Popular Posts
-
أخبرنا الشيخ الجليل الزاهد الثقة أبو الحسين المبارك بن عبد الجبار بن أحمد بن القاسم قال: Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah ...
-
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Puasa Bulan Rajab Pertanyaan: Akhir-akhir ini, banyak orang ...
-
عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله ...
-
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum,...
-
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan ...
-
MADZHAB AHLUS SUNNAH TENTANG TURUNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini turunya Allah Ta’ala ke langit dun...
-
KENDURIAN ORANG MATI/TAHLILAN MENURUT KITAB I'ANATUTH THALIBIN Bismillah, Dari sebagian kaum muslimin yang banyak melakuk...
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling be...
-
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. ...
-
Oleh Ustadz Abu Minhal Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan a...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Jabat Tangan Wanita
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Macam-macam Kufur
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Mengolok-Olok Syari'at
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Jangan Menolak Kebenaran
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Pemimpin Ideal
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Realita Umat Islam (4)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam ( 1 )
-
▼
September
(45)
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Realita Umat Islam ( 1 )
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (4)
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- Pemimpin Ideal
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Jangan Menolak Kebenaran
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Mengolok-Olok Syari'at
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Macam-macam Kufur
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Jabat Tangan Wanita
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
-
▼
September
(45)
About Me
- Unknown
Rabu, 24 September 2014

Kesimpulannya, terjadi
perbedaan pendapat di kalangan para sahabat Nabi. Para Tabi’in mengambil pendapat-pendapat
tersebut dari para sahabat. Mereka menghafal apa yang mereka dengar berupa
hadits dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan pendapat-pendapat para
sahabat serta sekaligus memahaminya. Mengumpulkan apa saja yang diperselisihkan
di kalangan sahabat, dan mentarjih sebagian pendapat atas sebagian yang
lainnya. Dalam pandangan mereka, suatu pendapat, meskipun berasal dari para
sahabat senior, bisa lenyap (tidak berlaku), semisal pendapat tersebut
menyelisihi hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang masyhur di
tengah-tengah mereka.
Dengan demikian,
masing-masing Ulama tabi’in memiliki Madzhab yang dianutnya, sehingga
masing-masing daerah memiliki seorang imam panuta, seperti : Sa’id bin
al-Muasayyib dan Salim bin Abdullah bin Umar di Madinah. Kemudian Ulama Madinah
yang terkenal setelah mereka berdua adalah az-Zuhri, Yahya bin Sa’id dan
Rabi’ah bin Abdurrahman.
‘Atha’ bin Abi Rabah di
Mekkah, Ibrahim an-Nakha’I dan asy-Syua’bi di Kuffah, al-Hasan di Bashrah,
Thawuus bin Kaisaan di Yaman , dan Makhul Ulama di Syam.
Allah –Subhanahu wa
Ta'ala– menjadikan orang-orang haus akan ilmu mereka, ingin
mendapat ilmu serta mengambil darinya Hadits Rasulullah –shallallahu 'alaihi wa salam,
fatwa dan ucapan para sahabat –radhiyallahu
anhum ajma'in, serta mengambil madzhab dan penelitian para ulama
tersebut. Dan juga meminta fatwa, dan mengajukan berbagai kasus yang berkembang
di tengah-tengah mereka kepada para para ulama tersebut.
Sa'id bin Al Musayyib, Ibrahim An Nakha'i –rahimahumallah– dan ulama yang
setingkat mereka telah mengumpulkan berbagai masalah fiqih. Sa'id bin Al
Musayyib –rahimahullah– dan
murid-muridnya berpendapat, penduduk Madinah dan Mekkah adalah orang-orang yang
paling paham dalam masalah fiqih. Karena itu, mereka meletakkan landasan ilmu
fiqih berdasarkan fatwa Umar, Utsman dan keputusan-keputusan kedua sahabat
tersebut, serta fatwa-fatwa Aisyah, Ibnu Umar, Ibnu Abbas –radhiyallahu 'anhum ajma'in, dan
keputusan para ulama Madinah.
Sementara an Nakha'i –rahimahullah– dan murid-muridnya berpendapat
bahwa Ibnu Mas'ud –radhiyallahu
anhu– dan murid-muridnya adalah orang-orang yang paling paham
tentang ilmu fiqih. Karena itu, mereka meletakkan landasan ilmu fiqih mereka
berdasarkan fatwa-fatwa Ibnu Mas'ud dan Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu 'anhuma, serta fatwa
Syuraih dan para ulama negeri Kufah lainnya.
Jadi, masing-masing kelompok memilki
pandangan tersendiri tentang suatu masalah menurut hasil penelitian yang mereka
lakukan. Namun, perkara yang sudah menjadi kesepakatan para ulama, mereka
pegang dengan kuat. Adapun masalah-masalah ikhtilaf (perselisihan pendapat),
mereka pilih mana yang terkuat dan paling rajih. Apabila tidak menemukan
jawaban atas suatu persoalan dari hadits-hadits yang mereka hafal, mereka tidak
serta merta menggunakan pendapatnya, tetapi terlabih dahulu memperhatikan
isyarat dan petunjuk (dari dalil-dalil yang mereka hafal). Dengan cara itu,
mereka mendapatkan permasalahan yang cukup banyak dalam setiap bab fiqih.
disalin Rio Kristianto
Shahih Fiqih Sunnah
[judul asli: Shahih Fiqh As Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih Madzahib
Al A-immah], karya Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim,
Label:
SEJARAH FIQIH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar