Popular Posts
-
أخبرنا الشيخ الجليل الزاهد الثقة أبو الحسين المبارك بن عبد الجبار بن أحمد بن القاسم قال: Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah ...
-
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Puasa Bulan Rajab Pertanyaan: Akhir-akhir ini, banyak orang ...
-
عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله ...
-
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum,...
-
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan ...
-
MADZHAB AHLUS SUNNAH TENTANG TURUNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini turunya Allah Ta’ala ke langit dun...
-
KENDURIAN ORANG MATI/TAHLILAN MENURUT KITAB I'ANATUTH THALIBIN Bismillah, Dari sebagian kaum muslimin yang banyak melakuk...
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling be...
-
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. ...
-
Oleh Ustadz Abu Minhal Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan a...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Jabat Tangan Wanita
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Macam-macam Kufur
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Mengolok-Olok Syari'at
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Jangan Menolak Kebenaran
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Pemimpin Ideal
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Realita Umat Islam (4)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam ( 1 )
-
▼
September
(45)
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Realita Umat Islam ( 1 )
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (4)
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- Pemimpin Ideal
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Jangan Menolak Kebenaran
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Mengolok-Olok Syari'at
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Macam-macam Kufur
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Jabat Tangan Wanita
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
-
▼
September
(45)
About Me
- Unknown
Minggu, 07 September 2014
Ketahuilah bahwa ilmu fiqih
pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam belum disusun dalam bentuk
tulisan, dan pembahasan hukum-hukum pada saat itu tidak sebagaimana yang
dilakukan oleh para fuqaha’ yang berusaha menjelaskan rukun-rukun,
syarat-syarat, dan adab-adab. Segala sesuatu dibedakan dari yang lainnya dengan
dalil. Mereka memperkirakan gambaran dari amalan yang mereka perkirakan
tersebut. Mereka juga memberikan beberapa ketentuan untuk setiap masalah yang menerima
ketentuan, membatasi setiap masalah yang menerima batasan, dan lain-lain. Sementara di masa
Rasulullah, para Shahabat melihat bagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam berwudhu lantas mereka mengambil tata cara tersebut tanpa menjelaskan ;
ini rukun wudhu dan ini adabnya. Mereka melihat Rasullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam mengerjakan shalat. Lalu mereka mengerjakannya sebagaimana shalat yang
telah mereka lihat. Beliau melaksanakan ibadah haji, lalu para shahabat
mengikuti bagaimana cara beliau mengerjakannya.
Demikianlah kebanyakan cara
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengajarkannya, tanpa menjelaskan wajib
wudhu itu ada enam atau tujuh. Beliau juga tidak menjelaskan bahwa berwudhu
wajib dilakukan secara berturut-turut hingga ditetapkan hokum wudhu tersebut
sah atau batal, kecuali yang dikehendaki Allah. Dan para Shahabat sendiri
jarang sekali bertanya-tanya tentang perkara-perkara seperti ini.
Orang-orang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu A’laihi wa Sallam tentang masalah yang terjadi saat itu,
dan beliau memberikan jawabannya. Orang-orang mengankat berbagai kassus kepada
beliau, dan beliau memberikan penyelseaian terhadap kasus mereka tersebut.
Beliau akan memberikan pujian, jika melihat ada di antara mereka yang melakukan
kebajikan; dan mengingkari, jika melihat mereka melakukan sesuatu kemungkaran.
Fatwa yang ditanyakan kepada beliau, keputusan terhadap sebuah kasus, atau
pengikaran beliau terhadap sebuah kemungkaran, semua itu merupakan perkara yang
muncul di tengah-tengah masyarakat pada saat itu. Para Shahabat melihat
ibadah-ibadah, fatwa-fatwa, dan keputusan-keputusan beliau terhadap suatu
kasus. Kemudian mereka menghafalnya dan memahaminya. Mereka mengetahui bahwa
tiap-tiap sesuatu memiliki tunjauan dari sisi pertautannya (qarinah). Oleh karena
itu, sebagian mereka ada yang mengambil kesimpulan hukum Ibahah (boleh),
sebagian lainnya menyimpulkan mustahab (dianjurkan), dan sebagian lainnya
menyatakan Mansukh (sudah dihapuskan ketentuannya) dengan alas an-alasan yang
memadai yang mereka miliki. Tidak ada pegengan yang mereka miliki kecuali
perasaan tenang yang mereka rasakan, tanpa menghiraukan metode-metode istidlal
(pengambilan dalil-dalil, sebagaimana dilakukan para fuqaha’). Demikianlah
kondisi para Shahabat hingga berakhir masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
bersambung Isnya Allah....
Semoga bermanfaat,..
bersambung Isnya Allah....
Semoga bermanfaat,..
Di salin Rio Kristianto
Dari Shahih Fiqih Sunnah [judul
asli: Shahih Fiqh As Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih Madzahib
Al A-immah], karya Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim,
Label:
FIQIH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar