Popular Posts

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

About

Blog Archive

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu

Pages - Menu

Blog Archive

About Me

Minggu, 07 September 2014


Ketahuilah bahwa ilmu fiqih pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam belum disusun dalam bentuk tulisan, dan pembahasan hukum-hukum pada saat itu tidak sebagaimana yang dilakukan oleh para fuqaha’ yang berusaha menjelaskan rukun-rukun, syarat-syarat, dan adab-adab. Segala sesuatu dibedakan dari yang lainnya dengan dalil. Mereka memperkirakan gambaran dari amalan yang mereka perkirakan tersebut. Mereka juga memberikan beberapa ketentuan untuk setiap masalah yang menerima ketentuan, membatasi setiap masalah yang menerima  batasan, dan lain-lain. Sementara di masa Rasulullah, para Shahabat melihat bagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berwudhu lantas mereka mengambil tata cara tersebut tanpa menjelaskan ; ini rukun wudhu dan ini adabnya. Mereka melihat Rasullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengerjakan shalat. Lalu mereka mengerjakannya sebagaimana shalat yang telah mereka lihat. Beliau melaksanakan ibadah haji, lalu para shahabat mengikuti bagaimana cara beliau mengerjakannya.


Demikianlah kebanyakan cara Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengajarkannya, tanpa menjelaskan wajib wudhu itu ada enam atau tujuh. Beliau juga tidak menjelaskan bahwa berwudhu wajib dilakukan secara berturut-turut hingga ditetapkan hokum wudhu tersebut sah atau batal, kecuali yang dikehendaki Allah. Dan para Shahabat sendiri jarang sekali bertanya-tanya tentang perkara-perkara seperti ini.


Orang-orang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu A’laihi wa Sallam tentang masalah yang terjadi saat itu, dan beliau memberikan jawabannya. Orang-orang mengankat berbagai kassus kepada beliau, dan beliau memberikan penyelseaian terhadap kasus mereka tersebut. Beliau akan memberikan pujian, jika melihat ada di antara mereka yang melakukan kebajikan; dan mengingkari, jika melihat mereka melakukan sesuatu kemungkaran. Fatwa yang ditanyakan kepada beliau, keputusan terhadap sebuah kasus, atau pengikaran beliau terhadap sebuah kemungkaran, semua itu merupakan perkara yang muncul di tengah-tengah masyarakat pada saat itu. Para Shahabat melihat ibadah-ibadah, fatwa-fatwa, dan keputusan-keputusan beliau terhadap suatu kasus. Kemudian mereka menghafalnya dan memahaminya. Mereka mengetahui bahwa tiap-tiap sesuatu memiliki tunjauan dari sisi pertautannya (qarinah). Oleh karena itu, sebagian mereka ada yang mengambil kesimpulan hukum Ibahah (boleh), sebagian lainnya menyimpulkan mustahab (dianjurkan), dan sebagian lainnya menyatakan Mansukh (sudah dihapuskan ketentuannya) dengan alas an-alasan yang memadai yang mereka miliki. Tidak ada pegengan yang mereka miliki kecuali perasaan tenang yang mereka rasakan, tanpa menghiraukan metode-metode istidlal (pengambilan dalil-dalil, sebagaimana dilakukan para fuqaha’). Demikianlah kondisi para Shahabat hingga berakhir masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

bersambung Isnya Allah.... 

Semoga bermanfaat,..

Di salin Rio Kristianto

Dari Shahih Fiqih Sunnah [judul asli: Shahih Fiqh As Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih Madzahib Al A-immah], karya Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim,


0 komentar: