Popular Posts
-
أخبرنا الشيخ الجليل الزاهد الثقة أبو الحسين المبارك بن عبد الجبار بن أحمد بن القاسم قال: Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah ...
-
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Puasa Bulan Rajab Pertanyaan: Akhir-akhir ini, banyak orang ...
-
عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله ...
-
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum,...
-
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan ...
-
MADZHAB AHLUS SUNNAH TENTANG TURUNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini turunya Allah Ta’ala ke langit dun...
-
KENDURIAN ORANG MATI/TAHLILAN MENURUT KITAB I'ANATUTH THALIBIN Bismillah, Dari sebagian kaum muslimin yang banyak melakuk...
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling be...
-
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. ...
-
Oleh Ustadz Abu Minhal Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan a...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Jabat Tangan Wanita
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Macam-macam Kufur
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Mengolok-Olok Syari'at
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Jangan Menolak Kebenaran
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Pemimpin Ideal
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Realita Umat Islam (4)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam ( 1 )
-
▼
September
(45)
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Realita Umat Islam ( 1 )
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (4)
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- Pemimpin Ideal
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Jangan Menolak Kebenaran
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Mengolok-Olok Syari'at
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Macam-macam Kufur
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Jabat Tangan Wanita
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
-
▼
September
(45)
About Me
- Unknown
Rabu, 24 September 2014
Ketahuilah bahwa di antara
ulama yang hidup pada zaman tabi’in dan generasi setelah mereka, terdapat
segolongan ulama yang tidak suka mendalami masalah ra’yu serta takut memberikan
fatwa dan keputusan hukum, kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak.
Cita-cita terbesar mereka adalah mengumpulkan riwayat hadits Nabi shallallaahu
‘alaihi wa sallam. Pada saat itulah orang-orang membukukan hadits dan atsar
yang terdapat di berbagai daerah Islam, penulisan mushaf, dan penyalinan ulang.
Ulama-ulama besar mereka berkeliling ke negeri Hijaz, Syam, Iraq, Mesir, Yaman,
Khurasan, untuk mengumpulkan buku-buku dan menyalinnya, sehingga mereka
berhasil mengumpulkan hadits dan atsar yang belum pernah dikumpulkan oleh
seorang pun sebelum merekaMereka juga mendapatkan sejumlah atsar fuqaha
tiap-tiap negeri dari kalangan sahabat dan tabi’in yang tidak diketahui para
ahli fatwa. Padahal, sebelum mereka, seseorang tidak mungkin dapat mengumpulkan
hadits kecuali hadits yang terdapat di negeri mereka sendiri. Demikian juga,
lewat pembukuan, pembahasan dan diskusi, mereka berhasil menyingkap tentang
kondisi sanad-sanad hadits yang tidak diketahui sebelumnya.
Setelah menguasai disiplin
ilmu riwayat dan hadits, sebagian muhaqqiq (peneliti) kembali mendalami masalah
fiqih. Mereka tidak berpendapat tentang keharusan bertaqlid kepada seseorang
dari generasi sebelumnya, karena mereka meriwayatkan hadits-hadits dan atsar
yang bertentangan dengan semua madzhab yang ada pada saat itu. Tidak ada suatu
masalah pun yang dibicarakan oleh orang-orang sebelum mereka, dan masalah yang
terjadi pada zaman mereka, kecuali mereka menentukan jawabannya di dalam hadits
marfu’ yang sanadnya bersambung mursal atau mauquf. Atau mereka temukan
jawabannya dalam atsar Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, para khilafah
lainnya, atau dari para qadhi dan fuqaha di berbagai daerah dan negeri. Dengan
cara ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan bagi mereka untuk melaksanakan
Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang paling terkenal di
antara mereka, paling luas ilmu riwayatnya, paling tahu mengenai derajat
hadits, dan paling dalam ilmu fiqihnya, adalah Imam Ahmad bin Hambal, lalu
Ishaq bin Rahawaih.
Imam asy-Syafi’i pernah
berkata kepada Imam Ahmad,
أنتم
أعلم بالأخبار الصحيحة منا، فإذا كان خبر صحيح فأعلمونى حتى أذهب إليه،ن كوفيا كان
أو بصريا أو شاميا
“Anda lebih tahu tentang hadits-hadits shahih dari pada aku.
Jika ada hadits shahih, maka beritahukanlah kepadaku agar aku dapat berpegang
pada hadits itu, baik hadits itu diriwayatkan oleh penduduk Kufah, Bashrah,
maupun yang dirwayatkan oleh penduduk Syam.”
Setelah itu, muncul generasi
selanjutnya yang melihat bahwa generasi sebelumnya telah cukup mengumpulkan
hadits, dan menyusun ilmu fiqih menurut kaidah ini. Kemudian mereka mulai
meluangkan waktu untuk bergerak di bidang lain. Sebagai contoh:
1. Memilah hadits-hadits yang sudah disepakati keshahihannya oleh para
ulama hadits terkenal semisal Yazid bin Harun, Yahya bin al-Qahthan, Ahmad,
Ishaq, dan orang-orang seumpama mereka.
2. Mengumpulkan hadits-hadits yang berkaitan dengan ilmu fiqih yang
dijadikan dasar utama oleh para fuqaha di berbagai daerah dan ulama di berbagai
negeri.
3. Menentukan setiap derajat hadits yang sesuai dengan masing-masing
hadits tersebut.
4. Hadits yang syadz dan gharib yang tidak mereka riwayatkan, atau
jalur-jalur periwayatan yang belum pernah dikeluarkan oleh oleh orang-orang
sebelumnya dan lain-lain. Di antara ulama yang bergerak di bidang ini adalah
al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Abdullah bin Humaid, ad-Darimi, Ibnu Majah, Abu
Ya’la, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, ad-Daruquthni, al-Hakim, al-Baihaqi, dan selain
mereka.
Sebalum mereka, di masa
Malik, Sufyan dan sesudahnya, terdapat segolongan ulama yang tidak membenci
masa’il (masalah-masalah fiqih) dan tidak khawatir memberikan fatwa. Mereka
hanya khawatir meriwayatkan hadits Nabi dan menisbatkannya kepada Beliau
-shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sampai-sampai asy-Sya’bi berkata,
على
من دون النبى صلى الله عليه وسلم أحب إلينا، فإن كان فيه زيادة أو نقصان؛ كان على
من دون النبى صلى الله عليه وسلم
“Kami lebih menyukai meriwayatkan dari orang-orang sesudah Nabi.
Jika ada tambahan atau pengurangan, maka hal itu hanya atas nama orang-orang
sesudah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Karena itu, mereka menulis
hadits, fiqih dan berbagai masalah dengan metode lain. Sebab pada saat itu
mereka tidak memiliki hadits dan atsar yang merupakan modal untuk membuat
kesimpulan hukum fikih menurut kaidah yang telah sipilih oleh para ahli hadits.
Hati merekabelum lapang untuk meneliti, mengumpulkan dan mencari pendapat para
ulama yang ada di berbagai negeri. Bahkan mereka berkeyakinan, para imam mereka
menempati derajat tertinggi dalamperkara penelitian hukum, dan ada
kecenderungan hati kepada orang-orang yang semadzab dengan mereka. Contohnya,
perkataan Abu Hanifah,
إبراهيم
ـ يعنى : النخعى ـ أفقه من سالم، ولولا فضل الصحبة لقلت : علقمة أفقه من ابن عمر
..
“Ibrahim (yakni an-Nakha’i) lebih faqih daripada Salim. Jika
bukan karena keutamaan sebagai sahabat Nabi, niscaya telah aku katakan bahwa
al-Qamah lebih faqih dari pada Ibnu Umar.”
Mereka mempunyai kecerdasan
dan kelihaian dalam memindah-mindahkan satu masalah ke masalah lainnya yang
mampu mereka lakukan untuk memberikan jawaban atas suatu persoalan berdasarkan
pendapat-pendapat ulama madzhab merek, dan membentangkan masalah ilmu fiqih
menurut kaidah-kaidah yang mereka ambil dari pendapat-pendapat tersebut.
Karenannya, banyak bermunculan masalah fiqih dari masing-masing madzhab.
Madzhab mana saja yang memiliki ulama yang masyhur, maka kepada dialah
disandarkan penyelesaian berbagai kasus dan fatwa. Akhirnya tulisan-tulisan
mereka menjadi terkenal di tengah masyarakat dan tersebar ke seluruh penjuru
dunia.
Dari sinilah mulai
berkembang dua jenis institusi: institusi hadits dan institusi fiqih. Imam
al-Khaththabi berkata dalam Ma’alim as-Sunan , mengomentari kedua institusi
ini:
“Aku melihat ulama zaman
kita sekarang memiliki keahlian dalam dua bidang, dan terpeceh dalam dua
kelompok:
1.
Ahli hadits dan atsar.
2.
Ahli fiqih dan nazhar.
Masing-masing kelompok
membutuhkan kelompok lainnya berikut apa yang telah mereka hasilkan dari hasil
penelitian mereka. Sebab hadits itu ibarat fundamen atau seperti akar,
sementara fiqih itu ibarat bangunan yang dibangun di atas fundamen tersebut
atau seperti cabang yang tumbuh dari akar tersebut. Semua bangunan yang
dibangun dengan tanpa fundamen, dapat sipastikan bahwa bangunan itu akan
runtuh. Sementara seluruh fundamen tanpa ada bangunannya, sama seperti bangunan
yang telah runtuh. Aku menjumpai kedua kelompok ini sebagai saudara yang saling
berseteru, padahal mereka saling berdekatan dan masing-masing dari mereka
saling membutuhkan. Terlebih mereka berkewajiban untuk saling membela dan
membantu di atas jalan kebenaran, bukannya saling membangga-banggakan.
Adapun kelompok ahli hadits
dan atsar, kebanyakan mereka menyibukkan diri dengan riwayat-riwayat,
mengumpulkan berbagai jalur hadits, mencari hadits-hadits gharib dan
hadits-hadits syadz (nyeleneh), yang kebanyakannya adalah hadits maudhu (palsu)
dan maqlub (terbalik)
Mereka tidak memperhatikan
isi matan, kurang memahami makna hadits, tidak melakukan istimbath hukumnya,
tidak mengeksplorasi hal-hal yang berharga dan kandungan fiqihnya. Bahkan
terkadang mereka mencela ahli fiqih dan menuduh mereka sebagai penentang
sunnah. Mereka tidak tahu bahwa merka belum mencapai tingkatan ilmu yang telah
dicapai para fuqaha tersebut, dan mereka telah berbuat dosa karena mencela para
ahli fiqih itu.
Sedangkan para kelompok
lainnya adalah ahli fiqih dan nazhar. Sedikit sekali di antara mereka yang
menguasai ilmu hadist. Akibatnya mereka tidak mampu membedakan mana hadist
shahih dan mana hadist dhaif, tidak mampu membedakan antara hadist yang kuat
dan tidak. Mereka juga tidak peduli dengan derajat hadist yang sampai kepada mereka
dan menjadikan sebagai argumen untuk membantah lawan-lawan mereka, asalkan
hadist tersebut dapat menguatkan madzhab yang mereka anut dan sesuai dengan
pendapat yang mereka yakini. Bahkan mereka berani membuat kaidah yang bertujuan
agar hadist-hadist dhaif dan munqathi’ (terputus sanadnya) dapat diterima,
selama hadist tersebut masyhur di tengah-tengah mereka dan telah mereka warisi
secara turun temurun, tanpa mengecek kembali keshahihannya. Inilah penyebab
ketergelinciran dan kekeliruan yang mereka lakukan.
Mereka ini (semoga Allah
memberi taufiq kepada kita dan mereka), jika diceritakan kepada mereka pendapat
dari ijtihad salah seorang tokoh madzhab mereka, maka mereka menuntut
ketsiqahan (kredibilitas) tokoh tersebut. Karena itu, kita lihat para penganut
madzhab Maliki tidak berpegang kepada pada madzhabnya kecuali yang berasal dari
riwayat Ibnu al-Qasim, Asyhab dan yang semisal dengan keduanya. Mereka tidak
mempedulikan riwayat yang berasal dari Abdullah bin Abdul Hakim dan orang-orang
yang semisalnya. Anda juga melihat mereka yang bermadzhab Abu Hanifah
rahimahullah tidak mau menerima riwayat darinya kecuali apa yang diceritakan
Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, dan para sahabatnya serta murid-murid seniornya.
Mereka tidak akan menerima dan tidak akan berpegang dengan riwayat yang berasal
dari al-Hasan bin Ziyad al-Lu’lui yang isinya bertentangan dengan madzhab
mereka. Demikian juga Anda akan dapati mereka yang bermadzhab asy_Syafi’i hanya
berpegang dengan riwayat al-Muzani dan Rabi’ bin Sulaiman al-Muradi. Jika
datang riwayat dari Khuzaimah, al-Jarami dan orang-orang yang semisalnya,
mereka tidak mengindahkan dan tidak mempedulikan oendapat-pendapatnya. Karena
itu, masing-masing kelompok tetap berpegang dengan hukum-hukum madzhab para
imam dan ustadz mereka. Apabila demikian kebiasaan mereka, dan mereka tidak
puas mengenai perkara furu’ dan riwayat yang berasal dari para ulama kecuali
dengan bukti yang kuat. Maka, bagaimana mungkin mereka bisa menganggap remeh
perkara perkara yang lebih penting dan ucapan yang lebih agung, serta tidak
mempedulikan riwayat dari imamnya para imam dan utusan Allah Subhaanahu wa
Ta’ala yang wajib hukumnya dan wajib ditaati.
Kita berkewajiban untuk
menerima hukum dan mematuhi pierintah beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, tanpa
ada sedikit pun rasa keberatan dalamhati kita terhadap segala keputusan beliau.
Tidak ada pula kedengkian yang muncul dalam hati kita terhadap keputusan yang
telah beliau sahkan danlaksanakan. Apa pendapat Kalian, jika seseorang
menyepelekan urusannya sendiri dan bertoleransi terhadap orang-orang yang
berutang darinya, lalu ia mengambil sesuatu yang palsu dari mereka dan
merahasiakan aib yang mereka kerjakan? Apakah ia boleh melakukan perbuatan yang
sama terhadap hak orang lain, jika ia sebagai wakil darinya, seperti wali orang
yang lemah, pengurus anak yatim, atau wakil orang yang tidak berada di tempat?
Tidakkah jika hal itu ia lakukan, berarti ia telah mengkhianati perjanjian atau
melanggar sebuah kesepakatan? Tetapi disayangkan kaum ini sulit untuk menempuh
jalan yang menuju kepada kebenaran, dan meninggalkan jalur ini yang mereka
anggap suatu kebaikan.
Mereka ingin segera meraih
apa yang mereka inginkan sehingga menempuh jalan pintas untuk mendapatkan ilmu,
dengan cara hanya mencukupkan mempelajari beberapa huruf yang diambill dari
makna ushul fiqih yang mereka sebut dengan ‘ilal. Dan ‘ilal ini mereka jadikan sebagai slogan untuk diri
mereka sebagai simbol keilmuan, dan mereka jadikan perisai dalam menghadapi
orang-orang yang berseberangan dengan pendapatnya. Mereka juga memancangkan
istilah ‘ilal untuk mencegah pembicaraan
terlalu dalam, serta melakukan perdebatan dan mencari berbagai alasan untuk
menetapkan ‘ilal tersebut. Jika mereka sudah
mahir menetapkan ‘ilal ini, maka orang banyak
akan menjulukinya sebagai orang cerdas dan terdepan, serta akan disebut sebagai
ahli fiqih kondang di zamannya dan pemimpin yang disegani di daerah dan
negerinya.
Sungguh ini merupakan
perangkap halus yang ditebarkan oleh setan. Bahkan setan berhasil menanamkan
tipuannya dengan mengatakan kepada mereka,
هذا
الذى فى أيديكم علم قصير وبضاعة مز جاة لاتفى بمبلغ الحاجة والكفاية، فاستعينوا
عليه بالكلام، وصلوه بمقطعات منه، واستظهروا بأصول المتكلمين يتع للمرء مذهب الخوض
ومجال النظرر
“Ilmu yang kalian dapati ini sangat sedikit dan perbekalan
pengetahuan kalian terlalu minim, masih belum cukup dan masih jauh dari yang diharapkan.
Karena itu gunakan ilmu kalam, beralihlah untuk mempelajarinya, dan tunjukkan
bahwa ushul mutakallim juga dapat digunakan seseorang sebagai sarana untuk
mendalami ilmu dan menganalisanya.”
Ternyata bisikan iblis ini
mereka benarkan, sehingga banyak di antara mereka yang menaati dan mengikuti
saran iblis tersebut. Hanya kelompok orang beriman saja yang dapat terhindar
dari bisikan tersebut. Wahai orang-orang yang berakal, hendak ke mana mereka
dibawa iblis. Mengapa mereka tertipu iblis sehingga menyimpang dari jalur yang
lurus? Wallahul musta’an.”
Demikianlah pernyataan
al-Khaththabi.
Di salin Rio Kristianto
Dari Shahih Fiqih Sunnah [judul
asli: Shahih Fiqh As Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih Madzahib
Al A-immah], karya Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim,
Label:
FIQIH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar