Popular Posts
-
أخبرنا الشيخ الجليل الزاهد الثقة أبو الحسين المبارك بن عبد الجبار بن أحمد بن القاسم قال: Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah ...
-
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Puasa Bulan Rajab Pertanyaan: Akhir-akhir ini, banyak orang ...
-
عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله ...
-
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum,...
-
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan ...
-
MADZHAB AHLUS SUNNAH TENTANG TURUNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini turunya Allah Ta’ala ke langit dun...
-
KENDURIAN ORANG MATI/TAHLILAN MENURUT KITAB I'ANATUTH THALIBIN Bismillah, Dari sebagian kaum muslimin yang banyak melakuk...
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling be...
-
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. ...
-
Oleh Ustadz Abu Minhal Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan a...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Jabat Tangan Wanita
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Macam-macam Kufur
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Mengolok-Olok Syari'at
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Jangan Menolak Kebenaran
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Pemimpin Ideal
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Realita Umat Islam (4)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam ( 1 )
-
▼
September
(45)
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Realita Umat Islam ( 1 )
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (4)
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- Pemimpin Ideal
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Jangan Menolak Kebenaran
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Mengolok-Olok Syari'at
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Macam-macam Kufur
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Jabat Tangan Wanita
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
-
▼
September
(45)
About Me
- Unknown
Rabu, 24 September 2014
Kemudian, setelah zaman tabi'in, Allah –Subhanahu wa Ta'ala– menciptakan
generasi yang siap mengemban amanah ilmu. Mereka mengambil ilmu dari para
tabi'in, dan menjalinnya berdasarkan metode guru-guru mereka. Mereka berpegang
teguh dengan hadits-hadits yang bersambung hingga kepada Rasulullah –shallallahu 'alaihi wa sallam–
dan berdalil dengan ucapan-ucapan para sahabat dan tabi'in, karena mereka
mengetahui bahwa pendapat para sahabat dan tabi'in tersebut mengandung dua
kemungkinan: bisa jadi merupakan hadits yang dinukil dari Rasulullah –shallallahu 'alaihi wa sallam– yang mereka rangkum dan mereka
jadikan sebagai hadits mauquf,
atau istinbath
(penyimpulan hukum) dari nash-nash dan ijtihad mereka dari pendapat mereka.
Para sahabat dan tabi'in telah melakukan yang
terbaik dalam semua itu dibandingkan generasi sesudahnya, lebih banyak
kebenarannya, lebih dahulu masanya dan lebih dalam ilmunya. Karena itu,
pendapat-pendapat mereka harus diamalkan, kecuali jika mereka berselisih dan
Hadits Rasulullah –shallallahu
'alaihi wa sallam– benar-benar
menyelisihi pendapat mereka.
Generasi setelah tabi'in ini mendapatkan
ilham untuk mengadakan pembukuan. Pembukuan ini dilakukan Malik dan Muhammad
bin Abdirrahman bin Abi Dzi'ib di Madinah, Ibnu Juraij dan Ibnu Uyainah di
Mekkah, Ats-Tsauri di Kufah, dan Rabi'ah bin Shabih di Bashrah.
Imam Malik –rahimahullah– adalah ulama paling terpercaya dan paling
kuat sanadnya dalam hadits-hadits yang diriwayatkan penduduk Madinah dari Nabi
–shallallahu 'alaihi wa sallam,
paling tahu mengenai keputusan-keputusan Umar –radhiyallahu 'anhu, pendapat-pendapat Abdullah bin
Umar –radhiyallahu 'anhuma,
Aisyah –radhiyallahu 'anha–
dan sahabat-sahabat mereka yang dikenal dengan julukan tujuh fuqaha (ahli
fiqih). Berkat beliau dan orang-orang seperti beliau inilah, ilmu riwayat dan
fatwa menjadi eksis. Ketika beliau mendapat tugas sebagai hakim, beliau
menuturkan Hadits, berfatwa, memberikan kemanfaatan dan menjalankannya dengan
sebaik-baiknya.
Abu Hanifah –rahimahullah– adalah imam yang paling komitmen dengan
madzhab Ibrahim An Nakha'i dan teman-temannya. Abu Hanifah –rahimahullah– tidak pernah melanggar
madzhabnya, kecuali dalam masalah yang dikehendaki Allah –Subhanahu wa Ta'ala. Beliau –rahimahullah– memilki kemampuan yang tinggi
dalam menerangkan madzhabnya, memiliki pandangan yang akurat dalam mengeluarkan
hukum-hukum dan berkecimpung secara penuh dalam cabang-cabang fiqih.
Murid beliau yang paling terkenal adalah Abu
Yusuf –rahimahullah–.
Sementara di antara murid beliau yang paling baik tulisannya dan paling setia
mengikuti pelajaran adalah Muhammad bin Al Hasan –rahimahullah–. Ia mengambil ilmu fiqih dari Abu Hanifah
dan Abu Yusuf –rahimahumallah.
Kemudian ia pergi ke Madinah dan membaca kitab Al Muwaththa' di hadapan Imam Malik –rahimahullah. Lalu, setelah
kembali ke negerinya, masalah demi masalah dalam madzhab Abu Hanifah ia
bandingkan dengan kitab Al
Muwaththa'. Jika ternyata cocok, ia amalkan. Jika tidak, maka ia
memperhatikan: apabila ada sekelompok sahabat atau tabi'in yang berpendapat
seperti madzhab sahabatnya (madzhab Hanafi), maka ia pun mengambil pendapat
ini. Namun, jika ternyata ia hanya mendapatkan qiyas yang lemah, atau
penyimpulan hukum yang bertentangan dengan Hadits shahih yang diamalkan oleh para fuqaha (ahli fiqih)
dan berseberangan dengan amalan mayoritas ulama, maka ia tinggalkan pendapat
madzhabnya dan memilih madzhab Salaf (pendapat orang-orang terdahulu) yang
dipandangnya lebih kuat. Kedua figur ini berusaha tetap berpegang dengan An
Nakha'i, seperti dilakukan oleh Abu Hanifah –rahimahullah.
Karena itu, kedua orang ini dianggap memiliki satu madzhab dengan madzhab Abu
Hanifah, karena memilki ushul
(prinsip hukum) yang sama. Padahal kedua orang ini termasuk mujtahid mutlak dan
banyak menyelisihi pendapat Abu Hanifah –rahimahullah,
baik dalam masalah ushul
(prinsip hukum) masalah furu'
(cabang).
Kemudian muncul Imam Asy Syafi'i –rahimahullah– pada awal
berkembangnya kadua madzhab yang mencakup penyusunan masalah ushul (prinsip) dan furu' (cabang). Imam Asy Syafi'i
–rahimahullah– melihat dan
meneliti apa yang dilakukan oleh orang-orang terdahulu, ternyata beliau dapati
beberapa perkara yang menjadi ganjalan baginya untuk menempuh jalur mereka, di
antaranya:
Pertama, beliau dapati mereka menggunakan
hadits-hadits mursal dan munqathi'. Akibatnya muncul
kekeliruan-kekliruan.
Kedua, mereka juga belum memilki kaidah yang jelas dalam mengkompromikan
hadits-hadits yang terlihat bertentangan, sehingga terjadi beberapa kekliruan
dalam ijtihad mereka. Dari sini, Imam Asy Syafi'i meletakkan beberapa kaidah
yang ditulisnya dalam sebuah kitab. Inilah kitab pertama yang ditulis dalam
bidang ilmu Ushul Fiqih.
Ketiga, pendapat-pendapat para sahabat telah
dihimpun di zaman Imam Asy Syafi'i, jumlahnya sangat banyak, berselisih dan
berbeda-beda. Beliau melihat banyak diantara pendapat-pendapat tersebut
bertentangan dengan Hadits shahih
yang belum mereka dengar. Namun, beliau melihat para salaf (orang-orang
terdahulu), dalam kondisi seperti ini, senantiasa merujuk kepada Hadits. Karena
itu, Asy Syafi'i meninggalkan pendapat para sahabat, selama mereka tidak
bersepakat, seraya mengatakan,
هم رجال ونحن رجال
“Mereka adalah manusia,
dan kita juga manusia.”
Keempat, beliau melihat segolongan fuqaha (ahli
fiqih) mencampuradukkan pendapat yang tidak diperkenankan syariat dengan qiyas
yang mereka tetapkan. Sehingga mereka tidak dapat membedakan, mana yang
dikatakan pendapat dan mana yang dikatakan qiyas.
Kesimpulannya, setelah Asy Syafi'i –rahimahullah– melihat beberapa
kekeliruan ini, beliau mengambil fiqih langsung dari sumbernya, lalu meletakkan
kaidah-kaidah ushul (prinsip),
mempraktikkannya dalam berbagai furu'
(cabang) dan menyusun buku-buku bermutu dan bermanfaat. Setelah itu, para
fuqaha (ahli fiqih) mengambil fiqih darinya, kemudian berpencar ke berbagai
negeri. Dari sinilah mulai tersebar madzhab Asy Syafi'i.
Di salin Rio Kristianto
Dari Shahih Fiqih Sunnah [judul
asli: Shahih Fiqh As Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih Madzahib
Al A-immah], karya Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim,
Label:
FIQIH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar