Popular Posts
-
أخبرنا الشيخ الجليل الزاهد الثقة أبو الحسين المبارك بن عبد الجبار بن أحمد بن القاسم قال: Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah ...
-
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Puasa Bulan Rajab Pertanyaan: Akhir-akhir ini, banyak orang ...
-
عن عبد الله بن عمر قال أقبل علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله ...
-
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum,...
-
TIDAK MAU MENDENGAR DAN TAAT KEPADA PEMERINTAH DALAM PERKARA YANG BAIK Demokrasi tegak di atas prinsip pembolehan ...
-
MADZHAB AHLUS SUNNAH TENTANG TURUNYA ALLAH KE LANGIT DUNIA. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini turunya Allah Ta’ala ke langit dun...
-
KENDURIAN ORANG MATI/TAHLILAN MENURUT KITAB I'ANATUTH THALIBIN Bismillah, Dari sebagian kaum muslimin yang banyak melakuk...
-
Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling be...
-
Kaum moderat adalah sebuah madzhab baru di abad ini. Mereka bertujuan menghidupkan kembali pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. ...
-
Oleh Ustadz Abu Minhal Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan a...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Jabat Tangan Wanita
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Macam-macam Kufur
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Mengolok-Olok Syari'at
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Jangan Menolak Kebenaran
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Pemimpin Ideal
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Realita Umat Islam (4)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam ( 1 )
-
▼
September
(45)
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
Pages - Menu
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
September
(45)
- Realita Umat Islam ( 1 )
- Realita Umat Islam (2)
- Realita Umat Islam (3)
- Realita Umat Islam (4)
- USHULUS SUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL رحمه الله
- Kemaksiatan adalah sebab munculnya penguasa yang d...
- WAKTU KETIKA ALLAH TURUN KE LANGIT DUNIA
- FIQIH PADA ZAMAN NABI
- USHULUS SUNNAH WA I’TIQAD DIEN Ibnu Abi Hatim
- ILMU FIQIH PADA ZAMAN SHAHABAT
- SIAPAKAH YANG BERHAK DI SEBUT ULAMA?
- TOLERANSI DALAM ISLAM
- KESESATAN DAKWAH “Penyatuan Agama”
- RAGAM PEMIKIRAN MU'TAZILAH
- KEUTAMAAN NEGERI SYAM DALAM HADITS SHAHIH
- LARANGAN MEMAKI AD-DAHR (MASA)
- PERSATUAN YANG DIPERTUHANKAN
- MENYIKAPI FITNAH SECARA SYAR'I
- Meninggalkan Peperangan Ketika Terjadi Fitnah
- KERUSAKAN PEMILIHAN PEMIMPIN SECARA LANGSUNG
- JENGGOT… HARUSKAH ???
- Pemimpin Ideal
- Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan Yang Adil
- Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah ?
- Rapor Merah Ideologi Demokrasi
- Jangan Menolak Kebenaran
- Nasehat Untuk Sesama Kaum Muslimin
- Hidayah Hanya Milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala
- Mengolok-Olok Syari'at
- Bahaya Mengolok-Olok Syari’at
- Syubhat Seputar Larangan Isbal
- Jilbab Syar’i Itu Lebar
- Macam-macam Kufur
- Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan
- Islam adalah Agama yang Sempurna
- Jabat Tangan Wanita
- tentang Men-sirr-kan Bismillah
- Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal
- Ilmu Fiqih pada Zaman Para Tabi’in
- Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi’in
- Sebab Ikhtilaf Antara Ahlul Hadits dan Ra’yi
- Hukum Cadar Pandangan 4 Madzhab
- Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
- Menyentuh Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci
- Al-Walaa’ wal-Baraa’ dalam Islam
-
▼
September
(45)
About Me
- Unknown
Kamis, 25 September 2014

Tak ada
sejumput keraguan yang bersemayam dalam hati akan sempurnanya agama Islam yang
indah ini. Tak hanya dalam hal-hal kompleks dan urgen, tapi Islam juga mengatur
setiap aspek kehidupan hingga hal-hal terkecil yang acap kali terabaikan. Tak
heran jika seandainya seluruh umur kita pergunakan untuk mempelajari ilmu agama
ini, hal itu tidaklah cukup untuk mencakup kesemuanya. Lihatlah betapa tebalnya
kitab-kitab yang membahas segala permasalahan hukum-hukum di dalam Islam.
Oleh sebab
itu, cendekia muslim mencoba merumuskan suatu disiplin ilmu yang memudahkan
kita mengetahui sekian banyak hukum suatu permasalahan dengan langkah yang
lebih praktis. Alhasil, dibentuklah disiplin ilmu yang dikenal dengan nama Qawaid
Al-Fiqh, atau kaidah-kaidah fikih.
Sebelumnya
kita telah mempelajari berbagai kaidah-kaidah pokok yang tergolong Al-Qawaid
Al-Kuliyyah Al-Kubra. Di antaranya adalah kaidah “Al-Masyaqqah Tajlibu
At-Taisir”. Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas salah satu
cabang penerapan dari kaidah tersebut, yaitu kaidah Adh-Dharurat Tubihu
Al-Mahzhurat, artinya “dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang
dibolehkan”.
Kedudukan Kaidah
Ulama bersilang pendapat mengenai di manakah kaidah ini seharusnya ditempatkan. Sebagian ulama semisal As-Suyuthi memasukkan kaidah ini sebagai cabang dari kaidah “adh-dharar yuzalu” yang berarti segala yang membahayakan itu harus dihilangkan. Akan tetapi yang lebih tepat dalam hal ini sebagaimana yang telah disinggung di atas, bahwa kaidah ini merupakan cabang dari kaidah “al-masyaqqah tajlibu at-taisir” karena kaidah adh-dharar yuzalu cakupannya lebih luas dan umum hingga meliputi segala macam seperti harta, jiwa, dan lain sebagainya.
Dalil Kaidah
Sebagaimana kaidah fikih pada umumnya, kaidah ini pun berlandaskan beberapa ayat dari Alquran. Di antaranya:
Kedudukan Kaidah
Ulama bersilang pendapat mengenai di manakah kaidah ini seharusnya ditempatkan. Sebagian ulama semisal As-Suyuthi memasukkan kaidah ini sebagai cabang dari kaidah “adh-dharar yuzalu” yang berarti segala yang membahayakan itu harus dihilangkan. Akan tetapi yang lebih tepat dalam hal ini sebagaimana yang telah disinggung di atas, bahwa kaidah ini merupakan cabang dari kaidah “al-masyaqqah tajlibu at-taisir” karena kaidah adh-dharar yuzalu cakupannya lebih luas dan umum hingga meliputi segala macam seperti harta, jiwa, dan lain sebagainya.
Dalil Kaidah
Sebagaimana kaidah fikih pada umumnya, kaidah ini pun berlandaskan beberapa ayat dari Alquran. Di antaranya:
Allah Ta’ala
berfirman,
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ
عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Dan
sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan,
kecuali yang terpaksa kalian makan.”[ QS. Al-An’am 119 ]
Allah Ta’ala
juga berfirman,
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا
عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Siapa
yang dalam kondisi terpaksa memakannya sedangkan ia tidak menginginkannya dan
tidak pula melampaui batas, maka ia tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha
pengampun lagi Maha penyayang.”[ QS. Al-Baqarah 173 ]
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ketika mengomentari kaidah
ini, beliau mengutip dalil yang menjadi dasar kaidah ini atau dasar bolehnya
melakukan hal yang terlarang dalam keadaan darurat, dengan firman Allah,
فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ
مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيم
“Siapa
yang terpaksa mengonsumsi makanan yang diharamkan karena lapar, bukan karena
ingin berbuat dosa, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[
QS. Al-Ma’idah: 3 ][ Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 1430 H. Syarh
Manzhumah Ushul al-Fiqh wa Qawaidih. Dar Ibn al-Jauzi: Unaizah – KSA.
Cetakan ke-2. Halaman 76]
Di antara
landasan kaidah ini dari hadis ialah kisah seorang lelaki yang bertanya kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apa pendapatmu apabila
seseorang ingin mengambil hartaku?” Beliau menjawab, “Jangan engkau berikan
hartamu.” Lelaki itu kembali bertanya, “Lalu bagaimana jika ia ingin
membunuhku?” Beliau pun menjawab, “Bunuh dia.” “Jika ia berhasil
membunuhku?” tanyanya lagi. “Maka engkau mati syahid,” jawab Rasulullah.
Lagi-lagi ia bertanya, “Jika aku yang membunuhnya?” Rasulullah menjawab, “Dia
berada di neraka.”[ HR. Bukhari: 6888, dan Muslim: 2158 ]
Makna Kaidah
Darurat secara bahasa bermakna keperluan yang sangat mendesak atau teramat dibutuhkan. Yang dimaksud darurat dalam kaidah ini adalah seseorang apabila tidak melakukan hal tersebut maka ia akan binasa atau hampir binasa. Contohnya, kebutuhan makan demi kelangsungan hidup di saat ia sangat kelaparan.
Makna Kaidah
Darurat secara bahasa bermakna keperluan yang sangat mendesak atau teramat dibutuhkan. Yang dimaksud darurat dalam kaidah ini adalah seseorang apabila tidak melakukan hal tersebut maka ia akan binasa atau hampir binasa. Contohnya, kebutuhan makan demi kelangsungan hidup di saat ia sangat kelaparan.
Syaikh
Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahullah mendefinisikan makna
darurat sebagai uzur yang menyebabkan bolehnya melakukan suatu perkara yang
terlarang.[ Al-Bassam, Abdullah bin Abdurrahman. 1416 H. Taudhih al-Ahkam fi
Bulugh al-Maram. Dar al-Qiblah li ats-Tsaqafah al-Islamiyah: Jeddah – KSA.
Cetakan ke-1. Jilid ke-1. Halaman 80 ]
Sedangkan mahzhurat
adalah hal-hal yang dilarang atau diharamkan oleh syariat Islam. Mahzhurat
mencakup segala hal terlarang yang berasal dari seseorang, baik berupa ucapan
yang diharamkan semisal gibah, adu domba, dan sejenisnya, atau berupa amalan
hati seperti dengki, hasad, dan semisalnya, atau juga berupa perbuatan lahir
semacam mencuri, berzina, minum khamr, dan sebagainya.[ Lihat As-Sadlan, Shalih
bin Ghanim. 1418 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Ma Tafarra’a ‘Anha.
Dar Balnasiyah: Riyadh – KSA. Cetakan ke-1. Halaman 256 ]
Kesimpulannya,
hal-hal yang dilarang dalam syariat boleh dilakukan jika ada kebutuhan yang
mendesak, yakni dalam kondisi darurat. Yaitu sebuah keadaan yang mana apabila
ia tidak melakukan hal yang diharamkan tersebut, ia bisa mati atau yang
semisalnya. Atau dengan kata lain, kondisi darurat atau kebutuhan yang sangat
mendesak membuat seseorang boleh mengerjakan hal-hal yang dilarang oleh
syariat.
Penerapan Kaidah[8]
Di antara penerapan kaidah ini dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut:
Penerapan Kaidah[8]
Di antara penerapan kaidah ini dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut:
- Seorang dokter boleh menyingkap sebagian aurat pasiennya jika memang pengobatan tidak bisa dilakukan kecuali dengannya.
- Seseorang boleh memakan bangkai atau daging babi jika ia tidak menemukan makanan untuk dimakan di saat kelaparan yang teramat sangat.
- Bolehnya seseorang makan harta orang lain dalam keadaan terpaksa.
- Bolehnya berobat dengan sesuatu yang najis jika tidak terdapat obat selainnya.
- Bolehnya membunuh perampok jika hanya dengan cara itu ia bisa menyelamatkan diri, keluarga, dan hartanya.
- Bolehnya seseorang mengambil harta milik orang yang berhutang darinya tanpa izin jika ia selalu menunda pembayaran sedangkan ia dalam keadaan mampu.
Namun perlu diperhatikan, tidak setiap kondisi darurat itu memperbolehkan hal yang sejatinya telah diharamkan. Ada syarat dan ketentuan darurat yang dimaksud dalam kaidah ini. Di antara lain:
1. Darurat tersebut benar-benar terjadi atau diprediksi kuat akan terjadi, tidak semata-mata praduga atau asumsi belaka.
Contohnya,
seorang musafir di tengah perjalanan merasa sedikit lapar karena belum makan
siang. Padahal ia akan tiba di tempat tujuan sore nanti. Ia tidak boleh mencuri
dengan alasan jika ia tidak makan siang, ia akan mati, karena alasan yang ia
kemukakan hanya bersandar pada prasangka semata.
2. Tidak ada pilihan lain yang bisa menghilangkan mudarat tersebut.
Misalnya,
seorang musafir kehabisan bekal di tengah padang pasir. Ia berada dalam kondisi
lapar yang sangat memprihatinkan.Di tengah perjalanan, ia bertemu seorang
pengembala bersama kambing kepunyaannya. Tak jauh dari tempatnya berada
tergolek bangkai seekor sapi. Maka ia tak boleh memakan bangkai sapi tersebut
karena ia bisa membeli kambing atau memintanya dari si pengembala.
3. Kondisi darurat tersebut benar-benar memaksa untuk melakukan hal tersebut karena dikhawatirkan kehilangan nyawa atau anggota badannya.
4. Keharaman yang ia lakukan tersebut tidaklah menzalimi orang lain.
Jika
seseorang dalam keadaan darurat dan terpaksa dihadapkan dengan dua pilihan:
memakan bangkai atau mencuri makanan, maka hendaknya ia memilih memakan
bangkai. Hal itu dikarenakan mencuri termasuk perbuatan yang menzalimi orang
lain. Kecuali jika ia tidak memiliki pilihan selain memakan harta orang lain
tanpa izin, maka diperbolehkan dengan syarat ia harus tetap menggantinya.
5. Tidak melakukannya dengan melewati batas. Cukup sekadar yang ia perlukan untuk menghilangkan mudarat.
Seorang
dokter ketika mengobati pasien perempuan yang mengalami sakit di tangannya,
maka boleh baginya menyingkap aurat sebatas tangannya saja. Tidak boleh
menyingkap aurat yang tidak dibutuhkan saat pengobatan seperti melepas jilbab,
dan lain sebagainya.
Sama halnya
dengan orang yang sangat kelaparan di tengah perjalanan. ia boleh memakan
bangkai sekadar untuk menyambung hidupnya saja. Dengan kata lain tidak boleh
mengonsumsinya hingga kenyang, melewati kadar untuk menghilangkan mudarat yang
dialaminya.[ Lihat Al-Burnu, Dr. Muhammad Shidqi bin Ahmad. 1416 H. Al-Wajiiz
fi Idhahi Qawa’id Al-Fiqh Al-Kuliyyah. Muassasah Ar-Risalah: Beirut –
Lebanon. Cetakan ke-4. Halaman 233, Az-Zuhaili, Dr. Muhammad. 1427 H. Al-Qawaid
al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Madzahib al-Arba’ah. Dar al-Fikr:
Damaskus – Suriah. Cetakan ke-1. Jilid ke-1. Halaman 277]
Pengecualian Kaidah [2]
Di antara pengecualian kaidah ini adalah apabila seseorang dipaksa untuk kafir, membunuh orang lain, atau berzina, maka ia tidak boleh melakukannya.
Pengecualian Kaidah [2]
Di antara pengecualian kaidah ini adalah apabila seseorang dipaksa untuk kafir, membunuh orang lain, atau berzina, maka ia tidak boleh melakukannya.
Semoga
tulisan sederhana ini bermanfaat.
lihat : muslim.or.id
Daftar Pustaka
- Al-Bassam, Abdullah bin Abdurrahman. 1416 H. Taudhih al-Ahkam fi Bulugh al-Maram. Dar al-Qiblah li ats-Tsaqafah al-Islamiyah: Jeddah – KSA. Cetakan ke-1. Jilid ke-1.
- Al-Burnu, Dr. Muhammad Shidqi bin Ahmad. 1416 H. Al-Wajiiz fi Idhahi Qawa’id Al-Fiqh Al-Kuliyyah. Muassasah Ar-Risalah: Beirut – Lebanon. Cetakan ke-4.
- Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 1430 H. Syarh Manzhumah Ushul al-Fiqh wa Qawaidih. Dar Ibn al-Jauzi: Unaizah – KSA. Cetakan ke-2.
- As-Sa’di, Abdurrahman bin Nashir. 1432 H. Syarh Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Dar Ibn Al-Jauzi: Kairo – Mesir. Cetakan ke-1.
- As-Sadlan, Shalih bin Ghanim. 1418 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Ma Tafarra’a ‘Anha. Dar Balnasiyah: Riyadh – KSA. Cetakan ke-1.
-
Az-Zuhaili, Dr. Muhammad. 1427 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah wa
Tathbiqatuha fi al-Madzahib al-Arba’ah. Dar al-Fikr: Damaskus – Suriah.
Cetakan ke-1. Jilid ke-1
[1] Lihat
As-Sadlan, Shalih bin Ghanim. 1418 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Ma
Tafarra’a ‘Anha. Dar Balnasiyah: Riyadh – KSA. Cetakan ke-1. Halaman
250-251
[2] Lihat
As-Sadlan, Shalih bin Ghanim. 1418 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Ma
Tafarra’a ‘Anha. Dar Balnasiyah: Riyadh – KSA. Cetakan ke-1. Halaman 262,
Az-Zuhaili, Dr. Muhammad. 1427 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi
al-Madzahib al-Arba’ah. Dar al-Fikr: Damaskus – Suriah. Cetakan ke-1. Jilid
ke-1. Halaman 279
Label:
KAIDAH FIQIH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar