Popular Posts
-
أخبرنا الشيخ الجليل الزاهد الثقة أبو الحسين المبارك بن عبد الجبار بن أحمد بن القاسم قال: Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah ...
-
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Puasa Bulan Rajab Pertanyaan: Akhir-akhir ini, banyak orang ...
-
عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله ...
-
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum,...
-
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan ...
-
MADZHAB AHLUS SUNNAH TENTANG TURUNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini turunya Allah Ta’ala ke langit dun...
-
KENDURIAN ORANG MATI/TAHLILAN MENURUT KITAB I'ANATUTH THALIBIN Bismillah, Dari sebagian kaum muslimin yang banyak melakuk...
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling be...
-
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. ...
-
Oleh Ustadz Abu Minhal Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan a...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Jabat Tangan Wanita
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Macam-macam Kufur
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Mengolok-Olok Syari'at
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Jangan Menolak Kebenaran
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Pemimpin Ideal
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Realita Umat Islam (4)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam ( 1 )
-
▼
September
(45)
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Realita Umat Islam ( 1 )
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (4)
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- Pemimpin Ideal
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Jangan Menolak Kebenaran
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Mengolok-Olok Syari'at
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Macam-macam Kufur
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Jabat Tangan Wanita
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
-
▼
September
(45)
About Me
- Unknown
Jumat, 19 September 2014
Nasehat
merupakan pilar ajaran Islam. Di antara bentuk nasehat yang wajib dilakukan oleh
setiap muslim adalah memberikan nasehat kepada saudaranya sesama muslim. Namun,
nasehat ini tidak sempit sebagaimana yang diduga oleh sebagian orang. Karena
hakekat dari nasehat adalah menghendaki kebaikan bagi saudaranya. Lawan dari
nasehat adalah melakukan penipuan. Sementara menipu merupakan dosa besar yang
merusak keimanan seorang hamba. Maka sudah semestinya setiap muslim bersemangat
untuk menunaikan nasehat kepada sesama saudaranya demi terjaganya iman di dalam
dirinya dan demi kebaikan saudaranya.
عَنْ جَرِيرِ بْنِ
عَبْدِ اللَّهِ قَالَ بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالنُّصْحِ لِكُلِّ
مُسْلِمٍ
Dari
Jarir bin Abdillah radhiyallahu’anhu,
dia berkata: “Aku
berbai’at kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk senantiasa
mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan nasehat (menghendaki kebaikan) bagi
setiap muslim.” [1]
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حَقُّ
الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ
إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا
اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ
وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu’anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Kewajiban seorang muslim atas muslim yang
lain ada enam.” Lalu ada yang bertanya,“Apa itu ya Rasulullah.” Maka
beliau menjawab, “Apabila kamu bertemu
dengannya maka ucapkanlah salam kepadanya, apabila dia mengundangmu maka
penuhilah undangannya, apabila dia meminta nasehat kepadamu maka berilah
nasehat kepadanya, apabila dia bersin lalu memuji Allah maka doakanlah dia
-dengan bacaan yarhamukallah-, apabila dia sakit maka jenguklah dia, dan
apabila dia meninggal maka iringilah jenazahnya.” [2]
an-Nawawi rahimahullah berkata:
فَمَعْنَاهُ طَلَبَ
مِنْك النَّصِيحَة ، فَعَلَيْك أَنْ تَنْصَحهُ ، وَلَا تُدَاهِنهُ ، وَلَا
تَغُشّهُ ، وَلَا تُمْسِك عَنْ بَيَان النَّصِيحَة
“Maknanya: -apabila- dia meminta nasehat darimu, maka wajib bagimu
untuk menasehatinya, jangan hanya mencari muka di hadapannya, jangan pula
menipunya, dan janganlah kamu menahan diri untuk menerangkan nasehat
–kepadanya-.” [3]
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لِلْمُؤْمِنِ عَلَى الْمُؤْمِنِ سِتُّ خِصَالٍ يَعُودُهُ إِذَا مَرِضَ
وَيَشْهَدُهُ إِذَا مَاتَ وَيُجِيبُهُ إِذَا دَعَاهُ وَيُسَلِّمُ عَلَيْهِ إِذَا
لَقِيَهُ وَيُشَمِّتُهُ إِذَا عَطَسَ وَيَنْصَحُ لَهُ إِذَا غَابَ أَوْ شَهِدَ
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu’anhu,
dia berkata: Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallambersabda, “Ada enam
kewajiban seorang muslim kepada mukmin yang lain. Apabila saudaranya sakit
hendaknya dia jenguk. Apabila dia akan meninggal hendaknya dia ikut
menyaksikannya. Apabila bertemu maka hendaknya dia ucapkan salam kepadanya.
Apabila dia bersin hendaknya mendoakannya. Dan apabila dia pergi/tidak ada atau
sedang hadir -ada di hadapannya- maka hendaknya dia bersikap nasehat kepadanya.”
[4]
al-Mubarakfuri rahimahullah berkata:
وَحَاصِلُهُ
أَنَّهُ يُرِيدُ خَيْرَهُ فِي حُضُورِهِ وَغَيْبَتِهِ ، فَلَا يَتَمَلَّقُ فِي
حُضُورِهِ وَيَغْتَابُ فِي غَيْبَتِهِ فَإِنَّ هَذَا صِفَةُ الْمُنَافِقِينَ
“Kesimpulannya adalah hendaknya seorang muslim senantiasa menginginkan
kebaikan bagi saudaranya, baik ketika dia ada ataupun tidak ada, dan janganlah
dia hanya senang mencari muka ketika berada di hadapannya dan menggunjingnya
apabila saudaranya itu tidak ada di hadapannya, karena sesungguhnyahal
ini termasuk ciri orang-orang munafik.” [5]
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى
صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ
مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ
اللَّهِ قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ
غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu’anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu
ketika melalui setumpuk makanan -yang dijual- kemudian beliau memasukkan
tangannya ke dalamnya lalu jari beliau menemukan basah-basah di dalamnya. Maka
beliau berkata,“Wahai pemilik/penjual makanan,
kenapa ini?”. Dia menjawab, “Terkena air
hujan ya Rasulullah.” Maka Nabi berkata, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di atas
tumpukan makanan itu supaya orang-orang bisa melihatnya. Barangsiapa yang
menipu maka dia bukan termasuk golongan kami.” [6]
ash-Shan’ani rahimahullah berkata:
وَالْحَدِيثُ
دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ الْغِشِّ وَهُوَ مُجْمَعٌ عَلَى تَحْرِيمِهِ شَرْعًا مَذْمُومٌ
فَاعِلُهُ عَقْلًا
“Hadits ini merupakan dalil yang menunjukkan diharamkannya
penipuan, dan hal itu adalah perkara yang telah disepakati keharamannya
berdasarkan syari’at dan dicela pelakunya menurut logika.” [7]
Syaikh Ibnu
Utsaimin rahimahullah berkata:
ومن حقوق المسلم
على المسلم أن تنصحه إذا استنصحك ، فتشير عليه بما تحبه لنفسك ، فإن من غش فليس
منا ، فإذا شاورك في معاملة شخص أو في تزويجه أو غيره ، فإن كنت تعلم منه خيرا
فأرشده إليه ، وإن كنت تعلم منه شرا ، فحذره ، وإن كنت لا تدري عنه ، فقل له : لا
أدري عنه ، وإن طلب أن تبين له شيئا من الأمور التي تقتضي البعد عنه ، فبينه له
“Di antara kewajiban seorang muslim atas muslim yang lain adalah
kamu harus menasehatinya jika dia meminta nasehat kepadamu, sehingga kamu akan
menunjukkan kepadanya apa yang kamu senangi untuk dirimu sendiri, karena orang
yang menipu bukan termasuk golongan kita. Apabila dia bermusyawarah kepadamu
-meminta saran- ketika berhubungan dengan seseorang atau dalam urusan
pernikahannya atau urusan yang lain, maka apabila kamu mengetahui kebaikan
darinya maka arahkanlah ia kepadanya. Apabila kamu mengetahui keburukan darinya
maka peringatkanlah dia darinya. Apabila kamu tidak mengetahui tentangnya maka
katakanlah kepadanya; aku tidak tahu tentangnya. Apabila dia meminta kamu untuk
menerangkan sesuatu perkara yang semestinya dia menjauh darinya maka
terangkanlah hal itu kepadanya.” [8]
Syaikh
Abdullah bin Jarullah berkata:
وإذا استنصحك فانصح
له أي إذا استشارك في عمل من الأعمال هل يعمله أم لا ؟ فانصح له بما تحب لنفسك فإن
كان العمل نافعا من كل وجه فحثه على فعله وإن كان مضرا فحذره منه وإن احتوى على
نفع وضر فاشرح له ذلك ووازن بين المنافع والمضار والمصالح والمفاسد وكذلك إذا
شاورك في معاملة أحد من الناس أو التزوج منه أو تزويجه فأظهر له محض نصحك واعمل له
من الرأي ما تعمله لنفسك وإياك أن تغشه في شيء من ذلك فمن غش المسلمين فليس منهم
وقد ترك واجب النصيحة ، وهذه النصيحة واجبة على كل حال ولكنها تتأكد إذا استنصحك
وطلب منك الرأي النافع
“Apabila dia meminta nasehat kepadamu maka berilah nasehat
kepadanya, artinya apabila dia meminta masukan kepadamu mengenai suatu
pekerjaan apakah dia sebaiknya melakukannya atau tidak? Maka nasehatilah dia
dengan sesuatu yang kamu sukai bagi dirimu. Apabila pekerjaan itu bermanfaat
dari berbagai sisi maka doronglah dia untuk melakukannya. Apabila hal itu
berbahaya maka peringatkanlah dia darinya. Apabila hal itu mengandung manfaat
dan madharat maka jelaskanlah kepadanya hal itu, dan bandingkanlah untuknya
antara manfaat dan madharat, atau maslahat dan mafsadat yang ada. Demikian juga
apabila dia meminta saran kepadamu dalam urusan muamalah dengan seseorang atau
hendak menikah dengannya maka tunjukkanlah kepadanya sikap tulusmu dalam
memberikan nasehat. Gunakanlah pendapat dalam menasehatinya dengan pendapat
yang kamu sukai bagi dirimu. Janganlah kamu menipunya dalam perkara itu. Karena
barangsiapa yang menipu kaum muslimin maka dia bukan termasuk golongan mereka
dan dia telah meninggalkan kewajiban nasehat. Nasehat ini hukumnya wajib
-secara mutlak- dalam kondisi apapun, akan tetapi kewajiban ini semakin
ditekankan tatkala dia meminta nasehat kepadamu dan meminta saran yang
bermanfaat kepadamu.” [9]
عَنْ فَاطِمَةَ
بِنْتِ قَيْسٍ أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَأَبَا جَهْمٍ خَطَبَانِي
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا أَبُو جَهْمٍ
فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ
لَهُ انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ انْكِحِي أُسَامَةَ
فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا
Dari
Fathimah binti Qais radhiyallahu’anha,
dia menuturkan bahwa suatu ketika Mu’waiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm ingin
melamarku, maka Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun Abu Jahm, dia itu tidak pernah meletakkan tongkatnya dari
bahunya. Adapun Mu’awiyah adalah orang yang miskin, tak berharta.
Menikahlah dengan Usamah bin Zaid.” Namun aku tidak
menyukainya. Lalu beliau bersabda, “Menikahlah
dengan Usamah.” Maka akupun menikah dengannya sehingga Allah
menjadikan kebaikan padanya [10]
an-Nawawi rahimahullah berkata:
وَفِيهِ دَلِيل
عَلَى جَوَاز ذِكْر الْإِنْسَان بِمَا فِيهِ عِنْد الْمُشَاوَرَة وَطَلَب
النَّصِيحَة وَلَا يَكُون هَذَا مِنْ الْغِيبَة الْمُحَرَّمَة بَلْ مِنْ
النَّصِيحَة الْوَاجِبَة . وَقَدْ قَالَ الْعُلَمَاء إِنَّ الْغِيبَة تُبَاح فِي
سِتَّة مَوَاضِع أَحَدهَا الِاسْتِنْصَاح
“Di dalam hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan bolehnya
menyebutkan apa-apa yang terdapat pada diri seseorang ketika bermusyawarah dan
meminta nasehat, dan hal ini tidak termasuk dalam perbuatan ghibah/menggunjing
yang diharamkan, bahkan hal ini adalah nasehat yang wajib. Para ulama
mengatakan bahwa ghibah diperbolehkan pada enam keadaan, salah satunya adalah
ketika dimintai nasehat -pendapat tentang orang lain yang hendak dinikahi
atau menjadi rekan bisnis dan semacamnya, pent-.” [11]
وقد سمع أبو تراب
النخشبي أحمد بن حنبل وهو يتكلم في بعض الرواة فقال له: أتغتاب العلماء؟! فقال له:
ويحك! هذا نصيحة، ليس هذا غيبة.
Abu Turab
an-Nakhasyabi pernah mendengar Ahmad bin Hanbal ketika dia sedang
membicarakan/mengkritik sebagian periwayat. Maka dia berkata kepadanya, “Apakah kamu menggunjing para ulama?!”.
Maka beliau berkata kepadanya, “Celaka
kamu! Ini adalah nasehat, ini bukan ghibah.” [12]
Semoga Allah
menjadikan kita termasuk orang yang bisa menunaikan kewajiban yang agung ini
dan menjadikan kita sebagai orang-orang yang saling memberikan nasehat dengan
ikhlas karena-Nya. Wallahul
muwaffiq. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa
sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.
lihat :
[1]
HR. Bukhari dan Muslim
[2]
HR. Muslim
[3]
Syarh Muslim [7/295] asy-Syamilah
[4]
HR. Tirmidzi, beliau berkata
hadits hasan sahih
[5]
Tuhfat al-Ahwadzi [7/44] asy-Syamilah
[6]
HR. Muslim
[7]
as-Subul as-Salam [4/134] asy-Syamilah
[8]
adh-Dhiya’ al-Lami’ min al-Khuthab al-Jawami’ [1/233]
asy-Syamilah
[9]
Kamal ad-Din al-Islami wa Haqiqatuhu wa Mazayahu, hal
77. lihat juga Bahjat al-Qulub al-Abrar, hal
114 asy-Syamilah
[10]
HR. Muslim
[11]
Syarh Muslim [5/240] asy-Syamilah
[12]
disebutkan dalam al-Ba’its al-Hatsits, hal. 36
asy-Syamilah
Label:
AQIDAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar