Popular Posts
-
أخبرنا الشيخ الجليل الزاهد الثقة أبو الحسين المبارك بن عبد الجبار بن أحمد بن القاسم قال: Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah ...
-
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Puasa Bulan Rajab Pertanyaan: Akhir-akhir ini, banyak orang ...
-
عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله ...
-
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum,...
-
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan ...
-
MADZHAB AHLUS SUNNAH TENTANG TURUNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini turunya Allah Ta’ala ke langit dun...
-
KENDURIAN ORANG MATI/TAHLILAN MENURUT KITAB I'ANATUTH THALIBIN Bismillah, Dari sebagian kaum muslimin yang banyak melakuk...
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling be...
-
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. ...
-
Oleh Ustadz Abu Minhal Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan a...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Jabat Tangan Wanita
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Macam-macam Kufur
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Mengolok-Olok Syari'at
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Jangan Menolak Kebenaran
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Pemimpin Ideal
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Realita Umat Islam (4)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam ( 1 )
-
▼
September
(45)
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Realita Umat Islam ( 1 )
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (4)
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- Pemimpin Ideal
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Jangan Menolak Kebenaran
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Mengolok-Olok Syari'at
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Macam-macam Kufur
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Jabat Tangan Wanita
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
-
▼
September
(45)
About Me
- Unknown
Jumat, 19 September 2014

Isbal
artinya menjulurkan pakaian melebihi mata kaki. Isbal terlarang dalam Islam,
hukumnya minimal makruh atau bahkan haram. Banyak sekali dalil dari hadits Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam yang mendasari hal ini.
Dalil seputar
masalah ini ada dua jenis:
Pertama,
mengharamkan isbal jika karena sombong.
Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:
من جر ثوبه خيلاء ، لم ينظر الله إليه
يوم القيامة . فقال أبو بكر : إن أحد شقي ثوبي يسترخي ، إلا أن أتعاهد ذلك منه ؟
فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إنك لن تصنع ذلك خيلاء . قال موسى : فقلت
لسالم : أذكر عبد الله : من جر إزاره ؟ قال : لم أسمعه ذكر إلا ثوبه
“Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena
sombong, tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat. Abu Bakar lalu
berkata: ‘Salah satu sisi pakaianku akan melorot kecuali aku ikat dengan
benar’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Engkau tidak
melakukan itu karena sombong’.Musa bertanya kepada Salim, apakah Abdullah bin
Umar menyebutkan lafadz ‘barangsiapa menjulurkan kainnya’? Salim menjawab, yang
saya dengan hanya ‘barangsiapa menjulurkan pakaiannya’. ”. (HR. Bukhari 3665, Muslim 2085)
بينما رجل يجر إزاره من الخيلاء خسف به
فهو يتجلجل في الأرض إلى يوم القيامة.
“Ada seorang lelaki yang kainnya terseret di
tanah karena sombong. Allah menenggelamkannya ke dalam bumi. Dia meronta-ronta
karena tersiksa di dalam bumi hingga hari Kiamat terjadi”. (HR. Bukhari, 3485)
لا ينظر الله يوم القيامة إلى من جر
إزاره بطراً
“Pada hari Kiamat nanti Allah tidak akan
memandang orang yang menyeret kainnya karena sombong” (HR. Bukhari 5788)
Kedua,
hadits-hadits yang mengharamkan isbal secara mutlak baik karena sombong ataupun
tidak.
Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:
ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي
النار
“Kain yang panjangnya di bawah mata kaki
tempatnya adalah neraka” (HR.
Bukhari 5787)
ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا
ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب
“Ada tiga jenis manusia yang tidak akan diajak
biacar oleh Allah pada hari Kiamat, tidak dipandang, dan tidak akan disucikan
oleh Allah. Untuk mereka bertiga siksaan yang pedih. Itulah laki-laki yang
isbal, orang yang mengungkit-ungkit sedekah dan orang yang melariskan barang
dagangannya dengan sumpah palsu”. (HR.
Muslim, 106)
لا تسبن أحدا ، ولا تحقرن من المعروف
شيئا ، ولو أن تكلم أخاك وأنت منبسط إليه وجهك ، إن ذلك من المعروف ، وارفع إزارك
إلى نصف الساق ، فإن أبيت فإلى الكعبين ، وإياك وإسبال الإزار ؛ فإنه من المخيلة ،
وإن الله لا يحب المخيلة
“Janganlah kalian mencela orang lain. Janganlah
kalian meremehkan kebaikan sedikitpun, walaupun itu hanya dengan bermuka ceria
saat bicara dengan saudaramu. Itu saja sudah termasuk kebaikan. Dan naikan kain
sarungmu sampai pertengahan betis. Kalau engkau enggan, maka sampai mata kaki.
Jauhilah isbal dalam memakai kain sarung. Karena isbal itu adalah kesombongan.
Dan Allah tidak menyukai kesombongan” (HR. Abu
Daud 4084, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)
مَرَرْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي إِزَارِي اسْتِرْخَاءٌ فَقَالَ: يَا عَبْدَ
اللَّهِ ارْفَعْ إِزَارَكَ! فَرَفَعْتُهُ. ثُمَّ قَالَ: زِدْ! فَزِدْتُ. فَمَا
زِلْتُ أَتَحَرَّاهَا بَعْدُ. فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ: إِلَى أَيْنَ؟ فَقَالَ:
أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ
“Aku (Ibnu Umar) pernah melewati Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam, sementara kain sarungku terjurai (sampai ke tanah). Beliau
pun bersabda, “Hai Abdullah, naikkan sarungmu!”. Aku pun langsung
menaikkan kain sarungku. Setelah itu Rasulullah bersabda, “Naikkan lagi!” Aku
naikkan lagi. Sejak itu aku selalu menjaga agar kainku setinggi itu.” Ada
beberapa orang yang bertanya, “Sampai di mana batasnya?” Ibnu Umar menjawab,
“Sampai pertengahan kedua betis.” (HR.
Muslim no. 2086)
Dari
Mughirah bin Syu’bah Radhiallahu’anhu beliau berkata:
رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أخذ
بحجزة سفيان بن أبي سهل فقال يا سفيان لا تسبل إزارك فإن الله لا يحب المسبلين
“Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam mendatangi kamar Sufyan bin Abi Sahl, lalu beliau berkata: ‘Wahai
Sufyan, janganlah engkau isbal. Karena Allah tidak mencintai orang-orang yang
musbil’” (HR. Ibnu Maajah no.2892,
dishahihkan Al Albani dalam Shahih
Ibni Maajah)
Dari
dalil-dalil di atas, para ulama sepakat haramnya isbal karena sombong dan
berbeda pendapat mengenai hukum isbal jika tanpa sombong. Syaikh Alwi bin Abdil
Qadir As Segaf berkata:
“Para ulama
bersepakat tentang haramnya isbal karena sombong, namun mereka berbeda pendapat
jika isbal dilakukan tanpa sombong dalam 2 pendapat:
Pertama, hukumnya
boleh disertai ketidak-sukaan (baca: makruh), ini adalah pendapat kebanyakan
ulama pengikut madzhab yang empat.
Kedua, hukumnya
haram secara mutlak. Ini adalah satu pendapat Imam Ahmad, yang berbeda dengan
pendapat lain yang masyhur dari beliau. Ibnu Muflih berkata : ‘Imam Ahmad Radhiallahu’anhu Ta’ala berkata, yang panjangnya di bawah mata kaki
tempatnya adalah neraka, tidak boleh menjulurkan sedikitpun bagian dari pakaian
melebihi itu. Perkataan ini zhahirnya adalah pengharaman’ (Al Adab Asy Syari’ah, 3/492). Ini juga pendapat yang dipilih Al
Qadhi ‘Iyadh, Ibnul ‘Arabi ulama madzhab Maliki, dan dari madzhab Syafi’i ada
Adz Dzahabi dan Ibnu Hajar Al Asqalani cenderung menyetujui pendapat
beliau. Juga merupakan salah satu pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah,
pendapat madzhab Zhahiriyyah, Ash Shan’ani, serta para ulama di masa ini yaitu
Syaikh Ibnu Baaz, Al Albani, Ibnu ‘Utsaimin. Pendapat kedua inilah yang
sejalan dengan berbagai dalil yang ada.
Dan
kewajiban kita bila ulama berselisih yaitu mengembalikan perkaranya kepada
Qur’an dan Sunnah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ
فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An Nisa: 59)
Dan
dalil-dalil yang mengharamkan secara mutlak sangat jelas dan tegas”
(Sumber : http://www.dorar.net/art/144 )
Jadi Islam
melarang isbal, baik larangan sampai tingkatan haram atau tidak. Tapi sungguh
disayangkan larangan ini agaknya sudah banyak tidak diindahkan lagi oleh umat
Islam. Karena kurang ilmu dan perhatian mereka terhadap agamanya. Lebih lagi,
adanya sebagian oknum yang menebarkan syubhat (kerancuan) seputar hukum isbal
sehingga larangan isbal menjadi aneh dan tidak lazim di mata umat. Berikut ini
beberapa syubhat tersebut:
Syubhat 1: Memakai pakaian atau celana ngatung agar tidak isbal adalah ajaran aneh dan nyeleneh
Bagaimana
mungkin larangan isbal dalam Islam dianggap nyeleneh padahal
dalil mengenai hal ini sangat banyak dan sangat mudah ditemukan dalam kitab-kitab
hadits dan buku-buku fiqih. Lebih lagi, larangan isbal dibahas oleh ulama 4
madzhab besar dalam Islam dan sama sekali bukan hal aneh dan asing bagi
orang-orang yang mempelajari agama. Berikut ini kami nukilkan beberapa
perkataan para ulama madzhab mengenai hukum isbal sebagai bukti bahwa
pembahasan larangan isbal itu dibahas oleh para ulama 4 madzhab dari dulu
hingga sekarang.
Madzhab Maliki
Ibnu ‘Abdil
Barr dalam At
Tamhid (3/249) :
وقد ظن قوم أن جر الثوب إذا لم يكن
خيلاء فلا بأس به واحتجوا لذلك بما حدثناه عبد الله بن محمد بن أسد …. قال رسول
الله صلى الله عليه و سلم : «من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة»
فقال أبو بكر: إن أحد شقى ثوبي ليسترخي إلا أن أتعاهد ذلك منه،فقال رسول الله صلى
الله عليه و سلم: «إنك لست تصنع ذلك خيلاء» قال موسى قلت لسالم أذَكر عبد الله من
جر إزاره،قال لم أسمعه إلا ذكر ثوبه،وهذا إنما فيه أن أحد شقى ثوبه يسترخي، لا أنه
تعمد ذلك خيلاء، فقال له رسول الله صلى الله عليه و سلم: «لست ممن يرضى ذلك» ولا
يتعمده ولا يظن بك ذلك
“Sebagian
orang menyangka bahwa menjulurkan pakaian jika tidak karena sombong itu tidak
mengapa. Mereka berdalih dengan riwayat dari Abdullah bin Muhammad bin Asad
(beliau menyebutkan sanadnya) bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam
bersabda: ‘Barangsiapa
menjulurkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah pada hari
kiamat’. Abu Bakar lalu berkata: ‘Salah satu sisi pakaianku akan melorot
kecuali aku ikat dengan benar’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam
bersabda: ‘Engkau tidak melakukan itu karena sombong’. Musa bertanya kepada Salim,
apakah Abdullah bin Umar menyebutkan lafadz ‘barangsiapa menjulurkan kainnya’?
Salim menjawab, yang saya dengan hanya ‘barangsiapa menjulurkan pakaiannya‘.
Dalam kasus
ini yang melorot hanya satu sisi pakaiannya saja, bukan karena Abu Bakar
sengaja memelorotkan pakaiannya. Oleh karena itulah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Engkau bukanlah termasuk orang yang dengan
suka rela melakukan hal tersebut, bersengaja melakukan hal tersebut dan tidak
mungkin ada orang yang punya praduga bahwa engkau wahai Abu Bakar melakukan hal
tersebut dengan sengaja“.
Abul Walid
Sulaiman Al Baaji dalam Al
Muntaqa Syarh Al Muwatha
(9/314-315) :
وقوله صلى الله عليه وسلم الذي يجر
ثوبه خيلاء يقتضي تعلق هذا الحكم بمن جره خيلاء، أما من جره لطول ثوب لا يجد غيره،
أو عذر من الأعذار فإنه لا يتناوله الوعيد… قوله صلى الله عليه وسلم: «إزارة
المؤمن إلى أنصاف ساقيه»، يحتمل أن يريد به والله أعلم أن هذه صفة لباسه الإزار؛
لأنه يلبس لبس المتواضع المقتصد المقتصر على بعض المباح، ويحتمل أن يريد به أن هذا
القدر المشروع له ويبين هذا التأويل قوله صلى الله عليه وسلم :لا جناح عليه فيما
بينه وبين الكعبين يريد والله أعلم أن هذا لو لم يقتصر على المستحب مباح لا إثم
عليه فيه ، وإن كان قد ترك الأفضل
“Sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ‘barangsiapa
menjulurkan pakaiannya karena sombong‘ ini
menunjukkan hukumnya terkait bagi orang yang melakukannya karena sombong.
Adapun orang yang pakaiannya panjang dan ia tidak punya yang lain (hanya punya
satu), atau orang yang punya udzur lain, maka tidak termasuk ancaman hadits
ini. Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam: ‘Kainnya orang mu’min itu
sepertengahan betis’, dimungkinkan -wallahu’alam- inilah deskripsi pakaian beliau. Karena
beliau lebih menyukai memakai pakaian ketawadhu’an, yaitu yang seadanya,
dibanding pakaian lain yang mubah. Dimungkinkan juga, perkataan beliau ini
menunjukkan kadar yang masyru’ [baca: yang dianjurkan]. Tafsiran ini diperjelas
oleh sabda beliau yang lain: ‘Tidak mengapa bagi mereka untuk mengenakan antara
paha dan pertengahan betis’. Beliau ingin mengatakan -wallahu’alam- bahwa kalau
tidak mencukupkan diri pada yang mustahab [setengah betis], maka boleh dan
tidak berdosa. Namun telah meninggalkan yang utama”.
Catatan:
Perhatikan,
Al Baji berpendapat bahwa larangan isbal tidak sampai haram jika tidak sombong.
Namun beliau mengatakan bahwa yang ditoleransi untuk memakai pakaian
lebih dari mata kaki adalah yang hanya memiliki 1 pakaian saja dan yang
memiliki udzur!!
Mazhab Hambali
Abu Naja Al
Maqdisi:
ويكره أن يكون ثوب الرجل إلى فوق نصف
ساقه وتحت كعبه بلا حاجة لا يكره ما بين ذلك
“Makruh
hukumnya pakaian seorang lelaki panjangnya di atas pertengahan betis atau
melebihi mata kaki tanpa adanya kebutuhan. Jika di antara itu [pertengahan
betis sampai sebelum mata kaki] maka tidak makruh” (Al Iqna, 1/91)
Ibnu Qudamah
Al Maqdisi :
ويكره إسبال القميص والإزار والسراويل
؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بَرفْع الإزار . فإن فعل ذلك على وجه الخيلاء
حَرُم
“Makruh
hukumnya isbal pada gamis, sarung atau sarowil (celana).
Karena Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam memerintahkan untuk meninggalkan
ketika memakai izar (sarung). Jika melakukan hal itu karena sombong, maka
haram” (Al Mughni, 1/418)
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah:
وإن كان الإسبال والجر منهياً عنه
بالاتفاق والأحاديث فيه أكثر، وهو محرم على الصحيح، لكن ليس هو السدل
“Walaupun
memang isbal dan menjulurkan pakaian itu itu terlarang berdasarkan kesepakatan
ulama serta hadits yang banyak, dan ia hukumnya haram menurut pendapat yang
tepat, namun isbal itu berbeda dengan sadl” (Iqtidha
Shiratil Mustaqim, 1/130)
Madzhab Hanafi
As
Saharunfuri :
قال العلماء : المستحب في الإزار
والثوب إلى نصف الساقين ، والجائز بلا كراهة ما تحته إلى الكعبين ، فما نـزل عن
الكعبين فهو ممنوع . فإن كان للخيلاء فهو ممنوع منع تحريم وإلا فمنع تنـزيه
“Para ulama
berkata, dianjurkan memakai sarung dan pakaian panjangnya sampai setengah
betis. Hukumnya boleh (tanpa makruh) jika melebihi setengah betis hingga mata
kaki. Sedangkan jika melebihi mata kaki maka terlarang. Jika melakukannya
karena sombong maka haram, jika tidak maka makruh” (Bazlul Majhud, 16/411)
Dalam kitab
Fatawa Hindiyyah (5/333) :
تَقْصِيرُ الثِّيَابِ سُنَّةٌ
وَإِسْبَالُ الْإِزَارِ وَالْقَمِيصِ بِدْعَةٌ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ الْإِزَارُ
فَوْقَ الْكَعْبَيْنِ إلَى نِصْفِ السَّاقِ وَهَذَا فِي حَقِّ الرِّجَالِ،
وَأَمَّا النِّسَاءُ فَيُرْخِينَ إزَارَهُنَّ أَسْفَلَ مِنْ إزَارِ الرِّجَالِ
لِيَسْتُرَ ظَهْرَ قَدَمِهِنَّ. إسْبَالُ الرَّجُلِ إزَارَهُ أَسْفَلَ مِنْ
الْكَعْبَيْنِ إنْ لَمْ يَكُنْ لِلْخُيَلَاءِ فَفِيهِ كَرَاهَةُ تَنْزِيهٍ
“Memendekkan
pakaian (sampai setengah betis) hukumnya sunnah. Dan isbal pada sarung dan
gamis itu bid’ah. Sebaiknya sarung itu di atas mata kaki sampai setengah betis.
Ini untuk laki-laki. Sedangkan wanita hendaknya menurunkan kainnya melebihi
kain lelaki untuk menutup punggung kakinya. Isbalnya seorang lelaki melebihi
mata kaki jika tidak karena sombong maka hukumnya makruh”
Madzhab Syafi’i
An Nawawi:
فما نـزل عن الكعبين فهو ممنوع ، ، فإن
كان للخيلاء فهو ممنوع منع تحريم وإلا فمنع تنـزيه
“Kain yang
melebihi mata kaki itu terlarang. Jika melakukannya karena sombong maka haram,
jika tidak maka makruh” (Al
Minhaj, 14/88)
Ibnu Hajar
Al Asqalani :
وحاصله: أن الإسبال يستلزم جرَّ الثوب،
وجرُّ الثوب يستلزم الخيلاء، ولو لم يقصد اللابس الخيلاء، ويؤيده: ما أخرجه أحمد
بن منيع من وجه آخر عن ابن عمر في أثناء حديث رفعه: ( وإياك وجر الإزار؛ فإن جر الإزار من
المخِيلة
“Kesimpulannya,
isbal itu pasti menjulurkan pakaian. Sedangkan menjulurkan pakaian itu
merupakan kesombongan, walaupun si pemakai tidak bermaksud sombong. Dikuatkan
lagi dengan riwayat dari Ahmad bin Mani’ dengan sanad lain dari Ibnu
Umar. Di dalam hadits tersebut dikatakan ‘Jauhilah perbuatan menjulurkan pakaian, karena menjulurkan pakaian
itu adalah kesombongan‘” (Fathul Baari, 10/264)
Dengan
demikian tidak benar bahwa larangan isbal itu adalah ajaran aneh dan nyeleneh. Lebih lagi jika sampai mencela orang yang menjauhi larangan
isbal dengan sebutan ‘kebanjiran‘, ‘kurang
bahan‘, dll. Allahul musta’an.
Syubhat 2: Masak gara-gara celana saja masuk neraka?
Pernyataan
ini tidak keluar kecuali dari orang-orang yang enggan taat kepada perintah
Allah dan Rasul-Nya. Sungguh Allah Maha Berkehendak menentukan perbuatan apa
yang menyebabkan masuk neraka, melalui firman-Nya atau pun melalui sabda
Nabi-Nya. Allah Ta’ala berfirman:
لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ
يُسْأَلُونَ
“Allah tidak ditanya oleh hamba, namun
merekalah yang akan ditanyai oleh Allah” (QS. Al Anbiya: 23)
Perbuatan
yang dianggap sepele oleh manusia ternyata dapat menyebabkan masuk neraka bisa
jadi merupakan ujian dari Allah untuk mengetahui mana hamba-Nya yang benar
beriman. Karena orang yang beriman kepada Allah-lah yang senantiasa taat dan
tunduk kepada hukum agama, Allah berfirman:
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ
إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا
سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu
ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut
memutuskan hukum diantara kalian, maka mereka berkata: Sami’na Wa Atha’na (Kami
telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang
beruntung” (QS. An
Nuur: 51)
Bukan hanya
masalah isbal, Islam mengatur hukum-hukum kehidupan sampai perkara terkecil.
Ketika Salman Al Farisi ditanya:
قد علمكم نبيكم صلى الله عليه وسلم كل
شيء . حتى الخراءة . قال ، فقال : أجل . لقد نهانا أن نستقبل القبلة لغائط أو بول
. أو أن نستنجي باليمين . أو أن نستنجي بأقل من ثلاثة أحجار . أو أن نستنجي برجيع
أو بعظم
“Nabi kalian telah mengajari kalian segala hal
hingga masalah buang air besar? (Beliau menjawab: ) Benar. Beliau melarang kami
menghadap kiblat ketika kencing atau buang hajat, bersuci dengan tangan kanan,
bersuci dengan kurang dari tiga buah batu, dan bersuci dengan kotoran atau
tulang” (HR. Muslim, 262)
Orang-orang
yang meremehkan larangan isbal, bagaimana lagi sikap mereka terhadap aturan-aturan
Islam dalam buang hajat, dalam makan, dalam tidur, dalam memakai sandal, dan
perkara lain yang nampaknya sepele?
Syubhat 3: Larangan isbal hanya berlaku pada kain sarung
Sebagian
orang beranggapan larangan isbal hanya berlaku pada kain sarung saja, karena di
dalam hadits hanya disebutkan من جر إزاره ‘barangsiapa yang menjulurkan izaar (kain
sarung) nya‘. Atau ada
juga yang beranggapan bahwa larangan isbal hanya berlaku pada kain sarung,
gamis dan imamah sebagaimana hadits:
الإسبال في الإزار والقميص والعمامة من
جر منها شيئا خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة
“Isbal itu pada kain sarung, gamis dan imamah.
Barangsiapa menjulurkannya sedikit saja karena sombong, tidak akan dipandang
oleh Allah di hari kiamat”
Sehingga
mereka beranggapan bahwa isbal untuk pakaian lain, misalnya celana pantalon,
itu bukan yang dimaksud oleh hadits-hadits larangan isbal.
Anggapan ini
salah. Larangan isbal juga berlaku pada model pakaian zaman sekarang seperti
celana panjang pantalon. Syaikh Ali Hasan Al Halabi membantah anggapan ini,
beliau berkata, “Sebagian orang mengira bahwa hadits ini menunjukkan bahwa
larangan isbal hanya pada tiga jenis pakaian: kain sarung (izaar), gamis dan imamah. Dan isbal pada celana pantalon tidak termasuk
dalam larangan. Ini adalah klaim yang tertolak oleh hadist itu sendiri. Karena
justru makna hadits ini adalah meniadakan anggapan bahwa larangan isbal itu
hanya pada kain (izaar). Bahkan larangannya berlaku pada semua
jenis pakaian, baik yang ada di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam (seperti gamis, imamah dan sirwal), atau pakaian pada masa yang
lain, seperti celana pantalon di zaman kita”. Beliau lalu memaparkan alasannya,
secara ringkas sebagai berikut:
Alasan 1
Dalam Lisaanul Arab dijelaskan makna izaar:
الإزار : كل من واراكَ وسَتَرَكَ . وتعني
أيضا : الملحفة
“Izaar adalah apa saja yang menutupimu, termasuk juga selimut”
Alasan 2
Dalam
sebagian hadits digunakan lafadz tsaub (الثوب), sedangkan
dalam Lisaanul Arab makna tsaub:
الثوب : من ثَوَبَ ويعني: اللباس .
“Tsaub, dari
tsawaba, artinya pakaian”
Sehingga tsaub ini mencakup seluruh jenis pakaian
Alasan 3
Penjelasan
para ulama:
Ibnu Hajar
Al Asqalani menjelaskan:
وَقَالَ الطَّبَرِيُّ إِنَّمَا وَرَدَ
الْخَبَر بِلَفْظِ الْإِزَار لِأَنَّ أَكْثَر النَّاس فِي عَهْده كَانُوا
يَلْبَسُونَ الْإِزَار وَالْأَرْدِيَة ، فَلَمَّا لَبِسَ النَّاس الْقَمِيص
وَالدَّرَارِيع كَانَ حُكْمهَا حُكْم الْإِزَار فِي النَّهْي . قَالَ اِبْن
بَطَّال : هَذَا قِيَاس صَحِيح لَوْ لَمْ يَأْتِ النَّصّ بِالثَّوْبِ ، فَإِنَّهُ
يَشْمَل جَمِيع ذَلِكَ ، وَفِي تَصْوِير جَرّ الْعِمَامَة نَظَر ، إِلَّا أَنْ
يَكُون الْمُرَاد مَا جَرَتْ بِهِ عَادَة الْعَرَب مِنْ إِرْخَاء الْعَذْبَات ،
فَمَهْمَا زَادَ عَلَى الْعَادَة فِي ذَلِكَ كَانَ مِنْ الْإِسْبَال
“At Thabari
berkata, lafadz-lafadz hadits menggunakan kata izaar karena kebanyakan manusia
di masa itu mereka memakai izaar [seperti pakaian bawahan untuk kain
ihram] dan rida’ [seperti pakaian atasan untuk kain ihram]. Ketika
orang-orang mulai memakai gamis dan jubah, maka hukumnya sama seperti larangan
pada sarung. Ibnu Bathal berkata, ini adalah qiyas atau analog yang tepat,
andai tidak ada nash yang menggunakan kata tsaub. Karena tsaub itu sudah mencakup semua jenis pakaian
[sehingga kita tidak perlu berdalil dengan qiyas, ed]. Sedangkan adanya isbal
pada imamah adalah suatu hal yang tidak bisa kita bayangkan kecuali dengan
mengingat kebiasaan orang Arab yang menjulurkan ujung sorbannya. Sehingga
pengertian isbal dalam hal ini adalah ujung sorban yang kelewat panjang
melebihi umumnya panjang ujung sorban yang dibiasa dipakai di masyarakat setempat”
(Fathul Baari, 16/331)
Penulis Syarh Sunan Abi Daud (9/126) berkata:
فِي هَذَا الْحَدِيث دَلَالَة عَلَى
عَدَم اِخْتِصَاص الْإِسْبَال بِالْإِزَارِ بَلْ يَكُون فِي الْقَمِيص
وَالْعِمَامَة كَمَا فِي الْحَدِيث .قَالَ اِبْن رَسْلَان : وَالطَّيْلَسَان وَالرِّدَاء
وَالشَّمْلَة
“Hadits ini
merupakan dalil bahwa isbal tidak khusus pada kain sarung saja, bahkan juga
pada gamis dan imamah sebagaimana dalam hadits. Ibnu Ruslan berkata, juga pada thailasan [kain sorban yang disampirkan di pundak], rida’ dan syamlah [kain yang dipakai untuk menutupi bagian atas badan dan dipakai
dengan cara berkemul]”
Al’Aini
dalam ‘Umdatul Qari (31/429) menuturkan:
قوله من جر ثوبه يدخل فيه الإزار
والرداء والقميص والسراويل والجبة والقباء وغير ذلك مما يسمى ثوبا بل ورد في
الحديث دخول العمامة في ذلك …
“Perkataan
Nabi ‘barangsiapa menjulurkan
pakaiannya‘ ini
mencakup kain sarung, rida’, gamis, sirwal, jubah, qubba’, dan jenis pakaian
lain yang masih disebut sebagai pakaian. Bahkan terdapat riwayat yang memasukan
imamah dalam hal ini”
Syubhat 4: Isbal khan cuma makruh! Jadi tidak mengapa setiap hari saya isbal
Terlepas
dari perselisihan para ulama tentang hukum isbal antara haram dan makruh,
perkataan ini sejatinya menggambarkan betapa dangkalnya sifat wara’ yang dimiliki. Karena seorang mu’min yang sejati adalah yang
takut dan khawatir dirinya terjerumus dalam dosa sehingga ia meninggalkan
hal-hal yang jelas haramnya, yang masih ragu halal-haramnya, atau yang
mendekati tingkatan haram, inilah sikap wara’. Bukan sebaliknya, malah
membiasakan diri dan terus-menerus melakukan hal yang mendekati keharaman atau
yang makruh. Bukankah Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda:
الحَلاَلُ بَيِّنٌ، وَالحَرَامُ
بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ،
فَمَنِ اتَّقَى المُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ
فِي الشُّبُهَاتِ: كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ
“Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas.
Diantaranya ada yang syubhat, yang tidak diketahui hukumnya oleh kebanyakan
manusia. Barangsiapa menjauhi yang syubhat, ia telah menjaga kehormatan dan
agamanya. Barangsiapa mendekati yang syubhat, sebagaimana pengembala di
perbatasan. Hampir-hampir saja ia melewatinya” (HR. Bukhari 52, Muslim 1599)
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي من ابْن
آدم مجرى الدم
“Sesungguhnya setan ikut mengalir dalam darah
manusia” (HR. Bukhari 7171, Muslim 2174)
Al Khathabi
menjelaskan hadits ini:
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مِنَ الْعِلْمِ
اسْتِحْبَابُ أَنْ يَحْذَرَ الإِنْسَانُ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ مِنَ الْمَكْرُوهِ
مِمَّا تَجْرِي بِهِ الظُّنُونُ وَيَخْطُرُ بِالْقُلُوبِ وَأَنْ يَطْلُبَ
السَّلامَةَ مِنَ النَّاسِ بِإِظْهَارِ الْبَرَاءَةِ مِنَ الرِّيَبِ
“Dalam
hadits ini ada ilmu tentang dianjurkannya setiap manusia untuk menjauhi setiap
hal yang makruh dan berbagai hal yang menyebabkan orang lain punya sangkaan dan
praduga yang tidak tidak. Dan anjuran untuk mencari tindakan yang selamat dari
prasangka yang tidak tidak dari orang lain dengan menampakkan perbuatan yang
bebas dari hal hal yang mencurigakan” (Talbis Iblis, 1/33)
Lebih lagi,
jika para da’i, aktifis dakwah, dan pengajar ilmu agama gemar membiasakan diri
melakukan hal yang makruh. Padahal mereka panutan masyarakat dan orang yang
dianggap baik agamanya. Sejatinya, semakin bagus keislaman seseorang, dia akan
semakin wara’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
فَضْلُ الْعِلْمِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ
فَضْلِ الْعِبَادَةِ، وَخَيْرُ دِينِكُمُ الْوَرَعُ
“Keutamaan dalam ilmu lebih disukai daripada
keutamaan dalam ibadah. Dan keislaman kalian yang paling baik adalah sifat
wara’” (HR. Al Hakim 314, Al Bazzar
2969, Ath Thabrani dalam Al Ausath 3960. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib 1740)
Umar bin
Khattab Radhiallahu’anhu berkata:
«إِنَّ الدِّينَ لَيْسَ بِالطَّنْطَنَةِ مِنْ
آخِرِ اللَّيْلِ وَلَكِنَّ الدِّينَ الْوَرَعُ»
“Agama Islam itu bukanlah sekedar dengungan di
akhir malam, namun Islam itu adalah bersikap wara’” (HR Ahmad dalam Az Zuhd, 664)
Para
penuntut ilmu agama, ustadz, kyai, atau ulama yang paham agama secara mendalam,
semestinya lebih wara’ bukan malah asyik-masyuk mengamalkan yang makruh-makruh.
Al Hasan Al Bashri berkata:
«أَفْضَلُ الْعِلْمِ الْوَرَعُ وَالتَّوَكُّلُ»
“Ilmu yang paling utama adalah wara’ dan
tawakal” (HR. Ahmad dalam Az Zuhd, 1500)
Yahya bin
Abi Katsir berkata:
«الْعَالِمُ مَنْ خَشِيَ اللَّهَ , وَخَشْيَةُ
اللَّهِ الْوَرَعُ»
“Orang alim adalah orang yang takut kepada
Allah. Takut kepada Allah itulah wara’” (Akhlaqul
‘Ulama, 1/70)
Berangkat
dari sikap wara’ inilah maka para fuqaha yang berpendapat isbal itu makruh
hendaknya tidak isbal kecuali ada kebutuhan, semisal karena hanya memiliki 1
pakaian, karena sakit atau karena ada udzur lain.
Demikian
sedikit yang bisa kami paparkan. Semoga bermanfaat.
—
Penulis: Yulian
Purnama
lihat :
Label:
FIQIH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar