Popular Posts

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

About

Blog Archive

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu

Pages - Menu

Blog Archive

About Me

Rabu, 24 September 2014


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUuzUl5hiT4WpChbd4NcBquDcY0-TFRhqqmcKLeWfjSZ52wMZb21-DXo1hXZigkFZlpRLpgbd9to9AKxnPLXcjk6Ez8JfB3-pXmsZEZnmbrSsIYAsJwF_RLja4_6pgar3UDuMTVOTu85HV/s1600/gurun.jpg

Kesimpulannya, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para sahabat Nabi. Para Tabi’in mengambil pendapat-pendapat tersebut dari para sahabat. Mereka menghafal apa yang mereka dengar berupa hadits dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan pendapat-pendapat para sahabat serta sekaligus memahaminya. Mengumpulkan apa saja yang diperselisihkan di kalangan sahabat, dan mentarjih sebagian pendapat atas sebagian yang lainnya. Dalam pandangan mereka, suatu pendapat, meskipun berasal dari para sahabat senior, bisa lenyap (tidak berlaku), semisal pendapat tersebut menyelisihi hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang masyhur di tengah-tengah mereka.


Dengan demikian, masing-masing Ulama tabi’in memiliki Madzhab yang dianutnya, sehingga masing-masing daerah memiliki seorang imam panuta, seperti : Sa’id bin al-Muasayyib dan Salim bin Abdullah bin Umar di Madinah. Kemudian Ulama Madinah yang terkenal setelah mereka berdua adalah az-Zuhri, Yahya bin Sa’id dan Rabi’ah bin Abdurrahman.


‘Atha’ bin Abi Rabah di Mekkah, Ibrahim an-Nakha’I dan asy-Syua’bi di Kuffah, al-Hasan di Bashrah, Thawuus bin Kaisaan di Yaman , dan Makhul Ulama di Syam.


Allah –Subhanahu wa Ta'ala– menjadikan orang-orang haus akan ilmu mereka, ingin mendapat ilmu serta mengambil darinya Hadits Rasulullah –shallallahu 'alaihi wa salam, fatwa dan ucapan para sahabat –radhiyallahu anhum ajma'in, serta mengambil madzhab dan penelitian para ulama tersebut. Dan juga meminta fatwa, dan mengajukan berbagai kasus yang berkembang di tengah-tengah mereka kepada para para ulama tersebut.


Sa'id bin Al Musayyib, Ibrahim An Nakha'i –rahimahumallah– dan ulama yang setingkat mereka telah mengumpulkan berbagai masalah fiqih. Sa'id bin Al Musayyib –rahimahullah– dan murid-muridnya berpendapat, penduduk Madinah dan Mekkah adalah orang-orang yang paling paham dalam masalah fiqih. Karena itu, mereka meletakkan landasan ilmu fiqih berdasarkan fatwa Umar, Utsman dan keputusan-keputusan kedua sahabat tersebut, serta fatwa-fatwa Aisyah, Ibnu Umar, Ibnu Abbas –radhiyallahu 'anhum ajma'in, dan keputusan para ulama Madinah.


Sementara an Nakha'i –rahimahullah– dan murid-muridnya berpendapat bahwa Ibnu Mas'ud –radhiyallahu anhu– dan murid-muridnya adalah orang-orang yang paling paham tentang ilmu fiqih. Karena itu, mereka meletakkan landasan ilmu fiqih mereka berdasarkan fatwa-fatwa Ibnu Mas'ud dan Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu 'anhuma, serta fatwa Syuraih dan para ulama negeri Kufah lainnya.


Jadi, masing-masing kelompok memilki pandangan tersendiri tentang suatu masalah menurut hasil penelitian yang mereka lakukan. Namun, perkara yang sudah menjadi kesepakatan para ulama, mereka pegang dengan kuat. Adapun masalah-masalah ikhtilaf (perselisihan pendapat), mereka pilih mana yang terkuat dan paling rajih. Apabila tidak menemukan jawaban atas suatu persoalan dari hadits-hadits yang mereka hafal, mereka tidak serta merta menggunakan pendapatnya, tetapi terlabih dahulu memperhatikan isyarat dan petunjuk (dari dalil-dalil yang mereka hafal). Dengan cara itu, mereka mendapatkan permasalahan yang cukup banyak dalam setiap bab fiqih. 

disalin Rio Kristianto


Shahih Fiqih Sunnah [judul asli: Shahih Fiqh As Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih Madzahib Al A-immah], karya Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim,









0 komentar: