Popular Posts
-
أخبرنا الشيخ الجليل الزاهد الثقة أبو الحسين المبارك بن عبد الجبار بن أحمد بن القاسم قال: Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah ...
-
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Puasa Bulan Rajab Pertanyaan: Akhir-akhir ini, banyak orang ...
-
عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله ...
-
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum,...
-
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan ...
-
MADZHAB AHLUS SUNNAH TENTANG TURUNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini turunya Allah Ta’ala ke langit dun...
-
KENDURIAN ORANG MATI/TAHLILAN MENURUT KITAB I'ANATUTH THALIBIN Bismillah, Dari sebagian kaum muslimin yang banyak melakuk...
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling be...
-
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. ...
-
Oleh Ustadz Abu Minhal Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan a...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Jabat Tangan Wanita
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Macam-macam Kufur
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Mengolok-Olok Syari'at
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Jangan Menolak Kebenaran
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Pemimpin Ideal
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Realita Umat Islam (4)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam ( 1 )
-
▼
September
(45)
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Realita Umat Islam ( 1 )
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (4)
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- Pemimpin Ideal
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Jangan Menolak Kebenaran
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Mengolok-Olok Syari'at
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Macam-macam Kufur
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Jabat Tangan Wanita
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
-
▼
September
(45)
About Me
- Unknown
Jumat, 19 September 2014
Ada orang berkata :
“habis jenuh juga sih
dengan segala promosi ke-Arab-an gaya orang2 fundies (model brother ……….).
kemaren saya lihat di TV orang2 yang mengklaim mu'min dengan atribut abad ke-7
mereka (ya ampuun.. ada yang masih primitif di abad 21 ini!! ) pake ubel2 ,
celana ngatung , jenggot panjang , jidat hitem (maksudnya mau aplikasi QS
48:29) dan...... siwak yang penuh dengan bakteri! ..hiyyyy”
Aneh memang keadaan kaum muslimin
sekarang ini. Dan patutlah kalau kaum muslimin saat ini dikatakan mundur
dan telah hilang ‘izzah-nya di hadapan kaum kuffar. Sulit
dibayangkan memang bahwa perkataan di atas muncul dari mulut kaum muslimin.
Inilah yang dinamakan istihzaa’ atau sukhriyah (mengolok-olok)
syari’at dan ahlinya.
Dan orang yang telah tertipu dengan
manhaj Liberal dan manhaj Aqlaniy - manhaj-nya kaum Orientalis - , maka
mereka tidak akan merasa “puas” sebelum kita ikut makan babi, bercelana pendek
setengah paha, membuka hijab bagi para akhwat, menenteng rokok dan khamr,
berpraktek riba, meninggalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta mencintai segala
produk budaya kaum kuffar.
Ikhwah fillaah,.. Al-Qur’an telah menjelaskan bahwa
sikap istihzaa’/sukhriyah adalah salah satu pokok sifat yang dimiliki
oleh orang kafir, sebagaimana firman-Nya :
زُيِّنَ لِلَّذِينَ
كَفَرُوا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَيَسْخَرُونَ مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ
اتَّقَوْا فَوْقَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ
بِغَيْرِ حِسَابٍ
“Kehidupan dunia dijadikan indah dalam
pandangan orang-orang kafir, dan mereka memandang hina orang-orang yang
beriman. Padahal, orang-orang yang bertaqwa itu lebih mulia daripada
mereka di hari kiamat. Dan Allah memberi rizki kepada orang-orang yang
dikehendaki tanpa batas”
[QS. Al-Baqarah : 212].
يَا حَسْرَةً عَلَى
الْعِبَادِ مَا يَأْتِيهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ
“Alangkah besarnya penyesalan
hamba-hamba itu. Tidak datang seorang Rasul-pun kepada mereka melainkan mereka
selalu mengolok-oloknya”
[QS. Yaasiin : 30].
Mengenai hukum syar’i istihzaa’
dan sukhriyah terhadap muslimin ini terdiri dari dua :
1. Istihzaa’/sukhriyah
karena cacat pembawaan; seperti pendek, pincang, buta, gagap, dungu, dan
lain-lain. Serta istihzaa’/sukhriyah terhadap kelakuan jelek
seperti cepat marah atau bodoh. Hukum istihzaa’/sukhriyah jenis
ini adalah haram, dan termasuk dosa besar. Allah ta’ala memperingatkan
hamba-Nya agar jangan terjatuh ke dalam perbuatan ini. Balasan perbuatan
ini adalah adzab yang pedih. Oleh karena itu Allah ta’ala berfirman
:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لا يَسْخَرْ قَومٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ
وَلا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلا تَلْمِزُوا
أَنْفُسَكُمْ وَلا تَنَابَزُوا بِالألْقَابِ بِئْسَ الاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ
الإيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah satu kaum mengolok-olok kaum yang lain. Boleh jadi mereka yang
diolok-olok lebih baik daripada mereka yang mengolok-olok. Dan jangan
pula perempuan-perempuan mengolok-olok perempuan-perempuan yang lain.
Boleh jadi, perempuan yang diolok-olok lebih baik daripada perempuan yang
mengolok. Dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri. Dan janganlah
kamu memanggil dengan gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah
panggilan buruk setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertaubat, mereka
itulah orang-orang yang dhalim” [QS. Al-Hujuraat : 11].
Barangsiapa yang terjerumus ke dalam
perbuatan ini, harus berhenti, dan bertaubat dengan taubat yang benar.
Kemudian berniat untuk tidak mengulanginya.
2. Istihzaa’
terhadap kaum mukminin justru karena ketaatannya kepada hukum Allah dan Sunnah
Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam; seperti mengolok-olok orang
yang memelihara shalatnya, atau mengolok-olok orang yang menganjurkan taat
kepada Allah, atau yang memanjangkan jenggotnya, atau memendekkan pakaian di
atas mata kaki karena ingin mengikuti Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa
sallam.
Hukum istihzaa’/sukhriyah jenis
kedua ini sangat keras/tegas. “Kerasnya” hukum ini tentu saja karena
secara tidak langsung ia mengolok-olok syari’at Islam dan Sunnah Rasul.
Dalam hal ini, ada dua keadaan.
Pertama, orang yang melakukan istihzaa’/sukhriyah
tersebut tidak mengetahui bahwa yang ia olok-olok itu adalah syariat Islam,
seperti dalam hal tidak isbal (memendekkan celana/pakaian di atas mata
kaki). Ia melakukannya lebih tertuju pada individu pelakunya yang
dirasakan aneh, lucu, dan ‘tidak lazim’. Jadi, ia tidak berniat mengolok-olok
syari’atnya itu sendiri. Hukumnya dalam hal ini adalah haram, dosa besar.
Kedua, orang tersebut melakukannya karena
orang yang diolok-olok tersebut menjalankan kewajiban atau Sunnah Rasul-Nya shallallaahu
‘alaihi wa sallam. Maka dalam hal ini dia murtad dan menjadi kafir tulen
berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’. Allah ta’ala berfirman
:
يَحْذَرُ الْمُنَافِقُونَ أَنْ
تُنَزَّلَ عَلَيْهِمْ سُورَةٌ تُنَبِّئُهُمْ بِمَا فِي قُلُوبِهِمْ قُلِ
اسْتَهْزِئُوا إِنَّ اللَّهَ مُخْرِجٌ مَا تَحْذَرُونَ (64)
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ
أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65)
لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ
مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ (66)
“Orang-orang munafik itu takut akan
diturunkan kepada mereka suatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi
dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka : “Teruskanlah
ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan Rasul-Nya)”. Sesungguhnya Allah akan
menyatakan apa yang kamu takuti itu. Dan jika kamu tanyakan kepada
mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan
menjawab : “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda-gurau dan bermain-main
saja”. Katakanlah : “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya
kamu selalu mengolok-olok?. Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu
kafir setelah beriman. Jika Kami maafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka bertaubat),
niscaya Kami mengadzab golongan (yang lain), karena mereka adalah orang-orang
yang selalu berbuat dosa”
[QS. At-Taubah : 64-66].
Ath-Thabariy dan Ibni Abi Haatim
meriwayatkan dengan sanad laa ba’sa bihi, Abdullah bin Umar radliyallaahu
‘anhuma, ia berkata :
قال رجل في غزوة تبوك، في مجلس: ما
رأينا مثل قرائنا هؤلاء؛ أرغب بطونا، ولا أكذب ألسنا، ولا أجبن عند اللقاء. فقال
رجل في المجلس: كذبت، ولكنك منافق، لأخبرن رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ ،
فبلغ ذلك النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ ونزل القرآن. قال عبد الله بن عمر: فأنا
رأيته متعلقا بحقب ناقة رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ ، تنكبه الحجارة، وهو
يقول: يا رسول الله إنما كنا نخوض ونلعب. ورسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ يقول:
( أ بالله وآياته ورسوله كنتم تستهزؤون لا تعتذروا قد كفرتم بعد إيمانكم
“Ada seorang laki-laki berkata pada
perang Tabuk dalam satu majelis : “Kami tidak pernah melihat orang seperti qurraa’
kita ini yang lebih mementingkan perut (rakus), dusta lisannya, dan penakut
ketika bertemu musuh”. Maka berkatalah seseorang dalam majelis : “Engkau
dusta, bahkan engkau munafik. Akan aku laporkan apa yang engkau katakana
itu kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam”. Maka, sampailah
ucapan tersebut kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam,
kemudian turunlah ayat di atas. ‘Abdullah bin Umar berkata : “Maka aku pun
melihat laki-laki itu bergantung di belakang onta Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam dengan tersandung-sandung batu sambil berkata : “Wahai
Rasulullah, kami hanyalah main-main saja, tidak sungguh-sungguh”. Maka Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apakah dengan Allah,
ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu mengolok-olok?. Tidak usah kamu
meminta maaf, karena kamu kafir setelah beriman”.
Para ulama’ mengambil hukum dari QS.
At-Taubah ayat 64-66 tadi tentang kafirnya orang yang memperolok-olok ayat-ayat
Allah, syari’at-Nya, dan agama-Nya; baik yang dikatakannya itu sungguh-sungguh
atau hanya sekedar main-main saja (bercanda).
Dalam hadits diriwayatkan oleh
Al-Bukhaariy rahimahullah dari Ibnu Mas’uud radliyallaahu ‘anhu,
dijelaskan tentang olok-olokan kaum munafik terhadap amalan-amalan Islam yang
dilakukan oleh kaum mukminin :
لما نزلت آية الصدقة؛ كنا نحامل على
ظهورنا، فحاز رجل فتصدق بشيء كثير، فقالوا: مرائي. وجاء رجل فتصدق بصاع، فقالوا:
إن الله لغني عن صدقة هذا
“Ketika turun ayat shadaqah, kami (para
shahabat) membawanya di punggung kami. Maka datanglah seorang laki-laki
bershadaqah dengan jumlah yang banyak. Mereka (orang-orang munaafik)
mengatakan : ‘Dia berbuat riyaa’ (ingin dipuji)’. Kemudian
datanglah seorang laki-laki bershadaqah dengan satu sha’, mereka pun berkata :
‘Sesungguhnya Allah tidak membutuhkan shadaqah ini”.
Diriwayatkan pula oleh Muslim.
Ibnu Hajar Al-Haitsamiy rahimahullah
dalam kitabnya Al-I’laam bi-Qawaathi’il-Islaam menyebutkan beberapa hal
yang dapat menyebabkan seseorang kafir (jika melakukannya) adalah : ada
sekelompok manusia yang berkumpul, seorang di antara mereka duduk di tempat
tinggi yang menyerupai para penasihat, kemudian mereka bertanya tentang satu
permasalahan sambil tertawa, lalu memukulkan tongkat. Atau, mereka
menyerupai pengajar (ustadz), diambilnya kayu, yang lain duduk mengelilingi
mereka seperti sikap anak-anak. Lalu mereka tertawa sambil ber-istihtizaa’ (mengolok-olok).
Atau berkata : ‘Sedikit bubur ini lebih baik daripada ilmu (agama)’. Yang
demikian ini dianggap sebagai satu kekafiran oleh beliau (Al-Haitsamiy).
Al-Lajnah Ad-Daaimah pernah ditanya :
ما حكم من استهزأ ببعض المستحبات،
كالسواك، والقميص القصير، وبالشرب جالسا؟
“Apa hukum orang yang mengolok-olok
sebagian syari’at mustahabbah, seperti siwak, pakaian yang pendek
(di atas mata kaki), orang yang minum sambil duduk ?”.
Mereka menjawab :
من استهزأ ببعض المستحبات، كالسواك،
والقميص الذي لا يتجاوز نصف الساق، والقبض في الصلاة، ونحوها مما ثبت من السنن؛
فحكمه: أنه يبين له مشروعية ذلك، وأن السنة عن الرسول ـ صلى الله عليه وسلم ـ دلت
على ذلك؛ فإذا أصر على الاستهزاء بالسنن الثابتة: كفر بذلك، لأنه بهذا يكون متنقصا
للرسول ـ صلى الله عليه وسلم ـ ولشرعه، والتنقص بذلك كفر أكبر
“Barangsiapa yang mengolok-olok
sebagian perkara yang disunnahkan, seperti siwak, berpakaian tidak melebihi
pertengahan betis, bersedekap ketika shalat dan lainnya yang telah tetap dari
Sunnah; maka hukumnya adalah : Hendaknya ia diberikan penjelasan tentang
disyari’atkannya perbuatan tersebut (yang ia olok-olok). Bahwasannya Sunnah
Rasul shallallaahu ’alaihi wasallam menunjukkan demikian. Apabila
setelah diberi penjelasan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari Sunnah yang
telah tetap, (orang tersebut masih saja mengolok-olok), maka ia telah kufur.
Hal itu disebabkan karena ia telah mencela dan menghujat Rasul shallallaahu
’alaihi wasallam dan syari’atnya. Mencela dan menghujat yang seperti ini maka
termasuk kufur akbar” [selesai].
Pertanyaan :
ما حكم ساب الدين إن كان جاهلا، هل
يعذر بجهله أم أنه لا عذر بالجهل في هذه المسألة؟ وهل إذا كان مقصده سب الشخص
نفسه، فجرى على لسانه سب دينه، هل يعذره هذا من الكفر، أم ماذا؟ وما أقوال السلف
في هذا الأمر؟
“Apa hukum orang yang mencela agama
karena kebodohan ? Apakah ia diberikan udzur karena kebodohannya itu ataukah
tidak dalam masalah ini ? Seandainya orang itu bermaksud mencela pribadi
seseorang, namun akhirnya lisannya keluar celaan, apakah ia diberikan udzur
atas kekafiran ataukah tidak ? Bagaimana perkataan salaf dalam permasalahan ini
?
Jawab :
سب الله، أو سب كلامه، أو شيء منه:
كفر. وكذا سب الرسول ـ صلى الله عليه وسلم ـ ، أو سنته، أو شيء منها، أو سب دين
الشخص إذا كان دينه الإسلام؛ فيجب أن يبين له الحكم إذا كان مثله يجهل ذلك، فإن
أصر على السب فهو: كافر مرتد عن ملة الإسلام، فإن تاب وإلا قتل، لقوله تعالى: ( قل
أ بالله وآياته ورسوله كنتم تستهزؤون لا تعتذروا قد كفرتم بعد إيمانكم).
وأما من سب شخصا مسلما لذاته، فجرى على لسانه دين ذلك الشخص، بدون قصد، وإنما هو محض خطأ منه، فإن مثله لا يكفر، ولكن يوصى بالتحرز والحذر بكلماته، حتى لا يقع في الكفر وهو لا يشعر
وأما من سب شخصا مسلما لذاته، فجرى على لسانه دين ذلك الشخص، بدون قصد، وإنما هو محض خطأ منه، فإن مثله لا يكفر، ولكن يوصى بالتحرز والحذر بكلماته، حتى لا يقع في الكفر وهو لا يشعر
Mencela Allah, atau mencela firman-Nya,
atau mencela sesuatu hal dari-Nya adalah perbuatan kufur. Demikian juga
dengan mencela Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, atau mencela
sunnahnya, ataupun sesuatu yang berasal darinya, atau mencela agama Islam.
Maka, wajib diberi penjelasan tentang hukum-hukumnya jika ia memang tidak
mengetahui. Jika sudah mengetahui, tetapi ia tetap terus mencela; maka ia kafir
lagi murtad dari agama Islam. Jika bertaubat, maka taubatnya diterima.
Jika tidak bertaubat, ia dibunuh. Hal itu berdasarlan firman Allah ta’ala :
“Katakanlah : ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu
berolok-olok ?. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman”.
Jika celaan itu ditujukan kepada
pribadi seorang muslim, misalnya. Lalu dari mulutnya keluar celaan juga
terhadap dien/agama orang tersebut tanpa sengaja, ini adalah kesalahan yang
tidak mengkafirkan. Akan tetapi, orang yang mencela perlu diberi nasihat,
bimbingan, dan peringatan agar dia berhati-hati dalam berucap dan
berkata. Hal seperti itu dilakukan agar orang tersebut tidak jatuh pada
kekufuran tanpa ia sadari” [1].
Asy-Syaikh Abdul-‘Aziz bin Baz rahimahullah
pernah ditanya :
أرى كثيرا من الشباب إذا رأوا الشباب
المحافظ على صلاته، ودينه؛ يستهزؤون به.. ويتكلمون عن الدين باستهتار وعدم مبالاة؛
فما القول في ذلك؟ وهل تجوز مجالستهم، والمرح معهم في أوقات ليس فيها صلاة؟
“Saya melihat banyak pemuda jika
melihat sekelompok pemuda yang memelihara shalatnya dan agamanya, mereka
mengolok-oloknya. Mereka berkata-kata tentang agama secara sembrono tanpa
peduli. Bagaimana Anda tentang hal ini ?. Bolehkah kami duduk-duduk di
majelis mereka ? dan juga bergembira bersama di luar waktu shalat?”.
Beliau menjawab :
الاستهزاء بالإسلام، أو بشيء منه؛ كفر
أكبر ... ومن يستهزئ بأهل الدين، والمحافظين على الصلوات، من أجل دينهم ومحافظتهم
عليه، يعتبر مستهزئا بالدين، فلا تجوز مجالسته، ولا مصاحبته، بل يجب الإنكار عليه،
والتحذير منه، ومن صحبته، وهكذا من يخوض في مسائل الدين بالسخرية والاستهزاء يعتبر
كافرا، فلا تجوز صحبته، ولا مجالسته، بل يجب الإنكار عليه، والتحذير منه، وحثه على
التوبة النصوح، فإن تاب ـ فالحمد لله ـ وإلا وجب الرفع عنه إلى ولاة الأمور، بعد
إثبات أعماله السيئة بالشهود العدول حتى ينفذ فيه حكم الله، من جهة المحاكم
الشرعية
“Mengolok-olok (istihzaa’) terhadap Islam dan
hal-hal yang terkait dengannya merupakan kufur akbar. Dan barangsiapa
mengolok-olok orang-orang yang beriman dan senantiasa menjaga shalatnya
dikarenakan faktor agamanya dan penjagaannya terhadap shalat tersebut, maka itu
diperhitungkan mengolok-olok agama. Maka, tidak diperbolehkan duduk-duduk di
majelis mereka dan bershahabat dengan mereka. Bahkan wajib untuk mengingkarinya
dan memperingatkannya dan orang-orang yang bershahabat dengannya. Begitu juga
dengan orang yang berbicara tentang permasalahan agama dengan sikap sukhriyyah
dan istihzaa’, dianggap kaafir. Tidak boleh bershahabat dan
duduk-duduk dengannya. Bahkan, wajib untuk mengingkarinya dan
memperingatkannya. Menganjurkannya untuk bertaubat dengan sebenar-benarnya dari
perbuatan yang dilakukannya itu. Jika ia bertaubat – Alhamdulillah - ,
dan jika tidak bertaubat, ia diajukan kepada wulaatul-umuur, setelah
terbukti perbuatan jeleknya itu dengan persaksian saksi-saksi yang adil agar
hukum Allah dapat dilaksanakan oleh pengadilan syari’at” [2].
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.
lihat :
Label:
AQIDAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar