Popular Posts
-
أخبرنا الشيخ الجليل الزاهد الثقة أبو الحسين المبارك بن عبد الجبار بن أحمد بن القاسم قال: Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah ...
-
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Puasa Bulan Rajab Pertanyaan: Akhir-akhir ini, banyak orang ...
-
عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله ...
-
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum,...
-
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan ...
-
MADZHAB AHLUS SUNNAH TENTANG TURUNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini turunya Allah Ta’ala ke langit dun...
-
KENDURIAN ORANG MATI/TAHLILAN MENURUT KITAB I'ANATUTH THALIBIN Bismillah, Dari sebagian kaum muslimin yang banyak melakuk...
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling be...
-
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. ...
-
Oleh Ustadz Abu Minhal Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan a...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Jabat Tangan Wanita
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Macam-macam Kufur
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Mengolok-Olok Syari'at
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Jangan Menolak Kebenaran
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Pemimpin Ideal
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Realita Umat Islam (4)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam ( 1 )
-
▼
September
(45)
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Realita Umat Islam ( 1 )
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (4)
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- Pemimpin Ideal
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Jangan Menolak Kebenaran
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Mengolok-Olok Syari'at
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Macam-macam Kufur
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Jabat Tangan Wanita
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
-
▼
September
(45)
About Me
- Unknown
Senin, 08 September 2014
Ulama ialah para Ahli Fikih Islam, yang ucapan-ucapannya
senantiasa menjadi dasar Fatwa-fatwa
yang beredar di tengah manusia, yang dianugerahi kekhususan dalam menyimpulkan
hukum-hukum, dan diberi Inayah meletakkan
{secara benar dan tepat} kaedah-kaedah Halal
dan Haram.[1]
Ulama
adalah orang-orang yang memiliki lisan yang jujur dalam umat ini, di mana
mereka mendapat pujian dan disanjung dalam semua level masyarakat, mereka
itulah imam-imam {pembawa} hidayah,
para penerang kegelapan.[2]
Ulama
adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat Ijtihad
dan ketentuannya, dan apabila mereka mengeluarkan fatwa dalam suatu masalah
bencana mereka mengumpulkan segala perangkat-perangkat hukum, matang,
kehati-hatian, serta kesungguhan yang sangat maslahat agama dan maslahat kaum
muslimin.
Dan
diantara jalan mengetahui seorang yang berilmu adalah kesaksian para gurunya
terhadapnya, dimana sesungguhnya telah berjalan kebiasaan Ulama Islam dari
Ulama Salaf umat ini dan siapapun yang mengikuti mereka dengan baik dalam
mewariskan ilmu-ilmu mereka untuk murid-murid mereka, demikian juga telah
berlaku kebiasaan mereka untuk mencegah secara sehat setiap orang yang belum
mencapai kedudukan Mujtahid agar tidak berfatwa atau mengeluarkan pertanyaan,
maka murid-murid tidak dapat mengeluarkan pernyataan mereka, hingga
mereka-mereka melihat adanya pengakuan syaikh-syaikh mereka untuk mereka dari
segi ilmu, dan mengizinkan mereka untuk mengeluarkan pernyataan memberi fatwa
atau behkan mengajar.
Imam Malik Rahimahulloh berkata,”Tidaklah sepatutnya bagi seseorang memandang
bahwa dirinya telah ahli dalam suatu ilmu hingga ia bertanya kepada orang yang
paling berilmu darinya, dan saya tidaklah memberikan fatwa hingga saya bertanya
kepada Rabi’ah Rahimahulloh dan Yahya bin
Said Rahimahulloh lalu mereka
berdua akhirnya menyuruhku untuk melakukan hal itu, dan sekiranya mereka berdua
melarang saya untuk melakukan itu pastilah saya tidak akan melakukannya.”[3]
Kemudian
Imam Malik Rahimahulloh berkata,”…Tidaklah setiap orang yang suka untuk duduk di
mesjid untuk meriwayatkan hadits atau mengeluarkan fatwa lalu ia melakukannya,
hingga ia meminta pendapat orang-orang yang Shalih
dan memiliki keutamaan dalam perkara tersebut, para sesepuh masjid, lalu
apabila mereka memandangnya telah pantas untuk itu maka ia duduk, dan tidaklah
saya duduk hingga tujuh puluh guru dari para ulama telah menyaksikan bahwa aku
telah pantas untuk melakukan itu.”[4]
Dan
diantara perkara yang menunjukan keilmuan seorang ulama dan keutamaannya adalah
pelajaran-pelajarannya, fatwa-fatwanya dan karya tulisannya.
Imam Abu Thahir as-Silafi Rahimahulloh berkata dari Imam al-Khaththabi Rahimahulloh,”Adapun Abu
Sulaiman Rahimahulloh seorang yang
menSyarah kitab Sunan Abu Daud, apabila ada seorang yang jujur dan adil pernah
membaca karya-karya tulisannya, ia mencermati keindahan gerak-geriknya dalam
karya tulisnya, maka ia akan mendapatkan kebenaran keimanannya di dalam semua
yang dia cantumkan, dimana ia telah berkelana dalam mencari Hadits, membaca
segala ilmu, berkeliling kemudian ia menulis disiplin ilmu dan meynusunnya.”[5]
Ini
adalah salah satu petunjuk untuk dapat mengetahui keilmuan seorang ulama dan
keutamaannya, adapun kedudukan dan semacamnya bukanlah menjadi petunjuk dari
keilmuan seseorang.
Sesungguhnya
para ulama yang tidak ditentukan dan dipilih lewat pemilihan umum dan tidak
pula lewat pengangkatan jabatan, maka perhatikan bagaimana seorang Alim dalam sejarah umat ini yang tidak
{mendapatkan predikat sebagai} yang mengeluarkan pernyataan dan terkenal,
sehingga menjadi Imam dari umat ini secara keseluruhan, padahal dia tidak tahu
siapa yang mengangkatnya. Imam Ahmad Rahimahulloh dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahulloh
hanyalah dua yang merupakan contoh dari sejarah panjang umat ini.
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah Rahimahulloh berkata,”Kedudukan dan kekuasaan tidaklah merubah orang yang
tidak berilmu dan Mujtahid menjadi
orang yang berilmu dan Mujahid, dan
sekiranya berbicara tentang suatu Ilmu dan agama itu berdasarkan kedudukan dan
kekuasaan maka pastilah seorang Khalifah
dan penguasa iu lebih berhak untuk berbicara tentang Ilmu dan agama, dan lebih
berhak diminta Fatwanya oleh manusia dan dijadikan rujukan oleh mereka dalam
perkara ynag sulit bagi mereka dalam urusan ilmu dan agama, lalu apabila Khalifah dan penguasa tidak mengklaim
itu semua untuk dirinya dan tidak pula mengharuskan rakyatnya untuk taat pada
suatu perkataan tanpa perkataan lainnya kecuali hanya dengan Kitab Allah Ta’ala dan Sunnah Rosululloh Shallallahu Alaihi wa Sallam, maka
siapakah gerangan orang selain penguasa dalam suatu negeri yang lebih berhak
untuk tidak melewati batas kemampuannya.”[6]
Peringatan penting
Ada
jarak yang sangat Signifikan antara seorang pembaca ilmu-ilmu syar’I dengan seorang Faqih
dalam ilmu tersebut dan menguasainya; sesungguhnya seorang pembaca memiliki
penggalan dan bagian-bagian yang ia peroleh dari sela-sela bacaannya pada
beberapa buku, dan telaahnya atas beberapa perkataan ulama, namun ia tidak
diberi inayah ilmu, tidak pula
menimba ilmu langsung dari para ulama, tidak ikut berdesak-desakan pada Halaqah mereka. oleh karena itu,
sesungguhnya bila pun anda melihatnya mulai menelaah suatu masalah dari
masalah-masalah Fikih dan Syariah hanya saja ia tidak dapat
apa-apa darinya ketika ia ditanya tentang suatu perkara dari perkara-perkara
ilmu.
Mereka
itu adalah seperti apa yang dikatakan oleh al-Khathib
al-Baghdadi Rahimahulloh,”Sesungguhnya
saya telah menyaksikan banyak manusia zaman ini menisbatkan diri mereka Ahli Hadits, mengolongkan diri mereka
termasuk dari Ulama-ulama Hadits, yang menspesialisasikan diri mereka pada
mendapatkan Riwayat Hadits dan
menyebarkannya, padahal mereka itu adalah orang-orang yang paling jauh dari apa
yang mereka klaim tersebut dan paling sedikit pengetahuannya tentang apa yang
mereka nisbatkan diri mereka kepadanya, salah seorang dari mereka memandang
bahwa apabila ia telah menulis sedikit bab dan sibuk mendengarkannya dalam
tempo yang sangat singkat lalu ia berkata bahwasannya ia adalah Ahli Hadits secara mutlak, padahal
belumlah ia berjuang dan melelahkan dirinya dalam memperolehnya, dan tidak pula
kesulitan dan kesusahan menghafal bab-bab dan bagian-bagian menimpanya.. lalu
mereka itu dengan sedikitnya tulisan atas hadits tersebut dan ketidak fahaman
mereka dengannya adalah manusia yang paling sombong dan mahluk yang paling
membanggakan diri sendiri, mereka tidak memperhatikan sedikitpun bagi seorang
Syaikh suatu kehormatan dan tidak pula mereka mengharuskan bagi seorang
penuntut ilmu suatu tanggung jawab, mereka tidak mengetahui tentang periwayatan
{Muhaqqiq al-Jami’ berkata; yaitu
mereka tidak mengerti tentang hakekat para perawi} dikatakan dalam al-Qamus;Wan Karraqa bi Asy-Syai’ Kakaram yaitu
tidak tahu. Mereka berlaku kejam terhadap orang-orang yang belajar, kebailikan
dari apa yang seharusnya diperoleh dari suatu ilmu yang mereka dengarkan dan
berlawanan dengan kewajiban yang seharusnya mereka kerjakan.”[7]
Dan
benar ditujukan kepada mereka apa yang dikatakan oleh Imam Adz-Dzahabi Rahimahulloh,”Suatu kaum menisbatkan diri mereka
kepada ilmu secara Lahiriyah semata,
namun mereka tidak sama sekali menguasainya kecuali hanya sedikit saja, yang
membuat mereka itu mengira bahwa mereka adalah termasuk Ulama yang Utama, tidak
ter;intas pada pikiran mereka sama sekali bahwasannya mereka mendekatkan diri
dengan ilmu mereka itu kepada Allah Ta’ala,
oleh karena sesungguhnya mereka tidak pernah memandang seorang guru yang dapat
menjadi panutan dalam ilmu tersebut, hingga mereka menjadi Rakyat jelata,
tujuan dari seorang pengajar di antara mereka tidak lain hanyalah memperoleh
kitab-kitab yang berharga yang disimpan dan ia pandang suatu hari nanti, lalu
ia hanya mengira-ngira apa yang dicantumkannya, namun tidak menentukannya. Maka
kita memohon kepada Allah keselamatan dan ampunan darinya.”[8]
Adapun
orang-orang Faqih adalah tidak
seperti mereka orang-orang diatas akan tetapi mereka adalah orang-orang yang
memiliki kefahaman yang menyeluruh dan umum terhadap Islam, pengamatan terhadap
pokok-pokok global hukum-hukum syariat, mereka itu tidaklah membaca suatu ilmu
hanya sepenggal saja, namun mereka belajar ilmu-ilmu syar’I dengan pembelajaran
secara penyeluruh dan umum, kemudian ketika mereka mendapatkan masalah-masalah
ilmu dan mereka mampu membahasnya sesuai dengan dasar-dasarnya hingga akhirnya
ia memiliki kemampuan memahami nash-nash yang ada, dan mereka memahami
tujuan-tujuan syariat dan sasaran-sasarannya yang umum.
Sesungguhnya
ilmu yang dia dapatkan tidaklah datang dari membaca satu malam saja akan tetapi
dengan begadang dalam malam-malam {yang panjang} dan menghabiskan berhari-hari,
hingga ciri khas dari para ulama itu adalah mereka tidaklah memiliki batas
dalam menuntut ilmu bahkan mereka itu selalu menuntut ilmu dan tekun akan
belajar. Wallau A’ lam
semoga bermanfaat
semoga bermanfaat
di salin Rio Kristianto
di Nukil dari Fatawa
al-Ulama al-Kibar fil Irhab wat Tadmnir wa Dhawabith al-Jihad wat Takfir.
Oleh Abul Asybal Ahmad bin Salim
al-Mishri hal.11-15.
[1] I’lamul Muwaqqi’in oleh Ibnu Qoyyim
al-Jauziyah I/ 7
[2] Majmu’ Al-Fatawa oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah II/ 43
[3] Shifat al-Mufti wa al-Mustafti oleh Ibnu Hamdan hal. 7.
[4] Ibid.
[5] Siyar A’lamu an Nubala oleh Imam Adz Dzahabi 17/ 25.
[6] Majmu’ Fatawa oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 27/ 296-297.
[7] Al-Jami’ fi Akhlak ar-Rawi wa Adab as-Sami’ I/ 75-77.
[8] Siyar A’lam an-Nubala’ oleh adz-Dzahabi VII/ 153.
[2] Majmu’ Al-Fatawa oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah II/ 43
[3] Shifat al-Mufti wa al-Mustafti oleh Ibnu Hamdan hal. 7.
[4] Ibid.
[5] Siyar A’lamu an Nubala oleh Imam Adz Dzahabi 17/ 25.
[6] Majmu’ Fatawa oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 27/ 296-297.
[7] Al-Jami’ fi Akhlak ar-Rawi wa Adab as-Sami’ I/ 75-77.
[8] Siyar A’lam an-Nubala’ oleh adz-Dzahabi VII/ 153.
Label:
MANHAJ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar