Popular Posts
-
أخبرنا الشيخ الجليل الزاهد الثقة أبو الحسين المبارك بن عبد الجبار بن أحمد بن القاسم قال: Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah ...
-
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Puasa Bulan Rajab Pertanyaan: Akhir-akhir ini, banyak orang ...
-
عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله ...
-
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum,...
-
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan ...
-
MADZHAB AHLUS SUNNAH TENTANG TURUNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini turunya Allah Ta’ala ke langit dun...
-
KENDURIAN ORANG MATI/TAHLILAN MENURUT KITAB I'ANATUTH THALIBIN Bismillah, Dari sebagian kaum muslimin yang banyak melakuk...
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling be...
-
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. ...
-
Oleh Ustadz Abu Minhal Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan a...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Jabat Tangan Wanita
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Macam-macam Kufur
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Mengolok-Olok Syari'at
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Jangan Menolak Kebenaran
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Pemimpin Ideal
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Realita Umat Islam (4)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam ( 1 )
-
▼
September
(45)
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Realita Umat Islam ( 1 )
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (4)
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- Pemimpin Ideal
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Jangan Menolak Kebenaran
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Mengolok-Olok Syari'at
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Macam-macam Kufur
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Jabat Tangan Wanita
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
-
▼
September
(45)
About Me
- Unknown
Minggu, 14 September 2014
Pada
umumnya, fitnah bermula dari satu kata dan berakhir-jika memang berakhir-
dengan pertumpahan darah, dan hanya Allah yang mengetahuinya. Hal itu terbukti
melalui sejarah umat islam dari dahulu hingga zaman sekarang-La haula walaa quwwata illa bilaah.
Karena
itulah, seorang Muslim harus faham dan benar-benar menghindari langkah-langkah
syaithan. Sebab, barang siapa menantang fitnah, maka fitnah itu akan
membinasakannya, hingga pada tingkatan dihunuskannya pedang terhadap kaum
Muslimin yang bertentangan dengannya. Dan haram bagi seorang Muslim untuk
membantunya dalam hal ini. Sementara itu, seorang pemimpin berkewajiban untuk
mencegahnya menumpahkan darah kaum Muslimin.. jika membangkang, maka dia harus
di bunuh, sebagaimana yang dilakukan oleh ‘Ali terhadap kaum Khawarij
al-Haruriyyah yang memberontak
Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya
menulis sebuah bab;”Bab membunuh kaum Khawarij dan Ateis setelah ditegakkan
Hujjah kepada mereka.”Kemudian al-Bukhari menyebutkan hadits ‘Alia sekaligus
dengan sanadnya. Haditsnya yaitu;”Sesungguhnya aku mendengar Rosululloh
bersabda,
سيخرج في آخر الزمان قوم أحداث الأسنان سفهاء الأحلام يقولون من خير قول البرية يقرأون القرآن لا يجاوز حناجرهم يمرقون من الدين كما يمرق السهم من الرمية فإذا لقيتموهم فاقتلوهم فإن في قتلهم أجرا لمن قتلهم عند الله يوم القيامة
“Pada
akhir zaman aka nada suatu kelompok orang yang usiannya masih belia, tidak
memiliki pemahaman yang benar, dan ucapan mereka berasal dari al-Qur’an. Namun
iman mereka tidak melewati tenggorokannya. Mereka keluar dari agama ini
sebagaimana anak panah melesat dari sasaran. Oleh karena itu, di mana saja
kalian menemui mereka, maka bunuhlah. Sebab, pembunuhan tersebut akan
mendatangkan pahala pada hari kiamat bagi orang yang membunuh mereka.”[1]
Ibnu Hajar berkata,”Pemasalah Khawarij
bermula dari ketidakpuasan sebagian penduduk Irak terhadap reputasi sebagian
kerabat ‘Utsman. Lalu mereka menyebarkan isu-isu miring tentang ‘Utsman.
Orang-orang Khawarij ini dijuluki al-Qurraa’ (para pembaca al-Qur’an),
dikarenakan kesungguhan dan ketekunannya dalam membaca al-Qur’an dan beribadah.
Hanya saja, mereka salah kaprah dalam menafsirkan makna al-Qur’an dan lebih
mengedepankan pendapat pribadi. Di sisi lain, sikap mereka sangat berlebihan di
dalam menjalankan kezuhudan, kekhusyu’an, serta ibadah lainnya….
Tatkala
‘Ali kembali dari perang Shiffin, kaum Khawarij ini pun memisahkan diri dari
‘Ali. Jumlah mereka sebanyak 8.000 orang yang kemudian menepati satu tempat
yang di sebut Harura’. Ali mengutus Ibnu Abbas kepada mereka untuk berdiskusi,
sehingga sebagian besar dari mereka mau kembali bersamanya. Kemudian ‘Ali
keluar menemui mereka, lalu mereka pun patuh kepadanya dan memasuki Kufah
bersamanya.
Tatkala
mereka berkumpul di Masjid Kufah-Saat itu ‘Ali sedanbg berkhutbah- mereka
berseru dari penjuru-penjuru mAsjid;”Tidak ada hokum kecuali milik Allah.”’Ali
menanggapi;’(Itu adalah) kalimat Haq yang dimaksudkan kebathilan dengannya.’
Kemudian ‘Ali berkata kepada mereka;’Kalian memiliki tiga hak atas kami, yaitu
kami tidak akan melarang kalian dari Masjid, kami tidak akan melarang kalian
dari Masjid, kami tidak akan mencegah rizki kalian dari harta rampasan perang,
dan kami tidak akan memulai peperangan dengan kalian selama kalian tidak
membuat kerusakan.’
Setelah
itu, sedikit demi sedikit mereka keluar dari Kufah kemudian bersepakat bahwa
orang yang tidak memiliki keyakinan yang sama dengan mereka adalah kafir
sehingga darah, harta, serta keluarganya di halalkan. Dampaknya, mereka
mencegat dan membunuh kaum Muslimin yang melintasi wilayah mereka. Suatu ketika
‘Abdullah bin Khabbab bin al-Arat, seorang Gurbenur ‘Ali, melewati daerah
tersebut dan bersamanya ada seorang budak yang sedang hamil. Lalu mereka
membunuh ‘Abdullah dan membelah perut budaknya hingga mengeluarkan apa yang
dikandungnya. Berita itu sampai kepada ‘Ali, lalu dia keluar menemui mereka,
dan bertempur dengan mereka di Nahrawan.”[2]
Apa
yang dilakukan Ali terhadap kaum Khawarij merupakan petunjuk yang telah
ditetapkan oleh nash-nash syar’i. bahkan sikap seperti itulah yang diwajibkan
kepada para pemimpin kaum Muslimin. Hal itu demi menjaga Islam dan pemeluknya.
Sebab, tidak ada Islam kecuali dengan al-Jamaah dan tidak ada al-Jama’ah
melainkan dengan al-Kitab dan as-Sunnah.[3]
Di
antara nash yang mewajibkan memerangi para pemberontak yang memisahkan diri
dari al-Jama’ah adalah Hadits ‘Arfajah
al-Asyja’I, dia berkata; Rosululloh Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam bersabda,
إنه ستكون هنات وهنات فمن أراد أن يفرق أمر هذه الأمة وهي جميع فاضربوه بالسيف كائنا من كان
“Sesungguhnya nanti akan terjadi berbagai
macam fitnah. Barang siapa ingin memecah belah persatuan umat di saat mereka
bersatu, maka penggallah lehernya dengan pedang, siapa pun orangnya.”[4]
Sabda
beliau,”Siapa pun orangnya”,
mengandung dalil bahwa siapa pun yang memberontak kepada pemimpin wajib
dibunuh, karena besarnya kerusakan yang dibuatnya. Kendatipun secara lahiriah
dia orang shalih, sebagaimana baru saja kami teranbgkan mengenai sifat kaum
Khawarij.
Nabi
telah menjelaskan bahwa memerangi kaum Khawarij sama halnya dengan memerangi
kejahiliyahan, dan bahwasannya panji mereka adalah panji kesesatan. Sebagaimana
disebutkan dalam Hadits Abu Hurairah,
dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
bahwa beliau bersabda,
من خرج من الطاعة وفارق الجماعة فمات مات ميتة جاهلية ومن قاتل تحت راية عمية يغضب لعصبة أو يدعو إلى عصبة أو ينصر عصبة فقتل فقتلة جاهلية ومن خرج على أمتي يضرب برها وفاجرها ولا يتحاش من مؤمنها ولا يفي لذي عهد عهده فليس مني ولست منه
“Barang
siapa keluar dari ketaatan (terhadap pemimpin) dan memisahkan diri dari
al-Jamaah lalu dia mati, maka orang itu mati dalam keadaan Jahiliyah. Barang
siapa berperang di bawah panji kesesatan, marah karena Fanatisme golongan, atau
menyeru kepada fanatisme tersebut, atau dia menolong orang lain atas dasar
fanatisme, lalu dia terbunuh, maka orang itu mati dalam keadaan Jahiliyah. Dan
barang siapa memberontak di tengah Umatku, lalu dia membunuh orang baik dan
orang yang zhalim, tidak berhati-hati terhadap (darah) orang Mukminnya, serta
tidak menepati janji terhadap orang yang dijamin keselamatannya, maka dia tidak
termasuk golonganku dank au tidak termasuk golongannya.”[5]
“Dengan
demikian, jelaslah bahwa yang dimaksud dengan meninggalkan perang ketika
terjadi fitnah yaitu peperangan yang dikobarkan dibawah panji-panji kesesatan,
yang membelot dari jamaah kaum Muslimin dan imam mereka, serta tidak membedakan
antara orang baik dan orang zhalim.
Sedangkan
memerangi para pemberontak dan memadamkan kekacauan mereka di bawah panji
seorang pemimpin Muslim, merupakan peperangan yang disyari’atkan dan
diwajibkan. Hal ini demi meredakan kekacauan para pemberontak tersebut dan
melindungi kehormatan, darah, serta harta kaum Muslimin.
Di salin Rio Kristianto
Lihat
al-Fitanh wa Mauqiful Muslim Minhaa. Karya Dr. Muhammad bin A.W. al-‘Aqil hal.
88-97 penerbit Adhwaa-us Salaf – Riyadh Arab Saudi cet. 1 1427 H/ 2007 M judul
dalam bahasa indomnesia Fitnah Akhir Zaman Mnyingkapi Huru hara dan Kekacauan
di akhir Zaman. Penerjemah Ahmad Yunus, M.Si penerbit Pustaka Imam asy-Syafi’I
cetakan pertama Jumadil Awwal 1431 H/ Mei 2010 M Terjemahan ini telah
mendapatkan izin dari penulisnya.
[1]
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahi-nya XII/283-Fathul Bari dan Muslim
dalam Shahih-nya II/746, no.1066
[2]
Fathul Bari XII/283 Dikutip secara ringkas dan dengan sedikit penyuntingan.
[3]
Dari Abu Darda’, dia berkata,”Tidak ada Islam kecuali dengan ketaatan dan tidak
ada kebaikan kecuali pada al-Jama’ah. Nasihat itu adalah milik Allah, khalifah,
dan kaum Mukminin.” Lihat al-Tahmiid karya Ibnu ‘Abdil Barr XXI/289
[4]
Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-Nya III/1479, no. 1852
[5]
Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-Nya III/1476,no.1848
Label:
MANHAJ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar