Popular Posts
-
أخبرنا الشيخ الجليل الزاهد الثقة أبو الحسين المبارك بن عبد الجبار بن أحمد بن القاسم قال: Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah ...
-
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Puasa Bulan Rajab Pertanyaan: Akhir-akhir ini, banyak orang ...
-
عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله ...
-
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum,...
-
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan ...
-
MADZHAB AHLUS SUNNAH TENTANG TURUNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini turunya Allah Ta’ala ke langit dun...
-
KENDURIAN ORANG MATI/TAHLILAN MENURUT KITAB I'ANATUTH THALIBIN Bismillah, Dari sebagian kaum muslimin yang banyak melakuk...
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling be...
-
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. ...
-
Oleh Ustadz Abu Minhal Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan a...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Jabat Tangan Wanita
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Macam-macam Kufur
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Mengolok-Olok Syari'at
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Jangan Menolak Kebenaran
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Pemimpin Ideal
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Realita Umat Islam (4)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam ( 1 )
-
▼
September
(45)
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Realita Umat Islam ( 1 )
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (4)
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- Pemimpin Ideal
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Jangan Menolak Kebenaran
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Mengolok-Olok Syari'at
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Macam-macam Kufur
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Jabat Tangan Wanita
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
-
▼
September
(45)
About Me
- Unknown
Selasa, 23 September 2014
Diantara syarat
jilbab muslimah yang syar’i itu lebar, tidak pas badan dan juga tidak sempit.
Lebarnya jilbab ini semestinya bisa menutupi semua lekukan tubuh wanita.
Deskripsi
Jilbab Lebar
Lihatlah bagaimana
deskripsi jilbab yang syar’i dari Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam dalam hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhiallahu’anha :
أمرنا
رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نخرج ذوات الخدور يوم العيد قيل فالحيض قال
ليشهدن الخير ودعوة المسلمين قال فقالت امرأة يا رسول الله إن لم يكن لإحداهن ثوب
كيف تصنع قال تلبسها صاحبتها طائفة من ثوبها
“Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam memerintahkan wanita yang dipingit (juga wanita yang
haid) pada hari Ied, untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin.
Kemudian seorang wanita berkata: ‘Wahai Rasulullah jika diantara kami ada yang
tidak memiliki pakaian, lalu bagaimana?’. Rasulullah bersabda: ‘Hendaknya
temannya memakaikan sebagian pakaiannya‘” (HR. Abu Daud, no.1136.
Dishahihkan Al Albani di Shahih Abi Daud)
Salah satu faidah
hadits ini adalah bahwa jilbab wanita muslimah itu semestinya lebar.
Kalimat تلبسها صاحبتها طائفة
من ثوبها dapat dimaknai juga ‘hendaknya temannya
memakaikan sebagian pakaian yang dipakainya ‘. Sebagaimana kata
Syaikh Ibnu Jibriin:
فهو
يدل على أن الجلباب رداء واسع قد يستر المرأتين جميعًا
“Hadits ini
menunjukkan bahwa jilbab itu berupa rida’ yang lebar, saking
lebarnya terkadang bisa cukup untuk menutupi dua orang wanita sekaligus”
(sumber: http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=6006&parent=786)
Al Qurthubi
mengatakan:
الْجَلَابِيبُ
جَمْعُ جِلْبَابٍ، وَهُوَ ثَوْبٌ أَكْبَرُ مِنَ الْخِمَارِ. وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ وَابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ الرِّدَاءُ
“jalaabiib
adalah jamak dari jilbab. Jilbab adalah pakaian yang lebih besar dari khimar.
Dan diriwayatkan juga dari Ibnu ‘Abbas bahwa jilbab itu berupa rida’” (Tafsir
Al Qurthubi, 14/234).
Demikianlah jilbab
yang syar’i, yaitu lebar, yang lebarnya itu seolah-olah bisa cukup untuk menutupi
dua wanita.
Tidak
menggambarkan lekukan tubuh
Dan jika jilbab
dianggap sudah lebar namun masih menampakkan sebagian bentuk tubuh, maka yang
demikian kurang sempurna.
Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al Albani rahimahullah berkata: “Syarat keempat:
pakaian muslimah itu hendaknya longgar dan tidak ketatsehingga menggambarkan
bagian tubuhnya. Karena tujuan memakai pakaian adalah mencegah terjadinya
fitnah (baca:hal-hal yang buruk). Tujuan tersebut tidak akan tercapai kecuali
jika pakaiannya longgar dan lebar. Sedangkan jika ketat, walaupun menutup warna
kulit, itu dapat menggambarkan bentuk seluruh atau sebagian tubuhnya, sehingga
bentuk tubuhnya tersebut tergambar di mata para lelaki. Ini adalah salah satu
bentuk kerusakan dan seolah mengundang orang-orang untuk melihat bentuk
tubuhnya yang tidak ia tutupi dengan benar itu. Oleh karena itu, pakaian wanita
itu wajib longgar. Usamah bin Zaid pernah berkata:
كساني
رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي
فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟
فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن
تصف حجم عظامها
“Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal.
Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku
memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’.
Kujawab: ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau
berkata: ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir
Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Dhiya Al Maqdisi
dalam Al Mukhtar 1/441, dihasankan oleh Al Albani). (Jilbab
Mar’ah Muslimah, 1/131)
Syaikh Abdullah Al
Faqih hafizhahullah ketika di tanya ‘bagaimana saya mengetahui
sebuah pakaian itu tidak ketat atau tidak longgar? bagaimana ciri dan
batasannya?’. Beliau menjawab: “Yang menjadi patokan apakah sebuah pakaian itu
sudah tidak termasuk pakaian ketat dan tergolong pakaian longgar yang
dibenarkan syariat adalah hendaknya ia tidak menggambarkan bentuk
bagian tubuh. Oleh karena itu para ulama sering menggunakan istilahالنهي عن الثوب المحدد
(Larangan memakai pakaian yang menggambarkan bentuk tubuh). Ibnul
Hajib (Al Maliki, wafat tahun 646H) mendefinisikan baju ketat: “yang
menggambarkan bagian tubuh baik karena terlalu tipis atau karena ketatnya”,
demikian kata beliau dalam kitab Syarh Al Mawaq Lil Mukhtashar Khalil.
Ad Dardir (wafat tahun 1201H) juga berkata dalam syarh-nya
terhadap Al Muhktashar: “Yang termasuk pakaian ketat adalah yang
menggambarkan bentuk aurat karena kainnya terlalu tipis, atau karena sebab
lain misalnya karena memakai sabuk, atau karena terlalu sempit atau karena
terlalu menyelubungi tubuh”.
Demikian. Semoga kaum
Muslimah senantiasa dilimpahkan hidayah oleh Allah untuk memakai jilbab yang
syar’i. Wabillahi at taufiq was sadaad.
lihat : muslim.or.id
Label:
FIQIH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar