك كما
يفعله بعض المغاربة ومخنثه الرجال فلم يبحه أحد (فتح القدير 370 /4) (حاشية ابن عابدين 418 /2 )
Adapun memangkas jenggot yang panjangnya kurang dari genggaman tangan, sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang Maroko dan para banci, maka tidak ada seorang pun yang membolehkannya. [19].
MADZHAB
MALIKI
فلا يجوز حلقُها، ولا نتفُها، ولا
قص الكثير منها (المفهم للقرطبي 512 /1 )
Maka tidak boleh mencukur jenggot, tidak boleh mencabutinya, dan tidak boleh pula memangkas sebagian besarnya. [20]
ويحرم على الرجل حلق اللحية (منح
الجليل82/1 )
Diharamkan
bagi pria mencukur jenggotnya. [21]
وحلق اللحية لا يجوز (مواهب الجليل
313 /1 )
Menggundul
jenggot itu tidak diperbolehkan [22]
تنبيه: يحرم على الرجل حلق لحيته
(حاشية الدسوقي 90 /1 )
Catatan
penting: Diharamkan bagi pria menggundul jenggotnya. [23]
واتفقوا على أن حلق اللحية مثلة لا
تجوز (الإقناع في مسائل الإجماع 3953 /2 )
Para
ulama sepakat bahwa sesungguhnya menggundul jenggot, termasuk tindakan mutslah yang tidak diperbolehkan. [24]
MADZHAB
SYAFI’I
قال الشافعي: ولا يأخذ من شعر رأسه
ولا لحيته شيئا لان ذلك إنما يؤخذ زينة أو نسكا (الأم : 640 /2 )
Imam
Syafi’i -rohimahulloh- mengatakan: “Ia (orang yang
memandikan mayat) tidak boleh
memangkas rambut kepala maupun jenggotnya si mayat, karena
kedua rambut itu hanya boleh diambil untuk menghias diri dan ketika ibadah
manasik saja”. [25]
وقال أيضا : والحِلاق ليس بجناية
لان فيه نسكا في الرأس وليس فيه كثير ألم، وهو -وإن كان في اللحية لا يجوز- فليس
كثير ألم ولا ذهاب شعر، لانه يستخلف، ولو استخلف الشعر ناقصا أو لم يستخلف كانت
فيه حكومة (الأم 203/ 7)
Imam
Syafi’i -rohimahulloh- juga mengatakan: “Menggundul
rambut bukanlah kejahatan, karena adanya ibadah dengan menggundul kepala, juga
karena tidak adanya rasa sakit yang berlebihan padanya. Tindakan menggundul
itu, meski tidak diperbolehkan pada
jenggot, namun tidak ada rasa sakit yang berlebihan padanya,
juga tidak menyebabkan hilangnya rambut, karena ia tetap akan tumbuh lagi.
Seandainya setelah digundul, ternyata rambut yang tumbuh kurang, atau tidak tumbuh
lagi, maka hukumannya adalah hukumah.
[26]
قال ابن رفعة : إن الشافعي قد نص
في الأم على تحريم حلق اللحية (حاشية العبادي على تحفة المحتاج 376 / 9 )
Ibnu
Rif’ah -rohimahulloh- mengatakan: Sungguh Imam Syafi’i
telah menegaskan dalam kitabnya Al-Umm, tentang haramnya menggundul jenggot. [27]
قال الماوردي : نتف اللحية من
السفه الذي ترد به الشهادة (الحاوي الكبير
151
/ 17)
Imam al-Mawardi -rohimahulloh- mengatakan: Mencabuti
jenggot merupakan perbuatan safah yang menyebabkan persaksian seseorang
ditolak. [28]
قال الغزالي: وأما نتفها في أول النبات تشبها بالمرد فمن
المنكرات الكبار فإن اللحية زينة الرجال (إحياء علوم الدين 257 / 2 )
al-Ghozali
mengatakan: Adapun mencabuti jenggot di awal munculnya, agar menyerupai orang
yang tidak punya jenggot, maka ini termasuk kemungkaran yang besar, karena
jenggot adalah penghias bagi laki-laki. [29]
قال النووي : والصحيح كراهة الاخذ
منها مطلقا بل يتركها على حالها كيف كانت، للحديث الصحيح واعفوا اللحي. وأما
الحديث عمرو بن شعيب عن ابيه عن جده “ان النبي صلي الله عليه وسلم كان يأخذ من
لحيته من عرضها وطولها” فرواه الترمذي باسناد ضعيف لا يحتج به (المجموع 343 /1)
Imam
Nawawi -rohimahulloh- mengatakan: Yang benar adalah
dibencinya perbuatan memangkas jenggot secara mutlak, tapi harusnya ia
membiarkan apa adanya, karena adanya hadits shohih
“biarkanlah jenggot
panjang“. Adapun haditsnya
Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya: “bahwa Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dahulu mengambil jenggotnya
dari sisi samping dan dari sisi panjangnya”, maka hadits ini telah diriwayatkan
oleh at-Tirmidzi dengan sanad yang lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah.[30]
قال النووي : والمختار ترك اللحية على حالها وألا يتعرض لها بتقصير شيء أصلا (شرح
صحيح مسلم للنووي, حديث رقم 260)
Imam
Nawawi juga mengatakan: Pendapat yang kami pilih adalah membiarkan jenggot apa
adanya, dan tidak memendekkannya sama sekali [31]
قال أبو شامه : وقد حدث قوم يحلقون
لحاهم, وهو أشد مما نقل عن المجوس أنهم كانوا يقصونه (فتح الباري 411 / 13)
Abu
Syamah -rohimahulloh- mengatakan: Telah datang
sekelompok kaum yang menggunduli jenggotnya, perbuatan mereka itu lebih parah
dari apa yang dinukil dari kaum Majusi, bahwa mereka dulu memendekkannya. [32]
قال الحليمي الشافعي : لا يحل لأحد
أن يحلق لحيته ولا حاجبيه, وإن كان له أن يحلق سباله, لأن لحلقه فا ئدة, وهي أن لا
يعلق به من دسم الطعام ورائحته ما يكره, بخلاف حلق اللحية, فإنه هجنة وشهرة وتشبه
بالنساء, فهو كجب الذكر (الإعلام لابن الملقن 711 /1 )
Al-Hulaimi asy-Syafi’i -rohimahulloh- mengatakan: Tidak seorang pun
dibolehkan memangkas habis jenggotnya, juga alisnya, meski ia boleh memangkas
habis kumisnya. Karena memangkas habis kumis ada faedahnya, yakni agar lemak makanan
dan bau tidak enaknya tidak tertinggal padanya. Berbeda dengan memangkas habis
jenggot, karena itu termasuk tindakan hujnah,
syuhroh, dan menyerupai wanita, maka ia
seperti menghilangkan kemaluan. [33]
MADZHAB
HAMBALI
(وَيُحَرَّمُ ) التَّعْزِيرُ (بِحَلْقِ لِحْيَتِهِ )
لِمَا فِيهِ مِنْ الْمُثْلَةِ (كشاف
القناع 126 / 1 )
Diharamkan
memberikan ta’ziran
(hukuman) dengan menggundul jenggot, karena adanya unsur mutslah di dalamnya. [34]
وَيَحْرُمُ حَلْقُهَا
ذَكَرَهُ شَيْخُنَا (الفروع 130 /1)
Diharamkan
menggundul jenggot, itu disebutkan oleh Syeikh kami. [35]
وَيُعْفِيَ لِحْيَتَهُ ...... وَيَحْرُمُ حَلْقُهَا (الإنصاف
121 /1 )
(Termasuk
Sunnah Nabi dalam rambut) adalah dengan membiarkan jenggot panjang… dan haram
baginya menggundul jenggotnya.[36]
َيُعْفِي لِحْيَتَهُ وَيَحْرُمُ
حَلْقُهَا , ذَكَرَهُ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ (دقائق أولي النهى لشرح المنتهى 43 /1)
(Termasuk Sunnah Nabi dalam
rambut) adalah dengan membiarkan jenggot panjang dan haram baginya menggundul
jenggotnya. Hal ini disebutkan oleh Syeikh Taqiyuddin.[37]
قال السفَّاريني : المعتمد في
المذهب حرمة حلق اللحية (غذاء الألباب 334/ 1)
Pendapat yang mu’tamad dalam madzhab (Hambali) adalah haramnya menggundul jenggot. [38]
Para
pembaca yang dirahmati Alloh…
Itulah
ucapan para ulama dari empat madzhab tentang wajibnya memelihara jenggot,
semoga bermanfaat, khususnya bagi penulis sendiri, umumnya bagi para pembaca…
amin… (bersambung… Jenggotnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- )
Khilaf Ulama
Dalam Masalah Ini.
Pembicaraan atau khilaf mengenai
hukum memelihara jenggot itu secara garis besar terangkum dalam 4 (empat)
pendapat masyhur. Namun sebelumnya perlu ditekankan bahwa khilaf ini sebatas
pada khilaf terhadap jenggot yang panjangnya melebihi genggaman tangan. Khilaf
ini tidak mencakup perbuatan mencukur pendek-pendek atau mencukur habis
jenggot, sebab madzhab empat dan selainnya (Hanafiyyah, Malikiyyah,
Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Dhahiriyyah) telah sepakat tentang keharamannya.
Khilaf tersebut adalah sebagai berikut : [39]
1. Tidak memotong jenggot sama sekali
dengan membiarkannya sebagaimana adanya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh
Asy-Syafi’i dalam satu nukilan (Al-’Iraqi), sebagian ulama Syafi’iyyah,
sebagian ulama Hanabilah, dan beberapa ulama yang lainnya.
Pendapat ini berhujjah dengan
keumuman hadits Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam :
خالفوا
المشركين وفروا اللحى وأحفوا الشوارب
”Selisilah oleh kalian orang-orang
musyrik, lebatkanlah jenggot dan potonglah kumis” [40].
أحفوا
الشوارب وأعفوا اللحى
”Potonglah kumis kalian dan
peliharalah jenggot” [41].
انهكوا
الشوارب وأعفوا اللحى
”Potong sampai habis kumis kalian dan
peliharalah jenggot” [42].
جزوا
الشوارب وأرخوا اللحى خالفوا المجوس
”Potong/cukurlah kumis kalian dan
panjangkanlah jenggot. Selisilah oleh kalian kaum Majusi” [43].
إن
أهل الشرك يعفون شواربهم ويحفون لحاهم فخالفوهم فاعفوا اللحى وأحفوا الشوارب
”Sesungguhnya orang musyrik itu
membiarkan kumis mereka lebat. Maka selisihilah mereka ! Peliharalah jenggot
dan potonglah kumis kalian” [44].
عن
بن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه أمر بإحفاء الشوارب وإعفاء اللحية
Dari Ibnu ’Umar, dari Nabi
shallallaahu ’alaihi wasallam : ”Bahwasannya beliau memerintahkan untuk
memotong kumis dan memelihara jenggot” [45].
Menurut kaidah ushul-fiqh, semua
lafadh yang mengandung perintah menunjukkan makna wajib kecuali ada dalil yang
memalingkannya.[46] Menurut mereka, tidak ada dalil
shahih, sharih (jelas), lagi setara yang memalingkan dari kewajiban ini.
Ahmad bin Qaasim Al-’Abbaadi
Asy-Syafi’i berkata :
قال
ابن الرِّفْعة في حاشية الكفاية: إن الإمام الشافعي قد نصَّ في الأم على تحريم حلق
اللحية ، وكذلك نصَّ الزَّرْكَشِيُّ والحُلَيْميُّ في شُعَب الإيمان وأستاذُه
القَفَّالُ الشاشيُّ في محاسن الشريعة على تحريم حلق اللحية
”Telah berkata Ibnur-Rif’ah dalam
kitab Haasyiyah Al-Kifaayah : ’Sesungguhnya Imam Asy-Syafi’i telah menegaskan dalam
kitab Al-Umm tentang keharaman mencukur jenggot. Dan begitu pula yang
ditegaskan oleh Az-Zarkasyi dan Al-Hulaimi dalam kitab Syu’abul-Iman, dan
gurunya (yaitu) Al-Qaffaal Asy-Syaasyi dalam kitab Mahaasinusy-Syar’iyyah atas
keharaman mencukur jenggot”[47].
An-Nawawi berkata :
والمختار
تركها على حالها, وألا يتعرض لها بتقصير شيء أصلاً
”Pendapat yang terpilih adalah
membiarkan jenggot sebagaimana adanya, dan tidak memendekkannya sama sekali” [48].
Al-Hafidh Al-’Iraqi berkata :
واستدل
الجمهور على أن الأولى ترك اللحية على حالها, وأن لا يقطع منها شيء, وهو قول
الشافعي وأصحابه
”Jumhur ulama berkesimpulan pada pendapat pertama untuk membiarkan jenggot sebagaimana adanya, tidak memotongnya sedikitpun. Hal itu merupakan perkataan/pendapat Imam Asy-Syafi’i dan para shahabatnya” [49].
Al-Qurthubi berkata :
لا
يجوز حلقها ولا نتفها ولا قصها
”Tidak diperbolehkan untuk mencukur, mencabut, dan memangkas jenggot”[50].
As-Saffarini Al-Hanbaly berkata :
المعتمد
في المذهب ، حُرمَةُ حَلْقِ اللحية
”Pendapat yang mu’tamad (resmi/dapat
dipercaya) dalam Madzhab (Hanabilah) adalah diharamkannya mencukur jenggot” [51].
Abu Syaammah Al-Maqdisy Asy-Syafi’y
berkata :
وقد
حدث قوم يحلقون لحاهم وهو أشد مما نقل عن المجوس أنهم كانوا يقصونها
”Telah ada suatu kaum yang biasa
mencukur jenggotnya (sampai habis). Hal itu lebih parah dari apa yang ternukil
dari orang Majusi dimana mereka hanya memotongnya saja (tidak sampai habis)” [52].
2. Membiarkan jenggot sebagaimana
adanya, kecuali dalam ibadah haji dan ’umrah dimana diperbolehkan memotong
apa-apa yang berada di bawah genggaman tangan dari panjang jenggotnya. Pendapat
ini merupakan pendapat yang dipegang oleh mayoritas tabi’in, Asy-Syafi’i, (hal
yang disukai) oleh Malik, dan ulama yang lainnya. Pendapat ini dibangun dengan
dalil yang disampaikan oleh pendapat pertama yang kemudian ditaqyid dengan
atsar Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhuma :
عن
نافع عن بن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم قال خالفوا المشركين وفروا اللحى
وأحفوا الشوارب وكان بن عمر إذا حج أو اعتمر قبض على لحيته فما فضل أخذه
Dari Nafi’, dari Ibnu ’Umar
radliyallaahu ’anhuma dari Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam, beliau bersabda
: ”Selisilah oleh kalian orang-orang musyrik, lebatkanlah jenggot dan potonglah
kumis”. (Nafi’ berkata : ) ”Adalah Ibnu ’Umar, jika ia menunaikan ibadah haji
atau ’umrah, maka ia menggenggam jenggotnya. Maka apa-apa yang melebihi dari
genggaman tersebut, ia potong” [53].
عن
نافع أن عبد الله بن عمر كان إذا أفطر من رمضان وهو يريد الحج لم يأخذ من رأسه ولا
من لحيته شيئا حتى يحج
Dari Nafi’ : Bahwasanya Abdullah bin
’Umar radliyallaahu ’anhuma apabila datang bulan Ramadlan, dan ia ingin
melakukan ibadah haji, maka ia tidak memotong rambut kepalanya dan jenggotnya
sedikitpun hingga ia benar-benar melaksanakan haji” [54].
عن
مروان يعني بن سالم المقفع قال رأيت بن عمر يقبض على لحيته فيقطع ما زاد على الكف
Dari Marwan – yaitu Ibnu Saalim
Al-Muqaffa’ – ia berkata : ”Aku pernah melihat Ibnu ’Umar menggenggam
jenggotnya, lalu ia memotong apa-apa yang melebihi telapak tangannya” [55].
’Atha’ bin Abi Rabbah juga telah
menceritakan/menghikayatkan dari sekelompok shahabat (dan tabi’in) dimana ia
berkata :
كانوا
يحبون أن يعفوا اللحية إلا في حج أو عمر.
”Mereka (para shahabat dan tabi’in)
menyukai untuk memelihara jenggot, kecuali saat haji dan ’umrah (dimana mereka
memotongnya apa-apa di bawah genggaman tangan)” [56]’ [57] .
Madzhab Imam Malik adalah sebagaimana
tertera dalam Al-Muwaththa’ dimana beliau membawakan riwayat Ibnu ’Umar yang
membolehkan memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan di waktu haji dan
’umrah [58].
Imam Malik tidak memberikan kelongaran dalam memotong jenggot kecuali saat haji
dan ’umrah[59]. Beliau
hanya menyukainya saja dan tidak mewajibkannya [60] .
Ar-Rabi’ bin Sulaiman bin
’Abdil-Jabbar bin Kamil (salah seorang murid besar dari Imam Asy-Syafi’i)
meriwayatkan bahwa Imam Asy-Syafi’i membolehkan memotong jenggot yang
panjangnya melebihi satu genggam berdasarkan riwayat Ibnu ’Umar radliyallaahu
’anhuma. Ar-Rabi’ berkata :
قال
الشافعي: وأخبرنا مالك عن نافع أن ابن عمر كان إذا حلق في حج أو عمرة أخذ من لحيته
وشاربه.
قال
الربيع: قلت: فإنا نقول( ) : ليس على أحد الأخذ من لحيته وشاربه، إنما النسك في
الرأس؟
قال
الشافعي: وهذا مما تركتم عليه بغير رواية عن غيره عندكم علمتها.
”Telah berkata Asy-Syafi’i : Telah
mengkhabarkan kepada kami Malik (bin Anas) dari Nafi’ : Bahwasannya Ibnu ’Umar
radliyallaahu ’anhuma apabila mencukur (rambut) ketika ibadah haji, maka beliau
memotong jenggotnya (selebih dari genggaman tangan) dan kumisnya”. Aku (yaitu
Ar-Rabi’) berkata : ”Sesungguhnya kami berkata : Tidak boleh bagi seorangpun
untuk memotong jenggot dan kumisnya. Bukankah dalam ibadah haji hanya
disyari’atkan mencukur kepala saja ?”. Maka Asy-Syafi’i berkata : ”Ini termasuk
hal yang kalian tinggalkan atasnya tanpa dasar riwayat dari selainnya di sisi
kalian yang aku ketahui” [61].
Di sini Imam Asy-Syafi’i memegang atsar Ibnu ’Umar dalam hal tersebut.
Dalam kitab lain Imam Asy-Syafi’i
berkata :
وأحب
إلي لو أخذ من لحيته وشاربه، حتى يضع من شعره شيئاً لله، وإن لم يفعل فلا شيء
عليه، لأن النسك إنما هو في الرأس لا في اللحية.
”Aku menyukai jika ia memotong
jenggot dan kumisnya, hingga ia meletakkan dari rambutnya sesuatu karena Allah.
Jika ia tidak melakukannya, maka tidak apa-apa baginya, karena dalam ibadah
haji yang wajib hanyalah (memotong) rambut kepala, tidak pada jenggot” [62].
3. Diperbolehkan memotong jenggot
yang terlalu panjang (yang melebihi batas genggaman tangan) sehingga membuat
jelek penampilannya. Pendapat ini merupakan pendapat masyhur dari Malik bin
Anas dan Qadli ’Iyadl.
Perkataan Imam Malik tentang bolehnya
memotong jenggot karena panjangnya sehingga nampak padanya aib adalah
sebagaimana terdapat dalam At-Tamhid karya Ibnu ’Abdil-Barr (24/145) dan
Al-Muntaqaa karya Al-Baaji (3/32). [63]
Telah berkata Al-Qadli ’Iyadl ;
يكره
حلق اللحية وقصها وتحذيفها وأما الأخذ من طولها وعرضها إذا عظمت فحسن بل تكره
الشهرة في تعظيمها كما يكره في تقصيرها
”Mencukur, memangkas, dan mencabut
jenggot adalah dibenci. Adapun jika ia memotong karena terlalu panjang dan
(menjaga) kehormatannya jika ia membiarkannya (sehingga nampak jelek), maka itu
adalah baik. Akan tetapi dibenci untuk membiarkan selama sebulan [64]
sebagaimana dibenci untuk memendekkannya” [65].
4. Disukai untuk memotong jenggot
yang melebihi satu genggam secara mutlak, tidak dibatasi oleh waktu haji dan
’umrah. Pendapat ini merupakan pendapat masyhur dari kalangan Hanafiyyah, Imam
Ahmad dan sebagian ulama Hanabilah, serta sebagian tabi’in.
Telah berkata Muhammad bin Al-Hasan –
shahabat besar Abu Hanifah – rahimahumallah :
أخبرنا
أبو حنيفة عن الهيثم عن ابن عمر -رضي الله عنهما-: أنه كان يقبض على لحيته ثم يقص
ما تحت القبضة. قال محمد: وبه نأخذ، وهو قول أبي حنيفة.
”Telah mengkhabarkan kepadaku Abu
Hanifah, dari Al-Haitsam, dari Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhuma : Bahwasannya
ia (Ibnu ’Umar) menggenggam jenggotnya, kemudian memotong apa-apa yang berada
di bawah genggaman tersebut”. Berkata Muhammad (bin Al-Hasan) : Kami mengambil
pendapat tersebut. Dan itulah perkataan Abu Hanifah” [66].
Ibnu ’Abidin Al-Hanafy berkata :
ويحرم
على الرجل قطع لحيته ـ أي حلقها, وصرح في النهاية بوجوب قطع ما زاد على القبضة, وأما
الأخذ منها وهي دون ذلك كما يفعله بعض المغاربة ومخنثة الرجال, فلم يبحه أحد, وأخذ
كلها فعل يهود الهند, ومجوس الأعاجم
”Dan diharamkan bagi seorang
laki-laki memotong jenggotnya – yaitu mencukurnya. Dan telah dijelaskan dalam
An-Nihayah atas wajibnya memotong apa-apa yang melebihi genggaman tangan.
Adapun mengambil kurang dari itu (yaitu memotong jenggot yang belum melebihi
satu genggaman tangan) - sebagaimana yang dilakukan sebagian orang-orang
Maghrib dan orang-orang banci, maka tidak seorang pun ulama yang
membolehkannya. Dan memotong seluruh jenggot merupakan perbuatan orang-orang
Yahudi Hindustan dan orang-orang Majusi A’jaam (non-Arab)” [67].
Madzhab Imam Ahmad bin Hanbal adalah
membolehkan memotong/mencukur jenggot selebih genggaman tangan, namun tidak
boleh kurang dari itu. Telah berkata Al-Khalaal : Telah mengkhabarkan kepadaku
Harb, ia berkata : Ahmad (bin Hanbal) pernah ditanya tentang memotong jenggot.
Maka beliau menjawab : ”Sesungguhnya Ibnu ’Umar memotongnya, yaitu rambut
jenggot yang melebihi genggaman tangannya”. (Harb berkata) : ”Seakan-akan
beliau berpendapat dengan perbuatan Ibnu ’Umar tersebut”. Aku (Harb) bertanya
kepada beliau : ”Apa hukumnya memelihara (jenggot) ?”. Beliau berkata : ”Telah
diriwayatkan dari Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam (tentang perintah
tersebut)”. Harb berkata : ”Seakan-akan beliau berpendapat tentang wajibnya
memelihara jenggot (yaitu tidak boleh memotongnya sama sekali)”. Selanjutnya
Al-Khalaal berkata : Telah mengkhabarkan kepadaku Muhammad bin Harun, bahwasannya
Ishaq (bin Haani’) telah menceritakan kepada mereka, bahwa ia berkata : ”Aku
bertanya kepada Ahmad (bin Hanbal) tentang seorang laki-laki yang memotong
rambut yang tumbuh di kedua pipinya”. Maka beliau menjawab : ”Hendaknya ia
memotong jenggotnya yang panjangnya melebihi genggaman tangan”. Aku (Ishaaq)
berkata : ”Bagaimana dengan hadits Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam :
Potonglah kumis dan peliharalah jenggot ?”. Maka beliau menjawab : ”Hendaknya
ia memotong karena panjang jenggotnya (yang melebihi genggaman tangan), dan
(rambut yang tumbuh) di bawah tenggorokannya”. (Ishaq berkata) : Aku melihat
Abu ’Abdillah (Ahmad bin Hanbal) memotong panjang jenggotnya (yang melebihi
genggaman tangan) dan (rambut yang tumbuh) di bawah tenggorokannya” [68].
Tarjih : Pendapat yang paling kuat
menurut kami adalah pendapat kedua yang membolehkan memotong jenggot jika telah
melebihi genggaman tangan pada waktu haji dan ’umrah. Atsar Ibnu ’Umar
merupakan pentaqyid yang sangat jelas, yaitu berkaitan dengan waktu dan batasan
panjang yang diperbolehkan [69].
Taqyid ini merupakan ijma’ (yaitu jenis ijma’ sukuti) yang terjadi di kalangan
shahabat tanpa ternukil adanya pengingkaran. Dan sangat mungkin ini juga
merupakan ijma’ yang terjadi di kalangan tabi’in. Apalagi diperkuat oleh atsar
shahih dari ’Atha’ dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah.
Wajib hukumnya memelihara
(membiarkan) jenggot menurut nash yang jelas dari As-Sunnah, dan haram hukumnya
memotong lebih pendek dari genggaman tangan atau bahkan mencukur habis
keseluruhan jenggot. Namun jika memang sudah terlalu panjang sehingga
memperburuk penampilan, diperbolehkan untuk memotongnya dengan batasan yang
telah ditentukan syari’at (tidak boleh lebih pendek dari satu genggam).
Di sini mungkin perlu kami ingatkan
tentang ucapan Ibnu Hazm :
واتفقوا
أن حلق جميع اللحية مثلة لا تجوز
”Para ulama sepakat (ijma’) bahwa
mencukur seluruh jenggot adalah tidak diperbolehkan (haram)” [70].
Hal tersebut sebagaimana juga
dikatakan oleh Abul-Hasan bin Qaththaan Al-Maliki dalam kitab Al-Iqnaa’ fii Masaailil-Ijmaa’
2/3953.
Sebagai seorang muslim, menjadi
keharusan untuk mematuhi perintah Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam dan
mencontoh sifat-sifat yang ada padanya [71].
selengkapnya lihat di
- addariny
- abul-jauzaa
- rumaysho
- muslim.or.id
selengkapnya lihat di
- addariny
- abul-jauzaa
- rumaysho
- muslim.or.id
[3] Jenggot dalam bahasa Arab disebut Al-Lihyah (اَللِّحْيَةُ). Al-Fairuz Abadi berkata tentang definisi dari
Al-Lihyah : {شعْرُ الخدَّيْن و الذَّقنِ} ”rambut (yang tumbuh) di kedua
pipi dan dagu” [Al-Qamus Al-Muhith 4/387]. Hal yang sama dinukil dari Ibnu
Mandhur dalam Lisaanul-’Arab : { اسم يجمع
من الشعر ما نبت على الخدّين والذقَن } ”nama bagi semua rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu”.
صيغة الأمر عند الإطلاق تقتضي: وجوب المأمور به، والمبادرة بفعله فوراً.
“Bentuk perintah secara mutlak/ umum memberi konsekuensi: wajibnya sesuatu yang diperintahkan dan bersegera dalam melakukannya secara langsung”.
Di antara dalil yang digunakan
para ulama untuk membangun kaidah ini antara lain :
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ
فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيم
”Maka
hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul, takut akan ditimpa fitnah
atau ditimpa azab yang pedih" [QS. An-Nuur : 63]. [lihat Al-Ushul min ‘Ilmil-Ushul oleh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah].
[15]
HR. al-Bukhari dalam Shahihnya sampai pada kalimat ini, namun penambahan do’a
tersebut dalam riwayat beliau adalah Mursal.
[16]
HR.Ibnu Sa’ad,
no.1/259,-260, Ahmad, no.5/43, Al-Baihaqi dalam,Dalailun Nubuwah,
no.4/387,-394, Ash-Shahihain oleh Syaikh Al-Albani, 1429, dan Takhrij atas kitab Fiqhus Sunnah karya
Al-Ghozali, 388-389.
[39] Sebagaimana disarikan oleh Abu Ahmad Al-Hadzaly dalam
Multaqaa Ahlil-Hadits yang diambil dari kitab I’faaul-Lihyah hal. 29-30,
Fathul-Baari 10/350, dan Juzzul-Masaalik 15/6.
[46] Dalam pembahasan Ushul Fiqh, para ulama telah
menjelaskan :
صيغة الأمر
عند الإطلاق تقتضي: وجوب المأمور به، والمبادرة بفعله فوراً.
“Bentuk perintah secara mutlak/ umum memberi konsekuensi: wajibnya sesuatu yang diperintahkan dan bersegera dalam melakukannya secara langsung”.
Di
antara dalil yang digunakan para ulama untuk membangun kaidah ini antara lain :
فَلْيَحْذَرِ
الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ
عَذَابٌ أَلِيم
”Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul, takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih" [QS. An-Nuur : 63]. [lihat Al-Ushul min ‘Ilmil-Ushul oleh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah].
[54] HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ Kitaabun-Nikaah 1/396,
dan darinya Asy-Syafi’i meriwayatkan dalam Al-Umm 7/253
[57] ’Atha’ telah memutlakkan perbuatan dari para shahabat
dan tabi’in untuk memotong jenggot ketika haji dan ’umrah. Sifat kemutlakan
lafadh ’Atha’ ini dalam memotong jenggot ini dijelaskan oleh perbuatan Ibnu
’Umar dalam haji dan ’umrah bahwa yang dipotong itu adalah selebih dari
genggaman tangan. ’Atha’ adalah salah satu murid Ibnu ’Umar radliyallaahu
’anhuma. Apa yang diriwayatkan oleh ’Atha’ ini sekaligus menafsiri apa yang
diriwayatkan oleh ulama dari kalangan tabi’in lain yaitu Al-Qaasim bin
Muhammad.
عن أفلح قال:
كان القاسم إذا حلق رأسه أخذ من لحيته وشاربه
Dari
Aflah ia berkata : ”Adalah Al-Qaasim jika ia mencukur kepalanya (waktu haji
atau ’umrah), maka ia pun memotong jenggot dan kumisnya” [HR. Ibnu Abi Syaibah
5/225; shahih].
Al-Qaasim
mencukur jenggotnya di waktu haji dan ’umrah adalah selebih dari genggaman
tangan sebagaimana dilakukan oleh pembesar shahabat dan tabi’in lainnya.
[63] Dinukil melalui perantaraan risalah Asy-Syaikh Shalih
bin Muhammad Al-Asmary yang berjudul : Hukmul-Akhdzi minal-Lihyah yang
dipublikasikan dalam www.saaid.net; sebagaimana juga ternukil dalam pembahasan
Multaqaa Ahlil-Hadiits (berjudul :
هل يوجد قول معتبر
يجوز الأخذ من اللحية ما دون القبضة ؟؟).
[64] Perkataan Al-Qadli ‘Iyadl tentang dibencinya
membiarkan jenggot selama satu bulan jangan diartikan boleh mencukur selama
satu bulan secara mutlak (sebagaimana dijadikan hujjah sebagian orang
muta’akhkhirin). Maksud perkataan beliau adalah bahwa beliau membenci jenggot
dibiarkan selama satu bulan jika telah melebihi satu genggaman tangan jika
membuat jeleknya penampilan. Beliau berkata dalam Syarah Shahih Muslim sebagai
berikut :
يُكْرَه
حَلْقهَا وَقَصّهَا وَتَحْرِيقهَا , وَأَمَّا الْأَخْذ مِنْ طُولهَا وَعَرْضهَا
فَحَسَن , وَتُكْرَه الشُّهْرَة فِي تَعْظِيمهَا كَمَا تُكْرَه فِي قَصِّهَا
وَجَزّهَا . قَالَ : وَقَدْ اِخْتَلَفَ السَّلَف هَلْ لِذَلِكَ حَدّ ؟ فَمِنْهُمْ
مَنْ لَمْ يُحَدِّد شَيْئًا فِي ذَلِكَ إِلَّا أَنَّهُ لَا يَتْرُكهَا لِحَدّ
الشُّهْرَة وَيَأْخُذ مِنْهَا , وَكَرِهَ مَالِك طُولهَا جِدًّا , وَمِنْهُمْ مَنْ
حَدَّدَ بِمَا زَادَ عَلَى الْقَبْضَة فَيُزَال , وَمِنْهُمْ مَنْ كَرِهَ الْأَخْذ
مِنْهَا إِلَّا فِي حَجّ أَوْ عَمْرَة
”Dimakruhkan untuk mencukur, memotong, dan membakar jenggot. Adapun memotong karena saking panjangnya dan (menjaga) kehormatannya (yang jika dibiarkan nampak jelek/keji), maka hal itu baik. Dan dimakruhkan membiarkannya selama sebulan sebagaimana dimakruhkan untuk memotong dan mencukurnya. Dan para ulama salaf telah berbeda pendapat, apakah dalam hal ini terdapat batasan ? Diantara mereka ada yang tidak memberikan batasan apapun, namun mereka tidak membiarkannya terus memanjang selama satu bulan, dan segera memotongnya bila telah mencapai satu bulan. Dan Malik membenci/memakruhkan jika jenggot tersebut terlalu panjang. Di antara mereka (ulama) ada yang memberi batasan, apa-apa yang melebihi genggaman tangan maka boleh dihilangkan/dipotong. Dan di antara mereka ada pula yang membenci memotongnya kecuali saat haji dan ’umrah” [selesai].
Di
sini jelas bahwa Al-Qadli ’Iyadl tidak memperbolehkan memotong jenggot yang
panjangnya kurang dari genggaman tangan, sebab yang menjadi sebab adalah
terlalu panjang sehingga memperburuk penampilan. Wallaahu a’lam.
[69] Jika ada dalil muthlaq dan muqayyad tentang satu hal
yang mempunyai kesamaan sebab dan hukum, maka dalil muthlaq harus dibawa kepada
dalil muqayyad (hamlul-muthlaq ‘alal-muqayyad wajibun) [silakan lihat kaidah
ini dalam kitab Irsyaadul-Fuhuul oleh Imam Asy-Syaukani hal. 213-214; Maktabah
Sahab].
[71] Dan Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam adalah
orang yang memelihara jenggotnya, sebagaimana yang diceritakan oleh Anas bin
Malik tentang jenggot beliau :
ما عددت في
رأس رسول الله صلى الله عليه وسلم ولحيته إلا أربع عشرة شعرة بيضاء
”Tidaklah aku menghitung sesuatu di kepala dan jenggot Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam melainkan aku dapatkan sebanyak empatbelas buah uban [HR. Tirmidzi dalam Mukhtashar Asy-Syamaail no. 31; shahih].
Label:
FIQIH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar